Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

    “Secepatnya,” tegas Fitroh.

    Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan salah seorang buron KPK, yakni Paulus Tannos.

    Tersangka kasus korupsi E-KTP ini ditangkap KPK di Singapura.

    Fitroh menyebut setelah ditangkap kini Paulus Tannos masih ditahan.

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

    Lantas siapakah Paulus Tannos?

    Paulus Tannos ini adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

    Penetapan tersangka ini dilakukan karena Paulus diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri.

    Kemudian, perusahaan milik Paulus Tannos mendapatkan keuntungan besar hingga Rp140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

    Sementara itu, Paulus menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

    Namun, penangkapan ini gagal karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

    KPK juga kesulitan menangkap Paulus dan membawanya ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

    Terlebih red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

    Saat itu ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

  • Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi Nasional 24 Januari 2025

    Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    akhirnya ditangkap. 
    Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (24/1/2025).
    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan direktur utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.
    Saat itu, tahun 2023, tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Licinnya Paulus Tannos: Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan hingga Sulit Diekstradisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Nasional 24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) membenarkan penangkapan buron kasus
    korupsi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    di Singapura.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP?
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023.
    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.
    Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos, tersangka dalam kasus KTP elektronik (e-KTP)  dan akan segera dibawa ke Indonesia. 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    KPK Kemudian berhasil menangkap Paulus dan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses hukumnya dapat segera berjalan. 

    “Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi polri, kejagung dan kementerian hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya secara tertulis, Jumat (24/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kemudian membenarkan bahwa tengah ada proses ektradisi untuk tersangka inisial PT tersebut. 

    “Namun saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama updatenya,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bahkan menceritakan sempat berhadap-hadapan dengan Paulus, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023). 

    Asep pun menceritakan saat sudah berhadap-hadapan dengan tersangka, nama di atas kertas orang itu bukan Paulus Tannos. Oleh sebab itu, KPK pun gagal membawanya ke Tanah Air kendati sudah didampingi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, dan dibantu dengan kerja sama antarkepolisian.

    Ternyata, Buron KPK itu memiliki dua kewarganegaraan salah satunya di negara di Afrika. Penyidik pun sudah mengendus upaya Paulus untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia guna membersihkan secara total jejak-jejaknya.

  • 8
                    
                        KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
                        Nasional

    8 KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura Nasional

    KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
    Paulus Tannos
    , di Singapura.
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyidikan pidana khusus (pidsus) terhadap 420 perkara selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan capaian itu ditorehkan oleh penyidik bidang pidsus selama Oktober 2024-Januari 2025.

    “Periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 capaian bidang pidsus telah melakukan penyidikan 420 perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Selama periode yang sama, Harli juga memerinci penanganan perkara bidang pidsus mulai dari penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara hingga peninjauan kembali (PK) 12 perkara.

    “Data jumlah penanganan perkara bidang pidana khusus yaitu tahap penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara, eksekusi 53 perkara, banding 136 perkara, kasasi 78 perkara, dan PK 12 perkara,” imbuhnya.

    Selain itu, Harli mengungkapkan juga soal penyitaan terhadap tiga kasus yang menonjol yang dilakukan bidang yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

    Misalnya, pada perkara permufakatan jahat Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur sebanyak Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD 1.099.626. 

    Selanjutnya dalam penanganan kasus duta palma korporasi dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.

    Pada kasus ini juga Kejagung telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare; 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.

    Adapun, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga oknum hakim, Kejagung telah menyita uang tunai Rp82,1 miliar; SGD75.438.256; Sen SGD 267; US$ 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; Euro 77.200; SAR 23.215; HKD 483.320 dan emas 51.006 gram.

    “Adapun, untuk jumlah penerimaan negara bukan pajak [PNBP] yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718,” pungkasnya.

  • 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    loading…

    Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanusdin dalam 100 hari kerja Pemerinahan Prabowo-Gibran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,4 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menumbuhkan asa bidang penegakan hukum.

    Pesan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada koruptor dan pelanggar hukum lainnya langsung dilaksanakan Jaksa Agung dan jajarannya. Tak hanya menyikat para koruptor, Kejaksaan dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran torehkan prestasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

    Tercatat, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp2,4 triliun. “Pemulihan keuangan negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (23/1/2025).

    Harli mengatakan hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34%. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49%. Bidang Datun Kejagung juga telah memberikan sejumlah bantuan Perdata dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan.

    Menanggapi torehan prestasi Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum berkeadilan.

    “Harapan besar publik Kejaksaan tak kendor memberantas korupai, sikat habis koruptor. Torehan prestasi jadi kado pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kerjanya di bidang hukum,” kata Ubaidillah.

    Ubaidillah berharap torehan prestasi Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanusdin terus berlanjut. Saat ini apa yang dilakukam Kejaksaan sejalan dengan Asta Cita pemerintaham Prabowo-Gibran. “Prestasi Kejaksaan ini jadi asa dalam penegakan hukum berkeadilan, dalam menghilangkan budaya koruptif dari negeri ini,” ucapnya.

    (cip)

  • Tanpa Kecelakaan, Mobil Pensiunan Brigjen TNI Berjalan Tanpa Ban Depan Dari Gunung Sahari ke Marunda – Halaman all

    Tanpa Kecelakaan, Mobil Pensiunan Brigjen TNI Berjalan Tanpa Ban Depan Dari Gunung Sahari ke Marunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki penyebab tewasnya Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan yang jasadnya ditemukan mengambang di perairan Dermaga Marunda, Jakarta Utara, masih misterius.

    Terkini, polisi menemukan fakta baru perihal kondisi mobil Toyota Vios hitam yang sempat dikendarai korban dan tercebur di perairan Marunda.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memperoleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Dari rekaman CCTV, terlihat mobil yang dikendarai Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan melintas di Jalan Gunung Sahari dengan tiga ban.

    “Belakang lengkap. (Tapi), yang kanan depan tanpa ban, tapi masih ada pelek-nya,” jelasnya.

    Polisi belum mengetahui apakah ban itu dicuri atau memang Hendrawan sengaja berkendara tanpa menggunakan ban depan sebelah kanan.

    Sebab, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

    Namun, dari olah TKP dan rekaman CCTV lainnya, mobil Toyota Vios milik eks anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu melaju dengan kecepatan rendah, yakni 35 Km/jam, saat berjalan lurus di Kade 07-08 sampai ujung Dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, hingga akhirnya terjatuh ke perairan, Kamis (9/1/2025) dini hari.

    Berdasarkan rekaman CCTV, korban mulanya terlihat mengendarai mobil Toyota Vios berpelat nomor B 1606 LB.

    Saat itu mobil korban masuk ke Dermaga KCN Marunda sekitar pukul 00.35 WIB.

    “Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km/jam,” kata Ade Ary.

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

    Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Selasa (21 Januari 2025), polisi memanfaatkan satelit untuk menentukan titik koordinat serta memeriksa kondisi cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat peristiwa terjadi.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ucap dia.

    Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan tewas mengambang oleh nelayan di perairan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2025) petang.

    Selanjutnya, jasad korban dievakuasi petugas Polairud.

    Saat evakuasi, petugas menemukan sebuah dompet kulit yang berisi kartu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    Adapun mobil korban baru berhasil ditemukan dan dievakuasi petugas pada Sabtu (18/1/2025) pukul 08.55 WIB, sekitar lima meter dari bibir dermaga Pelabuhan Marunda dengan kedalaman 6 meter di bawah permukaan air, dan tak jauh dari penemuan jasad korban.

    Tim penyelam dari Basarnas Special Group (BSG) menemukan kendaraan dalam posisi terbalik di dalam lumpur.

    Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

    Hasilnya, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak, yakni bumper depan rusak, kaca depan pecah, dan ban depan hilang serta penuh lumpur.

    Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan bukti adanya tanda-tanda mobil itu mengalami kecelakaan.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Keluar Rumah 8 Januari dan Tak Kembali

    Tribunnews sempat mendatangi rumah Hendrawan Ostevan di Perumahan Kejaksaan Agung, kawasan Tebet, Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    Dari informasi yang diperoleh, diketahui Hendrawan Ostevan tinggal bersama istri, anak dan cucunya di

    Rumah Hendrawan berlantai dua dengan berpagar warna merah.

    Dari informasi yang diperoleh, diketahui Hendrawan Ostevan tinggal bersama istri, anak dan cucunya.

    Namun, saat itu tampak tidak adanya aktivitas di rumah tersebut. Apalagi, kondisi perumahan juga terbilang sepi dan hanya terlihat lalu lalang penghuni serta pekerja di wilayah Tebet.

    Petugas keamanan setempat, Andi, mengatakan, memang kondisi rumah Hendrawan Ostevan sepi. Sebab, penghuni sedang beraktivitas di luar rumah dan bekerja.

    Dia mengungkapkan, Hendrawan kerap meninggalkan rumah dengan mobil sedan Vios hitam untuk pergi, dan kembali ke rumahnya.

    Apalagi, Hendrawan merupakan penghuni lama di perumaha

    “Biasanya keluar perumahan sebentar saja, nggak lama. Trus balik lagi ke rumah,” ujarnya.

    Andi juga mengatakan, rekannya sempat melihat Hendrawan Ostevan meninggalkan rumahnya pada 8 Januari 2025. Setelahnya, Hendrawan tidak kembali ke rumahnya.

    Saat itu, Hendrawan mengendarai mobil sedannya dan pergi.

    Dia menjelaskan, jika seluruh daftar tamu dan penghuni yang keluar masuk perumahan tercatat di buku. Termasuk rekaman CCTV yang menunjukan mobil yang dikendarai Hendrawan keluar dari perumahan.

    “Tanggal 8 Januari 2025, keluar (perumahan), habis itu tidak balik. Di CCTV pun terlihat keluar, tapi di CCTV ada error tanggal merekamnnya. Tapi kami untung punya catatan warga yang keluar masuk,” terangnya.

    Tujuan Awal Tangerang Tapi Putar-putar di Bogor

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pihak keluarga menyatakan korban mulanya berangkat dari rumah menuju suatu tempat di wilayah Tangerang.

    “Dari rumah, berdasarkan keterangan keluarga, (korban akan) ke Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Kamis (16/1/2025).

    Namun dari penelusuran polisi juga terungkap, korban sempat berkendara berputar-putar sampai ke Bogor.

    Sebelum akhirnya mobil itu mengarah ke kawasan Marunda.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini muter-muter sampai ke Bogor, ke Senen, ujungnya ke Cilincing,  dan berakhir ke Marunda tersebut,” ungkap Kasubdit Resmob. (Tribunnews.com/Kompas.com)

     

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.