Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi serah terima dan besaran uang suap yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur.

    “Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

    Harli menjelaskan uang suap itu didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada ketiga hakim tersebut. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

    “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

    “Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.

    Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (tfq/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman melaporkan kasus pupuk palsu dengan kerugian Rp3,2 triliun saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Amran menyampaikan kasus pupuk tersebut melibatkan 27 perusahaan. Empat dari 27 perusahaan itu telah dilaporkan ke Kejagung.

    “Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih 3,2 triliun,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/12/2024).

    Dia menambahkan pupuk palsu itu tidak hanya merugikan negara namun juga telah merugikan ratusan ribu petani.

    Dengan demikian, pria lulusan S3 di Ilmu Pertanian Unhas itu meminta agar Kejagung bisa mengusut tuntas kasus pupuk palsu ini.

    “Ini mungkin harapan kami ini ditindak dihukum seberat-beratnya kenapa? bukan merugikan negara saja tetapi merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang artinya kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita,” pungkasnya.

    Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pupuk palsu ini dengan mengumpulkan data terlebih dahulu.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita,” ujar Burhanuddin.

  • Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    ERA.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada hari Senin (16/12/2024) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Dikatakan oleh Harli bahwa posisi kasus ini adalah ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

    “Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

    Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.

    “Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan itu setelah adanya kesimpulan.

    “Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

    Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara suap tiga hakim kasus Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Pelimpahan tersebut telah terdaftar di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Kejagung bakal menunggu jadwal persidangan ketiga hakim Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya terkait pelimpahan berkas tiga hakim Ronald Tannur tersebut.

  • Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum banding dan menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan.

    “Terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Senin (16/12/2024).

    Menanggapi vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyampaikan akan melakukan upaya banding. Sidang dengan agenda vonis yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga aparat kepolisian dari Polres Mojokerto.

    Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, jika pihak Majelis Hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa. “Semuanya subyektif tidak berdasar fakta persidangan yang sebenarnya, Kita sudah melampirkan setoran modal Rp3 miliar dari Herman Budiyono,” katanya.

    Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Pihaknya mempertanyakan acuhan yang digunakan Majelis Hakim yang hanya menyampaikan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Sehingga pihaknya mempertanyakan setoran sisa Rp2 miliar terdakwa dalam CV MMA.

    “Terus dapat acuan dari mana kok cuman Rp. 1 Miliar, yang Rp 2 miliar kemana?,  Aneh banget pertimbangan Majelis Hakimnya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dijelaskan jika Direktur PT MMA Bambang Sucahyo menyetor modal namun dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dan menunjukkan bukti setoran dari Direktur,” ujarnya.

    Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan dan tidak berdasar pada fakta persidangan. Masih kata penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dari salah satu ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan persero pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan CV MMA.

    “Mana dasarnya? Karena fakta persidangan jelas bahwa dalam akta pendirian disebutkan jika salah satu meninggal maka persero tetap bisa berjalan. Ini yang alasan hakim tidak masuk akal dan ngawur, padahal Guru Besar Hukum Perdata yaitu Prof Indrati Rini dalam persidangan menyatakan persero pasif boleh menjalankan kepengurusan CV sepanjang menguntungkan CV dan tidak ada dasar hukumnya CV itu berhenti apabila salah satu persero meninggal,” tuturnya.

    Penasihat Hukum juga menyinggung soal neraca yang tak pernah terungkap di persidangan. Tidak ada yang membuat neraca namun dibuat menjadi pertimbangan. Ia pun menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menganggap bukti yang diajukan pihaknya tidak relevan namun tanpa disebutkan bukti apa yang dianggap tidak relevan.

    “Dari mana asal usulnya itu, siapa yang membuat neraca. Apa sesuatu yang tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya kemudian dibenarkan secara sepihak oleh majelis? Contoh, saksi bagian administrasi yang diajukan pihak JPU yang mana saksi tersebut mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa. Trus dasar putusannya apa? Masa orang tak melakukan penggelapan tapi dihukum?,” paparnya.

    Sehingga pihaknya menolak vonis Majelis Hakim tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena tidak berdasar dan tidak masul akal. Menurutnya penalaran hukum tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya. Sehingg pihaknya juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA-RI.

    “Karena kami menduga Majelis Hakim sudah tidak netral dan adanya pelanggaran kode etik karena ketidakprofesional dalam mengadili perkara ini dan adanya keberpihakan majelis makanya bukti video yang kami minta di putar tidak mau diputar dan membatasi hak-hak Terdakwa,” lanjutnya.

    Menurutnya, putusan Majelis Hakim tersebut adalah putusan yang menjadi preseden buruk bagi para pencari keadilan. Karena Majelis Hakim hanya mendengar penjelasan pelapor secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara objektif, sementara sisi Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

    “Sejak awal kami sudah menduga bahwa meskipun klien kami tidak bersalah tapi akan tetap dihukum. Karena sejak awal eksepsi terkait uraian dakwaan JPU yang copy paste aja mereka diamkan padahal mana boleh uraian dakwaan itu copy paste, karena perkara ini sejak awal mulai penyidikan hingga tingkat Pengadilan Negeri diduga sudah dikondisikan,” tegasnya

    Ia kembali menegaskan jika perkara tersebut murni perkara perdata tapi dipaksa menjadi pidana sehingga dari hal tersebut menjadi sesat. Penasihat hukum menambahkan, jika keterangan ahli perdata JPU yang menyatakan perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata itu sama.

    “Inilah yang menjadi sesat penalaran hukum yang diberikan itu. Kami akan memakai hak kita, kami akan minta salinan putusan lengkap, kami akan pikir-pikir untuk melaporkan juga, kami akan menindaklanjuti laporan kami ke Kejaksaan Agung kemarin, kami juga akan pikir-pikir mengambil langkah melaporkan atas ketidakprofesionalan dan subyekfiktasnya Majelis Hakim,” pungkasnya. [tin/kun]

  • 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga Hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap atau grarifikasi Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tak hanya disitu, Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. 

    Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    ERA.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin di kantornya pada Senin (16/12/2024) pagi ini. Andi Amran datang untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta uang atau pungli kepada petani dalam pengiriman alat dan mesin pertanian (Alsintan).

    “Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar,” kata Mentan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai menurut laporan, ada bayar sampai Rp50 juta (per) satu unit. Ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil,” tambahnya

    Amran menjelaskan pengiriman alsintan untuk petani tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Karena itu, dia meminta Kejagung turut melakukan pengawasan agar segera tercipta swasembada pangan. Andi juga lalu mengungkapkan dirinya melaporkan dugaan penyebaran pupuk palsu hingga membuat petani merugi triliunan rupiah.

    “Yang berikutnya ada pupuk palsu, ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun,” jelasnya.

    Mentan berharap pelaku yang menyebarkan pupuk palsu ini dihukum seberat-beratnya. Sebab, kasus ini selain merugikan sekira 100 ribu petani, juga merugikan negara.

    Dalam kesempatan itu, Burhanuddin lalu menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan Mentan.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ucap JA.

  • Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar menindak oknum yang memeras petani di beberapa daerah. Dugaan pemerasan itu terjadi saat petani akan mendapatkan alat produksi pertanian seperti, traktor.

    Amran mengaku, meski pihaknya belum memiliki bukti, tetapi informasi tersebut didapat dari para petani di beberapa daerah. Padahal, perintah dari Presiden Prabowo Subianto, alat tersebut diberikan pemerintah kepaa petani secara gratis.

    “Alat pertanian yang dikirimkan Kementan ke petani di daerah terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar. Kalau misalnya diberikan traktor disuruh bayar, menurut laporan, ada yang bayar sampai Rp 50 juta,” ungkapnya seusai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mentan Amran Sulaiman menyebutkan, pemerintah juga memberikan pupuk kepada petani secara gratis atau pupuk bersubsisi. Menurut dia, koordinasi Kementan dengan Kejaksaan Agung dinilai penting karena anggaran yang disediakan pemerintahan mencapai triliunan rupiah.

    “Kami berkoordinasi dengan jaksa agung tentang sarana produksi dan pupuk nilainya Rp 54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp 10 triliun-15 triliun. ini butuh pengawalan sampai ke petani,” tegasnya.

    Amran mengatakan, anggaran subsidi pupuk pada 2023 sebesar Rp 25,3 triliun naik mencapai 100%. Pada 2024, anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 54 triliun untuk alokasi pupuk 9,55 juta ton.

    “Ini butuh pengawalan agar swasembada pangan tercapai,” tegas Mentan Amran Sulaiman.