Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi Nasional 31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024,
    Anies Baswedan
    .
    Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
    “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Anies mengaku telah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan ia memandang Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.
    Ia juga menilai Tom sebagai sosok yang memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.
    Anies pun mengaku masih mempercayai Tom Lembong dan ia akan terus mendukung mantan kepala BKPM itu
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
    I still have my trust in
    Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies.
    Sementara itu, pasangan Anies pada Pilpres 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , juga ikut sedih mendengar kabar Tom menjadi tersangka.
    Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ucap Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.
    “Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak mau berandai-andai soal asumsi yang menyebut kasus Tom Lembong sebagai bentuk kriminalisasi.
    Bantah politisiasi hukum
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membantah anggapan yang menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah bentuk politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Harli menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.
    Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.
    Harli menyebutkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    “Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Akan tetapi, Kejagung juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya fee yang diterima Tom Lembong sehingga ia membuka keran impor tersebut.
    “Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli
    Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.
    Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
    “Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Harli.
    “Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • 1
                    
                        Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
                        Nasional

    1 Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Nasional

    Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022,
    Anies Baswedan
    , dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa
    Tom Lembong
    itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

    Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil
    ,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan
    Kompas.com
    untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
    Mantan Gubernur Jakarta ini pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024.
    “Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
    Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
    Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
    Namun, Anies tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya mengenai negara hukum tersebut.
    Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” katanya.
    Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.
    Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
    “Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” kata Cak Imin singkat.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan artis Sandra Dewi yang berharap penyidik segera mengembalikan harta benda miliknya yang disita lantaran sang suami yakni Harvey Moeis (HM) terjerat kasus korupsi komoditas timah.

    “Saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini Pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif, bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyatakan pihaknya menghormati permintaan Sandra Dewi, dan menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam proses penegakan hukum.

    Namun begitu, dia juga meminta semua pihak memahami, tentang pengusutan TPPU yang mengharuskan penyidik melakukan penyitaan secara menyeluruh dan pembuktian aset kepemilikan.

    “Jadi kalau misalnya SD menyampaikan ‘ya kembalikan lah yang enggak ada kaitannya’, nah dalam konteks TPPU, kan konteksnya HM (suaminya). Jadi silakan saja,” jelas dia.

     

  • Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai tanda tanya. Tom Lembong merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Saat itu Tom Lembong dipercaya menjadi Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin. Dia dikenal dekat dengan Anies. Selain itu, perkara kebijakan impor gula yang sudah sembilan tahun lalu, mengapa baru sekarang diusut Kejagung.

    Anggota Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru. Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto menyatakan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Rudi mengatakan, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi.

    “Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” tegas Rudi.

    Rudi memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut, Rudi mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kemendag 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi.

    Baca juga Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Tom Lembong Ditahan karena Kebijakan Impor Gula, Jhon Sitorus Ingatkan Kasus Food Estate hingga Jet Pribadi

    Tom Lembong Ditahan karena Kebijakan Impor Gula, Jhon Sitorus Ingatkan Kasus Food Estate hingga Jet Pribadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada rentang waktu 2015-2016.

    Hal itu mengejutkan banyak pihak, karena cepatnya Tom Lembong diseret ke rumah tahanan.

    Sejumlah pegiat media sosial meminta aparat hukum tidak tebang pilih dengan hanya menargetkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

    “Oke, habis Tom Lembong lalu bagaimana dengan : Airlangga Hartarto, dugaan kasus ekspor CPO 2021-2021,” tulis pemerhati sosial politik Jhon Sitorus lewat akun media sosial X @JhonSitorus_18.

    Tak hanya Airlangga, Jhon Sitorus juga mengingatkan aparat hukum kasus-kasus lain yang pernah mencuat namun tak jelas penyelesaiannya, seperti Zulkifli Hasan, dugaan kasus alih fungsi hutan, impor gula; Dito Ariotedjo, dugaan kasus BTS 4G; Prabowo, soal dugaan kasus Food Estate dan pesawat bekas; Muhaimin Iskandar, soal dugaan kasus Kemnaker dan Kardus Durian;

    “Bahlil, soal dugaan kasus izin tambang; Halim Iskandar, dugaan dana hibah di Jawa Timur; Khofifah, soal dugaan Proyek Kemensos dan suap dana hibah di Jatim,” lanjutnya.

    Juga diingatkan mengenai kasus gratifikasi jet pribadi yang terjadi pada putra mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, di mana Jhon Sitorus menilai KPK tidak berani bersikap sampai sekarang.

    “Mari berantas KORUPSI tanpa PANDANG BULU. Yang benar katakan benar, yang salah berani katakan salah,” tandasnya. (sam/fajar)

  • Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara marah-marah ke pegawainya dalam rapat internal pada Senin (28/10).

    Kemarahan ia luapkan terkait lambatnya kinerja birokrasi di kementerian yang ia pimpin.

    Ara marah hingga menggebrak meja setelah mengetahui bahwa surat yang ia kirimkan kepada Jaksa Agung terkait aset lahan sitaan koruptor, baru sampai setelah hampir sepekan ia tanda tangani.

    Dalam rapat yang bertujuan mempersiapkan bahan untuk Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10), Ara mempertanyakan status surat yang dikirim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Surat tersebut sudah dikirim sejak Selasa (22/10), sehari setelah Ara menjabat sebagai Menteri PKP, namun baru sampai pada Senin (28/10).

    “Pak Jaksa Agung ngomong sama saya, dia sudah cek, dia belum terima surat waktu saya ketemu di Magelang,” ungkap Ara saat rapat, seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian PKP, Rabu (30/10/2024).

    Ara merasa malu atas keterlambatan surat tersebut. Ia menyesalkan lambannya birokrasi di kementeriannya, yang membuatnya terlihat tidak profesional di mata Jaksa Agung.

    “Diterimanya kapan bu? Saya tanda tangan suratnya kapan bu? Ngerti nggak bu? Pantes Jaksa Agung belum menerima. Mengerikan birokrasi kita bos. Mengerikan. Menteri tanda tangan tanggal 22, baru sampai tanggal 28. Ya bagaimana orang surat menteri aja begitu, pantes Jaksa Agung bilang begitu sama saya ‘Pak Ara mana, saya belum nerima suratnya’,” ucapnya dengan nada kesal.

    Saking kesalnya, Ara sempat menggebrak meja sambil menyoroti betapa lamanya proses pengiriman surat antar lembaga negara. Ia tidak habis pikir, bagaimana mungkin surat resmi dari seorang menteri bisa tertunda hingga enam hari sebelum akhirnya sampai ke tujuannya.

    “Saya tuh menteri, tanggal 22 kirim surat, tanggal 28 baru sampai,” katanya sambil menggebrak meja.

    “Saya malu sama Jaksa Agung, ‘Pak Ara mana? Saya barusan cek, Pak Ara, belum sampai suratnya.’ Ini baru kejawab tanggal 28 (suratnya sampai), ngeri. Bagaimana Anda mau melayani publik kalau cara kerjanya begini gitu loh,” lanjutnya.

    Kekesalan Ara tidak hanya berhenti di soal birokrasi. Ia bahkan menawarkan untuk menggunakan dana pribadinya demi menunjang operasional kementeriannya.

    Menurutnya, jika kendala yang dihadapi kementerian terkait fasilitas atau kekurangan peralatan, ia siap menanggungnya dengan uang pribadi agar kinerja kementerian tidak terganggu.

    “Saya nggak keberatan ngeluarin duit pribadi untuk kepentingan bagaimana organisasi ini, pak. Kalau bapak ada kekurangan peralatan, biar saya beliin pakai uang pribadi saya, nggak apa-apa. Negara ini sudah terlalu baik buat saya,” tegasnya.

    Ara juga menambahkan bahwa dirinya siap memberikan dukungan penuh jika ada kebutuhan tambahan sekretaris atau fasilitas lainnya yang diperlukan kementerian untuk memperbaiki kinerjanya.

    “Kalau kita hambatannya di fasilitas, nggak ada duit, ya pakai duit. Kan saya nggak korupsi, pakai uang pribadi saya untuk kepentingan negara, di mana sih salahnya? Nggak apa-apa menurut saya,” tambahnya.

  • Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi terkait Zarof, termasuk kemungkinan ke keluarganya.

    “Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Hanya saja, dalam penggeledahan itu penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) tidak menemukan barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof.

    Meskipun begitu, Harli memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.

    “Ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sembilan perusahaan berada dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan perusahaan itu melakukan kerja sama terkait impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam hal ini, tersangka sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

    “[Staf PPI] melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rentang November-Desember 2015 di Gedung Equity Tower SCBD selama empat kali. Bahkan, pertemuan itu diketahui oleh Direktur Utama PT PPI yang menjabat saat itu.

    Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

    Pemenuhan stok itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM,” ujar Harli.

    Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di samping itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN, yakni PT PPI.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” imbuh Harli.

    Adapun, dalam kasus ini diduga izin impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

    Sementara itu, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, telah membuat untung PT PPI dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg.

    “Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN [PT PPI],” pungkas Harli.