Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan lantaran berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan eks Dirjen Kemendag yang diperiksa penyidik pada direktorat jampidsus itu berinisial SA.

    “Penyidik telah memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Dalam catatan Bisnis, SA juga sempat diperiksa dalam perkara yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong pada Selasa (12/11/2024).

    Kemudian, Harli menuturkan bahwa pihaknya memeriksa saksi empat saksi lainnya mulai dari Staf Khusus Mendag 2015-2016, GNY dan ALF selaku Staf pada perusahaan Angels Product.

    “Mantan Stafsus Mendag berinisial GNY periode 2015-2016 diperiksa,” imbuhnya.

    Selain itu, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag dan SH sebagai Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

  • Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025).

    Adapun pelimpahan Lisa dan Meirizka ke Kejari Jakpus dibenarkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno.

    “Iya betul, penyerahan tahap 2 atas nama Tersangka Meirizka Wdjaja dan tersangka Lisa Rahmat yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kini kata Sutikno, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja akan kembali dilakukan penahanan.

    Keduanya akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaam Agung. Sedangkan terhadap tersangka Lisa Rahmat dilaksanakan di penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.

    Terkait hal ini sebelumnya diketahui bahwa Lisa dan Meirizka ditetapkan tersangka karena telah menyuap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dimana ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sementara itu ihwal Meirizka dan Lisa sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

    Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

    Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

    Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

    Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

    Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Video : Tanah Sitaan Kejagung Bakal Dibangun Untuk Rumah MBR

    Video : Tanah Sitaan Kejagung Bakal Dibangun Untuk Rumah MBR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, ingin menggunakan lahan sitaan dari berbagai kasus hukum untuk membangun perumahan rakyat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (08/01/2025).

  • TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anak terpidana Surya Darmadi, sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ternyata berada di Singapura.

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberada Cheryl di Singapura sudah cukup lama. Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Chery tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Febrie menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan untuk aset-aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pendataan itu, dilakukan untuk memisahkan antara dana yang diduga dengan TPPU dan uang terkait dengan lahan ilegal.

    “Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di TPPU dan yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah sebatas itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Chery Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

    loading…

    Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun dinilai tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tidak tepat. Apalagi Kejagung tidak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.

    Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jika terjadi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan kepada badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah diatur dalam UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).

    Sementara di ayat 2 pasal yang sama diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang menjadi kewajibannya.

    “Semua kegiatan pertambangan yang masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan kepada badan usaha. Karena nanti saat dikembalikan kepada negara perlu dilakukan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang diperoleh dalam pertambangan itu dikembalikan kepada negara. Itu sudah diatur dalam UU Minerba,” jelasnya.

    Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih aktif atau belum berakhir, tidak bisa dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dilakukan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidak akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya lebih besar dibanding hasil yang diperoleh,” tuturnya.

    Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah,” katanya.

    Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Kedua, korporasi tidak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang lebih luas. Ketiga, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

    Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam penersangkaan korporasi di perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki legalitas, berpengalaman, dan dimiliki oleh swasta murni.

    “Bukan ada orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan hanya untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini juga tidak pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran kepada para penyelenggara negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang harus dilihat,” tandasnya.

    (poe)

  • Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah rumor Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersaing atau saling berebutan dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya hubungan kedua lembaga terjalin baik.

    “Saya minta tolong juga sama teman-teman bahwa di antara kami ini tidak ada apa-apa,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan pimpinan KPK di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Burhanuddin mengatakan Kejagung dan KPK sama-sama menjalan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, tidak terlibat dalam persaingan.

    “Kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak. Kami sama-sama,” sambungnya.

    Burhanuddin menegaskan Kejagung dan KPK sama-sama berkomitmen meberantas korupsi di Indonesia, tidak saling sikut.

    “Kami mencintai bangsa ini dan sama-sama ingin memberantas tindak pidana korupsi,” kata dia.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejagung untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    “Menurunkan indeks persepsi korupsi yang lima tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” ujarnya.

  • Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Burhanuddin menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu merupakan pejabat di KLHK atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam nomenklatur pemerintahan saat ini. ‘Yang pasti ada [tersangka pejabat KLHK],” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan perbuatan melawan hukum kasus tata kelola sawit itu melalui direktorat tindak pidana khusus.

    Di samping itu, JA juga mengemukakan kasus tersebut akan segera dirilis dalam sebulan ke depan.

    “Kami sedang pendalaman, ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” imbuhnya.

    Burhanuddin juga tidak ingin merespons lebih soal peluang mantan Menteri KLHK menjadi tersangka. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu proses penyidikan kasus tata kelola sawit rampung.

    “Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024).

    Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan saat menggeledah kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.

    Adapun, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).

    Selanjutnya, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi tengah berada di luar negeri. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    “Posisi di luar (negeri),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Selasa (8/1/2025).

    Febrie tak membeberkan secara detail lokasi teranyar Cheryl Darmadi. Namun, Cheryl diduga masih berada di Singapura.

    Dia menjelaskan, kendati Cheryl Darmadi berada di luar negeri tetapi menyita sejumlah aset guna melengkapi berkas kasus tersebut.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan aset Cheryl Darmadi, termasuk aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU. Yang mana masuk uang dari lahan ilegal,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
     

  • Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan wujud dari visi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Untuk itu perlu dilakukan sinergitas, ada kerja sama, ada kolaborasi dan koordinasi dalam berbagai hal,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan salah satu kerja sama antara KPK dan Kejagung adalah terkait kasus yang dianggap masih baru. Misalnya, soal mata uang kripto atau cryptocurrency.

    Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus bisa memahami aturan mengenai persoalan cryptocurrency sehingga nantinya bisa menentukan sikap terkait penindakan hukumnya.

    “Ini [kasus cryptocurrency] juga harus menjadi pemahaman aparat penegak hukum untuk bisa memahami mengerti dan aturannya seperti apa,” tambahnya.

    Selain itu, pembahasan lain terkait dengan pelatihan penyidik KPK maupun Kejaksaan, upaya pemulihan aset hingga berupa menurunkan indeks persepsi korupsi lima tahun terakhir.

    “Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini kami akan berusaha bahwa tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK bisa berjalan dengan sinergi dengan baik,” pungkasnya.

    Di samping itu, Burhanuddin menekankan bahwa penindakan tipikor di Tanah Air bukan ajang persaingan KPK dan Korps Adhyaksa. Justru, baik KPK dan Kejaksaan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan perkara topikor di Indonesia.

    “Sehingga saya minta tolong juga sama tmn tmn bahwa diantara kami ini tidak ada apa-apa, yang kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama,” tutur JA.