Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Surya Darmadi alias Apeng, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi sorotan lewat aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah dan mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.
Surya Darmadi ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.
Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.
Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.
Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.
Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia?
Wallahu a’lam
,” ujar Handika.
Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.
Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.
“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.
“Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.
Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.
Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Handika mengatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi Surya.
“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.
Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Pas untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.
Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.
“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-

Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak bertaji untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Herannya, Korps Adhiyaksa juga enggan menetapkan status buron ke relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Lucunya lagi, Anang malah meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia kemudian menyinggung gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester.
Gugatan tersebut lalu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar itu, Lechumanan memandang kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.
Menurut Lechumanan, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dilaksanakan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
-

Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara
GELORA.CO – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya.
Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).
Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman
-

Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak ada kata oplosan dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa istilah oplosan memang tidak ada dalam kasus Pertamina itu. Sebab, yang ada hanya istilah blending.
“Jadi memang tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an,” ujar Anang di Kejagung Rabu (10/10/2025).
Dia menjelaskan blending itu memang istilah yang lumrah dalam industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara. “Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada, dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” pungkas Anang.
Sekadar informasi, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan terdapat penyelewengan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi pasar.
Dugaan manipulasi HJE itu dilakukan agar kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari seharusnya. Adapun, blending ini dilakukan dengan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula blending tertentu.
Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021. Formula itu dilakukan melalui proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina.
Padahal, pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92.
Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah menjadi lebih rendah sebesar Rp13,1 triliun dibandingkan dengan kompensasi menggunakan HJE saat ini untuk tahun 2022-2023.
“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022-2023,” dikutip dalam surat dakwaan Riva, Jumat (10/10/2025).
-

Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait informasi keberadaan Silfester Matutina yang diduga masih di Jakarta.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dia divonis 1,5 tahun dalam perkara tersebut. Namun, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna merespons informasi keberadaan Silfester yang diungkapkan kuasa hukumnya.
“Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Dalam hal ini, Anang justru meminta agar pengacara Silfester bisa membantu korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi dengan menyerahkan kliennya.
“Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” tutur Anang.
Di samping itu, Anang mengaku bahwa pihaknya sejauh ini sudah berusaha untuk menghadirkan Silfester. Sejumlah upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI.
Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu terkait dengan proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara Silfester ini sudah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejari Jaksel tengah memburu keberadaan Silfester.
“Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).
-

Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Tolong Pengacara Bantu Hadirkan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina hingga saat ini belum juga dilakukan aparat kejaksaan.
Pihak kejaksaan sendiri berdalih jika eksekusi belum dilakukan karena pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan terpidana. Jaksa mengaku sudah melakukan pencarian kendati belum menemukan jejaknya.
Di sisi lain, pengacara Silfester, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta. Dia juga berpendapat bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi karena pidana tersebut sudah kedaluwarsa.
Merespons pernyataan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberi respons. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” katanya di Jakarta, Jumat.
Anang meminta bantuan untuk menghadirkan Silfester. “Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta,” ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus. “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.
Pernyataan Kejagung ini menanggung pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang pada Kamis lalu menyatakan, “Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta.”
-

Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penyitaan enam aset tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan enam aset tanah itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
“Yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan enam aset tanah yang telah disita memiliki ukuran seluas 20.027 m2. Dia merincikan aset-aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta.
Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar. Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan aset ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).
“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan. Aset tanah yang disita berasal dari empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2.
Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah atas nama istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
-

Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.
“Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.
“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.
Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

