Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

    Setyo mengatakan, pengawasan penting dilakukan karena anggaran yang dikeluarkan untuk program makan bergizi gratis sangat besar. Ia pun menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam keterangan pers yang disampaikan Humas KPK, Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain potensi kecurangan, Setyo juga menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, ada berita sumir beredar soal adanya perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. 

    “Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ucap Setyo. 

    KPK Terima Laporan Pengurangan Makanan  

    Lebih lanjut, Setyo mengingatkan pentingnya pemilihan lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

    Menurut kajian KPK, diungkapkan Setyo, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” ujar Setyo. 

    “Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ucapnya melanjutkan. 

    Terkait anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Ia menyebut KPK telah menerima laporan mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi hanya Rp8.000.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)” tutur Setyo. 

    “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya melanjutkan. 

    Setyo menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya. 

    Setyo menggaris bawahi soal pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Menurutnya, bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat sasaran, serta mengingatkan BGN agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

    BGN Kelola Anggaran Rp70 triliun Pada 2025

    Sementara itu, Ketua BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025. Dengan kemungkinan ada tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun. 

    Dadan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, termasuk BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News