Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Digeledah Kejagung, Pertamina Pastikan Operasional Terminal BBM di Banten Tak Terganggu

    Digeledah Kejagung, Pertamina Pastikan Operasional Terminal BBM di Banten Tak Terganggu

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan Terminal BBM di Tanjung Gerem, Banten masih beroperasi normal meski ada penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan menghormati dan kooperatif pada setiap proses hukum yang ada.

    “Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

    “Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik Jampidsus RI tengah melakukan geledah di terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga. 

    Penggeledahan terminal BBM yang dilakukan oleh penyidik direktorat Jampidsus itu berlangsung sejak 10.30 WIB.

    “Saat ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” ujarnya di Kejagung, Rabu (28/2/2025).

  • Komisi VI DPR panggil Pertamina pada 12 Maret bahas korupsi minyak

    Komisi VI DPR panggil Pertamina pada 12 Maret bahas korupsi minyak

    “Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VI DPR RI menjadwalkan untuk memanggil PT Pertamina (Persero) untuk menghadiri rapat guna membahas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina kurun waktu 2018-2023 pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Selain membahas ihwal kasus korupsi dengan skema blending –proses pencampuran– bahan bakar minyak (BBM) itu, dia menyebut Komisi VI DPR RI juga akan membahas terkait kesiapan PT Pertamina menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.

    “Kedua, kami akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran,” ucapnya.

    Dia mengatakan pihaknya baru memanggil PT Pertamina untuk rapat pada 12 Maret karena Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi telah lebih dulu menggelar rapat dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

    “Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan agung. Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, nah rencananya tanggal 12 Maret,” ucapnya.

    Terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang memunculkan isu pertalite (RON 90) dioplos menjadi pertamax (RON 92) di tengah masyarakat, dia menekankan telah ada klarifikasi terkait hal tersebut dari pemangku kepentingan terkait.

    “Ya, saya rasa kan jelas ya penjelasan Pertamina kemarin, lalu penjelasan teman-teman DPR Komisi XII dan juga Kejaksaan Agung kan jelas bahwa tidak ada oplosan, silakan masyarakat mengkonsumsi Pertamina,” tuturnya.

    Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam menggunakan BBM dari Pertamina lantaran kekhawatiran akan penurunan kualitasnya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen Pertamina, tidak usah ragu bahwa kami sudah cek, teman-teman DPR melalui Komisi XII sudah cek, Kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas pertamax ya pertamax, bukan barang oplosan untuk saat ini. Jadi mari kita gunakan kembali Pertamina tidak usah ragu,” katanya.

    Dia menegaskan pula komitmen pihaknya untuk ikut melakukan fungsi pengawasan terkait kasus yang mendapatkan sorotan publik beberapa waktu belakangan itu.

    “Kami di DPR akan memantau, terus memastikan bahwa kualitasnya (Pertamax) sesuai RON 92. Jadi tetap jangan ragu kan Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi hal itu,” ucap dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyatakan tidak ada skema oplosan dalam proses BBM Pertamina, serta menegaskan bahwa blending dan oplosan merupakan dua skema yang berbeda.

    “Ini harus digarisbawahi. Nggak ada itu skema oplosan. Itu nggak ada. Skema blending itu betul. Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan,” ucap Bambang Haryadi ketika melakukan sidak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta, Kamis (27/2).

    Dia pun mengatakan BBM Pertamina sudah melalui program sertifikasi dan diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang beroperasi di bawah Kementerian ESDM.

    Dengan demikian, Bambang menyampaikan produk BBM Pertamina yang beredar di lapangan sudah melalui proses pengawasan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

  • Kantor dan Rumah Digeledah, Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid

    Kantor dan Rumah Digeledah, Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) jelaskan peluang pemeriksaan terhadap saudagar minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan Kejagung bakal bergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” ujarnya di Kejagung, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan sembilan tersangka mulai dari pejabat tinggi anak usaha pertamina hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Pada pekan-pekan ini, kan penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, terdapat sejumlah penggeledahan baik di kantor Pertamina Patra Niaga, kediaman tersangka hingga kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Dari sejumlah penggeledahan itu, penyidik juga turut menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jakarta Selatan dan kantornya di lantai 20 Plaza Asia. Hasilnya, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik.

  • Kejagung Geledah Terminal BBM di Cilegon Terkait Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Geledah Terminal BBM di Cilegon Terkait Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

    “Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi RON 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan RON 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

    Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

    “Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

    Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

    “Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

  • Sidik Kasus Minyak Mentah, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

    Sidik Kasus Minyak Mentah, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Merak, Cilegon, Banten terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Penggeledahan dilakukan, Jumat (28/2/2025) siang. Lokasi penggeledahan ini berbeda dengan sebelumnya yang menjadi tempat pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax.

    “Sekarang sedang berlangsung (Penggeledahan) sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak,” kata Harli kepada wartawan.

    Harli tak membeberkan secara detail perusahaan yang digeledah di lokasi tersebut. Dia hanya mengatakan lokasi penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus minyak mentah.

    “Yang di Tanjung Gerem tentu berbeda lah maknanya dengan yang OTM. Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” katanya.

    Harli mengungkapkan penyidik Kejagung juga berencana memanggil sejumlah saksi terkait kasus minyak mentah untuk dimintai keterangan dan akan dicocokkan dengan bukti yang sudah disita.

    “Penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis. Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan,” ucapnya.

    Hingga kini Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

  • MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) berikan vonis berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara jadi 13 tahun penjara.

    Tidak hanya dibui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya yaitu Rp500 juta subsider 3 bulan.

    “Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta susider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2).

    BACA JUGA: PU Menang Banding, Vonis Emil Ermindra di Kasus Korupsi Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

    Pada dasarnya, Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi Karen ataupun jaksa penuntut umum KPK. Namun majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

    “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 junto Pasal 64,” lanjut putusan amar tersebut.

    Putusan kasasi diputus pada Jumat (28/2) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua mejelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai painter pengganti.

    BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.

    Sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem!

    Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor terminal bahan bakar di Cilegon, Banten terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung RI sejak 10.30 WIB.

    “Saat ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” ujarnya di Kejagung, Rabu (28/2/2025).

    Hanya saja, Harli menekankan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait penggeledahan tersebut. Sebab, hingga saat ini kegiatan geledah di terminal bahan bakar itu masih berlangsung.

    “Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” imbuhnya.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, lokasi penggeledahan itu merujuk pada kantor terminal bahan bakar milik PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Dalam hal ini, Harli menyatakan masih melakukan pengecekan ihwal kepemilikan kantor yang digeledah itu.

    “Masih di cek” pungkasnya.

    Di lain sisi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi penggeledahan tersebut.

    “Saya cek dulu,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

  • Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kantor
    PT Orbit Terminal Merak
    yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan
    pengoplosan Pertamax
    disebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
    “Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin, kita geledah, pegawainya ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saat ditemui di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Harli tidak menyebutkan apakah masih terjadi pengoplosan di PT OTM atau tidak.
    Namun, dia memastikan, fungsi
    storage
    atau depo yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga ini hanya sebatas penyimpanan, tidak sampai pengolahan.
    “Sedangkan,
    core
    bisnis PPN itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah, kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai badan usaha swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” ujar Harli.
    Dia menegaskan, tugas pengolahan minyak mentah hanya dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
    Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan
    blending
    produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan barang bukti (BB) elektronik di PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga Rumah pengusaha minyak Riza Chalid.

    Disclaimer: …

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyidik telah menyita 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak di Gedung PT OTM.

    “Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” ujar Harli di Kejagung, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah membawa barang bukti elektronik berupa dua ponsel di perusahaan milik anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    Selain itu, penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik seperti CCTV dari kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV,” imbuhnya.

    Adapun, barang bukti elektronik hasil geledah pada Kamis (27/2/2025) itu kemudian bakal dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

    “Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.