Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
“Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
“Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.
Namun Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.
“Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambung dia.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
“Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2024/10/29/6720f22f350fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya Nasional 6 November 2024
-

Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.
Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.
Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.
Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.
“Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.
“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.
-

Prabowo Larang Lembaga Negara Jadi Backing untuk Judi Online
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan institusi dan lembaga penegak hukum tidak boleh memberikan dukungan atau backing kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring (online). Ia juga menekankan pentingnya memerangi kejahatan tersebut demi melindungi masyarakat.
Pesan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang mengutip arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (6/11/2024).
“Tadi disampaikan bahwa beberapa institusi atau lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam, serta seluruh lembaga lainnya harus bekerja sama. Tidak boleh ada backing-backingan, tidak boleh ada yang mendukung atau membantu aktivitas judi online,” kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Meutya menjelaskan Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga bersatu dalam memerangi judi online, mengingat banyak korban dari aktivitas ini berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu. Prabowo menegaskan tidak boleh ada kongkalikong antara institusi dengan oknum yang terlibat dalam kejahatan judi online.
“Bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online,” ujar Meutya, mengutip perkataan Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan upaya memerangi judi online juga bertujuan meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menekan aktivitas perjudian, masyarakat dapat terhindar dari dampak ekonomi negatif yang merugikan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga terus mendukung penyidikan terhadap pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan pemblokiran situs judi online. Namun, Meutya mengakui bahwa pihaknya belum bisa melakukan audit atau perubahan sistem teknologi secara menyeluruh karena masih dalam tahap pengawasan dan penyidikan oleh Kepolisian.
“Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif karena saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, mohon bersabar. Setiap nama baru yang diberikan oleh kepolisian langsung kami nonaktifkan,” jelas Meutya.
-

DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum.
“Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom.
“Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya,” kata Sahroni.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.
Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.
“Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
-

Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online
Penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan: judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan, yakni judi daring (online), narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Presiden menekankan ada empat persoalan penting yang tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, kedua adalah persoalan narkoba, ketiga persoalan penyelundupan, dan keempat soal korupsi,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Sebelum bertolak melakukan kunjungan luar negeri, Presiden Prabowo mengumpulkan para menteri untuk membahas sejumlah isu, antara lain penegakan hukum terhadap empat tindak kejahatan itu.
Terkait empat persoalan tersebut, Presiden meminta Kejaksaan Agung hingga kepolisian tidak ragu menindak tegas kasus tersebut.
“Presiden meminta untuk keempat persoalan tadi, penegak hukum tidak boleh ragu untuk menegakkan hukum. Jadi, Jaksa Agung, kepolisian yang diminta oleh Bapak Presiden untuk jangan ragu, untuk menindak tegas soal empat hal tadi,” kata Hasan.
Dalam pengarahan sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo mulai melaksanakan perjalanan ke luar negeri pada hari Jumat (8/11).
Presiden akan melakukan tiga kunjungan kehormatan, yakni ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris serta menghadiri dua konferensi tingkat tinggi (KTT), yakni KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil.
Meski menyatakan bahwa ingin fokus melakukan urusan dalam negeri, Presiden mengatakan bahwa kunjungan luar negeri ini sangat strategis dan positif.
“Banyak dampaknya untuk mengembangkan potensi-potensi kerja sama dan ekonomi Indonesia. Maka, beliau menjalankan perjalanan ke luar negeri,” kata Hasan.
Baca juga: Presiden Prabowo bawa kepentingan bangsa dalam lawatan ke luar negeri
Baca juga: Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badanPewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Anggota DPR imbau militer tak terlibat tangani kasus warga sipil
“TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,”Jakarta (ANTARA) –
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengimbau agar personel militer atau TNI tidak terlibat dalam penanganan kasus yang melibatkan warga sipil setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI.
Dia menjelaskan MoU tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama antara Kejagung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan di dalam Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, MoU itu juga memuat dukungan TNI untuk membantu pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” kata Amelia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dasar hukum bagi MoU ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan tugas penting kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh Oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.
Meskipun mendukung MoU ini, dia menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kasus di Kejaksaan harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan yang melibatkan Oditur Militer.
“Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Salam era digital seperti saat ini, menurutnya transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Semua langkah yang diambil oleh institusi negara, termasuk Kejaksaan dan TNI, harus berada di bawah pengawasan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
MoU itu pun menurutnya menjadi sorotan banyak pihak, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara peran TNI dan aparat penegak hukum sipil dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kerja sama antar lembaga negara dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (6/11/2024). Kejagung ingin mendalami lebih jauh peran Zarof Ricar dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran antara Zarof Ricar dengan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli kepada wartawan Rabu (6/11/2024).
Menurut Harli, penyidik ingin menggali peran Zarof Ricar, apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.
“Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.
“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa pensiunan MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.
-
/data/photo/2024/10/31/6722dc5e0788a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara Nasional
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat
Mahkamah AgungZarof Ricar
(ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.
“Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.
Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara.
Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
MA
itu.
Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.
Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.
“Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri alias PN Surabaya dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
“Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Harli menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan mendalami peran Zarof dan tiga oknum hakim terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Hanya saja, Harli menekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi.
“Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.
Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar. Namun, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.
-

Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memberikan pencerahan kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. Sehingga, tidak ada tuduhan upaya intervensi dari pemerintah terhadap perkara Tom Lembong.
“Saya berharap ini menjadi terang-benderang dan terlihat di publik bahwa tidak ada indikasi terkait intervensi dan kasihan nanti pemerintah dianggapnya ‘wah ini ada main-main’ misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Sahroni memahami di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom Lembong. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.
“Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang sudah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi nggak ada, misalnya,” ucap Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mendorong Kejagung untuk transparan dalam memproses perkara. “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegakan hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya,” ujar Sahroni.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.