Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan
light crude oil
yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL
Batam
, Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat. “Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).
Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku. Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke
kejaksaan
untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan. “Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.
Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun, tak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.
Untuk diketahui,
MT Arman 114
merupakan
barang rampasan negara
dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
Objek lelang terdiri dari satu unit
kapal tanker
buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
Selain berstatus
barang rampasan
, kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2025/08/01/688c91d5e8197.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan Regional
-
/data/photo/2025/12/02/692e8997187ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025
Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Aditya mengatakan, rumah
Riza Chalid
yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
“Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
fixed asset
tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
fixed asset
tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
“Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
“Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
“Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
“Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
crude import
ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan
Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan satu DPO kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.
Salah satu tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengaku dirinya hanya mengikuti perintah atasan.
-
/data/photo/2019/05/13/3191979353.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan Regional 1 Desember 2025
Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.
Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN
Batam
, Senin (1/12/2025) sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat.
Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni
Kejaksaan Negeri Batam
dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.
Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.
Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.
“Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.
Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.
Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.
Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.
“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.
Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.
Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.
Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
Menurut penggugat, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang.
“Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil.
Dimana KPKNL membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung.
Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada pemggugat.
“Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.
Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana.
Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.
Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan.
“Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” jelasnya.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka
Gresik (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melimpahkan kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.
Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar.
Komitmen tersebut disampaikan dalam ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Gresik. Pihaknya juga menggandeng lembaga penegakan hukum terkait. Mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, akibat kejadian ini negara dirugikan miliaran rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” katanya, Senin (1/12/2025).
Modus operandi yang dilakukan PT BRN sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Dokumennya kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.
Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami juga masih menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.
Sementara itu, Direktur Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta menuturkan, penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga pendistribusian. “Sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” urainya.
Selama proses bergulir, barang bukti ribuan kayu ilegal masih disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sambil menunggu vonis putusan inkrah. Hasil hutan ini pasti akan menjadi aset milik negara melalui mekanisme proses lelang. [dny/kun]
/data/photo/2025/08/20/68a5517f9b1fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



