Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    GELORA.CO – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeul mendeklarasikan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) usai berkonflik dengan parlemen yang didominasi kelompok oposisi.

    Yoon menuduh oposisi mendukung Korea Utara dan berusaha melumpuhkan pemerintah Korea Selatan dengan “tindakan-tindakan anti-negara.”

    Deklarasi darurat militer ini disampaikan Yoon dalam siaran langsung televisi nasional Korea Selatan. Dia menyebut pihaknya akan “membasmi kekuatan pro-Korea Utara” dan melindungi “ketertiban demokrasi yang konstitusional.”

    Baca Juga: Kim Jong-Un Terapkan Kerahasiaan Ketat Tentara Korea Utara yang Tewas Berperang di Rusia

    “Dengan darurat militer ini, saya akan membangun kembali dan melindungi Republik Korea (nama resmi Korsel) yang bebas yang sedang jatuh ke dalam rerutuhan nasional,” kata Yoon, dikutip Associated Press.

    “Saya akan memusnahkan kekuatan-kekuatan anti-negara sesegera mungkin dan menormalisasi negara ini.”

    Tindakan Yoon tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, termasuk partainya sendiri, Partai Kekuatan Rakyat (PPP). Pemimpin PPP, Han Dong-hoon, menyebut tindakan Yoon “salah” dan berjanji akan menghentikannya.

    Sementara itu, pemimpin oposisi yang kalah dari Yoon Suk-yeol di Pilpres Korsel 2022 lalu, Lee Jae-myung, menyatakan langkah sang presiden “ilegal dan inkonstitusional.”

    Yoon mendeklarasikan darurat militer ketika partainya tengah berdebat sengit dengan oposisi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Korsel untuk tahun depan. 

    Perselisihan antara kubu Yoon dan oposisi pun memanas usai kelompok oposisi berusaha meloloskan mosi pemakzulan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Agung Korsel.

    Kelompok konservatif menuduh tindakan oposisi tersebut adalah “balas dendam” untuk kejaksaan yang meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Lee.

    Selain itu, darurat militer ini diumumkan ketika popularitas Yoon menurun. Popularitas Yoon terus menurun saat sang presiden menolak investigasi independen terhadap skandal yang melibatkan istrinya.

    Belum diketahui bagaimana status darurat militer yang diumumkan Yoon Suk-yeol akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Korea Selatan. Kelompok oposisi pun dilaporkan segera menggelar rapat menanggapi pengumuman tersebut.

  • Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Manager PT Antam Tbk. (ANTM) diperiksa dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas tersangka Zarof Ricar (ZR).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pihak Antam diperiksa itu untuk mengecek kualitas emas yang telah disita penyidik dari ZR.

    “Dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam kan, pernah liat? Ya makannya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa Manager Quality Control Antam berinisal SEP pada Senin (2/12/2024).

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. 

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang disita dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 1,4 triliun.

    “Jika kita total, sudah ada lebih dari Rp 1,4 triliun uang yang disita dan diamankan oleh penyidik dalam perkara ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (3/12/2024).

    Harli memerinci barang bukti yang senilai Rp 1,4 triliun tersebut merupakan hasil dari empat kali penyitaan. Penyitaan pertama sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan penyitaan keempat sebesar Rp 288 miliar.

    “Setidaknya, penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang dalam kasus (korupsi ekspor CPO) ini,” ujar Harli.

    Dia juga menambahkan uang sebesar Rp 1,4 triliun tersebut akan langsung dititipkan ke bank penitipan yang ditunjuk. Selanjutnya, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

    “Uang yang disita (dalam korupsi ekspor CPO) bukan jumlah yang sedikit, dan ini sangat terkait dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, dengan langsung menitipkan uang tersebut ke bank penitipan,” jelas Harli.

  • Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejagung menyampaikan mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI terindikasi menyamarkan aliran dana dalam kasus TPPU Pada kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan uang hasil tindak pidana itu diduga disamarkan dalam rekening RI sebesar Rp288 miliar.

    Selain itu, uang hasil tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau itu disamarkan juga pada yayasan Darmex.

    “Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dia menambahkan, saat ini RI masih berstatus saksi dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group tersebut.

    “RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Selasa (3/12/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

    Adapun, Kejagung sebelumnya telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

  • Mendagri sebut inflasi November 2024 terendah sejak merdeka

    Mendagri sebut inflasi November 2024 terendah sejak merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur inflasi secara year on year (YoY) pada bulan November 2024 terkendali sebesar 1,55 persen, atau angka tersebut terendah sejak Indonesia merdeka.

    Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Tito menjelaskan bahwa Pemerintah telah menargetkan angka inflasi terendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Angka tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan produsen dan konsumen.

    Apabila angka itu di bawah 1,5 persen, menurut dia, akan menyulitkan produsen seperti nelayan dan petani dalam menutupi ongkos produksi.

    “Sebaliknya, tidak boleh di angka 3,5 persen di atas itu karena menyenangkan produsen, petani, pabrik, dan nelayan, tetapi menyulitkan masyarakat, konsumen terutama masyarakat yang miskin, rentan miskin,” kata Tito dalam keterangannya.

    Kendati demikian, dia mengingatkan meski rerata angka inflasi nasional rendah, kondisi di daerah masih beragam. Tercatat 10 daerah yang angkanya masih di atas rerata nasional.

    Di tingkat provinsi, misalnya Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Maluku Utara, Bali, Papua, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.

    Di tingkat kabupaten, dia menyebutkan Nabire, Sorong Selatan, Mimika, Jayawijaya, Minahasa Utara, Banggai, Berau, Minahasa Selatan, Manokwari, dan Aceh Barat.

    Selanjutnya di tingkat kota, yakni Pematang Siantar, Denpasar, Ternate, Ambon, Bima, Jayapura, Kotamobagu, Sibolga, Serang, dan Banda Aceh.

    “Meskipun angka inflasi provinsi yang tidak bisa ditoleran adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan karena di atas 3,5 persen,” ujarnya.

    Mendagri menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan berbagai komoditas yang mengalami kenaikan harga.

    Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan keempat November 2024 beberapa komoditas perlu diatensi. Hal ini seperti bawang merah yang mengalami kenaikan di 322 kabupaten/kota, bawang putih di 225 kabupaten/kota, dan minyak goreng di 215 kabupaten/kota.

    Komoditas lain yang perlu diwaspadai, lanjut Tito, yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras. Sikap waspada ini penting terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang bakal berdampak pada permintaan komoditas pangan.

    Sebagai informasi, Rakor tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Yusra Egayanti,

    Hadir pula secara daring sejumlah narasumber lainnya dari perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain, dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, TNI, dan Bulog. Adapun Rakor tersebut juga diikuti secara daring oleh kepala daerah atau yang mewakili dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lagi! Kejagung Sita Uang Kasus Pencucian Uang Duta Palma Rp288 Miliar

    Lagi! Kejagung Sita Uang Kasus Pencucian Uang Duta Palma Rp288 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyita kembali uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI.

    “Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Abdul di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma Nasional 3 Desember 2024

    Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui tim penyidik
    kejagung
    menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT
    Duta Palma
    .
    “Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, dan rekening milik RI kita lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
    Qohar mengatakan, dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.
    “Terhadap 5 perusahaan di atas telah melakukan upaya melawan hukum, yakni pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Profinsi Riau,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Masih Siapkan Aturan agar LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas – Page 3

    Pemerintah Masih Siapkan Aturan agar LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas – Page 3

    Sebelumnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Terminal LPG Bima yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, telah rampung sepenuhnya.

    Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Melalui kegiatan exit meeting PPS Pembangunan Tangki Terminal LPG Bima pada 14 November 2024 di Surabaya, Jawa Timur pengawalan dan pengamanan pembangunan Terminal LPG Bima ini secara resmi berakhir dan proyek dinyatakan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi mengatakan, dengan ada infrastruktur Terminal LPG Bima, PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memperkuat kehandalan distribusi LPG di Indonesia Timur.

    “Proyek pembangunan Terminal LPG Bima merupakan wujud nyata dari komitmen Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kami sangat mengapresiasi pengawalan dan pengamanan dari PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI yang memastikan proyek ini berjalan sesuai GCG. Dengan selesainya proyek ini, kebutuhan LPG masyarakat NTB dapat terjamin lebih andal,” ujar Eduward.

    Eduward pun menambahkan Terminal LPG Bima mulai melakukan commissioning pada akhir Desember 2023 dan sejak awal Januari 2024 telah beroperasi secara reguler.

    Infrastruktur ini menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya distribusi dilakukan dengan pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    “Penyelesaian PSN ini penting karena dampaknya sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ketersediaan energi yang berkeadilan hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” imbuh Eduward.

  • Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 yang melibatkan eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa, yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial BAM.

    “Penyidik pada direktorat Jampidsus telah memeriksa BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Persero 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

    Harli menambahkan pihaknya juga memeriksa FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018 dan YHF selaku Karyawan BUMN atau Bulog.

    Selain itu, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I berinisial RJT.

    “RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I turut diperiksa,” tambah Harli.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya

  • Kejagung Periksa Manager Antam (ANTM) di Kasus Zarof Ricar dan Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Manager Antam (ANTM) di Kasus Zarof Ricar dan Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa pejabat PT Antam Tbk. (ANTM) dalam perkara suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur dan Zarof Ricar pada tahun 2023-2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat Antam itu berinisial SEP selaku Manager Quality Control Antam.

    “Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

    Dia menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.