Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI
Prabowo Subianto
mengkritik
vonis ringan
yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam
kasus korupsi
timah.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2024/12/30/6772584c283bd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
-

Hasto Mau Buka ‘Borok’ Pejabat, MAKI: Jangan Cuma Gertak Sambal
Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka dugaan suap dan perintangan terkait Harun Masiku mengaku memiliki video ‘borok’ pejabat. MAKI meminta Hasto menyerahkan video tersebut ke KPK apabila ada kaitannya dengan dugaan korupsi.
“Saya yakin video-video itu banyak irisan banyak urusan dengan kekuasaan, jadi penting untuk diketahui KPK juga. Itu minimalnya, maksimalnya bisa dijadikan bukti tehadap penanganan korupsi, baik yang terjadi kemarin, sekarang atau nanti,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
“Untuk itu saya memohon kepada Pak Hasto dan PDIP untuk menyerahkan termasuk Bu Conie, untuk menyerahkan video dan dokumen-dokumennya salinannya lah juga kepada KPK,” lanjutnya.
Boyamin menyampaikan dengan diserahkan video ‘borok’ pejabat tersebut maka video tersebut berisi sesuatu yang serius dan bukan hanya ‘gertak sambal’. Selain KPK, Boyamin mengatakan, video yang dimaksud juga bisa diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk ditndaklanjuti.
“Karena itu untuk sesuatu yang bahwa ini serius, bukan sesuatu yang gertak sambal. Saya tidak ingin ini hanya jadi gertak sambal dan tidak ditindaklanjuti. Saya mengharuskan video atau dokumen apapun diserahkan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga. Kejaksaan Agung 5 tahun terakhir hebat, profesional menangani korupsi juga. Kepolisian penting juga,” ucapnya.
“Jangan melihat sekarang seakan-akan kekuasaan ada di pihak sana, suatu saat kan PDIP nanti bisa jadi gantian yang menang, jadi artinya data yang ada sudah diserahkan penegak hukum nanti tinggal nagih aja kalau suatu saat menang. Kalau memang ini betul-betul bukti sesuatu yang terkait dengan korupsi. Apakah ini terkait korupsi? Penilaian saya belum, karena ini hanya gertak sambal baru menyampaikan dan belum dibuka isinya gitu. Hanya spill dikit-dikit,” imbuhnya.
Hasto Mau Bongkar Video ‘Borok’ Pejabat Negara
“Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12).
“Apalagi kalau kita lihat di opini publik, medsos misalnya bagaimana Pak Prabowo, Presiden masih menunduk-nunduk ke Jokowi,” ujarnya.
“Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen,” kata Guntur.
Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.
“Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.
(dek/idn)
-

Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 27-28 Desember 2024 tidak bertujuan politisasi, tetapi sebagai upaya mendapatkan legitimasi.
“Munas (rekonsiliasi) ini untuk mendapatkan legitimasi. Sebelumnya kan terjadi dualisme, dan sekarang sudah bersatu kembali,” kata Bambang Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Mengenai adanya pihak-pihak yang masih belum menerima hasil munas rekonsiliasi ini, menurut dia, itu merupakan dinamika organisasi.
Dia menegaskan keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dan untuk kepentingan Dekopin ke depan, bukan untuk kelompok atau segelintir orang.
Bambang menjelaskan diselenggarakannya munas rekonsiliasi sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakui sebagai wadah para aktivis perkoperasian di Indonesia,” ujarnya.
Bambang kembali mengingatkan bahwa dirinya akan melakukan audit atas aset Dekopin dan juga penggunaan dana hibah dari APBN dalam 10 tahun terakhir.
Ia menyatakan dirinya akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ditemukan penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin.
“Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” ujar Bambang Haryadi.
Dia juga akan menata ulang aset Dekopin. Bambang ingin Dekopin berbenah menjadi lebih baik. “Penataan aset Dekopin, penataan organisasi, dan juga audit menyeluruh dana hibah dalam waktu 10 tahun terakhir,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.
Sementara itu, Ketua Harian Dekopin Priskhianto mengatakan Dekopin harus mendapatkan pengesahan pemerintah sesuai dengan Pasal 59 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Jadi, merupakan hal yang wajar jika Munas Rekonsiliasi Dekopin kemarin dihadiri pemerintah. Negara membuktikan mereka hadir untuk kebaikan koperasi kita,” kata Priskhianto.
“Jadi tidak unsur politisasi, karena pemerintah telah melakukan cek and ricek, mana Dekopin yang sah atau tidak. Hasilnya, Dekopin hasil munas rekonsiliasi yang sah dan memiliki legal standing,” sambungnya.
Priskhianto pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis koperasi untuk bersama-sama memajukan perkoperasian di Indonesia.
“Sudah jelas mana Dekopin yang sah dan diakui oleh pemerintah. Jangan mengacau lagi jika tidak bisa berkontribusi terhadap perkoperasian,” katanya.
-

Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Jangan Terlalu Ringan
Jakarta, Beritasatu.com – Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.
Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
Hal itu disampaikan Prabowo ketika bicara soal upaya pemberantasan korupsi saat memberi arahan kepada peserta Musrenbangnas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta.
Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.
“Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujarnya.
Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terlalu ringan dan menuai kritik dari publik. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Prabowo seperti meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo.
Prabowo juga meminta aparatur negara untuk menjauhi perilaku korupsi dan segala pelanggaran, karena rakyat sekarang sudah pintar-pintar dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo Subianto.
-

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!
Bisnis.com, JAKARTA — Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).
Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam.
Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
-

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan adanya dugaan penyuapan kepada hakim terkait putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi terlilit kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan berandai-andai terkait dugaan penyuapan tersebut. Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus mengajukan banding terkait vonis Harvey Moeis.
“Saat ini kita sedang fokus dalam proses bandingnya,” katanya terkait kasus Harvey Moeis.
Harli mengaku siap menelusuri adanya dugaan penyuapan apabila ada masyarakat yang hendak melaporkannya. Kejagung bakal mengusutnya dengan mencari bukti-bukti tersebut, apakah benar terjadi penyuapan atau tidak.
“Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dugaan dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.
-

Momen Ibu Crazy Rich PIK Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya
Bisnis.com, JAKARTA – Ibu terdakwa crazy rich PIK Helena Lim, Hoa Lian menangis dan pingsan saat pembacaan vonis anaknya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Peristiwa itu terjadi saat salah satu hakim hendak membacakan serangkaian vonis untuk Helena Lim. Namun, hakim mendengar suara tangisan yang bersumber dari kursi audiens sidang.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian meminta agar ibu terdakwa kasus timah ini untuk dikeluarkan dari ruang sidang.
“Itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan,” ujarnya di sela persidangan.
Kemudian, sejumlah petugas dan kubu Helena Lim membantu untuk mengeluarkan Hoa Lian menggunakan kursi roda.
“Tukar aja pakai nyawa saya,” ujar Hoa Lian saat hendak dibawa keluar ruang sidang.
Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam.
Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Atas perbuatannya, Helena kemudian dituntut delapan tahun pidana dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
-

Mewujudkan kebijakan perumahan prorakyat melalui Program 3 Juta Rumah
Jakarta (ANTARA) – Sektor perumahan merupakan salah satu pembangunan infrastruktur krusial yang terus dilaksanakan seiring pertambahan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun.
Presiden Prabowo Subianto saat debat capres pamungkas Pemilu Presiden 2024 pada awal Februari tahun ini berjanji akan membangun 3 Juta Rumah per tahun.
Dalam salah satu dari 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran, menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan.
Tempat tinggal yang layak dan terjangkau merupakan hak dasar setiap warga negara. Pembangunan perumahan juga bisa menguatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi masyarakat miskin, serta mengurangi ketimpangan. Pemerintah harus hadir memberikan perumahan yang terjangkau dan sanitasi yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan target membangun atau merenovasi sebanyak 40 rumah per desa/kelurahan per tahun diharapkan akan dapat dicapai sebanyak 3 juta rumah mulai tahun kedua.
Pembangunan hunian merupakan hal penting mengingat angka backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi di Indonesia, yakni terdapat sekitar 9 juta dan angka ini bisa saja bertambah seiring pertumbuhan jumlah populasi di Indonesia.
Pemerintahan sebelumnya memang telah berupaya mengatasi problema di sektor perumahan ini melalui Program Sejuta Rumah. Program Sejuta Rumah atau dikenal sebagai PSR merupakan gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi backlog dan mewujudkan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selama 10 tahun, pemerintahan Jokowi telah membangun sebanyak 10,2 juta unit rumah bagi masyarakat melalui PSR. Pembangunan tersebut bukan hanya bersumber dari hanya APBN, namun termasuk pembangunan rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program inilah yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Program 3 Juta Rumah sebagaimana dirinya janjikan setelah berhasil memenangkan Pemilu Presiden 2024 dan dilantik secara resmi sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Sesaat setelah dilantik, Presiden di tanggal yang sama secara resmi memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuan pemisahan ini adalah agar pembangunan perumahan dan kawasan di sekitarnya menjadi lebih terfokus, terarah dan tepat sasaran dengan hadirnya Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Sebelum pemisahan ini terjadi, pada awal Oktober Ketua Satgas Perumahan yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun, sehingga dalam satu periode pemerintahan selama 5 tahun, diharapkan bisa membangun 15 juta rumah. Program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun itu terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun dan dua juta unit rumah di pedesaan per tahun. Program 3 Juta rumah ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.
Optimalisasi lahan
Pemerintah melalui Kementerian PKP bergerak cepat untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah per tahun dengan menjalankan sejumlah langkah, salah satunya terkait penyediaan lahan bagi rumah.
Pada akhir Oktober, Kementerian PKP menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemanfaatan lahan sitaan dari koruptor untuk pembangunan rumah rakyat. Adapun lahan sitaan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari koruptor diminta untuk dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat kecil. Sedangkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PKP juga berharap potensi tanah terlantar selama lima tahun ke depan sekitar 1,3 juta hektare dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.
Selain memanfaatkan lahan eksisting berupa lahan sitaan dan tanah terlantar, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan aset-aset milik pemerintah, BUMN, BUMD yang sudah ada untuk dapat dimanfaatkan sebagai rumah susun (Rusun) dan dapat dihuni oleh masyarakat.
Salah satunya optimalisasi Rusun Pasar Rumput dengan melakukan penurunan tarif sewa Rusun Pasar Rumput dari sebelumnya Rp3,5 juta per unit menjadi Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta pada awal November. Tujuan penurunan tarif tersebut untuk meningkatkan minat masyarakat menghuni Rusun Pasar Rumput di DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya, terutama dengan lokasi rusun yang sangat strategis dan berada di tengah kota serta dekat dengan moda transportasi dan pasar.
Dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah tentu tidak bisa sendirian tapi dibutuhkan semangat gotong royong dari para pemangku kepentingan lainnya. Sejauh ini, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program 3 juta rumah, termasuk sejumlah individu yang bersedia menyumbangkan tanah mereka melalui semangat gotong royong.
Pada awal November, semangat gotong royong tersebut diwujudkan melalui groundbreaking pembangunan 250 unit rumah tapak gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari sumbangan swasta (filantropi) di lahan yang berlokasi di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lahan perumahan tersebut seluas 2,5 hektare merupakan sumbangan dari PT Bumi Samboro Sukses.Sedangkan pembangunan perumahannya sumbangan dari Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan pengembang milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
Tak hanya berhenti sampai di Tangerang, pada akhir Desember semangat gotong royong tersebut kemudian berlanjut dengan groundbreaking pembangunan sebanyak 500 Rumah Layak Huni (RLH) untuk masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur bekerja sama dengan PT Berau Coal.
Keberlanjutan FLPP
Hal krusial lainnya dalam upaya mewujudkan Program 3 Juta Rumah adalah mengenai pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
FLPP merupakan program yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2010 dan merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu. Dana penyaluran dari pemerintah yang dikelola dan disalurkan oleh sejumlah perbankan nasional.
Target penyaluran dana FLPP sebesar 166 ribu unit rumah dan penambahan kuota sebanyak 34 ribu unit pada tahun 2024 berhasil diselesaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan demikian sejak tahun 2010-2024, penyaluran dana FLPP telah berhasil membiayai lebih dari 1,5 juta unit rumah bagi MBR.
Menjelang tutup tahun 2024 tepatnya pada Bulan Desember, Kementerian PKP kemudian melanjutkan kembali program FLPP untuk tahun depan dengan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan antara BP Tapera dan 39 Bank Penyalur serta 22 Asosiasi Pengembang Perumahan.
Keputusan melanjutkan FLPP menunjukkan program tersebut telah terbukti membantu rakyat untuk lebih mudah dalam mendapatkan hunian, sekaligus juga membantu industri perumahan dan perbankan untuk berkontribusi pada perekonomian nasional.
Program 3 Juta Rumah merupakan landasannya. Sedangkan optimalisasi lahan dan aset eksisting, semangat gotong royong, serta keberlanjutan FLPP adalah langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerjemahkan program tersebut untuk menghadirkan kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024

