Kementrian Lembaga: Kejagung

  • 2
                    
                        Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
                        Nasional

    2 Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang Nasional

    Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil.
    Maruli mengaku, dalam hal ini TNI tidak berupaya mengambil pekerjaan yang biasa diisi oleh sipil. Sebab, untuk TNI tidak serta merta langsung bisa mengisi jabatan sipil, melainkan harus melalui tes.
    “Jadi bukannya kita mau ambil pekerjaan orang. Kasih peluang saja kalau memang nanti di situ, kan selalu ada istilahnya tes. Mungkin ada tentaranya di situ. Dilihat
    qualified
    -nya, silakan aja,” kata Maruli dalam Brigade Podcast yang tayang di Youtube
    Kompas.com,
    Sabtu (21/12/2024).
    Maruli memahami, menurut aturan perundang-undangan, TNI bertugas untuk pertahanan. Namun, ia mengatakan, dalam perjalanannya, terdapat prajurit yang memiliki kualitas bagus di tempat lain.
    Selain itu, TNI memiliki banyak prajurit, sehingga secara struktur organisasi terjadi penumpukan.
    “Kita punya orang (prajurit) yang kebetulan secara struktur organisasi membuat penumpukan di atas. Pada kenyataannya untuk
    job
    di kita sulit, kualitas dia
    overqualified
    untuk digunakan di tempat lain. Kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
    “Daripada menganggur, dibandingkan orang asal menaruh hanya gara-gara tentara jangan, tentara jangan gitu. Padahal kalau tentara ini masuk, dia akan jauh lebih baik,” sambungnya.
    Maruli juga tak menilai revisi TNI ini sebagai upaya untuk mengembalikan Orde Baru. Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan Orde Baru.
    “Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah enggak bisa lagi, sudah di negara demokrasi. Mau nunjuk wali kota lagi, ya enggak bisa. Mau nunjuk gubernur, ya enggak bisa kan sudah ada pilkada,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (
    RUU TNI
    ) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
    Pasal 47
    UU TNI
    yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukungan Kajati Jabar Pertahankan Tradisi Emas Karateka Jawa Barat di Tingkat Nasional

    Dukungan Kajati Jabar Pertahankan Tradisi Emas Karateka Jawa Barat di Tingkat Nasional

    Liputan6.com, Garut Sebanyak 1.034 atlet berbagai tingkatan, mengikuti kejuaraan karate tingkat Jawa Barat memperebutkan Kajati Cup 2024. Kegiatan itu sebgaai dukungan Kejati Jabar, mencari bibit handal di daerah, untuk mempertahankan tradisi emas karateka Jawa Barat di tingkat nasional.

    “Kami turut ambil bagian untuk memberikan semangat kepada anak-anak agar lebih semangat dalam bertanding, kita sediakan juga piala dari Kejagung,” ujar Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, selepas pembukaan kejuaraan karate Piala Kajati Jabar 2024, di kawasan SOR Adiwijaya, Garut, Jumat (20/24/2024).

    Menurutnya, tradisi emas karate Jawa Barat di tingkat nasional sudah berlangsung lama. Hal ini didukung tingginya minat warga Jawa Barat terhadap salah satu olahraga ekstrem bela diri tersebut.

    “Kita lihat Jawa barat di PON kita juara satu, makanya kita cari bibit yang tidak langsung (jadi) tapi melalui proses (kejuaraan) seperti ini,” kata dia.

    Dalam pengembangan selanjutnya, para atlet pemenang dalam setiap kejuaraan ujar dia, bakal mendapatkan monitoring secara langsung untuk dipersiapkan ke jenang lebih tinggi.

    “Kita kerja sama dengan forki, kemudian KONI, mereka yang juara-juara akan kita monitor terus untuk kejuaraan nasional,” kata dia.

    Khusus kejuaraan Karate Kejati Cup 2024 panitia sengaja membuka kelas khusus kontingen kejaksaan seluruh Jawa Barat, untuk mempertandingan para jagoannya dalam kejuaraan itu.

    “Tujuannya mengembangkan olahraga karate juga, mereka ada juga yang atlet dan sekaligus menumbuhkan semangat untuk olahraga karate ini, sebab kan bela diri ini kan dibutuhkan juga untuk kejaksaan,” papar dia.

    Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Jabar, Gianto Hartono mengaku bangga dengan tingginya animo peserta dan penonton yang datang dalam kejuaraan itu.

    “Di Jawa Barat untuk karate itu (anggotanya) jutaan, pertama untuk orang tua yang ditujukan untuk kesehatan tubuh, kemudian anak-anak masih rekreasi, dan ketiga untuk kelas prestasi,” papar dia.

    Menurutnya, tradisi emas cabang olahraga karate atlet Jawa Barat di tingkat nasional, harus dipertahankan melalui setiap seleksi ketat dan kejuaraan yang dipertandingkan.

    “Kita di PON dapat tiga emas, memang prosesnya bertahan melalui sirkuit, kemudian ke jurnas nantiyang terpilih ke pelatnas, sekarang ada 5 atlet Jabar di pelatnas (Pelatihan nasional),” ujar dia bangga.

  • Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia buka suara terkait pengungkapan adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan apresiasi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. 

    Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya. 

    “Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan tetap dapat bertransaksi secara tunai dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D [Dilihat, Diraba, dan Diterawang],” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

    Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi intensif bersama Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang rupiah tersebut.

    Selanjutnya, bank sentral juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus uang palsu dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli rupiah dalam hal diperlukan. 

    Polri dan Bank Indonesia pun tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang juga terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

    Marlinson meminta, apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang yang dicurigai/diduga palsu sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia.

    Adapun, rasio uang palsu terhadap Uang Yang Diedarkan (UYD) menunjukan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. 

    Hal tersebut tercermin dari rasio uang palsu terhadap UYD sebesar 4 ppm/peace per milion (4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) sepanjang 2024. Angka tersebut lebih rendah dari 2022 dan 2023 pada 5 ppm serta 9 dan 7 ppm di tahun 2020 & 2021. 

    Kualitas uang yang dipalsukan sangat rendah jika dibandingkan dengan Rupiah asli seperti menggunakan kertas HVS dan cetak offset biasa, sehingga masih dengan mudah dikenali masyarakat dengan cara 3D.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyampaikan bahwa mengacu Currency News edisi November 2024, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai peringkat ke-2 “World’s Most Secure Currencies” versi BestBrokers. 

    Hal tersebut juga menunjukkan bahwa uang Rupiah kertas Rp50.000 TE 2022 sebagai pecahan teraman ke-2 di dunia dengan 17 fitur keamanan canggih. Sehingga rupiah semakin sulit dipalsukan dan makin mudah dikenali.

    “Tahun ini kita kembali memperoleh penghargaan yaitu uang rupiah Rp50.000 itu menjadi peringkat kedua dalam kategori mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. 

    Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. 

    Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

  • Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya,
    Sandra Dewi
    yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
    Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
    “Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
    Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
    Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
    Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
    “Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” tuturnya.
    Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
    Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Presiden Prabowo, PKB: KPK dan Kejagung Harus Fokus Kembalikan Uang Rakyat dari Koruptor

    Dukung Presiden Prabowo, PKB: KPK dan Kejagung Harus Fokus Kembalikan Uang Rakyat dari Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah atau biasa disebut Gus Abduh mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta uang korupsi dari para koruptor dikembalikan ke rakyat. Menurut Gus Abduh, sikap politik kepala negara tersebut harus direspons KPK dan Kejagung untuk fokus pada pengembalian keuangan negara dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depannya.

    “KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor,” ujar Gus Abduh kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Menurut data KPK, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp 637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah, karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

    Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi dengan perincian, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp 28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar

    Ke depannya, kata Gus Abduh, para penegak hukum harus lebih bekerja keras untuk merampas dan mengembalikan uang korupsi ke kas negara.

    “Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar,” tandas Gus Abduh.

    Lebih lanjut, Gus Abduh mengatakan Presiden Prabowo serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, ketika dilantik sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi.

    Dikatakannya, Presiden Prabowo tidak hanya ingin korupsi diberantas, tetapi juga uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi.

    “Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Gus Abduh.

    Sebelumnya, di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pada Rabu (18/12/2024), Prabowo meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri. Prabowo akan mengatur cara pengembalian uang korupsi. Dia memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.

  • Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.

    “Oleh hakim tunggal permohonan Praperadilan tersebut gugur,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Jumat (20/12).

    Praperadilan gugur karena perkara pokok dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan Praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

    Heru tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

    Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

    Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lambat dalam mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang melibatkan
    Zarof Ricar
    , mantan Kapus Diklat Mahkamah Agung.
    Hingga kini, temuan uang dan emas Rp 1 Triliun di rumah Zarof Ricar belum diketahui asal-usulnya.
    Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus ini membutuhkan keberanian ekstra karena berpotensi mengungkap jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum.
    “Dari penyitaan rumah Zarof yang penuh dengan uang tunai dan emas, bisa terbuka semua kasus peradilan yang pernah ditanganinya,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Fickar mendorong Kejagung untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
    Ia menegaskan bahwa Kejagung harus berani membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan yang bermain dalam kasus tersebut.
    “Kejagung harus berani membuka semuanya. Jika ada jaksa yang terlibat, jangan ragu untuk menindaknya. Mafia peradilan ini bukan isapan jempol, dan kasus Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem peradilan kita,” tegasnya.
    Menurut Fickar, lambannya penyidikan bisa disebabkan Kejagung sedang memilah-milah kasus yang pernah ditangani Zarof.
    Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut.
    “Zaman sekarang adalah zamannya pembersihan. Jangan malu untuk mengakui dan memperbaiki. Kalau sistem ini tidak dibersihkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun,” katanya.
    Zarof Sebagai “Bank” Mafia Peradilan
    Abdul Fickar menjelaskan, posisi Zarof yang strategis sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung memberinya jaringan luas dengan para hakim di berbagai tingkatan.
    Dia menilai, hal ini dimanfaatkan untuk memfasilitasi suap, negosiasi putusan, hingga pengaturan kasus.
    “Zarof ini populer di kalangan hakim. Hampir semua hakim yang pernah mengikuti diklat pada zamannya pasti mengenalnya. Ini yang membuatnya menjadi daya tarik bagi orang-orang yang ingin menyelesaikan masalah hukum dengan cara tidak benar,” ungkapnya.
    Fickar juga menduga, banyak pejabat tinggi atau tokoh terpandang yang memanfaatkan jasa Zarof untuk mengatur kasus mereka.
    “Potensi itu pasti ada. Dengan jaringan seluas itu, tidak menutup kemungkinan ada pejabat negara atau orang-orang terpandang yang menggunakan jasanya. Ini yang harus diungkap oleh Kejagung,” tambahnya.

    Mengungkap Jaringan Mafia Peradilan
    Fickar juga menyoroti bahwa mafia peradilan tidak hanya terjadi dalam kasus pidana, tetapi juga kasus perdata yang jarang menjadi sorotan.
    “Banyak kasus perdata yang dimainkan, tapi jarang dipublikasikan. Antara penggugat dan tergugat bisa saja terjadi kesepakatan yang dimediasi oleh pihak-pihak seperti Zarof. Ini yang juga harus diungkap,” ujarnya.
    Ia berharap Kejagung tidak hanya fokus pada kasus Zarof, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan peradilan secara menyeluruh.
    “Ini bukan hanya tentang Zarof. Ini tentang bagaimana kita membersihkan sistem peradilan dari akar-akarnya. Semua kasus yang berpotensi dimainkan harus diungkap, baik itu pidana maupun perdata,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak membekingi judi online.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meutya Hafid menyebut Presiden Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya bekerja sama dalam memerangi judi online, bukan malah membekingi.

    “Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup tiga institusi itu. Tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan,” ujar Meutya.

    “Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apa pun itu,” sambungnya.

    Meutya mengatakan, Prabowo Subianto secara tegas mengatakan bahwa judi online harus diperangi. Sebab, mayoritas korbannya adalah masyarakat yang tidak mampu. Meutya menyatakan tidak boleh ada kongkalikong aparat penegak hukum dengan pelaku judi online.

    “Ini juga mengutip persis ucapan beliau, ‘bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online’,” kata Meutya.

    Selain itu, Meutya melanjutkan, setiap ada nama baru di kementeriannya yang terlibat judi online bakal langsung dinonaktifkan.

    “Dan rapat barusan juga kami gunakan kesempatan sesudahnya untuk berdiskusi dengan Polri, Kapolri khususnya, mengenai langkah-langkah ke depan yang tentunya ini tertutup,” jelas Meutya.

  • Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

    Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

    Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak
    Kejaksaan Agung
    untuk menyelidiki asal-usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    (ZR).
    Fickar berpendapat bahwa uang dan emas tersebut kemungkinan besar bukan hanya milik Zarof, melainkan titipan dari pihak lain.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).
    Ia mencurigai bahwa uang dan emas tersebut sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari sistem pelacakan oleh audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    Fickar menambahkan bahwa barang-barang tersebut baru akan diambil ketika memasuki masa pensiun.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Ia juga menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk berani membongkar praktik serupa, termasuk di kalangan jaksa yang nakal.
    Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) terkait
    dugaan suap
    dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Ricar diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa uang suap tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai fee untuk mengkondisikan putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
    Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam.
    Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi hakim agung yang terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara.
    Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
    “Ya kalau memang ada bukti, silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” tegas Yanto saat dihubungi
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi

    PKB Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi

    Kerugian negara bisa teratasi

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

    Intinya Sih…

    PKB mendukung Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.
    KPK dan Kejagung telah mengembalikan total Rp 637,99 miliar uang negara dari kasus korupsi periode Januari hingga Oktober 2024.
    Presiden Prabowo memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya, namun tetap akan menegakkan hukum jika ada pejabat yang melawan.

    1. KPK dan Kejagung harus seriusAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    2. Prabowo beri kesempatan koruptor tobatPidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)3. Koruptor bisa kembalikan uangnya diam-diamPidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Berita Terkini Lainnya