Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya telah memeriksa 126 saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi dengan tiga ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu, Kejagung belum mengerucut kepada tersangka baru. Harli menyebut Kejagung terus mendalami bukti-bukti dari para saksi. 

    “Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant)

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh hakim Agung Soesilo pada putusan tingkat kasasi terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

    “Kami ingin menyatakan, setiap hakim memiliki keyakinan dan pertimbangan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

    Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keputusan apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik atau tidak semua bergantung pada urgensi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap yang berkaitan dengan putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

    Kasus ini turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

    “Saya kira kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.

    Diketahui, dalam perkara yang ditangani oleh ketua majelis hakim Agung Soesilo di tingkat kasasi, terdapat pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.

    Soesilo berpendapat terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti seharusnya divonis bebas. Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

    “Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

    “Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli menyampaikan selain ratusan saksi itu penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli.

    “Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, dari ratusan saksi itu terdapat sejumlah anak buah dari tersangka Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

    Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.

    Adapun, Harli menyampaikan ratusan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” pungkasnya.

  • Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

    “Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

    Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

    Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

    “Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

  • Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Minta Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Minta Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (11/12) sore.

    Burhanuddin menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas pendampingan serta pengawasan dari Kejagung dalam sektor pidana maupun perdata di seluruh kegiatan BPOM.

    “Pembicaraan kami adalah sinergitas kita dalam rangka tentunya mendukung kegiatan-kegiatan Balai POM baik itu masalah kepidanaan maupun masalah perdata dan tata usaha negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Ikrar menyebut pihaknya juga turut meminta adanya pengawasan dari Kejagung terkait proses sertifikasi obat dan makanan yang dinilai rawan diselewengkan.

    “Surat keterangan izin ekspor, surat keterangan izin impor, dan sebagainya memiliki kerawanan khusus. Karena yang namanya sertifikasi memiliki kerawanan berbagai macam hal,” jelasnya.

    Melalui pengawasan dari Kejagung, ia berharap nantinya tidak akan ada kasus korupsi ataupun suap yang terjadi di BPOM. Selain itu, Ikrar berharap tidak akan ada lagi pelanggaran ataupun oknum-oknum mafia di internal BPOM.

    Lebih lanjut, ia juga meminta Jaksa Agung untuk memberi pengarahan kepada jajaran di bidang Deputi Penindakan agar dapat menangani pelanggaran-pelanggaran pidana secara cermat dan tepat.

    “Karena ternyata kejahatan dari siber, kejahatan pangan yang ilegal, kejahatan obat dan sebagainya masih sangat banyak. Kita akui itu, tapi kita ingin membenahi secara tepat sasaran,” tuturnya.

    Terakhir, Ikrar mengatakan dalam pertemuan itu kedua lembaga juga turut membahas tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar dapat mengawal keamanan makanan dalam program makan siang bergizi.

    “Mengawasi rumah produksi atau dapurnya sampai dengan distribusi, sampai pada tahap terakhirnya kalau terjadi kejadian luar biasa. Nah, tentu semua ini memiliki kerawanan-kerawanan khusus,” pungkasnya.

    (tfq/dna)

  • Kejagung Temukan Info Berharga di Kasus Ronald Tannur, Singgung Dissenting Opinion Hakim MA

    Kejagung Temukan Info Berharga di Kasus Ronald Tannur, Singgung Dissenting Opinion Hakim MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mendapat informasi berharga terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Apa informasi tersebut?

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, informasi tersebut berkaitan dengan sikap dissenting opinion hakim Mahkamah Agung (MA), Soesilo. Sikap Soesilo tersebut telah tertuang dalam salinan putusan kasasi yang diajukan oleh pihak Ronald Tannur.

    “Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” ujar Harli kepada wartawan Selasa (11/12/2024).

    Harli menyebut, sikap Soesilo tersebut merupakan hak setiap hakim agung saat memutus kasasi perkara. 

    Namun, dia mempertanyakan dissenting opinion Soesilo lantaran sikapnya sama dengan tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

    “Walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan ternyata ybs sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” katanya.

    Harli menambahkan, bahwa pihaknya tak menutup peluang untuk memeriksa Soesilo buntut sikapnya tersebut. Dia menyebut, kepastian pemanggilan Soesilo masih menunggu penyidik.

    “Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli terkait kasus suap Ronald Tannur.

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo yang menilai vonis bebas Tannur itu sudah tepat. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik akan mempertimbangkan untuk memeriksa Soesilo.

    “Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Harli menjelaskan tersangka kasus pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Tannur, Zarof Ricar mengakui pernah bertemu Soesilo. Zarof bertemu Soesilo untuk membahas kasasi Tannur.

    Pertemuan itu berlangsung singkat dan Mahkamah Agung (MA) menyebut Soesilo tak menanggapi hal tersebut.

    Meski MA sebelumnya sudah menyatakan jika tiga hakim agung yang menangani kasasi Tannur tidak melanggar kode etik, Harli menyebut Kejagung akan melakukan pendalaman karena Soesilo menilai Tannur seharusnya bebas.

    “Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” jelasnya.

    Sebelumnya, MA menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

    Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya, Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

    “Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

  • Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung dan mempunyai harapan besar atas terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri. Menurut Sahroni, Kortas Tipikor sebaiknya fokus pada dua prioritas utama pemberantasan korupsi, yakni mencegah terjadinya korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

    “Saya titip kepada Kortas Tipikor untuk prioritaskan dua hal, yaitu pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Karena itu yang saat ini paling kita butuhkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni mengatakan, saat ini terdapat tiga  lembaga utama pemberantas korupsi, yakni Kejagung, KPK, dan Polri yang fungsinya baru diperkuat dengan pembentukan Kortas Tipikor. Menurut Sahroni, perlu kerja-kerja kolaboratif dan sinergis antara ketiga lembaga tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus korupsi.

    Dia berharap Kortas Tipikor bisa mulai bekerja dengan membersihkan internal Polri dari dugaan kasus-kasus korupsi.

    “Tentu ini merupakan angin segar bagi negara dan masyarakat, sekaligus mimpi buruk bagi para koruptor. Tidak ada lagi yang bisa sembunyi dari jeratan hukum. Dan khusus untuk Kortas Tipikor, bisa coba mulai kerja dengan membersihkan internal kepolisian terlebih dahulu. Itu baru keren,” imbuh politikus Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap koruptor sekaligus pemilihan kerugian negara. Menurut dia, Kortas Tipikor harus fokus pada dua hal tersebut sehingga negara tidak terus menerus dirugikan.

    “Perketat pengawasan, biar para maling itu tidak punya kesempatan dan kalau pun tetap ada yang berani korupsi, tolong kejar untuk pemulihan kerugian negaranya. Kalau cuma sekedar pidana badan negara akan terus menerus merugi,” jelas Sahroni.

    Sahroni juga memperingati kepada seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat koruptif.

    “Saya peringatkan juga buat seluruh pihak untuk hindari sifat-sifat koruptif. Kinerja aparat penegak hukum kita nggak main-main, jadi sudah pasti bakal ketahuan,” pungkas Sahroni.

    Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Irjen Cahyono Wibowo, memperkenalkan Kortas Tipikor Polri pada acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2024).

    Irjen Cahyono menyebut, kewenangan dan operasional Kortas Tipikor hampir setara dengan KPK-Kejagung. Cahyono pun turut memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada saling salip-menyalip antara aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diketahui Kortas Tipikor telah resmi berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.