Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding terkait dengan vonis terdakwa Tamron dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum banding diajukan juga untuk vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani.

    “Jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Tamron alias Aon, Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa itu belum sesuai atas perbuatannya dalam korupsi timah.

    Di samping itu, jaksa juga menilai bahwa majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Alasan menyatakan banding terhadap empat terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Tamron alias Aon selaku Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis delapan tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badang, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara.

    Kemudian, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung kompak divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Vonis Rosalina Diterima Jaksa

    Adapun, Kejagung telah memutuskan untuk menerima vonis PN Tipikor untuk terdakwa Rosalina Selak General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina. 

    Alasannya, kata Harli, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rosalina dibilang telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU. Selain itu, Rosalina juga dinyatakan tidak menikmati uang korupsi.

    “Yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rosalina telah divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta di kasus timah. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rosalina dihukum enam tahun.

  • Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

    Perbesar

    Peran Harvey Moeis dan Budi Said di Kasus Korupsi 

    Harvey menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Kasus rasuah yang menjerat Harvey disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    Berdasarkan perannya, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

    Sementara itu, Budi dalam kasusnya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan dibawah harga jual resmi Antam.

    Pembelian itu dilakukan di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM). Atas perbuatannya, Budi dkk telah merugikan keuangan negara emas Antam sebesar 58,841 kg. Jumlah itu, merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said.

    Terkait dengan transaksi emas Antam 1,1 ton yang dituntut jaksa penuntut umum. Hakim PN Tipikor menilai bahwa belum ada bukti terkait dengan transaksi pembelian emas tersebut.

    Dengan demikian, PT Antam dinyatakan tidak wajib menyerahkan emas 1,1 ton atau setara dengan Rp1,07 triliun kepada Budi.

  • Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA – Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dan gerombolannya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mendapat sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut rendahnya vonis untuk suami Sandra Dewi ini menjadi pertanda bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitif dalam mewujudkan keadilan hukum.

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Harvey dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    Mengurangi Rasa Hormat pada Pemerintah

    Namun putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis langsung menyita perhatian masyarakat. Penjara hanya selama enam tahun dinilai terlalu ringan untuk kasus besar seperti yang dihadapi suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

    Apalagi jika mendengar alasan hakim memvonis Harvey Moeis lebih ringan dari JPU hanya karena terdakwa “berperilaku sopan, ada tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum”. Deretan alasan yang membuat media sosial dipenuhi pernyataan warganet terkait kesediaan mereka dipenjara seandainya diberi uang Rp300 triliun. Ini bisa dikatakan bentuk sindiran kepada penegak hukum yang hanya memberikan vonis ringan, padahal korupsi yang ia lakukan bisa menyejahterakan masyarakat. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan sampai terheran-heran dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, padahal kasusnya merugikan negara sampai ratusan triliun.

    “Ini tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M, vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M,” kata Mahfud MD.

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan untuk Harvey Moeis. Apalagi jika menyoroti alasan hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa karena perilaku sopan dan punya keluarga menurut Akbar malah menghina logika dan rasa kedilan bangsa.

    “Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselematkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?” tulis Akbar di akun X-nya.

    “Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” lanjutnya, sambil menandai akun Presiden Prabowo Subianto @prabowo.

    Dampak Korupsi sangat Merugikan

    Tak hanya di kalangan tokoh-tokoh penting Tanah Air, vonis rendah Harvey setelah merugikan negara hingga ratusan triliun juga disayangkan masyarakat. Mereka juga membandingkan penegakam hukum di Indonesia dengan luar negeri dalam menghadapi kasus korupsi.

    Belum lama ini pemerintah China yang telah mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, di Kota Hohhot, Mongolia Dalam pada 17 Desember lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Ia disebut melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Ini sekaligus menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China yang dilakukan oleh seorang individu.

    Li Jianping, pejabat China yang dieksekusi mati. (X/PDChina)

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut majelis hakim tidak memiliki rasa sensivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik. Padahal, menurut Boyamin dampak korupsi sangat merugikan masyarakat.

    “Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saya sudah mencapai Rp270 T,” kata Boyamin.

    Ia menambahkan, majelis hakim seharusnya memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa Harvey Moeis.

    “Vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Boyamin, vonis ringan pada kasus tipikor sering dipicu karena tuntutan dari JPU rendah. Jika sejak awal tuntutan jaksa diterapkan maksimal, Boyamin yakin vonis akan mengikuti. Untuk kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, seharusnya diganjar hukuman tinggi yaitu seumur hidup.

    Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis Harvey Moeis dan gerombolannya yang hanya setengah dari tuntutan.

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

    Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

    Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

    “Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

    Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

    “Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

    Vonis Bebas yang Kontroversial

    Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

    Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]

  • Alasan Jaksa Ajukan Banding di Balik Vonis 15 Tahun Budi Said

    Alasan Jaksa Ajukan Banding di Balik Vonis 15 Tahun Budi Said

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Said di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk. Alasannya, karena Crazy Rich Surabaya tersebut turut mengajukan banding.

    “JPU banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Sabtu, 28 Desember.

    Selain itu, keputusan jaksa mengajukan banding juga sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.

    Semisal, bila majelis hakim meringankan vonis Budi Said di tingkat banding, maka, jaksa bisa mengajukan kasasi.

    “Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli.

    Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk. Sehingga, dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, Budi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp35,53 miliar, dengan ancaman subsider 8 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

    Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

    Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

    Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
    “Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” tambah dia.
    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun terhadap Tamron alias Aon.
    Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Kemudian, putusan vonis penjara 5 tahun diberikan kepada Kwanyung alias Buyug dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Majelis hakim juga memvonis Hasan Tjie dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Serta, Achmad Albani dengan vonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Pastikan Denda Damai Diterapkan untuk Tindak Pidana Ekonomi

    Menkum Pastikan Denda Damai Diterapkan untuk Tindak Pidana Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan pengampunan melalui denda damai hanya ditujukan untuk tindak pidana ekonomi.

    Hal tersebut itu sekaligus meluruskan soal pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. 

    “Pertama, itu yang saya maksudkan tadi. Ini kesalahan konteks ya. Tapi sekali lagi yang saya katakan soal denda damai itu, itu ada aturannya. Ya ada aturannya [terkait tindak pidana ekonomi],” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024). 

    Dia menambahkan, aturan denda damai terkait tindak pidana ekonomi ini masih belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih menunggu peraturan perundang-undangannya.

    “Tetapi apakah sudah diimplementasikan? Sampai sekarang belum. Karena menunggu peraturan perundang-undangannya. Tetapi itu hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa mekanisme denda damai sudah tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.

    Pada intinya, aturan itu menyatakan bahwa Jaksa Agung (JA) mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, salah satu mekanismenya dengan denda damai.

    Harli menjelaskan, denda damai ini merupakan cara penghentian perkara diluar pengadilan dengan pembayaran denda yang telah disetujui JA.

    ⁠”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” ujar Harli.

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Banding

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Banding

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terkait dengan vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dalam perkara korupsi transaksi emas antam 1,1 ton.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran terdakwa Budi Said melakukan upaya hukum yang sama.

    “Jaksa penuntut umum banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (28/12/2024).

    Dia menambahkan, pengajuan banding ini merupakan upaya hukum pihaknya pada tingkat kasasi yang didasarkan pedoman kasasi pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana.

    “Pengajuan banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Harli menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan vonis mantan General Manager UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena. 

    Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi atau PN Tipikor telah memvonis Budi Said bersalah dalam kasus pembelian 1,1 ton emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Budi kemudian divonis dengan pidana selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam tahun penjara.

    Selain pidana badan, Budi juga dijatuhkan beban uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp35,5 miliar dengan subsidair delapan tahun penjara.

    Adapun, Abdul Hadi Aviciena telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun pidana dengan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

  • Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis Dkk : Belum Setimpal

    Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis Dkk : Belum Setimpal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis dkk pada kasus timah.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung telah mengajukan banding terhadap Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menilai, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah. 

    Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.

    Perincian Tuntutan dan Vonis Harvey Moeis dkk :

    1. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis

    Tuntutan jaksa : pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    2. Direktur Utama PT RBT, Suparta

    Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    3. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah

    Tuntutan jaksa : pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Putusan hakim : pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan

    Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    5. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto

    Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

  • Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukum banding itu dilayangkan untuk sejumlah terdakwa.

    Perinciannya, perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

    “Kejagung menyatakan upaya hukum banding terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terkait vonis timah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Selain ketiga terdakwa smelter PT RBT, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua bos smelter terkait kasus ini.

    Kedua bos smelter itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.

    “Kami juga menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah. 

    Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengah atau 6,5 tahun pidana dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.