Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

    Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Sebelumnya Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

    “⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

    “Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” kata Harli.

    Harli mengatakan Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Oleh karena itu, untuk menentukan sikap apakah menerima atau tidak, Kejaksaan akan melihat sikap suami Sandra Dewi itu dalam waktu 14 hari ke depan.

    “⁠Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan Pengadilan Tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak, selanjutnya setelah terdakwa menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak,” kata Harli.

    “Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

    Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 mili

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan,
    Harvey Moeis
    memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
    Hakim anggota PT Jakarta saat membacakan pertimbangannya menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yamg sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.
    “Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
    Hakim anggota itu mengatakan, peran penting Harvey Moeis di antaranya adalah sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.
    “Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim anggota tersebut.
    Pertimbangan majelis hakim ini selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
    Jaksa dalam permohonannya kepada PT Jakarta menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hhati masyarakat.
    Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam.pusaran korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi
    a quo
    yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.
    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    Hakim Teguh kemudian menyebut, memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh.
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
    Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
    Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
    Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
    Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
    Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
    Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
    Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
    Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
    Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    5 Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara Nasional

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tinggi Jakarta
    Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
    Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.

  • Anggota DPR minta efisiensi anggaran tak kurangi penegakan hukum

    Anggota DPR minta efisiensi anggaran tak kurangi penegakan hukum

    “Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta agar efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengurangi penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

    Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga penegakan hukum tidak boleh lengah dan rasa keadilan itu harus terus diwujudkan hingga menjadi prioritas.

    “Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,” kata Stevano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Menurutnya, efisiensi anggaran tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan tren ekonomi dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, di mana kondisi perekonomian global saat ini sedang mengalami kesulitan.

    “Tren efisiensi ini bukan hanya dilakukan di negara kita, tapi negara super power seperti Amerika misalnya, China, bahkan Vietnam semuanya melakukan efisiensi,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, langkah yang diambil terkait efisiensi ini tidak perlu ditangisi atau disesalkan. Pada dasarnya, dia pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan merupakan sesuatu yang memang sudah harus dilakukan, mengingat tren perekonomian dunia pada saat ini.

    “Jangan sampai rasa keadilan itu dikurangi. Saya dan rekan-rekan saya di Komisi III sangat senang bahwa Bapak Presiden memiliki konsen betul terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.

    Saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum terkena kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025.

    Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun, KPK terkena efisiensi anggaran sebesar Rp201 miliar, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp998 miliar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran Rp 5,4 Triliun, Kejagung Pastikan Kualitas Penegakan Hukum Tetap Terjaga

    Efisiensi Anggaran Rp 5,4 Triliun, Kejagung Pastikan Kualitas Penegakan Hukum Tetap Terjaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan efisiensi anggaran sebesar Rp 5,4 triliun tidak akan berdampak pada kualitas penegakan hukum. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menegaskan efisiensi anggaran harus tetap menjaga kinerja optimal di seluruh jajaran kejaksaan.

    “Pencapaian kinerja harus sesuai dengan rencana aksi. Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum,” ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Bambang menjelaskan, anggaran Kejagung pada 2025 semula ditetapkan sebesar Rp 24,2 triliun. Setelah dilakukan rekonstruksi dan efisiensi, anggaran tersisa Rp 18,4 triliun.

    Efisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan di berbagai pos. Pada belanja barang, semula Rp 4 triliun, dipangkas Rp 1,9 triliun, termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 339 miliar.

    Sementara itu, belanja modal dari Rp 14,5 triliun dipangkas menjadi Rp 3,4 triliun. Sisa anggaran akan dialokasikan untuk belanja pegawai (Rp 5,6 triliun), belanja barang (Rp 2,054 triliun), dan belanja modal (Rp 11,1 triliun).

    Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran, jaksa agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menerapkan penghematan anggaran operasional.

    Bambang menegaskan penghematan dilakukan melalui langkah-langkah, seperti penghematan listrik dan air, termasuk mematikan lampu, AC, dan perangkat elektronik di luar jam kerja.

    Lebih lanjut, Bambang mengingatkan para pengguna anggaran di lingkungan kejaksaan juga harus melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi di setiap rapat, pertemuan, monitoring evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi daring.

    “Perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak dan dapat dilakukan secara daring dengan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Terakhir, seluruh kegiatan rapat sebisa mungkin dilaksanakan di kantor kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor,” pungkas Bambang.

  • Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah turun mengusut polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud pun meminta penegakan hukum dalam kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah pelanggaran korupsi dan kolusi.

    “Bagus, bagus. Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” kata Mahfud usai menghadiri perayaan cap go meh di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Pasalnya, Mahfud meyakini pasti ada praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi. Yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” papar Mahfud.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Kades yang dianggap kontroversial itu karena memiliki sejumlah kendaraan mewah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Menyebut ada Raja Kecil Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran. Siapa yang Dimaksud? Ini Analisa Pengamat Politik.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang berpotensi dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

    Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan.

    Polri mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

    Sementara itu, KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih mirip KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas R Haidar Alwi.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

    “Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

    Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angka itu diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

    Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Namun, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

    “Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK, bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

    Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian, karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik, dan tuntut dilakukan oleh KPK, karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.

    “Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

    Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

    “Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

     

  • Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota
    Komisi III DPR
    RI memberikan tanggapan terkait kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan oleh delapan lembaga mitra kerja mereka di bidang hukum.
    Mereka memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tetap mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu pelayanan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
    Anggota Komisi III
    DPR
    RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan efisiensi agar tidak mengorbankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    “Fraksi PKB hanya menitikberatkan pada program layanan langsung kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada pemotongan,” kata Hasbiallah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
    Selain itu, dia mengingatkan agar anggaran untuk pembinaan dan pengawasan dalam penegakan hukum tetap dipertahankan.
    Hasbiallah juga menyoroti pentingnya program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
    “Yang penting, jangan sampai penegakan hukum berkurang akibat efisiensi ini,” ujarnya.
    Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut, total efisiensi di seluruh mitra kerja Komisi III mencapai sekitar Rp 38 triliun.
    Dia berharap efisiensi ini tetap dapat meningkatkan kinerja mitra Komisi III di tengah banyak program kerja yang telah dirancang untuk 2025
    “Harapannya, efisiensi ini bisa meningkatkan kinerja mitra Komisi III, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
    Menurut dia, optimalisasi kinerja lembaga hukum juga bisa membantu menekan kebocoran anggaran negara, terutama di sektor sumber daya alam.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya efisiensi yang dilakukan mitra kerja Komisi III.
    Dia menekankan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan oleh seluruh mitra kerja Komisi III, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
    “Kami mendorong agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pelayanan publik tetap harus dioptimalkan,” ujar Bimantoro.
    Dia berharap, program-program prioritas yang sudah disusun tetap bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Kami ingin agar efisiensi ini tetap menghasilkan program yang tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra Komisi III,” ujar Bimantoro.
    Sebagai informasi, delapan lembaga di bidang hukum yang menjadi mitra Komisi III terkena kebijakan
    efisiensi anggaran 2025
    . Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
    Adapun lembaga-lembaga tersebut yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ), Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ).
    Beberapa dampak efisiensi yang telah diungkapkan antara lain:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.