Kementrian Lembaga: Kejagung

  • 10
                    
                        Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
                        Regional

    10 Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan Regional

    Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan
    light crude oil
    yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
    Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL
    Batam
    , Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat. “Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).
    Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
    Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku. Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke
    kejaksaan
    untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
    “Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
    Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan. “Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
    Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.
    Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun, tak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.
    Untuk diketahui,
    MT Arman 114
    merupakan
    barang rampasan negara
    dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
    Objek lelang terdiri dari satu unit
    kapal tanker
    buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
    Selain berstatus
    barang rampasan
    , kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Terkini Kasus Illegal Logging Mentawai Bikin Rugi Negara Rp 447 M

    Kabar Terkini Kasus Illegal Logging Mentawai Bikin Rugi Negara Rp 447 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kabar terkini dari pengusutan kasus illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perkara itu segera bergulir ke peradilan.

    Dirangkum detikcom, Rabu (3/12/2025), kasus ini dibongkar oleh Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025. Saat itu tim mengamankan barang bukti 4.610 meter kubik kayu meranti.

    “Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kayu meranti kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

    “Dan dari hasil pengembangan ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai,” lanjutnya.

    Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan Hutan Sipora yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT BRN dan seorang individu berinisial IM. Pelaku bermodus memalsukan dokumen legalitas kayu. Padahal sebenarnya, PT BRN hanya mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare.

    Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin. Padahal, kayu itu diperoleh dari hutan kawasan yang tidak berizin.

    Rugikan Negara Rp 447 Miliar

    Satu bulan berselang, Kejagung mengungkap data terbaru terkait kerugian illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan perhitungan akhir, kerugian negara kini mencapai Rp 447 miliar.

    “Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan keterangannya, Selasa (2/12).

    “Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025,” lanjut Anang.

    Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan, akibat penebangan pohon oleh PT BRN tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

    Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan Direktur Utama, PT BRN berinisal IM selaku tersangka dalam perkara itu ke pengadilan. Disebutkan, IM merupakan penanggungjawab operasional dalam kasus itu.

    “Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujarnya.

    Sejumlah barang bukti juga akan turut dilimpahkan, seperti 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

    “Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Anang.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Astera telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (24/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020.

    “Benar ya pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (2/12/2025)

    Namun, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Astera secara detail. Dia hanya mengungkap bahwa Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Staf Ahli Menkeu periode 2015-2017.

    “Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
    Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
    dugaan korupsi
    tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
    Aditya mengatakan, rumah
    Riza Chalid
    yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
    “Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
    fixed asset
    tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
    fixed asset
    tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
    Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
    Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
    “Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
    Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
    Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
    Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
    “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
    Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
    Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
    Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
    “Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
    “Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
    Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
    Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
    Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
    Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
    Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
    Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
    Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
    Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
    Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
    Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
    Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
    crude import
    ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Bakal Usut Gelondongan Kayu Hanyut-Menumpuk Saat Bencana Sumatera

    Satgas PKH Bakal Usut Gelondongan Kayu Hanyut-Menumpuk Saat Bencana Sumatera

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan bakal mengusut asal-usul kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk saat banjir bandang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas bakal mengecek fakta yang terjadi.

    “Yang jelas nantikan fakta-fakta di media akan didalami. Apakah itu memang bencana alam atau seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

    Satgas PKH sendiri terdiri dari berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Kejagung, hingga Kementerian Kehutanan. Anang menjamin aparat penegak hukum akan mengambil tindakan jika ada unsur pelanggaran terkait kayu-kayu gelondongan itu.

    “Kalau memang ada perbuatan manusia, ketika nanti ada di situ ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” tegas Anang.

    Sebagai informasi, gelondongan kayu ikut terbawa arus banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh. Tumpukan kayu dalam jumlah banyak itu kemudian menjadi sorotan anggota DPR RI.

    Kemenhut sendiri menduga kayu gelondongan itu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Dia mengatakan, dugaan sementara, kayu tersebut bekas tebangan yang sudah lapuk hingga terbawa arus banjir.

    “Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dilansir Antara, Sabtu (29/11).

    Meski demikian,Dwi mengatakan pihaknya tak dapat mengesampingkan potensi kayu tersebut berasal dari praktik ilegal. Kayu gelondongan itu sendiri kini berserakan di permukiman warga hingga pantai.

    Bencana banjir bandang dan longsor di Sumbar, Aceh, dan Sumut itu telah menyebabkan 659 orang tewas. Selain itu, 1 juta orang menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/haf)

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan

    Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan

    Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan satu DPO kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.

    Salah satu tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengaku dirinya hanya mengikuti perintah atasan.

  • Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan Regional 1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.
    Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN
    Batam
    , Senin (1/12/2025) sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat. 
    Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni
    Kejaksaan Negeri Batam
    dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.
    Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.
    Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
    Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.
    “Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.
    Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.
    Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.
    Kuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.
    Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.
    “Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.
    Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.
    Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.
    Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
    Menurut penggugat, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang.
    “Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil.
    Dimana KPKNL membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung.
    Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada pemggugat.
    “Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.
    Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana.
    Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
    Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
    Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.
    Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan.
    “Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” jelasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melimpahkan kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.

    Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Gresik. Pihaknya juga menggandeng lembaga penegakan hukum terkait. Mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Kepolisian, dan Kejaksaan.

    Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, akibat kejadian ini negara dirugikan miliaran rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Modus operandi yang dilakukan PT BRN sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Dokumennya kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.

    Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami juga masih menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.

    Sementara itu, Direktur Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta menuturkan, penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga pendistribusian. “Sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” urainya.

    Selama proses bergulir, barang bukti ribuan kayu ilegal masih disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sambil menunggu vonis putusan inkrah. Hasil hutan ini pasti akan menjadi aset milik negara melalui mekanisme proses lelang. [dny/kun]