Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    GELORA.CO  – Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi.

    Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi.

    Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

    Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. 

    Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit.

    “Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit,” kata kuasa hukum Handika dalam persidangan.

    Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi.

    Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung

    “Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga,” jelas Handika.

    Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum.

    Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa.

    Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya.

    “Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri,” jelas Surya Darmadi.

    Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya.

    “Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur,” ungkapnya.

    Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.

    Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.

    Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. 

    Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.

    Korporasi Bersekongkol

    Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.

    PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. 

    Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. 

    Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.

    “Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

    Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.

    Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.

    Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:

    PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.

    PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. 

    PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.

    PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. 

    PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

    Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.

    “Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022,” jelas JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

    “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022,” tandasnya. 

    Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

  • 4
                    
                        Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis
                        Nasional

    4 Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis Nasional

    Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya yang ikut disita oleh Kejaksaan.
    Saat ini, keberatan yang diajukan Sandra Dewi tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, lebih dahulu memeriksa identitas dari ahli.
    “Ahli kenal dengan pemohon Sandra Dewi?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
    Hibnu mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga dengannya.
    Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku pemohon maupun jaksa selaku termohon, bergantian mengajukan pertanyaan kepada Hibnu.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
    Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
    Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
    “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya.
    Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Hakim Rios pun menyinggung soal Pasal 19 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur soal keberatan pihak ketiga atas asetnya yang ikut dirampas oleh negara.
    “Tapi UU Tipikor juga secara implisit memberikan perlindungan ke pihak ketiga. Dalam Pasal 19 kan ditegaskan. Kalau menurut ahli, tetap hal itu ada semangat tidak semata-mata hanya asset recovery?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu tetap pada penjelasannya.
    Ia menilai, pasal yang dimaksud hakim itu sudah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta di antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan.
    Pada persidangan lampau, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.

    Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

    Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.

    Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,

    Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.

    MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi. 

  • Kejagung Pastikan Jaksa Punya Sistem Monitor Kopdes Merah Putih

    Kejagung Pastikan Jaksa Punya Sistem Monitor Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, memastikan jaksa memiliki sistem untuk memonitor Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia menegaskan, sistem keuangan Kopdes Merah Putih harus berjalan dengan transparan.

    Hal itu disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Bimbingan Teknis, dan Penyaluran Bantuan Permodalan Usaha (CSR) dari PT Agung Sedayu Group kepada 60 Kopdes Merah Putih di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025). Hadir Menteri Koperasi dan UKM Ferry Julianto, Gubernur Banten Andra Soni, serta Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

    Reda menyebut, jaksa akan membantu Kopdes untuk berkembang menjadi lembaga yang transparan. Menurutnya, kolaborasi antarpihak dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana, termasuk dengan melibatkan sektor swasta.

    “Melalui Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di setiap desa dan kelurahan, Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki sistem untuk memonitor pengelolaan keuangan dan kegiatan desa secara transparan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memitigasi risiko penyalahgunaan dana serta memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujar Reda.

    Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Julianto menegaskan bahwa koperasi merupakan tiang utama perekonomian nasional. Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi benteng kesejahteraan rakyat.

    Ferry menyampaikan, pemerintah menargetkan pembangunan puluhan ribu gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Ia berharap ekonomi rakyat menjadi lebih produktif melalui koperasi.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa dukungan berbagai pihak akan mendorong lahirnya desa mandiri dan berdaya saing di Provinsi Banten.

    “Surat keputusan untuk 1.551 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang telah diterbitkan. Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan RI melalui program Jaga Desa yang berperan aktif mengawal pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya bantuan CSR kepada Koperasi Merah Putih, kami berharap tercipta desa-desa mandiri dan maju, khususnya di Kabupaten Tangerang,” ujar Andra Soni.

    (aik/fca)

  • Terdakwa Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak

    Terdakwa Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, mengaku hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan. Riva meminta dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Riva Siahaan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025). Tim hukum Riva mengatakan kliennya tidak menikmati duit atau imbalan terkait pengadaan tersebut.

    “Bahkan menjadi headline di pemberitaan hingga semakin menyudutkan Terdakwa, kesannya Terdakwa seperti penjahat besar atau mafia padahal sebagaimana telah disampaikan Terdakwa ketika menanggapi surat dakwaan itu, ia hanya menjalankan pekerjaan saja, sesuai tupoksi dalam perusahaan bahkan dalam surat dakwaan sendiri diakui dalam tanda petik pula kalau Terdakwa tidak ada menerima imbalan apa pun yang tidak sah dalam pekerjaan yang dilakukan,” kata tim hukum Riva Siahaan.

    Tim kuasa hukum Riva memohon majelis hakim menerima eksepsinya. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

    “(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

    “Membebaskan Terdakwa Riva Siahaan dibebaskan dari tahanan rumah, tahanan negara,” imbuhnya.

    Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

    1. Kerugian Keuangan Negara

    • USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

    Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

    2. Kerugian Perekonomian Negara

    • Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
    • Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

    Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

    Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

    (mib/whn)

  • Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gerbong mutasi di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergulir. Salah satu pejabat yang ikut bergeser adalah Dodik Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo.

    Baru 16 bulan menjabat, Dodik mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Dalam keputusan itu, Dodik menggantikan Muhammad Anshar Wahyuddin, yang kini bertugas di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Sementara jabatan Kajari Kota Probolinggo akan diisi oleh Lilik Setiawan, sebelumnya menjabat Kajari Aceh Tenggara.

    Dodik diketahui mulai memimpin Kejari Kota Probolinggo sejak akhir Juni 2024. Selama 1 tahun 4 bulan masa kepemimpinannya, ia dikenal aktif mendorong berbagai terobosan di bidang intelijen, datun, dan pelayanan hukum, serta tegas dalam penegakan hukum kasus korupsi. Saat ini, Kejari tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan.

    “Untuk masalah mutasi, kami masih menunggu pelantikan. Yang pasti, bidang Pidsus sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Satu terkait pekerjaan di salah satu OPD lingkup Pemkot Probolinggo dan satu lagi dugaan penyimpangan dana hibah KONI,”Ujar Dodik Hermawan, Kajari Kota Probolinggo.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan terbitnya SK Jaksa Agung tersebut.

    Ia menyebut promosi yang diterima pimpinannya merupakan bentuk apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan selama bertugas di Kota Probolinggo.

    “Beliau menjabat selama 1 tahun 4 bulan. Alhamdulillah, mendapat amanah baru sebagai Aspidsus Kejati Jogjakarta,” ujar Herdiawan.

    Menurutnya, selama kepemimpinan Dodik, Kejari Kota Probolinggo mencatat berbagai capaian penting di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Datun, maupun inovasi pelayanan publik.

    Dalam bidang Pidsus, tercatat dua perkara korupsi telah masuk tahap penyidikan dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp300 juta.

    Di bidang Datun, pemulihan keuangan negara tahun 2024 mencapai Rp1,7 miliar, tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta penyelamatan keuangan negara hingga Rp26,4 miliar melalui bantuan hukum litigasi di PTUN.

    Tak hanya itu, Dodik juga melahirkan sejumlah inovasi pelayanan hukum seperti:

    Festival Literasi Hukum bagi pelajar se-Kota Probolinggo

    Pojok JPN (Jaksa Pengacara Negara)

    Program PERISAI (Isbat Nikah dan Perwalian Anak)

    Program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara)

    Program NGOPI AJA (Ngobrol Bareng Jaksa / Konsultasi Hukum Gratis)

    Serta layanan pengambilan dan pengantaran barang bukti gratis.

    Selain itu, di bawah kepemimpinannya, Kejari Kota Probolinggo juga berhasil membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak di seluruh kelurahan.

    “Alhamdulillah, seluruh kelurahan di Kota Probolinggo kini sudah memiliki Rumah RJ,” pungkas Herdiawan. (ada/ted)

  • Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama Nasional 15 Oktober 2025

    Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara soal sistem administrasi perpajakan Coretax. Dia juga bicara soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Ia menganggap, Coretax harus diperiksa karena penggunaannya tak optimal dan berdampak pada turunnya penerimaan pajak.
     “Ini kenapa diterapkan di awal pemerintahan Pak Prabowo sehingga memberikan tekanan pada penerimaan?” ujar Misbakhun dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
    Ia menekankan, sistem digital dalam pemungutan pajak memang harus dilakukan, namun bukan berarti harus menggunakan Coretax.
    Sebagai anggota dewan, Misbakhun mengaku juga tak bisa menahan keputusan pemerintah dalam penggunaan Coretax.
    Pasalnya, sistem administrasi perpajakan yang lama sudah dimatikan.
    “Karena sistem yang lama sudah dimatikan, terus mau pakai sistem apa? Nanti pasti menyalahkan DPR (dengan alasan) ‘karena keputusan politik kita enggak bisa menerapkan Coretax,’” tuturnya.
    Tak hanya itu, ia juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak mempercayai orang-orang lama di Kemenkeu.
    Baginya, Purbaya harus membawa harapan baru dan membenahi sistem yang sudah rusak, baik terkait Coretax maupun industri tembakau yang sekarat di bawah rezim Sri Mulyani.
    “Jangan percaya sama orang-orang yang ada di sana dulu, enggak usah percaya dulu. Sama dengan Pak Purbaya ketika mengatakan enggak percaya sama Coretax,” paparnya.
    Terakhir, Misbakhun menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan jika Coretax tidak segera dibenahi.
    Ia mengungkapkan, Dirjen Pajak sudah berjanji bakal segera membenahi Coretax maksimal Desember tahun ini.
    Jika hal itu tidak terjadi, maka Misbakhun mendorong dua lembaga tersebut untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau menurut saya, kalau memang tidak dibenahi sampai akhir tahun, menurut saya waktunya Kejaksaan masuk, kalau perlu Badan Intelijen Negara perlu melihat ini ada sabotase pada sistem penerimaan negara kita,” imbuh dia.
    Simak obrolan selengkapnya dalam
    program Gaspol!
    Tayang perdana malam ini, pukul 19:00 WIB.
    Klik
    tautan ini
    untuk menonton Gaspol!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Jakarta

    Mobil-mobil mewah milik Doni Salmanan dilelang negara. Tiga mobil mewah yaitu Lamborghini, Porsche dan BMW milik Doni Salmanan bisa dibeli dengan cara lelang. Berikut harga awalnya.

    Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech.

    Kini, ketiga mobil mewah Doni Salmanan itu akan dilelang. Dikutip dari situs resmi Lelang.go.id, Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i Coupe M Tech milik Doni Salmanan itu dilelang dengan harga bukaan miliaran rupiah. Berikut detailnya:

    Lamborghini Huracan Liberty WalkLamborghini Doni Salmanan. Foto: Agung Pambudhy

    Kejaksaan Agung melelang Lamborghini Huracan Liberty Walk tahu 2016 berwarna biru muda dengan nomor polisi B 8888 YUU. Mobil ini dilelang dengan batas akhir penawaran 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB. Nilai limit atau harga bukanya adalah Rp 4.686.582.000 dengan uang jaminan senilai Rp 2.343.291.000. Jika berminat, batas akhir setor uang jaminan adalah 20 Oktober 2025.

    Porsche 911 Carrera 4SPorsche Doni Salmanan yang disita polisi. Foto: Mulia-detikcom

    Selanjutnya ada Porsche 911 Carrera 4S Coupe 3.8L AT. Kejaksaan Agung melelang Porsche Carrera 4S Coupe 3.8L AT tahun 2013 warna biru dengan pelat nomor B 38 MUH. Mobil ini dilelang dengan bukaan harga Rp 1.647.135.000 dan uang jaminan Rp 823.567.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    BMW 840I COUPE M TECH

    Lalu ada juga BMW 840I COUPE M TECH. Kejaksaan Agung melelang BMW 840I COUPE M TECH warna abu gelap dop tahun 2020 dengan nomor polisi B 1416 CAB. Mobil ini dilelang dengan nilai limit atau harga buka Rp 1.153.067.000 dengan uang jaminan Rp 576.533.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    (rgr/din)