Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.

    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.

    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.

    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 

    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.
     
    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.
     
    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.
     
    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.
     
    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 
     
    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
     
    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
     
    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR bakal Panggil Jampidsus – Espos.id

    Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR bakal Panggil Jampidsus – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Antara/Rivan Awal Lingga)

    Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia mengatakan sejauh ini Komisi III DPR RI belum akan membuat Panitia Kerja (Panja) yang khusus menangani kasus tersebut, walaupun sebelumnya ada usulan untuk membuat Panja itu.

    Promosi
    Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

    “Kita mau panggil Jampidsus dulu,” kata Abdullah, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Dia pun menilai bahwa kasus-kasus yang melibatkan impor komoditas biasanya memiliki pola-pola yang sama, baik impor gula, impor daging, dan impor lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan, adalah bagaimana aparat penegak hukum serius untuk membongkar-nya.

    Menurut dia, keuangan negara yang bisa diselamatkan dari kasus-kasus itu bisa bernilai fantastis. Aparat penegak hukum pun, kata dia, jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasus.

    Dalam hal ini, dia pun tidak membela Tom Lembong atau siapa pun. Dia mengatakan bahwa penindakan kejahatan tidak boleh berdasarkan pesanan atau dorongan dari pihak luar.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia menilai bahwa saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.

    “Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.

    Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. 

    Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.

    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.

    “Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf,” tambahnya.

    Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.

    Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.

    ⁠”Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” pungkas Harli.

  • KPK Siap Bantu Kemenag Awasi Penyelenggaran Haji – Espos.id

    KPK Siap Bantu Kemenag Awasi Penyelenggaran Haji – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kemenag dan salah pembahasannya adalah pengawasan terhadap ibadah secara keseluruhan.

    Promosi
    Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    “Yang jelas haji khusus, haji reguler dan umrah, itu segala macam kami mau lihat semua dan Pak Irjen (Kemenag) setuju,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

    Pahala juga mengungkapkan bahwa KPK sudah mengirimkan personel untuk pengawasan pelaksanaan ibadah haji dan muncul wacana agar dibentuk sebuah badan permanen yang tugasnya untuk pengawasan haji.

    “Pak Irjen (Kemenag) bilang, ‘bagaimana kalau ke depan dibakukan saja? Jadi jangan (hanya ditempatkan) orang’. Karena jadi badan gitu, kita lihat dulu badannya dimana,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan ibadah haji guna memastikan penyelenggaraan yang transparan dan bersih.

    “Kami sudah berbicara dengan KPK masalah haji ini mohon didampingi, kami tidak ingin ada penyimpangan baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat (8/11/2024).

    Sehubungan dengan agenda besar Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, Menag Nasaruddin ingin kementerian yang dipimpinnya juga bersih dari segala unsur penyelewengan yang merugikan negara dan umat.

    “Pak Presiden luar biasa, niat beliau untuk membersihkan instansi pemerintah dan swasta. Beliau akan tertibkan dan bersihkan sesuatu yang merusak tradisi luhur Bangsa Indonesia,” kata dia.

    Ia yakin penyelenggaraan haji dapat dikatakan sukses dan lancar adalah ketika umat terlayani dengan baik, dan secara teknis tak ada penyelewengan apapun yang merugikan negara.

    “Saya mengingatkan kepada aparat Kemenag, hari ini kita akan membersihkan secara total Kementerian Agama. Motto kami, haji tahun ini harus lebih sukses, siapa yang mengelola-nya kita bareng-bareng,” kata dia.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah menerima kunjungan dari Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman.

    Dalam pertemuan itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah diminta untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kerja di Kementrian Transmigrasi.

    Dengan demikian, dukungan maupun pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan kerja pada Kementrans tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “Nanti ada pendampingan-pendampingan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Di lain sisi, Mentrans Iftitah mengungkap salah satu sektor yang diperlukan pendampingan dari Kejaksaan yaitu pegawai di Kementrans agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang paling penting adalah tidak adanya Korupsi, kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ,” tutur Iftitah.

    Dia juga mengemukakan anggaran Kementrans di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) memiliki keterbatasan.

    Sebab, Kementrans hanya mendapatkan 6% atau Rp194 miliar pada 2024 dan Rp98 miliar pada 2025. Khusus anggaran pada 2025, Kementrans bakal mendapat pengaturan menjadi Rp122 miliar.

    Namun demikian, anggaran yang terbatas itu tidak menyurutkan kinerja dari Kementrans pada tahun ini maupun selanjutnya. Sebab, Kementrans diamanatkan untuk mengelola lahan 3,2 juta hektare.

    Dari 3,2 juta hektare itu terdapat 2,4 hektare yang bakal diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM kepada transmigran. Alhasil, terdapat sekitar 600.000 hektare lahan yang terlantar.

    “Nah harapannya yang HPL terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk nanti pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi,” pungkasnya.

  • 5
                    
                        Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain
                        Nasional

    5 Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain Nasional

    Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI
    Harli Siregar
    menyatakan, penyidikan kasus impor gula yang menyeret eks
    Menteri Perdagangan
    (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    masih terus dikembangkan.
    Dia pun tak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan Mendag lainnya, jika ditemukan alat bukti yang memadai dan mengarahkan ke pejabat-pejabat sebelum dan sesudah Tom Lembong.
    “Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024).
    Meski begitu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
    Dia pun meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihaknya lainnya dalam perkembangan tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli.
    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung (Kejagung) RI karena menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Sebab, Kejagung sejauh ini hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula, padahal mendag yang menjabat setelah Tom juga membuka impor gula yang dianggap menjadi sumber korupsi oleh Kejagung.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya
    menteri perdagangan
    . Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung, Rabu (13/11/2024).
    Nasir menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Ia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Kejagung menilai bahwa Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet. (Istimewa/Tangkapan Layar)

    Esposin, JAKARTA — Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet seusai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.

    Ramainya warganet membicarakan namanya lantaran viral dan diunggah oleh akun X salah satunya Maudy Asmara, @Mdy_Asmara1701.

    Promosi
    Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak di Kabupaten Karo Melejit

    “Mencari Keadilan! Viralkan dan kawal ygy🙏 Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭 Dear  @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya,” tulis Maudy.

    Mencari Keadilan!
    Viralkan dan kawal ygy🙏

    Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭

    Dear @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya pic.twitter.com/SU2yIU9xjN

    — Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) November 13, 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.

    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

    Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

    Ia menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

    Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Tegaskan Panja Penegakan Hukum Tak Hanya Fokus pada Kasus Tom Lembong

    DPR Tegaskan Panja Penegakan Hukum Tak Hanya Fokus pada Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III tidak akan fokus secara spesifik hanya pada kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurut Nasir, Panja tersebut mencakup empat aspek utama penegakan hukum.

    “Tidak ada Panja khusus untuk kasus impor gula. Panja Penegakan Hukum ini mencakup empat bidang, yaitu kejahatan siber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan mafia tanah,” ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, Nasir Djamil menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menghormati langkah hukum yang diambil Tom Lembong dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Kita tunggu saja hasil praperadilan. Apakah status tersangka Tom Lembong akan digugurkan atau sebaliknya,” kata Nasir lebih lanjut.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III lainnya, Soedison Tandra, mendorong agar DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Menurut Soedison, masyarakat saat ini tengah mempertanyakan transparansi kasus tersebut.

    “Jangan sampai kasus ini justru dituding sebagai bentuk politik balas dendam dari rezim yang berkuasa,” ungkap Soedison. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Karena itu, Soedison mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus ini secara teliti atau menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti kuat yang memberatkan Tom Lembong.

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    2 Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? Nasional

    Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
    Penulis
    Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    pada tahun 2015-2016 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III
    DPR
    RI bersama Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, anggota DPR RI ramai-ramai mencecar
    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus impor gula karena menjadi sorotan publik.
    Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung soal penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena mengizinkan impor gula saat stok gula di dalam negeri tengah surplus.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI kemudian menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
    Hinca mengungkapkan bahwa penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca.
    Hinca pun berharap Kejagung dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang penanganan kasus ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin memperburuk citra hukum di mata publik.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” kata Hinca.
    Anggota DPR lainnya, Benny K Harman, ikut memberikan sorotan tajam. Dia berpendapat bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka jangan berhenti pada individu tersebut saja.
    Dia menyebut, Kejagung harus menggunakan ini untuk menjadikan kasus ini sebagai jalan untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Benny juga menyarankan agar Kejagung tidak hanya sekadar membuka satu pintu kasus, tetapi juga menggali lebih dalam untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkap Benny.
    Tidak sedikit anggota DPR yang menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
    Politikus Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mengungkapkan soal kekhawatirannya terkait cepatnya proses penetapan tersangka ini.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Dia khawatir bahwa ketergesaan dalam penetapan tersangka bisa menciptakan kesan bahwa hukum dipakai sebagai alat politik oleh pemerintah.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil lantas menyoroti masalah keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus Tom Lembong. Dia mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang menjadi sorotan, padahal ada banyak Menteri Perdagangan lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.
    Nasir juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan humanis, tanpa pandang bulu.
    Dia lalu mengingatkan Kejagung untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan asas pembuktian yang jelas dan tegas.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” katanya.
    Menanggapi banyaknya pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh anggota DPR, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dengan tegas membantah bahwa penanganan kasus ini memiliki motivasi politik.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin.
    Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejagung mengusut kasus ini dengan sangat hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jelaskan Kasus Jaksa Jovi di Tapsel, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

    Kejagung Jelaskan Kasus Jaksa Jovi di Tapsel, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kasus seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap dan diproses hukum terkait kasus UU ITE. Kejagung menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang viral ini.

    Untuk diketahui, Jovi ditangkap usai menuduh mobil milik Kepala Kejari (Kajari) digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Mei 2024.

    Tersangka saat itu mengambil foto korban dari TikTok. Kemudian dia mengunggah foto itu di Instagram story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.

    “Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial. ⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

    Harli mengatakan Jovi mencoba membelokkan isu. Dia menyebut perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi.

    “Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Harli menyampaikan Jovi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka. Jovi, kata Harli, juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” imbuhnya.

    (dek/haf)