Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Anggota DPRD Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Diduga Selingkuh, Anak Kandung Curhat di Medsos

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Diduga Selingkuh, Anak Kandung Curhat di Medsos

    JABAR ESKPRES – Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bogor Candra Kusuma diduga selingkuh.

    Dugaan perselingkuhan wakil rakyat ini pertama kali diungkapkan oleh akun X @nutaainir dan ramai jadi perbincangan warganet.

    Akun @nitaainir ini mengaku anak dari anggota DPRD Kabupaten Bogor Candra Kusuma itu, dalam cuitanya kata Nita Chandra Kusuma telah melakukan pernikahan dengan wanita lain, sejak tahun 2010 lalu.

    BACA JUGA: Puluhan TPS di Bandung Barat Terkendala Lemah Jaringan

    “An**** punya bapak ternyata nikah sama cewe lain, sampe punya anak 4 dari tahun 2010, dan ternyata selama ini dia orang kaya, alias direktur, sekarang jadi DPRD Kabupaten Bogor, gemeter sebadan ya Allah jahat banget,” dikutip dari akun @Nitaainir, Selasa (5/11/).

    Bahkan, akun X @nitaainir itu pun menyebarkan foto Candra Kusuma yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

    Tak hanya itu akun @nitaainir juga memposting sosok wanita yang diduga sebagai selingkuhan dari ayahnya tersebut

    BACA JUGA: Masih Terkendala Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Legok Nangka

    “Assalamualaikum @PDemokrat mau ngelaporin salah satu orangmu, namanya Chandra Kusuma sebagai DPRD Kabupaten Bogor, beliau ini masih tercatat sebagai ayah saya dan ketauan selingkuh mulai 2010. Lebih tepatnya sudah menikah dengan wanita lain yang bernama Heni Hendika,” tulis akun itu.

    Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.

    Untuk diketahui, Chandra Kusuma merupakan seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berangkat dari Dapil II, yang meliputi Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu dan Kecamatan Tanjungsari.

    BACA JUGA: Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Apa Keterlibatannya?

    Chandra Kusuma merupakan wajah baru di DPRD Kabupaten Bogor. Dengan nomor urut 4, Candra Kusuma berhasil meraih perolehan sebanyak 9.284 suara.

  • Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2024

    Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Regional 5 November 2024

    Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan
    tersangka baru
    dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
    Tersangka baru
    tersebut adalah PB, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.
    Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, PB saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam kasus lain.
    PB diketahui menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.
    PB ditangkap oleh Kejagung ketika berada di salah satu hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11/2024).
    “Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” kata Vanny melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
    Vanny menjelaskan, sebelumnya telah dilayangkan surat untuk pemeriksaan PB sebagai saksi dalam kasus
    korupsi LRT Sumsel
    sebanyak tujuh kali, namun tidak kunjung hadir.
    Hingga akhirnya PB tertangkap Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
    “Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,” ujarnya.
    Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga telah menerima setoran uang tunai Rp 18 miliar dari para tersangka lain.
    Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari tiga tersangka yang kini telah ditahan.
    “Ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020,” beber dia. 
    Hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. 
    Sebelumnya, tiga orang petinggi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.
    Ketiga petinggi tersebut adalah T sebagai Kepala Divisi II,  IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.
    Kemudian, pada Jumat (27/9/2024), penyidik juga menetapkan BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai tersangka selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Anggota DPR sekaligus ayah dari terpidana Ronald Tannur, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi alias Kejati Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Secara terpisah, Harli juga menyampaikan Ronald Tannur turut diperiksa hari ini oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Berbeda dengan ayahnya, Ronald diperiksa di Rutan Surabaya.

    “Ronald Tannur diperiksa di Rutan [Surabaya],” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait hal-hal yang didalami oleh penyidik Kejagung terhadap ayah dan anak di kasus dugaan suap itu.

    “Penyidik yang paham substansinya ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis anaknya di PN Surabaya pada Senin (4/11/2024).

    MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa selama pengurusan perkara tersebut Meirizka Widjaja (MW) telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap.

    Kemudian, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar hingga totalnya Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

    Melalui perbuatannya tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, tersangka MW saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diketahui MW jadi tersangka kelima terkait kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Ya itu ada tebang pilih di sanaJakarta (ANTARA) – Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.”Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Baca juga: Kejagung sebut tidak ada pemeriksaan Tom Lembong

    Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

    Kronologi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024), menuturkan kronologi suap dilakukan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

    Suap untuk hakim diberikan Meirizka melalui Lisa Rahma (LR), kuasa hukum Ronald Tannur yang juga sudah dijadikan tersangka. Meirizka awalnya menghubungi Lisa meminta mengurus perkara anaknya dan memberikan sejumlah uang agar hakim mau membebaskan Ronald Tannur.

    “Ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul Qohar.

    Meirizka sempat dua kali bertemu Lisa untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, masing-masing pada pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe. Kemudian pada 6 Oktober 2023 di kantornya Lisa.

    Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan ke Meirizka langkah-langkah yang perlu dilakukan dan ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald. 

    Lisa kemudian meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Keduanya sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hasilnya Ronald divonis bebas.

    Lisa sebelumnya telah bersepakat dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka. Jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa senilai Rp1,5 miliar.

  • Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Jakarta, Beriatsatu.com – Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyuapan dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

    Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 atas kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti yang merupakan sang kekasih.

    Proses peradilan berjalan dengan jaksa penuntut umum mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.

    Siapa sosok Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebenarnya? Berikut ini profilnya.

    Profil Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur yang merupakan politisi asal Nusa Tenggara Timur dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Meirizka pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia dan Edward memiliki tiga orang anak. Sosoknya banyak dikenal masyarakat NTT, karena istri dari politisi dan pengusaha yang berasal dari daerah setempat. Ia kerap memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial miliknya, tetapi kini semua akun sudah dikunci.

    Kronologi Kasus Suap Meirizka Widjaja
    Meirizka bertemu dengan kuasa hukum sang anak pada Oktober 2023, Lisa Rahmat yang juga merupakan ibu dari teman sekolah Ronald Tannur. Penunjukkan Lisa sebagai kuasa hukum disinyalir karena hubungan dekat keduanya.

    Melalui Lisa Rahmat, Meirizka melobi tiga orang hakim agung yang bertugas menangani kasus sang anak. Melalui relasi Lisa, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Surabaya, mereka berkenalan dengan hakim agung yang akan menyidangkan perkara.

    Uang sebanyak Rp 3,5 miliar digelontorkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya untuk menyelamatkan sang anak dari hukuman kurungan jeruji penjara. Sebanyak Rp 1,5 miliar dikirimkan sebagai uang muka dan setelah vonis bebas diumumkan barulah Rp 2 miliar, sisanya dikirimkan kepada tiga hakim agung yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini terdapat enam orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

  • Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal periksa tiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perlu diketahui, tiga oknum hakim PN Surabaya itu yakni Erintuah Damanik (EH), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

    “Rencananya begitu [diperiksa], mereka [tiga hakim] sedang dalam perjalanannya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/11/2024).

    Harli menambahkan, ketiga hakim yang telah diterbangkan dari PN Surabaya ini juga bakal dipindahkan penahanannya di Jakarta. 

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait tempat penahanan dari ketiga tersangka di kasus Ronald Tannur ini.

    “Sekalian pemindahan penahanannya ya,” tambahnya.

    Selain itu, dia juga menyampaikan satu tersangka lainnya yakni eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

    Namun, Harli menyatakan bahwa pemeriksaan ini bukan merupakan agenda konfrontasi dengan tiga hakim PN Surabaya yang akan segera tiba di Jakarta.

    “Kalau Zarof Ricar pemeriksaan lanjutan ya,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong Nasional 5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (
    Mendag
    ) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.
    “Betul (Kejagung dinilai tebang pilih), karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016,” ungkap Ari saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
    Ari menegaskan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
    “Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini (Mendag setelah Tom Lembong) belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa menteri-menteri pada periode selanjutnya setelah
    Tom Lembong
    dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
    “Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” tambah Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.