Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2025/07/15/68761fed15dad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura Nasional 10 Oktober 2025
Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan, membenarkan bahwa dana dari perusahaan taipan Surya Darmadi, PT Asset Pacific, digunakan untuk membeli properti di Australia dan Singapura.
Keterangan ini disampaikan Karelina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi aliran dana dari PT Asset Pacific.
“Dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak perusahaannya, dan Anda menyebutkan tadi ada transfer aset Pacific di Australia. Ini transfer dalam hal apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” jawab Karelina.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, apakah transaksi serupa juga dilakukan untuk membeli properti di Singapura.
“Kemudian yang di Singapura juga ada?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Karelina.
Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah transaksi keuangan itu dilakukan atas perintah Surya Darmadi.
“Terkait dengan transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi dananya dari Asset Pacific ini?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Karelina.
PT Asset Pacific diduga menjadi satu dari dua perusahaan yang digunakan Surya Darmadi untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Satu perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations.
Jaksa menduga, kedua perusahaan itu menampung dan mengelola keuntungan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi yang menyerobot kawasan hutan di Riau.
Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset Surya Darmadi di Singapura pada kurun Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.
“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.
“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” imbuhnya.
Namun, Anang tidak bisa mengungkap soal nominal dari uang yang telah dikembalikan tersebut. Dia hanya menyatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dollar dan rupiah.
Anang juga menyatakan bahwa nantinya seluruh aliran dana nantinya bakal terungkap di sidang, termasuk dengan pengembalian uang tersebut.
“Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
-
/data/photo/2025/08/27/68ae964561b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional
Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
“Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/15/67fe379fa360c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional
Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
Pantauan
Kompas.com
, Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
“Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377239/original/033554900_1760082891-1000659890.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jejak Kejahatan Bobby Asia Terkuak, Pernah Tipu Warga Rp300 Juta Janjikan Lolos Jadi Jaksa
Liputan6.com, Lampung – Penangkapan Bobby Asia, aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025), membuka kembali rekam jejak kelamnya.
ASN yang berdinas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Way Kanan itu, ternyata pernah menipu sejumlah warga Lampung hingga ratusan juta rupiah dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi jaksa dan pegawai pemerintah.
Bobby ditangkap setelah berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aksi jaksa gadungan itu rencananya akan mengunjungi Kejari OKI dan Kodim OKI dengan alasan hendak menemui Bupati OKI dan meminta pengawalan dari TNI.
Namun aksinya terungkap setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap identitasnya. Bersama seorang temannya berinisial EF, Bobby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.
Rupanya, aksi penyamaran itu bukan kejahatan pertama Bobby. Kepada Liputan6.com, seorang warga Lampung Utara berinisial DAY (28), mengaku pernah menjadi korban penipuan Bobby pada 2021 lalu.
DAY dijanjikan bisa lolos seleksi ASN Kejaksaan dengan membayar uang sebesar Rp300 juta.
“Pelaku mengaku anak pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Katanya bisa bantu meloloskan saya asal ikut bimbingan belajar dan setor uang dulu. Tapi setelah saya setor Rp30 juta pertama, tidak ada kabar apa pun,” ujar DAY, Jumat (10/10).
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap hingga total mencapai Rp300 juta. Namun ujian CASN tetap berjalan tanpa adanya hasil seperti dijanjikan.
“Dia bilang nanti nilai saya akan diubah jadi tinggi, tapi ternyata saya tidak lolos,” katanya.
DAY mengaku sempat menagih uang tersebut dan pelaku berjanji mengembalikan secara bertahap.
“Dia bahkan buat surat pernyataan. Tapi baru dikembalikan Rp260 juta, setelah itu kabur,” ungkap DAY.
-

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober
Jakarta –
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.
“Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.
Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
“BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.
“Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.
“Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.
Nadiem Ajukan Praperadilan
Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(whn/whn)
-

Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.
Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.
“RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.
Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.
Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.
Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology.
Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

