Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Guntual, seorang terpidana dalam kasus penggunaan gelar palsu, akhirnya dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan ke Lapas Delta Sidoarjo setelah divonis dua bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengonfirmasi bahwa terpidana telah dieksekusi. “Hari ini kami telah mengeksekusi terpidana atas nama Guntual,” ujar Hafidi.

    Guntual ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kantornya di Jalan Ketampon, Surabaya. “Terpidana berhasil kami amankan dan eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” jelas Hafidi.

    Hafidi menambahkan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Guntual dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena terbukti menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) secara ilegal, setelah adanya laporan dari The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, pimpinan PT BPR Jati Lestari.

    Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    “Sebagai langkah terakhir, kami melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana,” tutup Hafidi, yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Samarinda. (isa/ted)

  • Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Jakarta

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 membuka pendaftaran dengan berbagai formasi. Pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024 jam 17.45 WIB.

    Seleksi CPNS 2024 akan serentak dibuka di seluruh Indonesia pada 20 Agustus-6 September 2024. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Formasi CPNS 2024

    Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS 2024, yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

    Dirangkum dari laman resmi masing-masing instansi dan detikEdu, berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 lengkap:

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 15.462 formasiKementerian Agama (Kemenag): 20.772 formasiKementerian Kesehatan (Kemenkes): 8.607 formasiKementerian Perhubungan (Kemenhub):
    – Tenaga Teknis: 1.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 6 formasiKementerian Sosial (Kemensos):
    – Tenaga Teknis: 125 formasi
    – Tenaga Kesehatan 141 formasiKementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
    – Tenaga Teknis: 6.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 3 formasiBadan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.984 formasiKementerian Pertahanan (Kemenhan):
    – Tenaga Teknis: 13.687 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 4.597 formasiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 781 formasiKejaksaan Agung (Kejagung): 11.030 formasi (gabung formasi PPPK)Lembaga Administrasi Negara (LAN): 144 formasiMahkamah Agung (MA): 4.949 formasiBadan SAR Nasional (Basarnas): 1.389 formasiCara Cek Formasi CPNS 2024Buka laman sscasn.bkn.go.idPada halaman utama, klik menu ‘Layanan Informasi’Pilih opsi ‘Info Lowongan’ dari menu yang muncul.Isi kolom ‘Jenis Pengadaan’ dengan jenis formasi’.Isi kolom ‘Instansi’ dengan nama instansi yang sesuai.Klik tombol ‘Cari’ dan informasi mengenai formasi CPNS 2024 pun akan muncul.Link Pendaftaran CPNS 2024

    Link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online. Calon pendaftar perlu membuat akun SSCASN dan mendaftar pada formasi tujuannya.

    Pada laman tersebut, akan ada informasi daftar instansi pusat atau daerah beserta jumlah kebutuhan CPNS.
    Informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 juga bisa dipantau melalui resmi BKN di bkn.go.id/layanan/sscasn.

    Cara Daftar CPNS 2024Buka sscasn.bkn.go.idLogin ke akun SSCASNLengkapi data diri dan unggah swafotoPastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepatKlik ‘Selanjutnya’Pilih jenis FormasiPilih jenis seleksi CPNSPilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibukaUnggah dokumen yang dimintaProses pendaftaran CPNS 2024 selesai.Syarat CPNS 2024

    Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, secara umum, berikut adalah beberapa syarat CPNS 2042:

    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Syarat Dokumen CPNS 2024

    Sejatinya persyaratan dokumen dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024 bisa berbeda-beda. Ada syarat khususnya juga, hal ini tergantung dari masing-masing instansi yang didaftar.

    Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

    Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut merupakan jadwal CPNS 2024:

    19 Agustus – 2 September 2024 : Pengumuman Seleksi.20 Agustus – 6 September 2024 : Pendaftaran Seleksi.20 Agustus – 13 September 2024 : Seleksi Administrasi.14 – 17 September 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.18 – 28 September 2024 : Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi.18 – 20 September 2024 : Masa Sanggah.18 – 22 September 2024 : Jawab Sanggah.21 – 27 September 2024 : Pengumuman Pasca Masa Sanggah.29 September – 1 Oktober 2024 : Penarikan data final SKD CPNS.2 – 8 Oktober 2024 : Penjadwalan SKD CPNS.9 – 15 Oktober 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS.16 Oktober – 14 November 2024 : Pelaksanaan SKD CPNS.23 Oktober – 16 November 2024 : Pengolahan Nilai SKD CPNS.17 – 19 November 2024 : Pengumuman Hasil SKD CPNS.20 November – 17 Desember 2024 : Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT.20 – 22 November 2024 : Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT.23 – 25 November 2024 : Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi.26 – 28 November 2024 : Penarikan data final SKB CPNS.29 November – 3 Desember 2024 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT.4 – 8 Desember 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT.9 – 20 Desember 2024 : 21 Pelaksanaan SKB CPNS.17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 : Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS.5 – 12 Januari 2025 : Pengumuman Hasil CPNS.13 – 15 Januari 2025 : Masa Sanggah.13 – 19 Januari 2025 : Jawab Sanggah.15 – 20 Januari 2025 : Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah.16 – 22 Januari 2025 : Pengumuman Pasca Sanggah.23 Januari – 21 Februari 2025 : Pengisian DRH NIP CPNS.22 Februari – 23 Maret 2025 : Usul Penetapan NIP CPNS.

    (khq/fds)

  • Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Joko Budi Darmawan SH MH yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

    Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tertuang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,M.H.

    Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. Kemudian menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

    Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. [uci/but]

  • Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Didik Farhan Alisyahdi melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/8/2024).

    Dalam kunjungan itu juga untuk pengawasan pada perkara yang ditangani oleh Kejari Tuban dan Lamongan. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut untuk mematikan penanganan perkara tiga kejari di wilayah pengawasannya sesuai ketentuan.

    Didik Farhan mengungkapkan, dari hasil pengawasan, kasus yang kini ditangani Kejari Bojonegoro, Tuban, dan Kejari Lamongan sudah sesuai on the track. Terutama dalam penanganan dugaan kasus korupsi.

    “Setelah saya amati, dan melakukan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro saya kira masih on the track,” kata Didik Farhan.

    Selain melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang tengah di tangani Kejari Bojonegoro, Didik Farhan juga melakukan inspeksi terhadap tiga Kejaksaan Negeri lain, seperti Kejari Tuban dan Kejari Lamongan.

    Selain itu, kedatangan Didik Farhan di kantor Kejari Bojonegoro ini juga untuk memberikan evaluasi kinerja terhadap tiga kejaksaan di wilyah kerjanya, baik itu adminstrasi maupun dalam menangani perkara.

    “Kami dari inspektur yang membawahi wilayah jatim, melakukan pemantauan apakah semua kegiatan di kejari ini dilakukan dengan benar baik dalam pemeriksaan administrasinya, maupun dalam menangani perkara,” terangnya.

    Sementara diketahui, kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bojonegoro saat ini masih ada tiga perkara yang dalam proses penyidikan. Adalah dugaan korupsi mobil siaga desa untuk 386 desa tahun 2022.

    Pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022, dengan nilai Rp250 juta per desa penerima.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

    Dan ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar. [lus/ian]

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Jombang (beritajatim.com) – Koruptor dana hibah Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Fiqi Efendi (40) terus diburu oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang.

    Untuk melacak jejak pelarian warga Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, Kejari Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung (Kejaksaan Agung).

    Karena AMC memiliki peralatan lebih canggih dalam mengendus persembunyian pelaku. Praktis, pengejaran terhadap pelaku korupsi dana hibah Rp3,8 miliar ini terus dilakukan.

    “Sudah kami laporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di Kejagung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).

    Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.

    “Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja. Kami terus melakukan pengejaran. Selain koordoinasi dengan Kejagung, tentung kami juga melibatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

    “Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar,” kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Dalam pelaksanaan rabat beton, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

    “Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

    Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali,” ujarnya.

    Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

  • Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan mendorong upaya pengetatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semakin cepat satgas ini bertugas akan semakin baik. Harapannya, satgas tersebut bisa mulai bertugas pada pekan ini.

    “Saya sudah matur ke Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini, karena ini sudah dalam keadaan darurat!,” kata Zulhas, ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

    Zulhas menjelaskan, setidaknya akan ada tiga pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan terlibat dalam satgas ini. Pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    “Jadi dari para pengusaha-pengusaha, pelaku, di bawah Kadin. Karena undang-undang mengatur Kadin,” imbuhnya.

    Selaras dengan itu, pada hari ini ia bersama jajaran Kemendag menyambangi Kejagung untuk meminta dukungan atas penyelesaian permasalahan impor ilegal serta pembentukan satgas ini.

    “Kami minta dukungan Pak Jaksa Agung, kita bikin tim (Satgas) untuk melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, kita serahkan proses hukum ke kejaksaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu,” ujar dia.

    Adapun ketujuh komoditas yang dimaksud Zulhas antara lain mencakup tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini berangkat dari kondisi darurat di industri dalam negeri yang merupakan produsen dari tujuh komoditas tersebut, di mana sejumlah pabrik terancam tutup hingga melakukan PHK. Salah satu penyebabnya ialah banjir produk impor ilegal di Tanah Air.

    Zulhas mengatakan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah melangsungkan diskusi panjang. Lalu diskusi tersebut menghasilkan temuan kejanggalan atas data impor di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor.

    Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal mencatatkan nilai impor US$ 367 juta. Namun di Indonesia sendiri tercatat US$ 116 juta. Hal ini berarti perbedaannya 2-3 kali lipatnya.

    “Jadi kalau data impor kita segini (meragain tangan), di grafik ternyata mungkin dua tiga kali. Sehingga dalam satu diskusi yang panjang ditemukan lah banyak barang yang tidak terdata atau kita kategorikan ilegal yang membanjiri pasar Indonesia yang 7 macam tadi itu,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satgas Impor tersebut bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.

    “Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

    (shc/rrd)

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.

    Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

    Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

    ” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.

    Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.

    Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]

  • BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI.

    Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00 atau Rp371,83 miliar.

    “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (20/5/2024). Dalam kesempatan itu, hadir juga Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

    Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

    Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara. [kun]