Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Efisiensi Anggaran, Kementerian Ini Kini Ikut Terpangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai langkah efisiensi keuangan negara. Dalam kebijakan ini, beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.

    Keputusan efisiensi anggaran diambil untuk menyesuaikan alokasi dana dengan kebutuhan nasional serta memastikan pengelolaan keuangan yang lebih optimal.  Pada awalnya, sejumlah kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan anggaran. 

    Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi tersebut. Pembahasan lebih lanjut pun dilakukan bersama DPR pada 12-13 Februari 2025 guna menentukan langkah konkret dalam pelaksanaannya.  

    Setelah melalui kajian mendalam, akhirnya beberapa kementerian dan lembaga yang sebelumnya tidak terdampak kini ikut mengalami pengurangan anggaran. Berikut adalah daftar instansi yang terkena pemangkasan beserta jumlah pengurangan.

    Kementrian dan Lembaga yang Ikut Terdampak Efisiensi AnggaranKementerian Pertahanan (Kemenhan): Kementerian Pertahanan pada awalnya tidak mengalami pemangkasan anggaran. Namun, setelah adanya rekonstruksi anggaran, Kemenhan terkena pemangkasan sebesar Rp 26,99 triliun dari pagu awal yang mencapai Rp 166,2 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Polri mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 20,58 triliun atau sekitar 16,26 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 126,6 triliun.Badan Gizi Nasional: Badan Gizi Nasional awalnya tidak terkena pemangkasan, tetapi akhirnya mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 200,2 miliar dari pagu awal Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari total anggaran Rp 12 triliun.Mahkamah Agung (MA): Sama seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung juga terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 2,28 triliun dari pagu Rp 12 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Anggaran BNN mengalami pemangkasan sebesar Rp 998,6 miliar dari pagu awal Rp 2,45 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 201 miliar dari pagu awal Rp 1,23 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi mengalami pemangkasan sebesar Rp 226,1 miliar dari pagu awal Rp 611,47 miliar.

    Kebijakan efisiensi anggaran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan keuangan negara dengan prioritas pembangunan serta tantangan ekonomi yang ada. Meskipun mengalami pengurangan, kementerian dan lembaga yang terdampak diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

  • Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya optimistis otoritas Singapura mengabulkan dokumen ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Singapura merupakan dua negara sahabat yang selama ini membangun relasi yang baik.

    “Ya harus optimistis dong. Kita kan dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” ujar Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan dirinya sudah menandatangani berkas ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan secepatnya surat tersebut diberikan ke otoritas Singapura.

    “Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi Paulus Tannos,” tandas dia. 

    Dia mengatakan dokumen ekstradisi harus segera dituntaskan agar Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” pungkas Supratman.

    Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mengikuti proses hukum di Indonesia. Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

    Miryam dan Paulus Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.

  • Jurus Mendes Sukseskan Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

    Jurus Mendes Sukseskan Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terus menggenjot upaya percepatan pembangunan desa. Hal itu dilakukan dengan menggandeng berbagai lembaga dan kementerian serta kalangan perbankan.

    Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk TNI penting untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Melalui kerja sama ini, kata dia, Babinsa yang tersebar di seluruh desa akan berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan optimal, terutama dalam bidang ketahanan pangan.

    “Kita tahu bahwa Babinsa ada di setiap desa, dan selama ini mereka telah berperan besar dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan MoU ini, kita akan memperkuat kerja sama untuk mendukung ketahanan pangan, di mana minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk sektor ini,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut, Yandri mengatakan Kemendes juga menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan baku makanan, hingga dapat meningkatkan perekonomian desa sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

    “Kami akan mengoptimalkan desa-desa tematik, di mana ada desa yang khusus memproduksi telur, daging ayam, sayuran, cabai, ikan, dan lain-lain. Ini akan mendukung rantai pasokan program makan siang bergizi,” ungkapnya.

    Selain itu, Kemendes juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menciptakan desa bebas sampah melalui program ‘No Residu’. Program ini bertujuan untuk mengelola sampah desa dengan lebih baik agar tidak menjadi sumber masalah lingkungan, terutama saat musim hujan dan kemarau.

    Kemendes juga menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di desa.

    Selain itu, untuk memastikan Dana Desa tidak disalahgunakan, Kemendes juga kerja sama dengan PPATK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Tujuan utamanya agar pengelolaan Dana Desa transparan dan akuntabel.

    Di sisi lain, Yandri juga menandatangani kerja sama dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, karena kita tahu juga persoalan perempuan dan anak banyak di desa.

    “Kami akan bersama-sama membuka ruang bersama ibu dan anak. Di kantor-kantor desa ada pusat-pusat pengaduan sehingga kekerasan terhadap anak dan perempuan, bisa kita tekan sedemikian rupa dan ujungnya kita ingin desa-desa itu menjadi ramah terhadap ibu dan anak,” katanya.

    Ke depan, Kementerian Desa akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    “Seluruh kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” jelasnya.

    Sebagai informasi, hadir dalam MoU ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

    Selain itu, Ketua ISSF Sudarmanto, Perwakilan BNI, BRI, Bank Mandiri dan Universitas Padjajaran. Mendampingi Yandri, Wakil Mendes PDT Ariza Patria, Sekjen Taufik Madjid dan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kemendes PDT.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

    Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    “Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.

    Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

  • Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    loading…

    Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.

    Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.

    Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.

    “Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.

    Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    (abd)

  • Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengusutan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait area pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan pihaknya masih mendahulukan Polri untuk mengusut persoalan itu lantaran Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan kasus tersebut.

    “Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP [tindak pidana] pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (17/2/2025).

    Dia menekankan, sejatinya Kejagung juga telah menerima laporan terkait dengan kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 

    Berbeda dengan Bareskrim, korps Adhyaksa terlebih dahulu mencari dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi pada persoalan tersebut. Oleh karenanya, pengusutan terkait pemalsuan dokumen hanya sebagai pintu masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?” tambah Harli.

    Di samping itu, Harli menekankan bahwa pengusutan pagar laut di Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

    “Masih [diusut], pengumpulan data dan informasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Total, ada 44 saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim termasuk Arsin, sejumlah warga hingga kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang. 

  • Yusri Usman Minta Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Penggeledahan Ditjen Migas, Ini Alasannya

    Yusri Usman Minta Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Penggeledahan Ditjen Migas, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menonaktifkan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar (Ucang) mendapat sorotan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

    Betapa tidak, Achmad Muchtasyar merupakan pejabat yang baru beberapa hari dilantik sebagai Dirjen, namun langsung dinonaktifkan.

    Karena itu, Yusri Usman menyebut Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan dari Jaksa Agung dan Jampidsus soal penggeledahan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2).

    Sebab, tindakan itu berujung penonaktifan secara kilat terhadap Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas.

    “Karena Achmad Muchtasyar belum sebulan menjabat sebagai Dirjen Migas. Jika dia setelah empat hari dilantik sebagai Dirjen Migas tepatnya 20 Januari 2025 telah menandatangani surat soal pembatasan penjualan LPG 3 kg itu hanyalah penegasan untuk menyelamatkan tekanan beban subsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran dinikmati masyarakat tidak mampu,” ungkap Yusri.

    “Penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif, bahwa operasi penggeledahan itu disinyalir telah ditumpangi oleh mafia migas hanya untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas,” sambung Yusri.

    Menurut Yusri, hal itu penting agar jangan sampai muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri migas bisa mengganggu program peningkatan lifting nasional, bahwa penggeledahan itu bukan murni untuk pengungkapan soal dugaan permainan impor BBM yang sedang diselidiki sesuai Sprindik Pidsus Kejagung, tetapi telah ditumpangi soal kekacauan distribusi LPG 3 kg akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri.

  • Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Pemerintah Kirim Dokumen Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah RI menargetkan pengiriman surat permohonan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke Pemerintah Singapura pada pekan depan. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya melengkapi dokumen-dokumen pendukung permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura. Namun, dia menyebut sebagian besar dokumen saat ini sudah tersedia. 

    “Namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura,” ujar Widodo kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Merujuk pada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, batas waktu pemenuhan berkas ekstradisi yakni selama 45 hari. Adapun dalam kasus Tannos, maka pemerintah RI memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memproses ekstradisi buron tersebut. 

    Sebelumnya, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap dan melakukan penahanan sementara terhadap Tannos pada 17 Januari 2025. 

    Oleh sebab itu, Widodo mengaku pemerintah berencana untuk mengirimkan seluruh berkas permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura pada pekan depan. Selanjutnya, berkas-berkas itu akan digunakan untuk meyakinkan pengadilan di Singapura. 

    “Kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu depan. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” ungkap Widodo.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum hingga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Polri untuk mendorong proses ekstradisi Tannos dari Singapura.

    KPK menyebut berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura merupakan dokumen yang diperlukan untuk meyakinkan Pengadilan setempat soal proses hukum terhadap Tannos.

    Sebagaimana diketahui, sistem hukum Indonesia dan Singapura yang berbeda mengharuskan pemerintah pemohon ekstradisi untuk menyesuaikan dokumen hukum. Termasuk yang dibutuhkan dalam sistem peradilan Singapura, namun tidak ada di Indonesia. 

    Salah satu dokumen yang dibutuhkan penegak hukum di Singapura adalah pernyataan pihak Indonesia bahwa Tannos bakal dibawa ke pengadilan setelah menjalani ekstradisi. 

    “Intinya adalah memulangkan saudara PT [Tannos, red] dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justitia ya, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (14/2/2025). 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.  

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    GELORA.CO  – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat berprilaku korup untuk mendatangi rumahnya secara diam-diam, dinilai hanya omong kosong dalam isu pemberatan korupsi. 

    Seharusnya, Presiden Prabowo bisa mnyeret pejabat korup ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

     

    “Presiden itu eksekutif pelaksana Undang-Undang, jika ada bawahannya melanggar hukum atau korupsi, jika punya komitmen ditindak atau diberhentikan sementara dan dilaporkan ke KPK atau Kejaksaan,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (16/2).

     

    Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya membuka pintu lebar bagi KPK maupun Kejaksaan untuk menangkap pejabat yang berpliku korup. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang menghalang-halangi aparat memgusut setiap prilaku korupsi yang melibatkan pejabat negara.

     

    “Jika langkah itu yang dilakukan itu konsisten dan punya komitmen tinggi. Tapi jika tidak, maka itu hanya omon omon saja,” cetus Fickar.

     

    Karena itu, Fickar menunggu ketegasan pemerintah terhadap isu pemberantasan korupsi. 

     

    “Kita tunggu saja apakah Prabowo hanya omin omon atau memang benar punya konitmen antikorupsi,” tegasnya.

     

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan kepada para pejabat yang terlanjur melakukan praktik korupsi untuk segera bertaubat. Ia menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya harus bersih dari praktik korupsi.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara puncak perayaan HUT Gerindra ke-17, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2). 

     

    Mulanya, Prabowo berbicara soal komitmen pemerintahan di bawah kepemimpinannya terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, hal ini tak mudah untuk diwujudkan lantaran ada pula pihak yang melawan.

     

    “Ada yang melawan, ada. Kalau kita yang mau bersihkan korupsi dilawan, kira kira yang lawan kita siapa? Yang lawan kita itu koruptor itu, yang maling-maling itu,” ujar Prabowo.

     

     

    Prabowo menegaskan agar barisan pemerintah yang ingin memberantas korupsi tidak takut. Ia menyatakan, mereka sudah berada di jalan benar ketika ingin menghapus korupsi.

     

    “Kita tidak gentar, kita tidak takut kita akan terus membersihkan mereka itu,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan mereka untuk berbuat. Ia pun memberi kesempatan bagi pejabat jika ingin bercerita bisa langsung menemui di rumah dinas yang terletak di kawasan Widya Chandra.

     

    “Saya katakan lebih baik kalian baik-baik ya kan, kalau malu diam-diam, malam-malam datang ke saya deh, ya. Nggak usah ke Istana, saya di Widya Chandra,” pungkasnya