Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.

    Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri di Pangkalpinang, Selasa mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

    “Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik).” katanya.

    Menurut dia melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

    “Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” katanya.

    Ia menyatakan dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.

    “Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten,” katanya.

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.

    “Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aliran dana ilegal terkait kripto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Misalnya, dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dengan demikian, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

    “Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia juga mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1, miliar. Hal tersebut berdasarkan data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.

    “Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap LN selaku Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Penyidik telah mengambil keterangan pada Selasa, 4 Februari 2025.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial LN selakuKepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Rangkaian pemeriksaan saksi memang masih terus dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    “Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    “Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerjasama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas dia. 

    Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” Harli menandaskan.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah kota besar.

    Setelah Medan Sumut dan Jakarta, kali ini vandalisme Adili Jokowi muncul di Solo.

    Diketahui Solo merupakan kampung sekaligus tempat tinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

    Meski vandalisme Adili Jokowi makin banyak siapa yang membuat dan apa motifnya masih misterius.

    Sementara itu, dua pengamat mencoba menganalisis munculnya vandalisme Adili Jokowi tersebut.

     

    Terbaru Vandalisme Bertuliskan Adili Jokowi Muncul di Solo 

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore.

    Tulisan tersebut muncul di sejumlah lokasi yang memang sepi dari pemukiman penduduk seperti di jalan Samratulangi, Manahan, Solo.

    Tulisan berwarna hitam yang dibubuhkan pada pagar seng sebuah bangunan kosong tersebut berada cukup jauh dari pemukiman.

    Setidaknya di lokasi tersebut terdapat dua tulisan ‘Adili Jokowi’ dengan tinta warna hitam dan berjarak beberapa meter antar tulisan.

    Selain itu, vandalisme dengan model serupa juga ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo.

    Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.

    Seperti vandalisme serupa di jalan Samratulangi. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi ini juga berada lumayan jauh dari keramaian penduduk.

     

    Warga Solo Terkejut Muncul Vandalisme Adili Jokowi

    Sementara itu, warga di sekitar lokasi adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang ditemui TribunSolo.com mengaku tak tahu sejak kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat.

    Mereka juga cukup terkejut dengan tulisan yang diduga mengarah kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

    “Kurang tahu siapa yang membuat, baru lihat hari ini juga,” ujar satu warga di sekitar jalan Prof Dr Soeharso Solo.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Pernyataan serupa juga diungkap Warso, pemungut barang bekas yang sering berada di sekitar jalan Samratulangi Manahan.

    Meski ia sering berada di sekitar lokasi vandalisme, Warso mengaku tidak tahu sejak kapan tulisan tersebut terpampang di sana.

    “Nggak tahu sejak kapan itu,” ungkap dia.

    Saat disinggung apakah ada aktivitas mencurigakan beberapa hari terakhir di sekitar lokasi, ia juga mengaku tidak melihatnya.

    “Wah kurang paham juga, biasa-biasa saja,” pungkasnya.

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya.

     

    Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Kota Medan

    Tulisan berbunyi “Adili Jokowi” terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). 

    Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Fly Over tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox. 

    Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.

    Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut. 

    “Tidak tahu siapa yang buat di sini,” kata salah seorang warga di sana. 

     

    Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat

    Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat. 

    Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCRP. 

    “Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis,” kata Indra. 

    Selain  itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut. 

    “Tentunya suara – suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2,” lanjutnya.

    Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi. 

    “Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu,” tutup Indra. 

    TULISAN ADILI JOKOWI: Tulisan ‘Adili Jokowi’ terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah fly over tertulis ‘Adili Jokowi’ yang ditulis menggunakan pilox dan Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (27/1/2025) siang. Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan itu dan apa motifnya. (TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk  dalam daftar nominasi tersebut.

    Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah. 

    Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik. 

    Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan  preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut. 

     

    Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.

    KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.

    Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.

    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.
     
    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.
     
    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.
     
    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.
     
    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.
     
    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.
     
    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Zarof Ricar Sidang Perdana 10 Februari, Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Zarof Ricar Sidang Perdana 10 Februari, Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

    “Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

    Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.

    Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

    “Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

    Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

    “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

     

  • Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja APBN 2025 sesuai Inpres No.1/2025.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa aturan telah berimbas pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp399,4 miliar atau 50% dari anggaran.

    “Jadi begini, kami ada efisiensi ada kaitan dengan penggunaan semua uang perjalanan dinas jadi itu blokirnya 50%. Jadi kalau dilihat Rp399,4 miliar, hampir 400 miliar,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

    Dia menekankan, untuk saat ini baru anggaran perjalanan dinas Kejaksaan yang telah dilakukan efisiensi. 

    Namun demikian, Harli mengungkap bahwa tidak menutup kemungkinan penghematan itu juga berimbas pada ATK hingga pemeliharaan operasional kantor.

    “Kita yang kena itu di anggaran perjalanan dinas. Belum [tahu yang lainnya], kami belum tahu bagaimana nantinya,” tuturnya.

    Adapun, kata Harli, penghematan itu tidak hanya berimbas ke Kejagung, namun juga terhadap jajaran Kejati maupun Kejari di setiap wilayah.

    “Ini untuk semua [jajaran Kejaksaan], termasuk daerah. Itu anggaran yang diblokir,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memangkas APBN dan APBD Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun melalui Inpres No.1/2025.

    Inpres yang diteken itu memuat anggaran yang dipotong itu sebesar Rp256,1 triliun untuk efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

     

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

    Menurut Hardjuno, negara harus menunjukkan supremasi hukum, bukan tunduk pada kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu segera ada lembaga penegak hukum yang menjadi leading dalam kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik perlu melihat penegakan hukum yang tegas dan tidak hanya berkutat pada aspek administratif,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang membatalkan sertifikat lahan terkait pagar laut. Namun, menurutnya, hal itu hanyalah masalah administratif yang tidak boleh mengalihkan fokus utama dari penegakan hukum pidana.

    “Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas dan jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukum harus menjadi pemimpin dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak cukup tegas dalam melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

    “KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Konglomerat dan birokrat hitam sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum yang dilindungi,” lanjutnya.

    Hardjuno menegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi publik dan investor.

    “Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi yang sehat. Investor harus merasa aman menanam modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Hardjuno juga mengingatkan bagi investor yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan era mereka sudah berakhir.

    “Investor yang taat hukum perlu didukung, sementara mereka yang bermain curang harus diberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak lagi bisa dipermainkan,” pungkasnya terkait tindakan pidana pada kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.