Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
kerugian negara
dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
“Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2025/12/08/6936c3132e4ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional
-

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.
“Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.
“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.
Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.
Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.
-

Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas
Jakarta –
Otoritas Meksiko mengatakan setidaknya lima orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka setelah sebuah mobil meledak di dekat kantor polisi di negara bagian Michoacan di Meksiko barat.
Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/12/2025), ledakan bom mobil di negara bagian Meksiko yang bergejolak itu, terjadi sesaat sebelum tengah hari waktu setempat (18.00 GMT) pada hari Sabtu lalu di depan markas polisi di kota pesisir Coahuayana. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung Meksiko, yang telah mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
Kejaksaan negara bagian menaikkan jumlah korban tewas dari tiga orang menjadi lima orang, menambahkan bahwa tiga orang di antaranya adalah petugas polisi setempat.
Beberapa kelompok pengedar narkoba beroperasi di Michoacan, termasuk New Michoacan Family dan Jalisco New Generation Cartel (CJNG), yang keduanya telah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai “organisasi teroris asing.”
Sebelumnya, pembunuhan Wali Kota Uruapan, Carlos Manzo, di Michoacan memicu demonstrasi yang dipimpin para pemuda selama dua hari pada bulan November lalu. Dalam insiden itu, dengan para pengunjuk rasa membakar gedung-gedung publik dan terlibat bentrok dengan polisi, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang terluka.
Manzo (40) telah meraih popularitas sebagai pejuang melawan kejahatan terorganisir dan berkampanye melawan kartel-kartel narkoba Meksiko yang terkenal kejam.
Lihat juga Video: Bom Mobil Meledak di Somalia, 5 Orang Tewas
(ita/ita)
-

Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati
Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.
Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.
Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.
Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.
Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.
Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.
Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan
Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.
Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.
Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.
Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025
Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.
Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.
Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.
Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.
Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.
Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC
Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.
Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.
Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.
Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.
Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.
-

Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati
Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.
Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.
Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.
Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.
Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.
Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.
Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan
Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.
Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.
Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.
Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025
Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.
Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.
Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.
Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.
Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.
Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC
Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.
Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.
Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.
Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.
Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.
-

IWIP Bantah Serbuk Mineral yang Disita di Bandara Weda Bay Adalah Nikel Ilegal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara soal penyelundupan mineral di Bandara Khusus IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Adapun dalam kasus penyelundupan ini, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu menangkap WNA China berinisial MY. Dia kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.
Pihak IWIP pun menegaskan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku. Ini termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Namun, perusahaan membantah bahwa material yang diselundupkan adalah nikel. Menurut perusahaan, benda yang diselundupkan bukan barang ilegal.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP melalui keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Menurut IWIP, material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP. Keberadaan sampel itu untuk keperluan internal, telah memiliki izin administratif, dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium.
Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara.
IWIP menyebut, sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi.
Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
“Tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi,” tulis IWIP.
IWIP mengaku berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. IWIP pun mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, WNA China berinisal MY ditangkap lantaran membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.
Adapun, praktik penyelundupan ini bermula terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Satgas ini bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
“Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Anang menambahkan, MY bakal menyelundupkan bahan mineral itu melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Sementara itu, terhadap MY kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh aparat terkait. Kemudian, untuk bahan mineral nikel yang akan diselundupkan juga bakal diteliti.
“Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” imbuh Anang.
-

WNA China Ditangkap saat Hendak Selundupkan Serbuk Nikel di Bandara IWIP
Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Terpadu tangkap WNA China yang selundupkan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna WNA China itu berinisial MY. Dia kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.
Adapun, praktik penyelundupan ini bermula terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Satgas ini bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
“Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Anang menambahkan, MY bakal menyelundupkan bahan mineral itu melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Sementara itu, terhadap MY kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh aparat terkait. Kemudian, untuk bahan mineral nikel yang akan diselundupkan juga bakal diteliti.
“Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” imbuh Anang.
Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.
Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
/data/photo/2025/12/06/6933137dc085e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai "Rambo Podium" Nasional
Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai “Rambo Podium”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto membantah anggapan bahwa dirinya “Rambo podium” alias hanya berani berbicara di depan podium soal penegakan hukum.
“Kalau saya bicara, saya sering diejek, Prabowo itu Rambo di podium, hanya berani di podium. Tapi begitu nanti Jaksa Agung, KPK, bertindak (mereka bilang), ‘Ah, begitu Prabowo bertindak semena-mena’, tidak,” kata Prabowo dalam pidato di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Meski dia dinilai sebagai ”
Rambo podium
“, tetapi ketika dirinya benar-benar menegakkan hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia merasa dianggap semena-mena.
Kepala Negara menegaskan, ia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Siapa pun yang melanggar hukum akan diusutnya.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak taat kepada hukum.
Pelaku ekonomi pun harus taat membayar pajak.
“Kepada sahabat-sahabat, kawan-kawan, kawan-kawan yang berkecimpung di ekonomi, patuhilah hukum, bayarlah pajakmu, patuhi semua ketentuan. Rakyat kita sudah tidak mau dipermainkan lagi, mereka pintar-pintar, mereka mengerti,” ucap Prabowo.
Ia pun mengajak para koruptor untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar, kemudian mengembalikan semua uang negara.
Uang itu, lanjut Prabowo, akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan warga.
“Saya berkata siapa yang melanggar hukum, kembalilah ke jalan yang benar. Kalau kau tobat, yang kau utang kepada negara ya kau bayar. Emang bikin jembatan pakai apa? Rakyat kita susah, rakyat kita perlu rumah, perlu sekolah yang baik, tidak bisa bangun sekolah hanya dengan omong-omong,” jelasnya.
Di sisi lain, Prabowo mempersilakan orang lain tetap gaduh dan mencari-cari kesalahannya.
Ia meyakini bahwa masyarakat akan mampu menilai sendiri siapa yang bekerja dan siapa yang hanya modal berbicara.
“Ada yang suka ribut saja, gaduh saja, ya tapi kalau dia mau gaduh silakan saja. Tapi saya percaya rakyat kita mengerti siapa yang bekerja dan siapa yang hanya bisa omong, omong, omong saja,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.
“Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).
Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.
“Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.
