Kementrian Lembaga: Kejagung

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)

  • Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

    “Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.

    “Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.

    Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

    Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.

     

  • Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
    Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
    “Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
    praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
    Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
    Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
    “Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
    Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
    Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
    “Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
    “Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
    Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

    Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

    Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

    Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menghadirkan lima saksi ahli di sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dari saksi itu akan ada ahli perdagangan gula. Ahli tersebut bakal menjelaskan soal kejadian surplus gula yang membuat Tom menjadi tersangka.

    “Nah selanjutnya pada waktu hari kamis nanti kami akan mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024).

    Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor. 

    Sebab, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Adapun, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK, dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” imbuhnya.

    Ari menilai, bahwa dalam penersangkaan terhadap kliennya ada tahapan yang dilewati. Oleh sebab itu, status tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 disebut tidak sah.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh kubu Tom Lembong dalam praperadilan ini yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

  • Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.

    “Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

    Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan untuk menghadirkan pemohon principal di persidangan merupakan tanggung jawab dari pemohon Tom Lembong yang berkoordinasi dengan termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan,” ujar Tumpanuli.

    Tumpanuli mengatakan, jika ada permintaan menghadirkan pemohon, maka harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

    Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    *Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Nantinya, permohonan gugatan itu bakal direspons oleh pihak termohon atau Kejagung melalui sidang eksepsi yang bakal digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/11/2024).

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

    Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

    Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya. 

    Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.

    Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

    “Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.