Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Buka Suara

    Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui tak ada kendala kinerja di Kementerian ESDM, usai tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Perlu diketahui, penggeledahan ruangan Ditjen Migas itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    “Dari kementerian tetap berjalan normal. Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Yuliot melanjutkan pihaknya tentu mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga mengeklaim subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan akan menjalaninya dengan kooperatif.

    “Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan adanya pemeriksaan oleh Kejagung ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan, ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB.  

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025). 

    Adapun, saat ini dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.  

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

  • Kementerian ESDM Tetap Berjalan Normal setelah Kantor Dirjen Migas Digeledah Kejagung

    Kementerian ESDM Tetap Berjalan Normal setelah Kantor Dirjen Migas Digeledah Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan aktivitas di kementeriannya tetap berjalan normal seusai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025).

    “Dari kementerian tetap berjalan normal. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan,” ujar Yuliot kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Yuliot menegaskan Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami mengikuti proses hukum yang berlaku, dan semua pihak yang diperiksa akan bersikap kooperatif,” jelasnya.

    Selain itu, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi internal terhadap dirjen migas. Bahkan, Achmad Muchtasyar telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Senin (10/2/2025).

    “Kami tengah melakukan evaluasi internal agar lebih independen dalam menghadapi proses hukum,” tambah Yuliot terkait aktivitas Kementerian ESDM seusai penggeledahan kantor dirjen migas oleh Kejagung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai dirjen migas tidak terkait dengan penggeledahan Kejagung.

    “Rotasi atau pergantian pejabat eselon I adalah hal yang biasa dalam organisasi. Itu bagian dari konsolidasi institusi,” ujar Bahlil saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menegaskan penggeledahan Kejagung berkaitan dengan impor minyak mentah (crude oil) pada 2018-2019, sedangkan penonaktifan Achmad adalah urusan internal kementerian.

    “Saya dapat informasi penggeledahan ini terkait dengan impor crude pada 2018-2019, bukan terkait pergantian dirjen migas,” tegasnya terkait aktivitas Kementerian ESDM seusai penggeledahan kantor dirjen migas oleh Kejagung.

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar pada Senin (10/2/2025) sore.

    Kendati demikian, Yuliot belum bisa menjelaskan alasan dibalik penonaktifan tersebut. Hal ini karena permasalahannya masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian ESDM. 

    “Permasalahannya lagi dalam evaluasi. Penonaktifan per kemarin sore. Iya sudah [dinonaktifkan], jadi kurang sebulan [menjabatnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dilanjutkan dia, Kementerian ESDM terkhusus Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tengah melakukan evaluasi internal.

    “Tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan, jadi kita lebih independen untuk melihat ke proses hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan kabar penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang baru dilantik pada 16 Januari 2025. 

    Bahlil mengatakan langkah tersebut merupakan hal yang lumrah dan bagian dari penyesuaian internal. Kendati demikian, Bahlil tak mengamini penonaktifan tersebut disebabkan kegaduhan LPG 3 kg beberapa waktu lalu atau terkait kasus penggeledahan Direktorat Jenderal Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/2/2025).  

    “Itu biasa, bagian dari konsolidasi dari institusi. Kalau kemarin saya dapat informasi penggeledahan itu terkait impor crude [minyak mentah] tahun 2018-2019, persoalan pergantian itu urusan internal,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menuturkan, saat ini Achmad Muchtasyar baru dinonaktifkan dan jabatannya akan dicopot resmi apabila Keputusan Presiden (Kepres) telah diterbitkan.

    “Saya katakan kalau yang mencopot itu kan harus dengan Kepres, sambil berjalan nonaktif, sejak kemarin. Plh dirjen migas adalah Dirjen Minerba, Pak Tri Winarno,” tuturnya.

  • Situs Kejaksaan Diduga Diretas, Ini Penjelasan Kejagung – Page 3

    Situs Kejaksaan Diduga Diretas, Ini Penjelasan Kejagung – Page 3

    Adapun rilis tertulis dari pihak yang mengaku meretas situs Kejaksaan adalah sebagai berikut:

    Yth. Kejaksaan Republik Indonesia

    Cc. Jampidsus

    Karena anda tidak pernah mendengar apa yang kami sampaikan maka dengan berat hati seluruh database kejaksaan kami ambil alih. Anda sudah kami peringatkan jauh hari tetapi anda menganggap ini hal sepele. Adapun data tersebut berisi:

    1. Data pribadi pegawai kejaksaan

    2. Riwayat kesehatan pegawai kejaksaan

    3. Data tamu dan foto tamu kejaksaan

    4. Data etilang

    5. Data Kasus yg ditangani kejaksaan

    Dan berikut data lainnya.

    Kami ada dan berlipat ganda, kami tidak suka basa-basi.

    @raja_jawa19xx@fablo_kecil

    Start BONGKAR 18.00 WIB tunggu.

    Bahkan, dalam situs Kejaksaan.go.id juga sempat tertulis pesan bertuliskan “Salam Hangat dari Raja Jawa X Fablo Kecil X Unroot” –“Selamat Datang Pak Febri Tolong Kembalikan Rumah Yang Di Hang Tuah”.

  • Dirjen Migas Nonaktif, Bahlil Angkat Tri Winarno Jadi Pengganti – Page 3

    Dirjen Migas Nonaktif, Bahlil Angkat Tri Winarno Jadi Pengganti – Page 3

    Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan.

    “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” jelas dia.

    Harli menyatakan, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.

    “Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ungkapnya.

    Periksa 70 Saksi

    Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan satu ahli terkait dengan keuangan negara. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 masih dalam tahap penyidikan umum.

    “Perlu juga kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya,” Harli menandaskan.

     

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Bali, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

    “Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung,” terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).

    Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.

    Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.

    Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

    Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

    (luc/luc)

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).