Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    loading…

    Kementerian ESDM angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” sambungnya.

    Chrisnawan Andity mengatakan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum, dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebagai informasi, penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM masih berlangsung sejak 12.00 WIB hingga 17.45 WIB.

    Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, penggeledahan berlangsung di empat lantai Gedung Ditjen Migas, yakni lantai 8, 12, 15 dan 16.

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

  • Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

    Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM hari ini, Senin (10/2/2025).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam keterangan tertulis, Senin.

    Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung tersebut terkait hal apa. 

    Namun, dia memastikan, penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen.

    “Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” jelas dia.

    Selain itu, Chrisnawan Anditya menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli saat dikonfirmasi. 

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Dia juga menolak menjelaskan, perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.

     

     

  • Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    loading…

    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, terdapat empat lantai yang digeledah oleh penyidik Kejagung, namun belum diketahui ruangan apa saja yang menjadi target penggeledahan di empat lantai tersebut.

    “(Yang digeledah) lantai 8, 12, 15 dan 16,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Adapun penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, dan belum rampung hingga pukul 16.07 WIB.

    Dari pantauan SindoNews di lapangan, belum ada pihak Kejagung yang keluar dari Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu, namun belum memerinci terkait perkara apa dalam penggeledahan itu.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas ( Ditjen Migas ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.

    “Iya, masih berlangsung,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Saat memantau langsung penggeledahan, tampak tiga orang berseragam Kejagung memasuki Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM. Mereka membawa sejumlah makanan.

    SindoNews sempat menanyakan apakah mereka akan membawa makanan tersebut untuk penyidik Kejagung yang sedang melakukan penggeledahan. Namun, ketiganya tidak menjawab.

    Mereka juga enggan berkomentar ketika ditanyakan melakukan penggeledahan di lantai berapa. “Enggak tahu, enggak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu. “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

    Harli mengatakan, penggeledahan sedang berlangsung. “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ujarnya.

    (zik)

  • Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). 

    Informasi penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Infonya begitu [ada penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM],” ujar Harli saat dihubungi, Senin (20/2/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

    “Tapi terkait perkara apa belum ada info,” pungkasnya.

  • Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi Nasional 10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , disebut menyediakan uang Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di
    Mahkamah Agung
    (MA).
    Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan eks pejabat MA,
    Zarof Ricar
    , yang ditengarai membantu pengurusan suap tersebut.
    Jaksa mengatakan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.
    Ia meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.
    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
    Jaksa menyebut, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
    Zarof pun menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
    Ketika menemui Zarof di kediamannya, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.
    Dalam pertemuan di universitas itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
    “Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
    Sesuai janjinya, Lisa kemudian menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
    Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
    Majelis kasasi pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
    Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan
    dissenting opinion
    atau perbedaan pendapat, menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
    “Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    Jakarta (ANTARA) – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas partisipasi dukungan sosialisasi pada Pemilihan Umum serentak 2024.

    Penghargaan itu diterima Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA Irfan Junaidi dalam “Launching Indeks Partisipasi Pemilu dan Apresiasi Multipihak pada Pemilu 2024” di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Irfan Junaidi mengatakan penghargaan dari KPU itu diperuntukkan kepada seluruh insan ANTARA yang sudah memberikan dedikasi untuk menyukseskan Pemilu 2024.

    “Tadi pagi kan kita terima penghargaan itu. Tentu ini adalah penghargaan untuk seluruh insan ANTARA yang sudah menyumbangkan dedikasinya dalam menyukseskan pemilu serentak yang cukup besar,” kata Irfan.

    Dia menilai Pemilu 2024 memang tidak mudah dipersiapkan lantaran merupakan pemilu yang terbesar di dunia. Pasalnya, dalam satu tahun Indonesia menjalankan pesta demokrasi lima tahunan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.

    “Memang ini adalah hajatan yang mungkin pasti tidak mudah untuk dipersiapkan, tapi kita saksikan bersama dengan beberapa catatan, walaupun ada beberapa catatan, tapi pemilu ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    Kendati demikian, ANTARA sebagai instrumen kenegaraan yang bertanggung jawab dalam bidang penyebaran informasi, memiliki panggilan untuk menyumbangkan perannya dan turut menyukseskan pemilu dengan baik dan lancar.

    Selain itu, ANTARA juga ikut memantau agar proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil.

    Irfan menyampaikan bahwa ANTARA percaya proses demokrasi yang baik akan membawa hasil yang baik bila prosesnya dijalankan dengan baik tanpa ada manipulasi atau kecurangan.

    “ANTARA ingin sekali memastikan dengan kita menerjunkan tim di seluruh pelosok tanah air untuk bisa memantau mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, kemudian penghitungan, dan lain-lain, supaya hasil dari proses ini juga akan membawa kebaikan dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara,” ungkap Irfan.

    “Kita semakin bersemangat, kita semakin bekerja semakin profesional, dan ANTARA juga semakin tinggi menjunjung tugas kenegaraannya sebagai infrastruktur informasi,” katanya.

    Ia berharap penghargaan yang diberikan KPU RI tidak membuat insan ANTARA cepat berpuas diri. Hal ini justru harus menjadi pemicu untuk semakin bersemangat menjalankan jurnalisme yang baik agar ruang publik masyarakat semakin jernih.

    “ANTARA ingin sekaligus juga sebagai lembaga yang menjadi tempat merujuk ketika masyarakat ingin memastikan informasi yang diterimanya benar atau salah atau sering kita sebut antara ingin juga berperan sebagai clearing house,” katanya.

    KPU RI memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta atas pemberian dukungan sosialisasi pada Pemilu 2024.

    Berikut daftar K/L, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang menerima penghargaan dari KPU RI

    Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
    2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
    3. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
    4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
    7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
    8. Tentara Nasional Indonesia
    9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

    BUMN:
    1. LPP TVRI
    2. LPP RRI
    3. PT Bank Tabungan Negara
    4. PT Bank Mandiri
    5. PT Bank Negara Indonesia
    6. PT Bank Rakyat Indonesia
    7. PT Bank Syariah Indonesia
    8. PT Garuda Indonesia
    9. PT Citilink
    10. PT Pertamina
    11. PT Kereta Api Indonesia
    12. Perum Damri
    13. PT Pos Indonesia
    14. PT Telkom Indonesia
    15. PT Jasa Marga
    16. PT Angkasa Pura Indonesia
    17. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
    18. BPJS Kesehatan
    19. BPJS Ketenagakerjaan
    20. Kantor Berita Indonesia Antara

    BUMD:
    1. PT TransJakarta
    2. PT MRT Jakarta
    3. PT Pembangunan Jaya Ancol
    4. Taman Margasatwa Ragunan
    5. Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional

    Perusahaan Swasta :
    1. PT Snack Vidio
    2. PT Djarum

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ini Agendanya

    PIKIRAN RAKYAT – Tiga terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diadili di PN Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Tiga terdakwa adalah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Dalam sidang perdana hari ini para terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terungkap, suap diberikan agar hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari.

    Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja. Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronald Tannur tersebut terlibat kasus suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orangtua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.