Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Menkeu Sri Tunjuk Suahasil jadi Pjs Dirjen Anggaran Usai Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Jiwasraya

    Menkeu Sri Tunjuk Suahasil jadi Pjs Dirjen Anggaran Usai Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi penjabat sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

    Penunjukan ini seiring ditetapkannya Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus BUMN Jiwasraya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Asuransi Bapepam LK. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menginformasi penunjukkan tersebut.

    “Benar, untuk penjabat sementara [PJs] telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,” ujar Deni kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

    Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 dari total pagu alokasi Rp24,2 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, jumlah anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp5,4 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

    “Kejaksaan Agung RI Akan melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5,4 triliun yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun yang termasuk akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar dan belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun menjadi diefisiensi Rp3,4 triliun,” kata Bambang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Bambang menjelaskan, setelah dikurangkan dengan besaran efisiensi diperoleh pagu setelah diefisiensi sebesar Rp 18,4 triliun. Angka itu berasal dari per belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, kemudian belanja barang Rp2,054 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Sebagai dukungan atas instruksi presiden no.1 tahun 2025 maka telah diterbitkan surat Jaksa Agung yang ditujukan kepada seluruh pengguna anggaran di Korps Adhyaksa tak terkecuali kepada Kejaksaan Agung Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam nota dinasnya.”

    “Pada nota dinas tersebut menekankan pada pokoknya menekankan, dilakukan penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air serta mematikan lampu AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja,” jelas Bambang.

     

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN. 

    Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.

    Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara. 

    “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru. 

    Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun. 

    Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya. 

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Dirjen Migas Dinonaktifkan Meski Belum Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.

    “Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Februari 2025),” kata Wamen ESDM ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

    “Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

    Wamen ESDM mengungkapkan bahwa proses evaluasi tengah berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.

    “Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum,” kata dia.
    Namun, Yuliot tidak menjelaskan lebih banyak mengenai masalah atau isu yang akhirnya menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisinya.

    “Ini permasalahan lagi dalam evaluasi,” tutur Yuliot singkat.

    Diketahui, Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM dilantik pada Kamis, 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Artinya, belum genap satu bulan Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen.

    “Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan,” kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

    Kejagung Menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

    Harli mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB yang merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.

    “Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

    Harli mengatakan bahwa dalam prosesnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

    Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.

    “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

    Kemudian, nantinya barang bukti yang disita tersebut akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.

    “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.***(Siti Riyani Novrianti_UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News