Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.

  • Kejagung Periksa Manager Citilink dan Oc Kaligis di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Manager Citilink dan Oc Kaligis di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa OCK selaku advokat atau pengacara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

    Khusus OC Kaligis ini merupakan pemeriksaan kedua pada kasus ini. Sebelumnya, pengacara senior itu diperiksa pada Senin (25/11/2024). Selain OC Kaligis, Harli juga menyatakan EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia juga turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus.

    “EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia,” tambahnya.

    Harli menjelaskan bahwa keduannya diperiksa Kejagung terkait dengan kasus pemufakatan jahat perkara suap bebas Ronald Tannur dengan tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rahmat.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak kecewa usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan suaminya.

    Dia mengatakan bahwa Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun tidak memperhatikan masukan dalam serangkaian sidang praperadilan Tom Lembong.

    “Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan dan juga dengan hukum di Indonesia,” ujarnya usai sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2034).

    Dia juga menyinggung soal kehadiran Tom Lembong secara langsung yang tidak diperkenankan dalam sidang ini.

    Sebab, menurutnya, kehadiran suaminya secara langsung itu bisa lebih menjelaskan soal perkara dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Franciska menilai bahwa hukum di Indonesia masih belum adil setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    “Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum,” pungkas Franciska.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

    Menurut dia, tersangka Lisa Rahmat mengakali hakim untuk menolak kasasi perkara kliennya. Dia berkesimpulan, saat itu ada persekongkolan antara majelis hakim dengan pengacara pihak lawan yang berperkara.

    “Karena itu bukti mengenai kewajiban dari Isidorus (klien Lisa Rahmat) untuk bayar fee punya Rp10 miliar. Setelah kita bikin kesimpulan, karena hakim sudah memihak kepada Lisa, dua hari langsung diputus kalah,” jelas dia.

    OC Kaligis kemudian mencoba melaporkan majelis hakim lantaran diduga telah memihak kepada klien dari Lisa Rahmat. Namun, tidak ada kelanjutan atas aduannya.

    “Saya laporkan hakimnya karena dia memihak. Memang di mana-mana Lisa terkenal ngurus perkara, punya hubungan bagus dengan hakim, terus banding, lalu kasasi, kok tiba-tiba Kejaksaan punya bukti itu OC Kasasi 5 M, apa itu. Itu pasti sogokan hakim saya punya kasasi ditolak,” ujarnya.

     

     

  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong usai gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.

    “(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

    Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

    Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta

    Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Dia membenarkan telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama dua kali berturut-turut oleh Kejagung.

    OC Kaligis menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena adanya temuan tulisan ‘OC Kasasi 5 M’ saat penggeledahan di kantor tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

    “Kan Lisa Rahmat yang ditangkap karena menyuap 3 hakim di Surabaya. Waktu digeledah kantornya ada diketemukan tulisan ‘OC Kasasi 5 Miliar’. Untuk itu saya dipanggil Kejaksaan, apa maksudnya,” kata OC Kaligis saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).

    Dia menduga tulisan tangan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rahmat yang saat itu tengah membela kliennya. Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp 10 miliar.

    “Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tau ini Lisa kan biasa ‘bermain’ di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup,” ungkapnya.

    “Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang,” tambah OC Kaligis.

    “Saya laporin ke Mahkamah Agung ke bagian pengawas, (bahwa) ada hakim yang dalam perkara saya lewat Isidorus yang pengacaranya adalah Lisa Rahmat ‘bermain’ saya bilang. Kok belum apa-apa dibilang saya kalah,” jelas dia.

    Karena itu, dia membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur yang tengah ditangani Kejagung. Dia menyebut pemeriksaannya dua hari berturut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyerat namanya.

    Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur.

    Pertama, pada Senin (25/11). Kemudian, OC Kaligis kembali diperiksa pada Selasa (26/11) ini.

    “Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR,” kata Harli kepada wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” sambung dia.

    (ond/azh)

  • Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

    “Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.

    Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.

    “Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper,” tambahnya.

    Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.

    “Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyidikan kasus importasi gula usai gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak PN Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan putusan Hakim PN Jaksel itu telah menguatkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong telah sah sesuai aturan yang berlaku.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menyatakan bahwa saat ini pihaknya bakal fokus dalam penguatan barang bukti dalam kasus ini.

    Kemudian, setelah memiliki cukup alat bukti tambahan, maka pihak Jampidsus Kejagung bakal segera membawa kasus importasi gula itu ke PN Tipikor.

    “Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ujar Sutikno di PN Jaksel.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong menemui jalan buntu.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Statusnya pun kini masih seabagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

    “Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

    “Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

    Dengan begitu, maka penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) lalu. (jpg)