Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun

    Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun

    GELORA.CO  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai kembali viral di media sosial.

    Bukan karena pernyataannya yang kontroversi, kali ini dirinya viral lantaran kabur dari wartawan.

    Peristiwa tersebut terjadi usai menghadiri pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024)

    Video tersebut satu di antaranya diunggah akun instagram @fakta.indo pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Natalius Pigai awalnya terlihat keluar dari ruangan rapat.

    Dirinya yang mengenakan batik berwarna coklat itu pun disapa para awak media yang sudah menunggu di depan ruangan.

    Namun, sesaat disapa, pria asli Papua itu berjalan cepat.

    Dirinya yang semula berjalan lurus secara tiba-tiba berbelok ke arah selasar di sebalah kanan ruang rapat.

    Tanpa menggubris pertanyaan, pria itu segera menapaki anak tangga untuk turun meninggalkan awak media.

    Tidak ada penjelasan dari Natalius Pigai terkait hasil rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI ataupun perkembangan soal penambahan anggaran Rp 20 triliun.

    Padahal, permintaan penambahan anggaran tersebut menuai kontroversi di masyarakat. 

    “Menteri HAM Natalius Pigai menghindari wartawan usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Kamis (31/10), di mana ia menyampaikan alasan pihaknya mengusulkan anggaran fantastis Rp 20 triliun,” tulis admin @fakta.indo pada Jumat (1/11/2024).

    Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar.

    @dhona.agungp: 1000 program. Lawak keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia aja gak berjalan

    @aprilialisa17: Cocok nih di usut kejagung

    @riansaputra_mn: Ada ada saja kelakuan herman dzumafo ni

    @fachreza12: Lucu banget menghindarnya..

    @chudushady: Reshuffle

    @rinoi07: Wong kok unik

    @eric_sebayang: Lawak2

    @reikasamosir: Pak.. mohon gaya tukang parkirnya jgn ditonjolkan lg!! Skrg anda MENTERI lohh!! Mending balik jd tkg parkir lg pak!!

    @nijamshihabb88: Saya juga punya lebih dari 200.000 program tapi saya gak bisa bilang satu-satu

    @ribaklae: Orang2 rakussss

    Memanas! Natalius Pigai Balas Teguran Keras Dino Patti Djalal

    Sebelumnya, pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun rupiah menuai kritik tajam.

    Banyak yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara.

    Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.

    Lewat status twitternya @dinopattidjalal pada Rabu (23/10/2024), Dino Patti Djalal mengkritik keras pernyataan Natalius Pigai tersebut.

    Pria yang pernah menjabat Duta Besar untuk Amerika Serikat itu menilai pernyataan Natalius Pigai tidak masuk akal.

    Dino menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara untuk program-program yang tidak jelas.

    Kenaikan anggaran yang drastis ini dianggap tidak mungkin dikabulkan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, dan DPR.

    Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proposal semacam ini berisiko tinggi dan berpotensi membuka peluang korupsi.

    Para pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan yang memerlukan dukungan anggaran besar.

    “Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi,” tulis Dino.

    Natalius Pigai pun diingatkannya untuk menjaga kredibilitas kementeriannya.

    Selain itu, Natalius Pigai diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan kantor Presiden sebelum mengeluarkan pernyataan yang berisiko.

    Saat ini, sebagai pejabat pemerintah, tanggung jawabnya lebih besar daripada ketika menjadi aktivis.

    “Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya,” ujar Dino. 

    “Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi,” bebernya. 

    “Credibility is everything (Kredibilitas adalah segalanya),” tegas Dino.

    Pernyataan Dino Patti Djalal pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan warganet dalam kolom komentar.

    @AlasBanjaran: Padahal jhon kennedy sudah mengajarkan, “jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan buat negaramu”. Jadi khusus buat pigai, jangan ngeluh karna anggaran kecil yah, demi negara kalo perlu pake uang pribadi juga gak papa yah

    @jackjackparrr: Harusnya ada koordinasi dan komunikasi internal dulu sebelum ke publik. Tapi kenapa tidak terjadi pak?

    Jawaban Natalius Pigai

    Natalius Pigai pun angkat suara soal pernyataan Dino Patti Djalal.

    Dirinya bahkan me-retweet postingan yang mengkiritiknya keras itu.

    Dalam status twitternya @NataliusPigai2 pada Kamis (23/10/2024), Natalius Pigai mengklarifikasi pernyataannya.

    Natalius Pigai menyebut anggaran yang dimintanya kepada Presiden Prabowo itu tidak digunakan secara percuma.

    Anggaran senilai Rp 20 triliun katanya akan digunakan untuk membangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM di seluruh penjuru dunia.

    Selain itu, angagran digunakan untuk membangun Laboratorium dan rumah sakit.

    “Soal Anggaran: Saya mau bangun “ Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika ), Laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM dll,” ungkap Natalius Pigai. 

    “Akan dipimpin oleh Putra Indonesia berkelas dunia bidang HAM. Dan ini Icon Indonesia di Panggung HAM dunia bahkan satu satu ya di dunia,” bebernya. 

    Selain itu, lanjutnya, anggaran akan digunakan untuk sosialisasi terkait HAM.

    “KADARHAM membangun kesadaran HAM di 78 Ribu Desa dll” masih banyak lagi,” imbuhnya. 

    Dalam postingannya, Natalius Pigai juga menyentil Dino Patti Djalal.

    Natalius Pigai menganjurkan kepada Dino Patti Djalal untuk belajar lagi soal HAM untuk memahami pernyataannya.

    “Pak Dino sebaiknya perlu belajar HAM dan pahami kontek pernyataan Sy bahwa ‘saya si maunya 20 T kalau negara sanggup’,” tutup Natalius Pigai.

    Balasan yang disampaikan Natalius Pigai kembali memicu reaksi dari masyarakat.

    Sebagian tidak sependapat dengan pemikiran Natalius Pigai, mengingat kini masyarakat tengah dalam himpitan ekonomi.

    Sebagian lainnya mengaku setuju, namun ide Natalius Pigai tersebut diminta sejalan dengan prioritas pembangunan.

    @CakKhum: Lha rakyatnya sekarang lagi pada susah, daya beli masyarakat turun, harusnya prioritaskan mengangkat ekonomi rakyat dulu, kalau rakyatnya nyari makan gampang, punya daya beli, nyari kerja mudah maka orang akan bisa bayar pajak dan keuangan negara akan ikut membaik

    @yusdinur75: Pak Menteri @NataliusPigai2, ide2 bagus pak menteri perlu ditata supaya terlihat rapi di ruang publik, mana yang prioritas/primer dan mana yang sekunder. Ide universitas HAM misalnya, apakah memang sangat prioritas atau bisa dengan ide substitusi, misalnya membuka jurusan HAM di universitas2 negeri.. misalnya saja.. hehe

    @coconath_ty: Bener, ide nya bagus. Tapi perlu ditata dan prioritas dulu mana yg mau dikerjain dulu

    @JurnalAspirasi: Rakyat Indonesia masih miskin Bung Pigai belum sejahtera, ini sudah 79 tahun merdeka. Sejahterakan dulu rakyat, baru bicara HAM. Tak ada HAM, jika rakyat miskin, apalagi universitas HAM, itu omong kosong. Pigai2, khayalan lo konyol

    DPR Bakal Panggil Natalius Pigai

    Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada pekan depan.

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal segera bekerja dan memanggil para menteri meski komisi itu baru terbentuk pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

    “Minggu depan kita akan undang mitra. Hari Senin kita akan Menteri Hukum. Habis itu, Menteri HAM,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Politikus Partai Nasdem ini enggan berprasangka buruk mengenai usul Natalius Pigai agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran Rp 20 triliun.

    Willy mengingatkan bahwa isu HAM mempunyai spektrum yang amat luas.

    “Tentu kita harus benar-benar melihat ya human rights itu spektrumnya luas kan. Luas, sangat luas kan. Tentu dia juga berdasarkan kementerian-kementeriannya, pendidikan, kesehatan, hak dasar manusia,” kata dia.

    Willy juga tidak mau berandai-andai soal kemungkinan usul Natalius Pigai itu dapat terealisasi karena APBN 2025 sudah disahkan.

    Lagipula, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya program makan bergizi gratis yang menurutnya berkaitan dengan isu HAM.

    “(Program) itu juga pespektifnya kalau lihat ya human rights. Apakah nanti dia, mana yang overlapping, mana yang crosscutting, kita akan cermati bersama-sama,” kata Willy.

    Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditambah

    Usai dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai langsung meminta kepada Presiden Prabowo agar anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun.

    Menurut Natalius Pigai, anggaran Kementerian HAM saat ini sebesar Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    Karenanya Natalius Pigai meminta tim transisi kementerian merombak anggaran kementeriannya.

    Ia menilai hal itu diperlukan karena pagu kementeriannya sangat kecil.

    Perombakan juga dinilai perlu karena Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap penanganan HAM di Indonesia.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Menurutnya jika negara punya kemampuan anggaran ideal kementeriannya di atas Rp 20 triliun.

    “Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Saya negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” lanjut dia.

    Pigai menilai Prabowo tentu punya alasan khusus membentuk Kementerian HAM.

     Baca juga: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden dan Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Simak Tugas Mereka

    Menurut dia, Prabowo punya rencana besar di balik pembentukan kementerian tersebut.

    “Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus. Saya prajurit presiden, tanpa Kementerian HAM pun saya bisa dapat kementerian lain,” tutur Natalius Pigai.

    “Saya 20 tahun ikut dengan presiden, 30 tahun saya kenal presiden, bagi saya tidak ada hubungan, kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.

    Karena itu, Pigai menilai bahwa penyusunan visi, misi, dan strategi sampai penyusunan anggaran Kementerian HAM haruslah dilihat sebagai potret pembangunan HAM secara menyeluruh.

    Menurut dia, upaya untuk mencapai pembangunan tersebut tak bisa dilakukan apabila anggarannya kecil.

    “Anggarannya kecil, enggak bisa,” kata dia.

    Pigai Bicara Beda Komnas HAM dengan Kementerian HAM

    Dari slide yang ditampilkan, Natalius Pigai memaparkan pagu Kementerian HAM 2024 sekitar Rp64,855 miliar atau 0,31 persen dari pagu Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut ditekankan jauh lebih sedikit dibandingkan pagu Kementerian Hukum yang mencapai Rp7,294 triliun dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai Rp13,397 triliun.

    Pigai menjelaskan tugas pokok Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM.

    Menurutnya Kementerian HAM mempunyai tugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

    “Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” tuturnya.

     Baca juga: Minta Pendukung 01 & 03 Legowo, Natalius Pigai Sampaikan Paham Prabowoisme

    “Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.

    Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

    Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM.

  • DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

    “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

    Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

  • Sorotan Media Asing soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar

    Sorotan Media Asing soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Bukan hanya di Indonesia, kabar Tom Lembong yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gula Rp400 miliar juga sampai ke media asing.

    Media asal Singapura, The Straits Times, turut menyoroti kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan RI tersebut.

    The Straits Times menulis berita dengan judul “Indonesia arrests former trade minister in sugar import graft case”.

    Dalam artikel tersebut, media tersebut mengulas korupsi yang dilakukan Tom Lembong hingga merugikan Indonesia sebanyak Rp400 Miliar.

    “Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada akhir 29 Oktober oleh jaksa dari kantor Kejaksaan Agung, dengan tuduhan memberikan izin kepada perusahaan swasta pada saat Indonesia sedang surplus gula, kata kantor tersebut,” bunyi keterengan media tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    The Straits Time juga menyoroti tentang Tom Lembong yang turut menjadi manajer kampanye saat Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai Presiden.

    “Lembong adalah manajer kampanye dalam pemilihan presiden bulan Februari untuk Tn. Anies Baswedan, yang maju melawan pemenangnya, Presiden Prabowo Subianto, yang secara luas dipandang sebagai penerus pilihan Tn. Widodo, yang dilantik pada tanggal 20 Oktober,” lanjut mereka.

  • Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

    Penetapan Tom Lembong tersangka berdasarkan temuan 2 alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyidik Kejagung menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Namun, menurut Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    Dalam kasus impor gula, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

    Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

    “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Kejagung pun merespons polemik yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

    Bagaimana kronologi mantan Mendag Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula? Bagaimana pula rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Kejagung Blokir Aset dan Periksa Keluarga Zarof Ricar

    Kejagung Blokir Aset dan Periksa Keluarga Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset dan rekening milik mantan pejabat Mahkamah Agung yang terlibat suap atau gratifikasi Zarof Ricar, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarganya.

    Hal ini disampaikan  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Abdul Qohar dalam keterangan persnya di kompleks Kejaksaan Agung.

    Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dan memblokir sejumlah aset milik Zarof Ricar, baik dalam bentuk uang maupun barang.

    Tidak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk istri dan keluarga Zarof Ricar.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan, tim kita lagi melacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang,” kata Qohar.

    Abdul Qohar menyebut, saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung masih  terus mengumpulkan bukti keterlibatan pihak lainnya, termasuk anggota keluarga Zarof Ricar, serta aliran dana yang digunakannya.

     “Kalau istrinya sudah diperiksa,” tutup Qohar.

  • Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa menteri perdagangan atau bekas mendag dalam kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan pada Mendag periode 2015-2016.

    “Ya jadi sekarang kita fokus pada 15-16, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju kesana [periksa Mendag atau eks Mendag], ya, sabar.” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024) malam.

    Dengan demikian, kata Qohar, saat ini penyidikan importasi gula akan berfokus di era Mendag yang dipimpin Tom Lembong.

    Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah mengusut aliran dana dugaan korupsi kasus importasi gula ini ke sejumlah pihak baik termasuk Tom Lembong.

    “Ya inilah [aliran dana ke Tom Lembong] yang sedang kita alami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (29/10/2024). Adapun, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

  • LKPI: Elektabilitas Elly Lasut dan Jan Maringka Bersaing Ketat

    LKPI: Elektabilitas Elly Lasut dan Jan Maringka Bersaing Ketat

    Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), Togu Lubis, mengatakan, elektabilitas Ketua DPD Partai Demokrat, Elly Engelbert Lasut, dan mantan Jamintel Kejagung, Jan Samuel Maringka bersaing ketat di papan atas bursa bakal calon (balon) gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

    Togu dalam keterangan pada Rabu, (3/7), menyampaikan, berdasarkan hasil survei dengan simulasi terbuka yang dilakukan pihaknya, elektabilitas Elly Lasut dan Jan Maringka terpaut tipis. Elly meraih 29,7% dan Jan Maringka 27,9%.

    Setelah Jan Maringka, yakni Christiany Eugenia Paruntu 9,3%, Steven Kandouw 8,1%, Yulius Selvanus Komaling 4,6%, Tatong Bara 3,2%, Vicky Lumentut 2,2%, dan Carlo Tewu 2,1%. Sedangkan agka responden yang tidak memilih cukup tinggi, yakni 12,9% dari 1.590 orang.

    Togu menyampaikan, demikian juga ketika dilakukan simulasi 5 nama dengan pertanyaan tertutup, hasilnya Elly dan Jan Maringka tetap bersaing ketat di urutan atas, yakni masing-masing 32,7% dan 31,8%.

    Sedangkan untuk 3 nama lainnya yang disodorkan sebagai bakal calon gubernur Sulut, yakni Steven Kandouw 15,1%, Yulius Selvanus Komaling 6,7%, dan Christiany Eugenia Paruntu 4,3%. Adapun jumlah responden tidak memilih atau menjawab turun ke angka 9,4%.

    “Namun dalam survei LKPI menemukan bahwa tingkat akseptabilitas atau penerimaan masyarakat sebagai calon gubernur Sulawesi Utara, Jan Samuel Maringka paling tinggi dengan angka 76,7%,” ujarnya.

    Untuk urutan kedua untuk akseptabilitas, kata Togu, yakni Elly Lasut sebesar 68,3%. Selanjutnya Steven Kandouw 58,7%,Yulius Selvanus Komaling 48,9%, dan Christiany Eugenia Paruntu 43,8%.

    Togu menjelaskan, pihaknya melakukan survei pada 20–28 Juni 2024 di 11 kabupaten dan 4 kota di Sulut dengan melibatkan 1.590 warga yang sudah memiliki hak pilih pada pemilu 2024.

    Penarikan sampel sebanyak 1.590 orang tersebut, ujar Togu, menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan Margin of Error +/-2,46% dan tingkat kepercayaan 95%.

    54

  • 1
                    
                        Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
                        Nasional

    1 Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang Nasional

    Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    , Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
    korupsi
    tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
    Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan
    impor gula
    yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    “Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    “Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
    Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
    Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.
    “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
    Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
    Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
    “Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.
    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.