Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas. Hal ini terkait adanya kasus seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang keluar lapas.

    Mardi mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran di luar Lapas telah dikenakan sanksi tegas. Kasus keluarnya dari lapas ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Semarang.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/2/2025).

    Dia juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mardi menyebut pihaknya akan menjaga integritas dalam pengelolaan lapas. Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

    “Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

    “Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.

    Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

    “Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan, dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, napi Agus Hartono (AH) diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).

    Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.

    Agus yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.

    Selanjutnya, Agus kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigas dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

    BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

    Bahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp16,8 triliun.

    Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    BACA JUGA: Capai Rp139 M Lebih, Kejati Jabar Resmi Lakukan Eksekusi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

    Tidak hanya Isa, Kejagung juga telah mentapkan 13 tersangka yang beradal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

  • Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI” ujar Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dugaan ini mengacu pada perannya sebagai kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Isa Rachmatarwata ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan harta kekayaannya berdasar laporan LHKPN.

    Sosok Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Berkat beasiswa dari Departemen Keuangan, ia melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

    Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah pascapembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

    Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada 2013, Isa dilantik sebagai staf ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Kariernya semakin menanjak ketika pada 3 Juli 2017 ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 12 Maret 2021, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan anggaran negara.

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

    Sebagai pejabat negara, Isa Rachmatarwata rutin melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Isa mencapai Rp 38,96 miliar. Berikut perinciannya:

    Tanah dan Bangunan: Rp 8,83 miliar.

    Properti di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 8,83 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin:

    Toyota Camry 2011: Rp 100 juta.Mazda CX9 2021: Rp 650 juta.Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp 750 juta.

    Harta Bergerak Lainnya: Rp 504,06 juta.

    Surat Berharga: Rp 19,52 miliar.

    Kas dan Setara Kas: Rp 5,78 miliar

    Harta Lainnya: Rp 3,12 miliar

    Setelah dikurangi utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp 38,96 miliar.

    Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

  • Menyoal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Menyoal Konsistensi Kebijakan Pemerintah Nasional 8 Februari 2025

    Menyoal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

    There’s a tremendous gap between public opinion and public policy
    ” (Noam Chomsky)
    SEMAKIN
    jelas terasa di dalam praktik pemerintahan hari ini bahwa apa yang dikatakan oleh Noam Chomsky adalah benar adanya.
    Di satu sisi, masyarakat menginginkan kondisi kehidupan yang lebih baik. Namun di sisi lain, kesannya pemerintah justru bertindak sebaliknya, yakni memperumit kehidupan masyarakat.
    Bahkan belum lama ini, masyarakat sudah mengekspresikan ekspektasinya melalui hasil survei
    approval rating
    salah satu lembaga survei kenamaan di Indonesia, di mana pemerintahan yang baru diberi apresiasi tinggi, yakni sekitar 80,9 persen angka
    approval rating.
    Tentu Presiden Prabowo Subianto boleh saja mengatakan bahwa pemerintahannya tidak memerlukan penilaian dari siapapun, kecuali rakyat, sebagaimana disampaikan beliau saat menanggapi hasil survei dari Litbang
    Kompas.
    Masalahnya,
    approval rating
    adalah salah satu bentuk penilaian rakyat kepada pemerintahan baru, yang lahir dari proses survei dengan metode-metode statistik-scientific.
    Jadi mau tak mau, pemerintah harus belajar menjadikan hal-hal semacam itu sebagai “input positif” ke depannya, bukan justru mencoba untuk mencari pembenaran lain untuk mengelak.
    Nah, sebagaimana telah disaksikan, bersamaan dengan itu, justru kasus laut yang dikavling-kavling tak henti-hentinya menerpa ruang publik kita.
    Tidak lama berselang, masalah kelangkaan elpiji 3 kilogram mulai mengagetkan kita semua.
    Pengecer tak diperbolehkan lagi menjual elpiji melon, yang akhirnya justru menyuluk “rush” di tengah-tengah masyarakat.
    Antrean untuk mendapatkan elpiji malah mengular di mana-mana. Ibu rumah tangga, kepala rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha mikro, dan lainnya, justru mendadak diterpa kesulitan.
    Dalam waktu yang hampir bersamaan, beredar video rapat presiden dengan para pembantunya bahwa negara akan mengambil alih penggilingan-penggilingan padi di satu sisi.
    Lalu presiden meminta para jajarannya di dalam kabinet untuk
    menyerap dan membeli gabah kering petani dengan harga Rp 6.500 ke atas.
    Tak pelak, para petani mulai bersuara di berbagai lini media sosial, karena harga yang disebutkan oleh Prabowo justru jauh di bawah harga pasar yang sedang berlaku. Otomatis, jika harga tersebut diberlakukan, maka petani mendadak rugi berjamaah.
    Di satu sisi, pemerintah terus menggambarkan dirinya secara heroik, yang secara sakti mandra guna akan melakukan intervensi tanpa tedeng aling-aling atas berbagai persoalan yang muncul.
    Sayangnya di sisi lain, acapkali pemerintah mengambil kebijakan tanpa “bahan dasar sebuah kebijakan” yang lengkap, yang justru bertentangan dengan kepentingan dari stake holder utama kebijakan tersebut.

    The best public policy is made when you are listening to people who are going to be impacted
    ,” kata Elizabeth Dole.
    Jadi bagaimanapun, jika pemerintah ingin bertindak heroik atas apapun masalah yang ada di dalam masyarakat, suara dari para pihak yang paling terkait dengan rencana kebijakan harus menjadi pertimbangan utama, bukan malah sebaliknya, yakni suara yang merepresentasikan keinginan pemerintah.
    Masalah putusnya rantai pasok elpiji melon dan harga pokok Penjualan (HPP) gabah, misalnya, adalah dua contoh yang sangat jelas tentang kebijakan yang membuat target dari kebijakan tersebut malah menjadi korban seketika setelah kebijakan mulai diberlakukan.
    Sehingga muncul pertanyaan sederhana, apakah memang niatan di balik kebijakan tersebut memang untuk stake holder yang benar-benar sedang membutuhkan sentuhan dari pemerintah atau justru sedang terjadi “transaksi bisnis” di baliknya, yang hanya untuk mengenyangkan segelintir “interest group” yang berkecimpung di bidang tersebut?
    Apakah sedang terjadi “pergantian pelaku besar” di dalam bisnis distribusi elpiji melon atau memang hal itu terjadi semata-mata karena kelalaian pemerintah dalam menimbang dan memitigasi risiko teknis dari rencana kebijakan, misalnya?
    Atau, apakah kemunculan harga
    HPP Gabah
    murni karena presiden tidak dapat info terkini tentang harga yang sedang berlaku atau memang untuk mendorong pihak-pihak tertentu agar mendapatkan harga yang murah di pasaran? Dan seterusnya.
    Ambisi untuk segera menyelesaikan masalah tentu tidak salah. Sangat bisa dipahami bagaimana perasaan seorang pemimpin baru mendapati banyak masalah di tengah-tengah masyarakatnya.
    Apalagi pemimpin baru tersebut adalah seorang Prabowo Subianto, yang dikenal sangat empati kepada kepentingan publik.
    Namun, terburu-buru tanpa memikirkan risikonya bagi rakyat, baik temporal ataupun jangka panjang, semestinya sudah masuk ke dalam perhitungan awal rencana kebijakan.
    Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, tentu akan menjadi pertanyaan publik, apakah ambisi dan empati seorang Prabowo telah salah diterjemahkan oleh para pembantunya?
    Dalam konteks inilah mengapa pemerintah, terutama presiden, harus mulai belajar banyak tentang kebijakan publik, bukan sekedar fokus kepada apa yang ingin dilakukan dan memaksakan dengan segala cara untuk melakukannya.
    Dampak kebijakan adalah input yang sangat penting bagi kebijakan publik.

    I learned that you have to evaluate the effects of public policy as opposed to intentions
    ,” kata Walter E. Williams.
    Sensitifitas pemerintah atas efek dan imbas dari kebijakan adalah bagian penting dari praktik kebijakan. Sebagus apapun niat di balik kebijakan, jika efeknya justru menyengsarakan rakyat, maka kebijakan tersebut sangat perlu untuk segera dievaluasi.
    Dari sisi hukum pun nampaknya juga sama, banyak pembuktikan yang harus ditunjukkan oleh pemerintah di satu sisi dan banyak pembelajaran yang harus segera direnungkan di sisi lain.
    Sebagaimana berkali-kali disinggung oleh Prabowo di dalam berbagai pidatonya tentang korupsi dan penegakan hukum, penegakan hukum harus konsisten dengan semangat negara hukum dan harus mulai menjauh dari upaya-upaya politisasi hukum dan politisasi aparat hukum yang kerap terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
    Publik sedang menunggu presiden membuktikan kata-katanya dengan membersihkan institusi-institusi hukum dari praktik-praktik hukum yang berbasiskan kepentingan politik, bukan berbasiskan kepada mekanisme hukum.
    Bahkan akan lebih arif dan bijak jika Prabowo meminta para penegak hukum untuk meninjau kembali kasus-kasus yang nuansa politiknya kental tanpa bukti-bukti hukum yang jelas dan obejktif, sebagai bukti nyata kearifan dan kebijaksanaan seorang Prabowo dalam bernegara hukum di satu sisi dan dalam mementingkan rasa keadilan publik di sisi lain.
    Misalnya, kasus impor gula yang menimpa Thomas Lembong, yang menurut para ahli hukum sangat kental sisi politiknya.
    Prabowo tentu bisa meminta mitra kerjanya di Kejaksaan Agung untuk segera membuktikan secara jelas, terbuka, dan tegas atas keabsahan kasus tersebut.
    Toh semua orang di Indonesia mengetahui bahwa Prabowo adalah sosok yang “ikhlas” dan “tanpa pernah menyimpan dendam”.
    Dengan kata lain, urusan Thomas Lembong yang sebelumnya pernah berada di “kubu sebelah’ tentu bukanlah alasan yang arif dan bijak bagi Prabowo untuk terus membiarkannya berada di bawah ketidakpastian hukum, jika memang tidak terdapat bukti-bukti valid dan representatif.
    Artinya, publik mengetahui bahwa bagi Prabowo urusan politik tidak sama dengan urusan hukum. Dan sisi ini menjadi salah satu pembeda Prabowo dengan pendahulunya.
    Sehingga Prabowo tentu tidak akan membiarkan institusi-institusi hukum yang ada di dalam pemerintahannya bekerja hanya demi kepentingan segelintir pihak yang sedang menikmati keuntungan berupa “keselamatan dan kesenangan politik” dari kasus yang dipaksakan oleh institusi penegak hukum.
    Jika tidak bisa dibuktikan, maka sebaiknya diselesaikan atau disudahi secara baik-baik menurut hukum yang berlaku.
    Karena jika tidak bisa dibuktikan secara baik dan benar, otomatis institusi hukum justru akan mencederai anak-anak bangsa yang terseret ke dalam kasus ini.
    Ada belasan pengusaha yang sedang menderita di balik jeruji akibat ketidakjelasan kasus ini secara hukum.
    Lantas, jika institusi penegak hukum justru mencederai rasa adil dari warga negaranya, maka setelah 100 hari pertama, nampaknya sudah waktunya Prabowo mempertimbangkan nama-nama yang jauh lebih tepat dan kompeten untuk menduduki institusi-institusi penting ini sesegera mungkin, agar ambisi dan keinginan Prabowo untuk menempatkan orang-orang yang tidak mencederai rasa keadilan rakyat bisa segera terealisasi secara nyata dan faktual.
    Pendeknya, publik sangat menunggu konsistensi pemerintahan baru dalam membuat kebijakan. Jika memang pemerintah serius untuk mengurangi beban masyarakat, maka sebaiknya dibuktikan demikian.
    Bukan malah mengambil langkah sebaliknya dengan membuat kesulitan-kesulitan baru yang justru menambah beban dan persoalan masyarakat.
    Jika pemerintah memang menginginkan untuk menekan seminimal mungkin penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, maka pertajam institusi penegakan hukum di satu sisi dan jauhkan proses penegakan hukum dari berbagai kepentingan politik oknum-oknum elite yang selama ini memang menggunakan institusi-institusi hukum untuk menggapai tujuan politiknya.
    Setidaknya, ini akan kembali menenangkan publik dan membuat publik yakin bahwa semua isi pidato Prabowo di berbagai panggung adalah utang yang akan ia cicil secara konsisten kepada rakyat Indonesia, bukan kepada elite-elite lainnya. Semoga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

    Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

    Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

    Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.

    “Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.

    Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.

    Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

    Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.

    Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.

    Pasal yang menjerat Isa

    Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

    Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

     

     

    Sumber: Kompas TV

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

  • Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

    Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti cukup mengenai perannya dalam skandal ini.

    “Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai dengan 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” jelas Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata sendiri saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI. Penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir, 

  • Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Jabatan Mentereng Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani Orang Terkaya RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Perjalanan karier Isa diketahui banyak berada di Kemenkeu, maupun menjadi komisaris di sejumlah BUMN.

    Sekadar informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Profile Jabatan Isa Rachmatarwata

    Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966 itu pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) serta University of Waterloo, Kanada. 

    Karier Isa di Kemenkeu dimulai di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada 1991. 

    Pada 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan). Pada masa inilah penyidik Jampidsus Kejagung menduga Isa terlibat korupsi Jiwasraya. 

    Kemudian, pada 2013 Isa sempat diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal. Pada tahun yang sama, dia dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. 

    Selang empat tahun kemudian atau 2017, Isa resmi menjadi eselon I setingkat Dirjen. Pada saat itu, dia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Jabatan itu dipegangnya sampai 2021. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berkelakar bahwa Isa merupakan orang terkaya di Indonesia. 

    Sebab, Isa mengelola dan mengawasi aset negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10.000 triliun. Namun, kekayaan tentu aset tersebut bukanlah aset pribadi Isa. Kelakar itu disampaikan ketika memberi arahan calon ASN baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (17/2/2021). 

    “Pak Isa, Direktur Jenderal Kekayaan Negara [DJKN]. Nah, ini orang paling kaya di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani, Rabu (17/2/2021).

    Kini, Isa dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021. 

    Isa diketahui tidak hanya memiliki jabatan di kementerian tersebut. Dia kini diketahui menjabat salah satu Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Sebelumnya, Isa juga diketahui pernah menjabat Komisaris di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

    Riwayat Kasus 

    Kini, Isa resmi menjadi tersangka Kejagung. Namun, Bisnis mencatat bahwa Isa pernah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa di sejumlah kasus dugaan korupsi. 

    Di Kejagung, Isa pernah juga diperiksa di kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G pada Juni 2023. Kasus itu diketahui menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. 

    Kemudian, pada 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Isa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metric tonne dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, penyidik KPK mendalami keterangan Isa soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara. 

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).