Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.

  • Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

    Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
    Nadiem Makarim
    yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
    Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
    “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
    Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
    “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
    Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
    “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
    Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi di Kasus Ilegal Logging Sumut

    Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi di Kasus Ilegal Logging Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus ilegal logging atau pembalakan liar terkait PT TBS di Sumatra Utara.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengatakan pengusutan tindak pidana pembalakan liar itu dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

    “Sudah kita periksa 3 saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi. Ada 16 saksi dan 3 saksi ahli,” ujar Syahar di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga saksi ahli itu berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Hutan Lestari dan ahli terkait pertanahan. Sementara itu, 16 lainnya berasal dari PT TBS.

    Adapun, Syahar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terang peristiwa pembalakan liar ini.

    “Dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

    Irhamni menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatra.

    “Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).

  • Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencatat ada 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengatakan puluhan perusahaan itu berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai. Misalnya, di Aceh ada sembilan perusahaan.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” ujar Dody di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, di DAS Sumatra Utara (Sumut) ada delapan subjek hukum yang terdiri dari perusahaan dan pihak dari pemegang hak atas tanah alias PHT. Delapan subjek itu berasal dari DAS di wilayah Batang Toru, Sungai Garoga dan Langkat. Di wilayah ini telah terjadi bencana banjir dan longsor.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.

    Sementara itu, kata Dody, sisanya yakni 14 berasal dari subjek hukum yang merupakan perusahaan lokal di wilayah DAS, Sumatra Barat.

    “Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” pungkasnya.

    Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendapatkan informasi dugaan penebangan liar dan pembukaan lahan atau illegal logging di hulu Sungai Tamiang. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan temuan itu diperoleh saat melakukan penyelidikan di lokasi.

    “Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku pembalakan pohon liar itu dengan mekanisme panglong. Pada intinya, mekanisme panglong ini dilakukan dengan menumpuk kayu yang sudah dipotong untuk selanjutnya dihanyutkan saat air naik pada bantaran sungai.

    “Mekanisme panglong kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” imbuhnya.

    Sementara itu, untuk mekanisme pembukaan lahan dilakukan dengan memotong kayu besar menjadi kecil agar mudah terbawa arus sungai.

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

    Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

    “Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.

  • Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Dalang di balik bencana banjir yang menerjang Sumatera Utara akan segera terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka terkait bencana tersebut pada akhir pekan ini.

    “Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Irhamni mengatakan bahwa Dittipidter telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

    Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

    “Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” ucapnya, dilansir Antara.

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)