Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Lantas, apa sebenarnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjadi sorotan masyarakat?

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

    Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Total, kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp258 triliun.

    Barang Bukti untuk Tangkap Riza Chalid

    Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun dari sebelumnya Rp197,5 triliun. 

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya bakal hadiri pemeriksaan Kejagung pada Selasa depan.

    “(Nadiem) Akan hadir (ke Kejagung) Selasa jam 8,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Seperti diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan Nadiem meminta pemanggilannya ditunda sepekan. Dia menuturkan penyidik akan melakukan penjadwalan.

    “Kalau panggilan sudah ada, kita akan informasikan. Ya berarti kan bisa kita hitung, ya kan? Kalau satu minggu dari surat panggilan yang di awal, ya berarti penyidik akan mencoba menjadwal,” kata Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

    “Tetapi itu kan tentatif, soal itu. Ya kan, karena juga terkait dengan bagaimana kesibukan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Tetapi nanti kalau ada jadwal yang sudah pasti, kita akan informasikan,” lanjutnya.

    Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menanggapi perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ),
    Pertamina
    menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi terkait perusahaannya.
    “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta lewat siaran persnya, Jumat (11/9/2025).
    Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang dan akan kooperatif terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan.
    Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
    Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.
    Kamis (10/7/2025) tadi malam, Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi
    pertamina
    .

    Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad
    Riza Chalid
    (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, tadi malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambah Riza Chalid hingga Toto Nugroho, Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Pertamina

    Tambah Riza Chalid hingga Toto Nugroho, Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara total telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Korps Adhyaksa mulanya telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).

    Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Teranyar, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok beken di jagat pengusaha minyak di Tanah Air yakni Riza Chalid.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Riza merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan, Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari eks pejabat Pertamina hingga pihak swasta. Perannya beragam, dari sisi bekas pejabat Pertamina ada yang berperan dalam tindakan penyimpanan perencanaan dan pengadaan ekspor atau impor minyak mentah.

    Tindakan pelanggaran dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga penyimpangan pada pemberian kompensasi produk pertalite.

    Atas perbuatan para tersangka itu, Abdul Qohar menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara ini mencapai Rp285 triliun.

    “Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389,” pungkas Qohar.

    Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina hingga Kamis (10/7/2025):

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).
    VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
    Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).
    Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).
    SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).
    VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).
    Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).
    Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).
    Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).
    Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP)
    Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).

  • Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan

    Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan

    Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Delapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 diboyong ke rumah tahanan (rutan), Kamis (10/7/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka diboyong masuk ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 21.16 WIB.
    Para tersangka ini dimasukkan ke dalam dua mobil tahanan berbeda, dimana satu akan menuju ke Rutan Salemba Cabang
    Kejaksaan Agung
    , dan satu lagi menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Adapun mereka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
    Alfian Nasution
    (AN); SVP Integrated Supply Chain (2017-2018) Toto Nugroho (TN); dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (2019-2020) Dwi Sudarsono (DS).
    Kemudian, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Arif Sukmara (AS); dan mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020) Hasto Wibowo (HW).
    Sementara yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021) Martin Hendra Nata (MH); dan  Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    Saat digelandang masuk ke dalam mobil, para tersangka yang mengenakan rompi pink itu bungkam.
    Tidak satupun dari mereka yang menjawab pertanyaan dari para wartawan.
    Alfian, misalnya. Sejak keluar dari gedung pemeriksaan, ia hanya menatap lurus ke depan tak berbicara apapun meski diberondong pertanyaan awak media.
    Dengan tangan diborgol, ia hanya diam dan mengikuti arahan penyidik untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan.
    Kebanyakan dari tersangka tidak terlihat membawa apa-apa. Tapi, ada beberapa yang terlihat membawa tas jinjing hingga tas ransel.
    Selain kedelapan tersangka tersebut, ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
    Ia bertindak selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia tidak ditahan karena masih berstatus buron dan telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Sejak perkara ini bergulir beberapa waktu lalu, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Penyidik menduga bahwa Riza berada di Singapura saat ini.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak, Termasuk Riza Chalid

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak, Termasuk Riza Chalid

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025). Berikut daftar inisial sembilan tersangka baru tersebut yaitu ; AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, MRC. (Dok. Kejaksaan Agung)

  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Hari ini, Kejagung telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Khusus 8 tersangka baru, kecuali Riza Chalid, akan ditangkap dalam 20 hari ke depan atau tepatnya pada 30 Juli 2025. Riza diketahui berada di Singapura dan Kejagung masih berupaya untuk menemukan dan mendatangkan Riza ke Tanah Air.

    Dengan demikian, total tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ini telah mencapai 18 belas orang.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha minyak Riza Chalid masih belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan belum dilakukan penahanan itu lantaran Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri. 

    “Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.

    “Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” tutur Riza.

    Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.

    “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” pungkas Qohar.

    Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).

    Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.

  • Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan total kerugian negara di kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

    Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. 

    Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    “Rp193,7 triliun itu pada 2023,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Adapun, secara total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).