Kementrian Lembaga: Kejagung

  • 3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemindahan penahanan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus suap. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan maraton terkait dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

    “Ketiga tersangka tersebut dipindahkan ke Jakarta karena mereka akan menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus suap yang berujung pada vonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M). Untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta.

    Selain itu, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), juga kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam kasus suap ini. Pemeriksaan terhadap Zarof merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

    “Pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai perannya dalam perkara ini,” tegasnya.

    Sementara itu, penyidik Kejagung masih terus memeriksa keempat tersangka, baik sebagai tersangka maupun saksi. Harli menegaskan, penyidik yakin para saksi mengetahui dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini.

    “Para saksi tentu memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait peran dari masing-masing tersangka, dan itulah yang kami gali melalui pemeriksaan ini,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ayah dan adik dari Ronald Tannur (RT) terkait dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    “Seperti yang kami sampaikan hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan di tempat yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan terkait peran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

    Selain itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT juga diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan keluarganya.

    “Adiknya juga diperiksa, yang berinisial CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, Ronald Tannur turut diperiksa oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Ronald dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan dan mempercepat pengumpulan bukti. Penyidik ingin menggali keterangan yang lebih mendalam dari para tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami tahu bahwa tersangkanya sudah ada, jadi pemeriksaan ini akan dikaitkan dengan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa ayah Ronald Tannur yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Edward Tannur (ET) dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Christopher Raymond Tannur (CRT) yang merupakan adik Ronald.

    “Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaab Agung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Selain itu lanjutnya, Kejaksaan juga memeriksa Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikaj, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [kun]

  • Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali Nasional 5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
    “Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini,” kata Harli di Kejagung.
    Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
    Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    “Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami),” tegasnya.
    Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
    MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindah penahanan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapu (M), yang terjerat suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Dia menjelaskan, Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. [hen/beq]

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

    “Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.

    Ari mengatakan penting untuk memeriksa menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong agar tidak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong hanya satu tahun, yakni 2015-2016.

    “Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    “Ya itu ada tebang pilih di sana,” ujarnya.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli, seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

    Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

    GELORA.CO  – Tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan kekasihnya.

    Adapun ketiga eks hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com mereka tiba di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara terpisah.

    Heru Hanindyo terpantau tiba terlebih dahulu di Gedung Kejagung sekira pukul 11.05 WIB menggunakan mobil tahanan warna hijau.

    Pada saat itu tampak Heru mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dibelakangnya bertuliskan ‘Tahanan Cab Rutan Kejaksaan Jatim’.

    Heru yang saat itu dikawal ketat oleh petugas Kejagung terlihat mengenakan topi berwarna biru muda dan tampak hanya tertunduk.

    Sementara itu selang beberapa saat, gantian eks Hakim Erintuah Damanik yang tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 12.47 WIB.

    Sama seperti Heru, Erintuah Damanik juga mengenakan rompi tahanan cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim berwarna merah dan mengenakan topi berwarna hitam, tangannya pun juga tampak telah diikat borgol.

    Damanik yang saat itu mengenakan masker putih hanya tertunduk ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam gedung.

    Menyusul keduanya, kemudian eks Hakim Mangapul jadi sosok terakhir yang tiba di Gedung Kejagung yakni sekira pukul 14.04 WIB.

    Tak ada ekspresi yang signifikan yang ditunjukkan oleh Mangapul saat tiba di lokasi.

    Mengenakan rompi yang sama seperti kedua rekannya, Mangapul juga hanya tertunduk saat digiring petugas dari mobil tahanan.

    Mangapul juga tampak mengenakan topi berwarna hitam dan masker berwarna putih.

    Kedua tangannya pun juga dalam kondisi terborgol dan ditutupi kain berwarna hitam.

    Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika dilempar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

    Mereka hanya melintas begitu saja memasuki Gedung Kejagung.

    Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

    “Rencananya diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.

    Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.

    “Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan,” pungkas Harli.

    Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

    Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut

  • Maruarar dan Fahmi Hamzah Minta Bantuan KPK Kawal Program 3 Juta Rumah Prabowo

    Maruarar dan Fahmi Hamzah Minta Bantuan KPK Kawal Program 3 Juta Rumah Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri  Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2024).

    Pertemuan itu membicarakan sejumlah hal mulai dari pencegahan korupsi hingga Program 3 Juta Rumah.

    Maruarar dan Fahri bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sore ini. Setidaknya tiga hal yang dibicarakan oleh Kementerian PKP dan KPK pada pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu. 

    Pertama, Maruarar meminta KPK untuk membuat sistem pencegahan korupsi di kementeriannya. Dia menyebut KPK langsung mengabulkan permintaannya itu. 

    “Kedua, kami meminta personalia untuk menjadi Inspektorat Khusus di kami, dan itu sudah disetujui. Juga di beberapa bidang yang strategis di kementerian kami,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ketiga, Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan KPK terkait dengan aset-aset tanah rampasan hasil tindak pidana korupsi. Aset tanah yang kini menjadi milik negara itu ingin dimanfaatkan untuk program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah,” kata Politisi Partai Gerindra itu. 

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan lembaganya siap untuk mendukung pemberantasan korupsi dan bersinergi dalam pembangunan perumahan rakyat yang ditargetkan.

    “Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh pak Menteri [Perumahan, red], jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan untuk rumah rakyat,” ujar Johanis.

    Sebelumnya, Maruarar sudah lebih dulu menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait dengan target 3 Juta Rumah Prabowo. Pemerintah juga berharap agar aset tanah rampasan hasil korupsi yang ditangani Kejagung bisa dimanfaatkan untuk lahan perumahan rakyat.

  • Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas Nasional 5 November 2024

    Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga
    Ronald Tannur
    .
    Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.
    Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Pada hari yang sama, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
    Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ZR ditangkap di Bali. Dia diduga sebagai makelar pengurusan perkara di MA.
    Tak cukup menetapkan tersangka terhadap kelimanya, Kejagung mengembangkan penyidikan dan menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pada 4 November 2024.
    MW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim pada PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW memiliki hubungan dengan Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur sejak dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung pada 4 November 2024.
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe di Surabaya. Keduanya membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    Qohar mengungkapkan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Menurut Qohar, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke LR sebesar Rp 1,5 miliar yang diberi bertahap.
    Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara hingga keluar putusan di PN Surabya Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara,” ujar Qohar.
    Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kemudian, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Tak hanya MW, Kejagung membuka peluang memeriksa
    ayah Ronald Tannur
    ,
    Edward Tannur
    terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
    Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat atau terkait dengan kasus suap hakim di PN Surabaya akan dimintai keterangan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Edward Tannur akan dimintai keterangannya.
    “Terkait siapa pun yang terkait kasus ini akan kita mintai keterangan sejauh mana,” ujar Qohar pada 4 November 2024.
    “Tidak menutup kemungkinan sepanjang cukup alat bukti dan sepanjang dia ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban,” katanya lagi.
    Apalagi, Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui soal biaya atau
    fee
    yang diberikan oleh istrinya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.
    Fee
    tersebut diberikan MW kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
    “Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Qohar.
    “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha dan jarang berada di Surabaya,” katanya lagi.
    Sementara itu, Ronald Tannur diketahui telah dieksekusi pada 27 Oktober 2024. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Oleh karenanya, Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diketahui, MA lewat putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2024

    3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta Surabaya 5 November 2024

    3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
     – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap perkara
    Ronald Tannur
    diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
    Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
    “Tiga hakim tersangka diterbangkan ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ZR,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.
    Ketiganya diterbangkan dalam penerbangan yang berbeda dengan dikawal petugas keamanan.
    “Sesuai SOP, ketiganya dikawal oleh petugas keamanan,” katanya.
    Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang
    Kejati Jatim
    sejak 23 Oktober 2024 atau semenjak ditangkap dan ditetapkan tersangka.
    Mia Amiati belum dapat memastikan apakah ketiganya akan dibawa kembali ke Surabaya setelah pemeriksaan.
    “Nanti tergantung keputusan pimpinan, karena penahanan tiga hakim di Kejati Jatim hanya kami sifatnya membantu proses penyidikan saja,” ujar Mia Amiati.
    Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
    Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.