Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RI

    Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RI

    Jakarta

    Kementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini akan segera hadir dalam waktu dekat.

    “Sudah hampir selesai pembentukan satgasnya,” kata Wamenkop saat ditemui di lokasi tambak budi daya ikan kerapu dan kakap putih Koperasi Mina Mambi Sekar Sejahtera, Bekasi, Rabu (22/1).

    Wamenkop Ferry mengatakan dalam satgas tersebut akan melibatkan unsur Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Mereka juga sudah memasukkan nama (anggota satgas jadi tinggal kita launching,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa tujuan utama satgas ini ialah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi yang bermasalah.

    Hal ini kata Budi Aire perlu dilakukan agar koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Kami berharap dengan pembentukan Satgas ini, koperasi yang mengalami masalah keuangan dapat segera direstrukturisasi. Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata Budi Arie dalam keterangan di akun Instagram @budiariesetiadi beberapa waktu lalu.

    (kil/kil)

  • Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

    Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemulihan aset dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun Kejaksaan.

    “Pemulihan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,44 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Dia menambahkan, bidang Datun juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di periode yang sama sebesar Rp2,04 triliun.

    “Kemudian, untuk penyelamatan keuangan negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode Oktober [2024]-Januari 2025 sebesar Rp2,04 triliun,” tambahnya.

    Selain itu, Harli memaparkan juga pencapaian penanganan perkara bidang Datun selama 100 hari pemerintahan Prabowo. 

    Perinciannya, mulai dari bantuan hukum perdata litigasi sebanyak 783 perkara dengan penyelesaian 123 perkara.

    Kemudian, bantuan hukum non-litigasi sebanyak 20.829 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.097 perkara. Adapun, untuk bantuan hukum tata usaha negara sebesar 167 perkara dan penyelesaian 27 perkara. 

    Sementara itu, untuk perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain sebesar 10.304 dan penyelesaiannya sebanyak 5.583 perkara.

  • Korupsi Izin Impor Gula, Tersangka HAT Ditangkap Saat Lakukan Perjalanan ke Pangkalan Bun

    Korupsi Izin Impor Gula, Tersangka HAT Ditangkap Saat Lakukan Perjalanan ke Pangkalan Bun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Hendro ditangkap sesaat setelah tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

    Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.

    “Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Harli menjelaskan bahwa tersangka HAT itu adalah salah satu dari 9 tersangka kasus korupsi perizinan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

    “Status dia sudah tersangka jadi langsung kita tangkap,” katanya.

    Selain tersangka HAT, 8 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Product inisial TWP, residen Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS.

    Selain itu ada juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial ISD, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.

    Adapun dari sembilan tersangka kasus korupsi itu, 7 di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka HAT dan ASB, masih belum ditahan karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

    Seperti diketahui, pada Oktober 2024 lalu, perkara tersebut juga telah menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus selamu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

  • Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

    Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

    Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.

    Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

    “Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor ‘pak Sis berhenti’ gitu ‘kenapa?’ cuma ‘pak ada titipan dari Bu Lisa,” ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

    Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

    Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

    “Saya langsung ‘gak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang,” jelasnya.

    “Saudara tolak?,” tanya Jaksa.

    “Saya tolak,” pungkas Siswanto.

    Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

  • Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan TASPEN mengimplementasikan berbagai strategi untuk mencegah korupsi dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC).

    Pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, TASPEN dan Kejaksaan Agung menyelenggarakan sosialisasi “Membangun Budaya Antikorupsi” yang diikuti oleh Insan TASPEN dan mitra bisnis perusahaan.

    Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi.

    “Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi, penerapan pengambilan keputusan berbasis risiko, pengawasan internal yang ketat, serta penegakan integritas dan etika di seluruh aspek bisnis. Selain itu, TASPEN juga meningkatkan kesadaran antikorupsi melalui program pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan, guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel,” ungkap dia dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dalam meningkatkan pengawasan dan pemberantasan tindak korupsi, pada 2024 TASPEN menggelar Compliance Movie Day yang mengajak seluruh Insan TASPEN untuk menyaksikan film bertema antikorupsi berjudul “Dirty Money”. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada karyawan mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas.

    Sejak 2022, TASPEN menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transaksi keuangan perusahaan bebas dari indikasi penyalahgunaan dan tidak melanggar peraturan atau hukum yang berlaku. Selain itu, TASPEN menerapkan Sistem Pengungkapan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) bagi karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi.

    Sistem WBS terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menjamin anonimitas dan keamanan pelapor. Upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan komitmen TASPEN terhadap pencegahan praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.

    “Untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif, TASPEN menerapkan sistem tiga garis pertahanan (three lines of defense) yang melibatkan komite investasi, manajemen risiko, dan fungsi pengawasan internal. TASPEN konsisten mengambil sejumlah langkah untuk mencegah praktik korupsi dan kami percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas korupsi,” ujar Henra.

    “TASPEN mengajak seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas korupsi serta mendorong terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan transparan,” kata dia.

    Henra menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi, serta mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

    “Ke depannya, TASPEN berkomitmen mengintegrasikan prinsip antikorupsi ke dalam operasional perusahaan, memastikan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peserta serta masyarakat luas,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)

  • Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    JAKARTA–Kejaksaan Agung telah menyita 2 unit mobil milik tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Tiwow terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua mobil tersebut disita dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Menurutnya, kedua mobil itu adalah Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Kedua mobil tersebut, menurut Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk disita.

    “Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi,” tutur Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (21/1).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang lalu ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

    Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.

    “Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini [tersangka] sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1).

  • Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitera PN Surabaya Siswanto menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut diungkapkan Siswanto saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa sekaligus Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Siswanto soal penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun Erintuah Cs.

    “Dalam hal penanganan perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?” ujarnya di PN Tipikor, Selasa (21/1/2025).

    Siswanto kemudian membantah tudingan tersebut, termasuk soal penawaran uang dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    “Tidak pernah,” tutur Siswanto.

    Adapun, Siswanto mengaku bahwa dirinya sempat dititipkan sesuatu dari Lisa Rachmat. Titipan itu dititipkan melalui Sepyoni Nur Khalida selaku petugas keamanan pada PN Surabaya. Namun, titipan itu langsung ditolak oleh Siswanto.

    “Saya udah ga jawab saya langsung ‘ga usah’ gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa-berapa tidak tanya, saya langsung pulang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa nama Siswanto tercatat sebagai penerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD10.000 melalui Erintuah Damanik.

    Uang “jatah” itu diberikan juga kepada mantan Hakim Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” tutur Harli.

  • Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

    Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

    loading…

    Kejagung telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. HAT dijemput paksa pada Selasa (21/1/2025) dari wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan pada hari ini juga di Pangkalanbuun kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di gedung Kejagung.

    Setelah itu tersangka dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Menurut Harli, HAT sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, tapi yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.

    “Mengapa dilakukan penangkapan? Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik kemarin menetapkan sebagai tersangka bersama yang kemarin,” tuturnya.

    Befrdasarkan pantauan SINDOnews sekitar pukul 18.10 WIB, tersangka HAT keluar dari Lobby Gedung Kartika Kejagung. Dia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Tim penyidik menggiring HAT untuk masuk ke dalam mobil tahanan kejagung. Selanjutnya kendaraan tersebut meninggalkan kawasan gedung Kejagung.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

    “Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

    Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang sudah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES.

    “Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ujarnya.

    (abd)

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru.

    Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1) menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan pihak perusahaan swasta.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucapnya.

    Sembilan tersengka itu di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

    BACA JUGA: Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

    Kemudian, IS selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

    Ia juga menjelaskan, pada tahun 2025 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian salah satu pembahasanya yaitu bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.

    Tetapi, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

    Kemudian, selama bulan November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untguk bertemu delapan perusahaan swasta.

    BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Amankan Uang Kasus Korupsi Dana PIP UB, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

    “Jadi sebelum ada penandatangan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Lalu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPi untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilitas harga gula.