Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Bongkar Kasus Besar di Pertamina, Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi

    Bongkar Kasus Besar di Pertamina, Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi

    loading…

    Kapuskenkum Kejagung Harli Siregar membeberkan awal mula penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Ridwan Fawallang menyoroti kasus dugaan mega korupsi di Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kita tidak bisa membiarkan praktik kotor ini terus terjadi. Pertamina adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan permainan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Ridwan, Kamis (27/2/2025).

    Ridwan menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak hanya sekadar retorika dalam memerangi korupsi. Pidato-pidato Presiden di berbagai kesempatan menunjukkan tekad kuat untuk membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

    “Presiden Prabowo pernah menegaskan koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Ini bukan sekadar omong kosong, tetapi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi para perampok uang rakyat,” tegasnya.

    Dalam konteks pemberantasan korupsi, Ridwan juga menyoroti era kepemimpinan Prabowo membawa semangat baru dalam membersihkan Indonesia dari mafia-mafia korupsi yang telah lama menggurita. Bahkan, langkah ini disebut mulai menyasar para elite bisnis, termasuk salah satu orang terkaya di Asia yang selama ini diduga memiliki keterlibatan dalam permainan minyak dan sumber daya negara.

    Sebagai akademisi, Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri di barisan kebenaran dan mendukung penuh langkah Presiden dalam membersihkan Indonesia dari koruptor.

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu melawan para perampok uang negara yang telah menyengsarakan bangsa ini selama bertahun-tahun,” ujarnya.

    (shf)

  • Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.

  • Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Tiga lokasi tersebut meliputi rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid serta kantor anaknya, M Kerry Andrianto Riza, di Kawasan Terminal Merak, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala Dua, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, yang dimiliki oleh M Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengoplosan BBM jenis Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait. Namun, detail dokumen yang disita belum dapat kami ungkapkan,” kata Harli.

    Penggeledahan ketiga dilakukan di rumah Riza Chalid di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga Kamis sore, penggeledahan masih berlangsung.

    “Saat ini, penyidik masih mengecek apakah lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang kami selidiki,” ungkap Harli.

    Harli menambahkan Kejagung akan segera memeriksa para tersangka dan pihak terkait guna mempercepat penyelesaian kasus ini.

    “Dari berbagai sumber dan saksi-saksi yang telah diperiksa, serta dengan sudah ditetapkannya sembilan tersangka (termasuk Riza Chalid), pemeriksaan akan dipercepat agar kasus ini segera tuntas,” tegasnya.

  • Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu penulis, Hasyim Muhammad ternyata punya cerita unik terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadinya.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Hasyim bercerita terkait kebiasaannya untuk melakukan isi ulang bahan bakar.

    Ia mengaku selama ini mendapatkan saran dari istri dan anaknya untuk melakukan isi ulang di Shell.

    Namun, ia mengabaikan arahan tersebut dan lebih memilih ke SPBU untuk membeli Pertamax.

    “Istri dan anak saya selama ini maunya beli bensin di Shell,” tulisnya dikutip Kamis (27/2025).

    “Tapi kalau isi bensinnya sama saya, selalu saya belokkan ke SPBU Pertamina beli Pertamax,” sebutnya.

    Hasyim berdalih bahwa Pertamina punya kualitas yang sama bagusnya. Dan perusahaan ini berasal dari Indonesia.

    “Pertamina sama bagusnya dan milik Indonesia, kata saya,” tuturnya.

    Hanya saja, setelah kasus korupsi PT Pertamina yang mengoplos bahan bakar Pertalite dan Pertamax. Ia merasa negara ini tidak pernah lelah untuk membuat rakyat kecewa, termasuk dirinya.

    “Negara ini tak lelah mengecewakan orang-orang yang mencintainya,” terangnya.

    Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang ini kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

  • Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten pada Kamis (27/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    PT Orbit Terminal Merak sendiri merupakan perusahaan milik  M Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan BBM Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

    Harli menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen.

    Kendati demikian, Harli tak membeberkan secara detail dokumen apa saja yang dibawa dalam penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

    “Tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan,” katanya.

    Dia menambahkan, penggeladahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Nantinya, kata dia, pihaknya juga bakal memeriksa para tersangka maupun pihak lain guna menunstaskan kasus tersebut.

    “Jadi dari berbagai sumber, dari saksi-saksi dan tentunya karena sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang maka pemeriksaan saksi ini harus dipercepat,” katanya terkait penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

  • Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    TRIBUNJATIM.COM – Efek samping mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ternyata cukup besar.

    Kabar bahwa Pertamina menyulap Pertalite jadi Pertamax yang didistribusikan ke masyarakat itu tengah menjadi perbincangan.

    Apa sebenarnya dampak paling terasa bagi masyarakat terkait pengoplosan BBM tersebut?

    Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

    Dalam kasus tersebut terkuak dugaan tata kelola minyak mentah yang dilakukan Riva Siahaan Cs dengan mengoplos pertalite dengan pertamax.

    Beredarnya dugaan tersebut membuat masyarakat geram sekaligus resah akan dampak pencampuran dua BBM tersebut.

    Tak hanya merugikan negara, kasus tersebut juga dianggap merugikan masyarakat.

    Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini tersebut Riva Siahaan Cs telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

    Usut punya usut, mencampur Pertalite dengan Pertamax ternyata menimbulkan sejumlah efek samping untuk mesin kendaraan, baik motor maupun mobil.

    Mengoplos Pertalite dengan Pertamax memiliki beberapa dampak yang perlu diperhatikan, baik dari segi teknis kendaraan maupun lingkungan. Berikut rincian seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    1.Kinerja Mesin:

    Peningkatan Oktan:

    Pertamax memiliki angka oktan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite. 

     Dengan mencampurnya, angka oktan campuran tersebut bisa menjadi lebih tinggi. 

    Namun, jika tidak sesuai dengan spesifikasi mesin, mesin bisa mengalami penurunan kinerja atau tidak berjalan optimal.

    Risiko Kerusakan Mesin: 

    Mesin yang dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan angka oktan rendah (seperti Pertalite) mungkin akan mengalami masalah jika terpapar dengan bahan bakar bertingkat lebih tinggi, karena ada kemungkinan pembakaran yang tidak sempurna.

    2. Efisiensi Bahan Bakar:

    Meskipun oktan lebih tinggi dari Pertamax bisa meningkatkan efisiensi pembakaran, pada kendaraan yang dirancang untuk menggunakan Pertalite, percampuran ini bisa berakibat pada pemborosan bahan bakar karena pembakaran yang kurang optimal.

    3. Emisi dan Dampak Lingkungan:

    Emisi Gas Buang:

    Mesin yang tidak dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi dapat menghasilkan emisi yang lebih banyak. 

    Hal ini bisa meningkatkan pencemaran udara jika kendaraan mengeluarkan emisi gas buang yang lebih berbahaya.

    Pencemaran Udara: 

    Jika percampuran bahan bakar ini menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, maka polutan seperti karbon monoksida dan hidrokarbon tidak terbakar dengan baik dan bisa meningkatkan pencemaran udara.

    4. Kualitas Pembakaran:

    Pertamax yang memiliki aditif tertentu dapat memberikan pembakaran yang lebih bersih dan efisien dibandingkan Pertalite.

    Namun, jika percampuran tidak tepat, kualitas pembakaran bisa terpengaruh dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.

    5. Jangka Panjang pada Mesin:

    Dalam jangka panjang, penggunaan campuran bahan bakar ini dapat berisiko merusak komponen mesin seperti katup dan piston, terutama pada kendaraan yang tidak didesain untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi.

    Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.

    Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

    Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax (Kompas.com)

    Update terbaru kasus mega korupsi Pertamina kini Kejagung kembali menjebloskan dua tersangka baru ke rutan.

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    Mereka ditahan di Rutan Salemba.

    Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

    KONFERENSI PERS – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. (Tribun Jabar)

    Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

    Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);

    SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

    dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; 

    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

    dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan isu imunitas yang dimiliki Danantara tidak benar. Hal ini diungkapkan Dony dalam acara BNI Investor Daily Roundtable di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dony menjelaskan Danantara tetap berada dalam pengawasan ketat.

    “Penting untuk diklarifikasi ke publik. Danantara seolah-olah dianggap untouchable, padahal tidak demikian,” ujar Dony.

    Ia mengungkapkan, terkait tata kelola dan payung hukum Danantara, tidak bisa dilihat secara parsial melainkan harus secara menyeluruh.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebutkan pengurus Danantara maupun direksi tidak dapat dituntut secara hukum apabila perusahaan mengalami kerugian.

    Namun hal tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada kecurangan (fraud) di dalamnya, dan tetap murni dilakukan dengan pertimbangan bisnis.

    “Di dalam undang-undang itu dijelaskan pengurus atau direksi dan komisaris tidak dapat dituntut di muka hukum apabila mampu menjelaskan tidak terjadi conflict of interest,” papar Dony.

    Lalu, muncul anggapan, dengan adanya aturan tersebut pengelolaan Danantara dapat dilakukan seenaknya. Lagi-lagi, Dony menepis adanya asumsi yang dimaksud.

    Pengelolaan Danantara akan tetap dilakukan secara profesional, dan dilakukan secara hati-hati. Serta, terdapat pengawasan yang cukup berlapis dan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Danantara telah membentuk struktur organisasi yang terdiri dewan penasihat, oversight commitee, komite audit, komite investasi, serta komite etik.

    “Pengawasannya di dalam Danantara banyak sekali pengawasan yang berlapis. Mulai dari dewan pengawas kemudian di atasnya ada lagi oversight commitee,” papar Dony.

    “Yang terdiri dari siapa oversight commitee-nya? Ketua KPK, ketua BPK, ketua PPATK, kapolri, dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    loading…

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Indonesia kembali diguncang skandal korupsi di sektor energi. Kali ini, dugaan penyimpangan muncul dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pertalite yang seharusnya menjadi BBM bersubsidi diduga “disulap” menjadi Pertamax yang lebih mahal. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat yang memanfaatkan selisih harga demi keuntungan pribadi, sementara rakyat harus menanggung dampaknya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

    Dugaan praktik ini tentu berdampak luas. Selain merugikan masyarakat yang semakin terbebani dengan harga BBM yang mahal, negara juga kehilangan dana subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi paling besar dalam sejarah distribusi BBM di Indonesia.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola minyak mentah. Nama yang ikut terseret adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    Praktik ini berimbas besar pada keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari ekspor minyak mentah yang dilakukan secara tidak semestinya, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, hingga meningkatnya beban kompensasi serta subsidi. Benarkah ada permainan di balik harga BBM yang terus melonjak? Apakah kasus ini akan terus menyeret nama-nama besar di industri energi?

    Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Eri Purnamahadi-Anggota Dewan Energi Nasional, Nailul Huda-Direktur Ekonomi Celios, dan Achmad Nur Hidayat-Ekonom, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Kondisi Layanan Pengisian Pertamax di SPBU Pertamina Usai Tersangkut Skandal

    Kondisi Layanan Pengisian Pertamax di SPBU Pertamina Usai Tersangkut Skandal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi layanan pengisian Pertamax di sejumlah SPBU Pertamina masih berjalan normal di tengah skandal isu BBM oplosan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di empat lokasi sekitar 12.30 WIB hingga 13.30 WIB, antrean pembelian Pertamax di dua dari empat SPBU Pertamina yang dikunjungi sepi pembeli.

    Situasi antrean BBM Jalan Prof. DR. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan Kamis (27/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Dua lokasi itu yakni SPBU Jalan Prof. DR. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan dan di SPBU Pertamina Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Namun demikian, Bisnis menemukan dua SPBU lain yang dikunjungi terpantau pelayanan pembelian Pertamax masih relatif lebih ramai dibandingkan dengan dua SPBU yang sebelumnya ditemui.

    SPBU tersebut terletak di Jalan Cikoko Barat, Pancoran Jakarta Selatan dan Jalan Kapten Tendean Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

    Situasi antrean BBM Jalan Kapten Tendean Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sekadar informasi, saat ini masyarakat tengah dihebohkan oleh kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Dalam kasus yang diusut Kejagung itu, terdapat salah satu modus yang disorot masyarakat, yakni terkait dengan dugaan pencampuran Ron 90 atau lebih rendah dengan Ron 92 atau sejenis Pertamax.

    Perbuatan itu diduga telah merugikan masyarakat yang membeli BBM Pertamax karena telah merasa dibohongi.

    “Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Dirdik Jampidsus, Kejagung RI Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

  • 7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

    Secara rinci, ketujuh tersangka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Kejagung pun menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    “Setelah dilakukan (pemeriksaan) secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

    Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka MK dan EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.