Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung menyebut bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

    Duduk Perkara

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ond/azh)

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

    Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini memiliki klasifikasi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus importasi gula.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Tumpanuli menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Tom tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom tetap dilanjutkan.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni meminta kepolisian agar menutup semua tambang ilegal, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).

    Sahroni telah meminta kepada Kapolda Sumbar agar menutup tambang ilegal di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

    Pasalnya, penutupan tambang ini dilakukan agar bisa menekan oknum-oknum aparat penegak hukum dalam membekingi tambang ilegal.

    “Semua tambang ilegal itu harus ditutup, siapapun yang punya, siapapun bekingnya, kita minta tutup agar tidak terjadi hal-hal, pemikiran-pemikiran si A, si B, si C dan seterusnya,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, saat ini Polda Sumbar telah melakukan penutupan tambang ilegal yang diminta DPR.

    “Saya lihat perkembangan tadi malam, Kapolda juga sudah menutup tambang ilegal yang kita minta,” pungkasnya.

    Adapun, pernyataan Sahroni itu merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga dipicu oleh oknum anggota yang diduga membekingi pengerjaan tambang ilegal di Solok Selatan.

    Kasus Solok Selatan 

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasatreskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

  • Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen

    Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meninjau alat intelijen milik Korps Adhyaksa tersebut.

    Sahroni mengatakan, alat tersebut telah berfungsi dengan baik untuk mendukung sejumlah beragam tugas dari Kejagung.

    “Dan luar biasa di luar ekspektasi saya ini canggih sekali karena alat-alat ini berfungsi untuk segala macam hal mendukung pekerjaan terkait dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Hanya saja, Sahroni tidak menjelaskan secara detail terkait alat intelijen yang telah dilakukan pengecekan oleh dirinya tersebut. Pasalnya, alat-alat intelijen tersebut bersifat rahasia dan tertutup untuk publik.

    Dia menambahkan, meskipun saat ini alat intelijen yang dimiliki Kejagung sudah cukup canggih, namun tetap harus dilakukan pembaharuan dengan mengikuti perkembangan zaman.

    “Nah itu tadi ada beberapa kekurangan yang mungkin harus ditambahkan dalam perlengkapan yang nanti yang akan datang,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pengecekan yang dilakukan DPR ini merupakan bukti akuntabilitas soal pengadaan barang yang dilakukan korps Adhyaksa.

    Selain itu, pengecekan ini juga sekaligus respons dari Kejagung untuk menjawab isu miring terkait dengan pengadaan barang yang disebut tertutup.

    “Ya tentu itu, karena di tengah adanya isu informasi bahwa ada pengadaan alat yang tertutup, karena memang itu alat alat intelijen dan  pengadaannya harus tertutup, kemudian bahwa spek mungkin tidak sesuai, tadi beliau sudah cek satu per satu,” pungkas Harli

  • Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan sikap optimistis itu lantaran penyidik telah melalui proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Ya semua pihak kan harus taat asas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis [ditolak] karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut.

    Penyerahan alat bukti itu mulai dari proses penyidikan hingga penahanan saat menetapkan Tom menjadi tersangka di kasus gula.

    “Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 25 November 2024. Tidak hanya istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis untuk dimintai keterangan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Secara rinci, ketiga saksi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis selaku pengacara, RBP selaku anak Zarof Ricar, dan DA selaku istri dari Zarof Ricar. Mereka diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)

    Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada sidang dengan agenda kesimpulan, kemarin Senin (25/11/2024).

    “Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang,” ujarnya di persidangan.

    Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim agar menggugurkan status tersangka yang melekat pada kliennya. 

    Sebab, kubu Tom menilai penetapan tersangka itu tidak sah serta tidak mengikat secara hukum. 

    “Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari.

    Kata Istri Tom Soal Putusan Praperadilan 

    Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya dapat bebas dari gugatan pra peradilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024). 

    Dia berharap agar Tom Lembong, dapat mendampingi hari ulang tahun ibunya yang ke-93 usai dibebaskan dan digugurkan status tersangkanya.

    “Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93,” tutur sang istri usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024). 

    Ketika ditanya apakah dia optimis bahwa sang suami bebas besok, Franciska Wihardja mengaku berserah pada Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

    “Itu kita berikan kepada YME, telah kita dengarkan bersama bukti-bukti semuanya dan penjelasan penegak hukum itu sudah jelas bahwa Pak Tom itu di dalam jalan yang baik dan benar,” ujar Franciska. 

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk tersangka ZR,” ujar JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka ZR, dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Menurutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Seperti diketahui, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu),

    Juga dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/but]

  • Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara senior Otto Cornellis Kaligis atau OC Kaligis dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan OC Kaligis diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada Senin (25/11/2024).

    “Saksi yang diperiksa penyidik yaitu pengacara berinisial OCK, [OC Kaligis]” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain OC Kaligis, Harli menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi lainnya, yakni anak tersangka Zarof Ricar (ZR) berinisial RBP dan istrinya DA.

    “RBP selaku Anak tersangka ZR dan DA selaku Istri ZR diperiksa penyidik Jampidsus,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.