Kejagung Ungkap Alasan Belum Mintai Keterangan Pejabat PN Surabaya Berinisial R
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
Harli Siregar menjelaskan alasan Kejagung belum memeriksa pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam kasus
Ronald Tannur
.
R diduga mengatur dan memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. R dikenalkan oleh mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
“Saya kira itu menjadi kebutuhan penyidik ya. Dalam penyidikan, penyidik yang memahami bagaimana jadwal terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dimintai keterangan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli di Kejagung Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Harli mengatakan, saat ini penyidik Kejagung tengah sibuk mendalami keterlibatan Lisa Rahmat dalam perkara ini, termasuk uang yang diberikan oleh Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, kepadanya.
Diduga, uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Itu yang terus didalami, itu yang saya sebutkan tadi bahwa (misalnya) hari ini penyidik masih fokus misalnya terkait dengan peran LR termasuk menggali dari keluarganya,” katanya.
“Kan kalau kita ikuti dari Rp 3,5 miliar (yang diberikan MW), dimana Rp 1,5 miliar itu kan ada dari MW dan Rp 2 miliar (didulukan oleh LR). Nah ini seperti apa, bagaimana kebiasanya, bagaimana pengetahuan keluarga terkait dengan aktivitas dari LR,” ujar Harli.
Harli mengatakan pihak penyidik Kejagung masih fokus menggali kasus ini, dan selebihnya untuk pemanggilan saksi-saksi lain masih menunggu kebutuhan penyidik.
“Ya nanti kita lihat ya, karena itu bagian dari kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Mengenai apakah benar bahwa R merupakan mantan kepala
PN Surabaya
, Harli akan berkordinasi lagi dengan tim penyidik untuk memastikannya.
“Itulah yang sedang dicari. Makanya semuanya diperiksa. Yang kita ikuti kan bahwa R itu sebagai pejabat dan LR meminta ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat di pengadilan itu,” jelasnya.
“Tapi pada akhirnya LR bertemu dengan 3 oknum hakim (PN Surabaya). Lalu siapa yang mempertemukan? Kan pertanyaan besarnya kan gitu,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2024/11/06/672b2dac37682.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap Alasan Belum Mintai Keterangan Pejabat PN Surabaya Berinisial R Nasional 8 November 2024
-

Adik Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam Atas Kasus Suap
Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur berinisial CRT terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
CRT datang bersama ayahnya, Edward Tannur yang juga diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Filmon Lay.
“Ada juga adiknya dilakukan pemeriksaan bersama Pak Edward. Mereka sama-sama diperiksa selama tujuh jam,” kata kuasa hukumnya adik Ronald Tannur, Filmon Lay kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Saat ditanya materi pemeriksaan selama tujun jam, Filmon Lay enggan membeberkan. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidik Kejaksaan Agung.
“Kalau masalah itu (materi pemeriksaan), alangkah baiknya di konfimasi ke penyidik Kejagung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan saksi Edward Tannur dan juga adik dari Ronald Tannur, dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pemeriksaan tersebut kata Harli, juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.
“Kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelasnya.
“Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini,” tandasnya.
Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan status yang sama terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.
-

Kasus Tom Lembong Berpotensi Cacat dan Diusut Ulang, Begini Penjelasannya
Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.
“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
“Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.
Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.
“Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.
Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.
“Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.
Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.
“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
“Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.
Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.
“Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.
Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.
“Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.
Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984585/original/007910500_1730204223-zarof_ricar_Dirjen_Badilum_Mahkamah_Agung.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki asal usul uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Itulah top 3 news hari ini.
Zarof mengaku lupa dari kasus mana saja uang tersebut berasal. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak aliran dana yang melibatkan Zarof Ricar, yang dikenal sebagai Makelar Kasus atau Markus. Mereka berharap Zarof dapat bersikap lebih kooperatif agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Sementara itu, truk tanah tabrak seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 7 November 2024. Insiden ini memancing amarah warga setempat.
Akibatnya, warga merusak sejumlah truk tanah lainnya yang melintas di lokasi, melemparkan batu, serta kayu kepada petugas kepolisian yang melerai kegaduhan massa.
Dalam video yang beredar, anak perempuan berusia 9 tahun tersebut tampak masih sadar dan menangis kesakitan tepat di bawah ban depan truk. Pasalnya kaki bocah tersebut terlihat berdarah-darah. Oleh warga anak tersebut langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait organisasi Pro Jokowi atau Projo membela Budi Arie Setiadi yang merupakan ketua umumnya, lantaran dikaitkan dengan praktik judi online yang menjerat para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelum diangkat sebagai Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal itu disampaikan Sekjen Projo, Handoko.
Handoko menegaskan, Budi Arie Setiadi selama 15 bulan mengabdi sebagai Menkominfo fokus pada tugas khusus yang dibentuknya, yakni pemberantasan judi online. Pasalnya, saat dilantik memang situasi di Indonesia sedang dihebohkan oleh urusan judol.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 7 November 2024:
Penyidik Jampidsus menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan logam mulia seberat 51 kilogram d…
-

Berdasarkan Data, Indonesia Tidak Pernah Surplus Gula, Anthony Budiawan: Penahanan Tom Lembong Dipaksakan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komoditas gula di Indonesia ternyata tidak pernah surplus. Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, pun diyakini tidak sesuai data yang ada.
Data National Sugar Summit Indonesia menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Salah satu tujuannya untuk menstabilkan harga gula. Sehingga, penetapan tersangka Tom Lembong pun terkesan dipaksakan.
Pandangan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Dia menyebut, tudingan terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.
“Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus,” kata Anthony dalam keterangan video yang dikutip Kamis, 7 November 2024.
Berdasar data BPS, Indonesia mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015.
“Jadi, itu satu adalah tidak mungkin. Jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong,” ucap Anthony.
Anthony mengatakan, pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.
-

Maruarar Pamer Dapat Dukungan 6 Konglomerat di Program 3 Juta Rumah Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah mendapatkan dukungan dari 6 konglomerat RI dalam menyukseskan pembangunan program 3 juta rumah.
Hal tersebut disampaikan Ara di hadapan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih besutan Prabowo Subianto dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
“Sudah ada 6 perusahaan besar yang super kaya di Indonesia. Konglomerat mau menyediakan tanah, bangunan dan rumahnya untuk rakyat Indonesia secara gratis,” jelasnya dikutip dari siaran langsung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/11/2024).
Ara menjelaskan, hal itu dilakukan guna menekan biaya yang bakal ditanggung negara untuk mewujudkan program 3 juta rumah.
Di samping itu, dia juga menyebut telah mendapat alokasi bantuan lahan dari berbagai Kementerian dan Lembaga negara. Mulai dari tanah seluas 1.000 hektare dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan tanah sitaan di Banten.
Kemudian, tanah seluas 151 hektare di Mojokerto serta 6,7 hektare di Tangerang yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Kementerian PKP.
“Saya berterima kasih, Pak Jaksa Agung sudah menyiapkan 1.000 Ha tanah dari koruptor di Banten saja untuk perumahan-perumahan rakyat. Saya juga sudah mendapatkan tanah dari pak Nusron [Menteri ATR/BPN] seluas 151 Ha di Mojokerto dan 6,7 Ha di Tangerang itu yang idle,” tegasnya.
Sayangnya, Ara tak merinci daftar 6 konglomerat tersebut. Akan tetapi, beberapa waktu lalu dirinya sempat mengatakan bahwa usai Bos Agung Sedayu Group (ASG) yakni Sugianto Kusuma (Aguan) turun tangan membangun 250 unit hunian rakyat di Tangerang, bos PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) Garibaldi Thohir alias Boy Thohir juga bakal terlibat.
Tak bakal berhenti sampai di situ, Ara mengaku bakal terus melobi sejumlah konglomerat lainnya mulai dari pemilik Sinar Mas Group Franky Widjaja hingga Lawrence Barki untuk turut mendukung program 3 juta rumah.
“Dukungan dilaksanakannya ada dari Adaro Pak Boy, Pak Prajogo Pangestu, dari Pak Franky Sinar Mas, hingga Lawrence Barki [pemilik entitas] Harum Energi,” kata Ara saat ditemui di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4994466/original/061997700_1730944708-3d660067-e1ab-496a-b26e-401bd9655b62.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota Komisi I DPR Minta Personel Militer Tidak Terlibat Penanganan Kasus Warga Sipil – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan imbauan penting terkait penanganan kasus warga sipil oleh personel militer. Imbauan ini setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang mencakup berbagai bentuk kerja sama, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
“Kami mengimbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil. TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Penandatanganan MoU tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, salah satunya di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, juga melibatkan dukungan personel TNI untuk membantu pelaksanaan tugas kejaksaan.
Amelia menjelaskan dasar hukum MoU tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan tugas penting kepada Jampidmil dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.
Meskipun mendukung MoU itu, kata Amlia, Komisi I menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kasus di kejaksaan harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan yang melibatkan Oditur Militer.
“Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambah Amelia.
-

Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra.
Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024.
Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra.
Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam.
Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam.
“Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c.

![[POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
Nasional
8 November 2024](https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/iQplEP3b97pp_99ZEPQMxVaWuFo=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2023/12/13/6578b14444094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)