Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Saling Tuduh Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana – Halaman all

    Saling Tuduh Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal isu bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dioplos menjadi Pertamax. 

    Isu ini merebak di masyarakat seusai Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus mega korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. 

    Erick Thohir mengaku sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanudin terkait isu ini. 

    Namun, Erick menegaskan enggan berargumentasi terkait dugaan praktik pengoplosan BBM. 

    “Saya dan Pak Jaksa Agung rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita enggak mau berargumentasi,” ucap Erick, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/3/2024). 

    Ia hanya memastikan, jika benar terjadi praktik oplosan pasti sudah ditindak. 

    Erick lantas menyinggung soal tahapan blending dalam proses pembuatan BBM di industri perminyakan. 

    “Tapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, kan pihak kejaksaan sedang menggali itu,” ujar Erick.

    “Apakah ini blending? Ini beda lagi karena ada yang namanya blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi. Apakah itu koruptif atau bagian penaikan performance dari bensin tersebut. Bukan RON bensin tersebut,” ujarnya. 

    Menurut Erick, tidak semua SPBU dimiliki oleh Pertamina. Ada pula SPBU milik pengusaha swasta.

    Oleh karena itu, Erick meminta semua pihak untuk tidak  secara emosional menanggapi isu praktik BBM oplosan ini.

    “Tidak semua pom bensin milik Pertamina. Semua banyak, mayoritas pom bensin itu milik UMKM, swasta. Nah itu kita harus jaga juga.”

    “Nah ini yang sama-sama, kalau kita membenahi sesuatu, jangan dengan emosi, tuduh-menuduh,” tandasnya. 

    Kata Istana 

    Sementara itu, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga telah buka suara terkait isu praktik BBM oplosan tersebut. 

    Hasan menegaskan, kasus tersebut terjadi di anak perusahaan Pertamina bukan perusahaan induknya. 

    “Oh yang Pertamina Patra Niaga ya, bukan di Pertamina tapi di anak perusahaan Pertamina. Pertamina Patra Niaga,” kata Hasan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (27/2/2025).

    Menurut Hasan, pemerintah mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung dalam mengungkap kasus pengoplosan BBM. 

    Hal ini, kata dia, sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi. 

    “Karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi. Jadi korupsi di manapun, di lembaga manapun, di BUMN manapun, baik itu di pusat maupun di daerah, memang harus diberantas dan diperangi,” katanya.

    Hasan juga mendukung Pertamina untuk segera memperbaiki diri selaku perusahaan plat merah. 

    “Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke dalam jajaran Fortune 500,” katanya.

    “Jadi aksi bersih-bersih di dalam Pertamina ini harus kita dukung juga, supaya nanti yang muncul adalah Pertamina yang jauh lebih baik lagi, jauh lebih prudent lagi, jauh lebih akuntabel, dan jauh lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya,” ucapnya.

    Sebelumnya, pihak Pertamina telah membantah isu praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax. 

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menegaskan produk yang diterima dan dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. 

    “Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya,” kata Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025) lalu. 

    Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga mengelola bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU. 

    Sementara itu, proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina.

    “Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk,” ujar Ega.

    Ega menjelaskan bahwa proses penambahan aditif ini dikenal sebagai injection blending. 

    Dia menambahkan bahwa setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.

    “Setelah kita terima di terminal itu pun di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk di tempat-tempat Pertamina itu pun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU,” tegasnya.

    Temuan Kejagung 

    Sementara itu, Kejagung mengklaim bahwa tersangka kasus mega korupsi Pertamina menyatakan adanya pengoplosan BBM. 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan para tersangka mengakui BBM yang telah dioplos dipasarkan dengan harga Pertamax. 

    “Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya ya (RON) 88 (BBM jenis premium) diblending dengan RON 92. Jadi RON (dioplos) dengan RON. Jadi kan tidak seperti itu (seperti klaim Pertamina),” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025) malam.

    “Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan, RON 90 atau dibawahnya tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 diblending dengan RON 90 dipasarkan seharga RON 92,” katanya.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Fersianus Waku)

  • Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan

    Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan

    loading…

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap diperiksa Kejagung. Pemeriksaan Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina.

    Ketua Bidang Perekonomian PDIP ini mengaku senang bila diminta untuk memberi keterangan terhadap kasus tersebut. “Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok, Sabtu (1/3/2025).

    Ssbelumnya, Kejagung membuka peluang memeriksa Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.

    “Baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” ujar Qohar, Rabu (26/2/2025).

    Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Mereka telah ditahan Kejagung.

    Tujuh tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    Kemudian, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

    (jon)

  • Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    loading…

    Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina saat tiba di Kejagung. DPR membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai fantastis korupsi di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini dengan nilai fantastis kerugian negara akibat kasus korupsi yang baru terungkap belakangan ini. Miris, total efisiensi anggaran lebih kecil dengan nilai kerugian negara akibat korupsi.

    “Sangat miris, saat pemerintah bekerja keras mewujudkan target efisiensi anggaran yang hanya Rp306 triliun, pengungkapan beberapa kasus korupsi yang baru justru memperlihatkan nilai kerugian negara yang luar biasa besarnya dan sulit diterima akal sehat,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Sabtu (1/3/2025).

    Legislator Partai Golkar ini menyinggung sejumlah kasus korupsi yang baru terkuak belakangan ini seperti kasus anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    “Nilai korupsi era sekarang masuk skala triliunan rupiah. Bayangkan, sebuah kasus korupsi bisa mengakibatkan negara rugi hampir Rp1.000 triliun,” katanya.

    Dia prihatin terhadap perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum menunjukkan hasil signifikan. Hal itu berbeda dengan skala kerugian negara yang ditimbulkan yang semakin meningkat.

    “Sementara sepanjang periode 2020-2024, KPK hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat,” ungkapnya.

    Melihat kondisi tersebut, Bamsoet menyoroti pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang sangat minim dari hasil pencapaian. “Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

    Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, dia meyakini kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, tetapi dalam birokrasi korupsi dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.

    Bamsoet menyoroti lemahnya pengawasan internal di beberapa K/L yang dinilai sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya terkait tugas, pokok, dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melakukan pengawasan internal.

    Karena itu, pemerintah dan DPR perlu bersama-sama merumuskan strategi baru yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Indonesia butuh strategi baru dalam pemberantasan korupsi, karena metode dan strategi yang diterapkan sekarang terbukti tidak efektif,” katanya.

    (jon)

  • 5
                    
                        Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun 
                        Nasional

    5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional

    Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Skandal korupsi di
    Pertamina
    tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
    kasus korupsi
    .
    Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
    1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
    Terbaru,
    Kejaksaan Agung
    mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi
    ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
    Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
    blending
    atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
     
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    2. Pengadaan LNG
    Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
    Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    4. Pengelolaan dana pensiun
    Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    5. Korupsi Investasi di BMG Australia
    Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    6. Digitalisasi SPBU
    Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
    digitalisasi SPBU
    PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) resmi mengukuhkan kepengurusan dan mendeklarasikan diri sebagai organisasi kemasyarakatan.

    Acara pendirian ini sebagai komitmen untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, guna mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam acara yang berlangsung di Gedung Joang ’45, Jakarta, Sabtu (1/3/2025), Ketua Umum Presidium PNI Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, menegaskan, persatuan nasional adalah fondasi utama dalam menyukseskan pembangunan.

     Termasuk memastikan implementasi 8 program prioritas nasional Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Jan Maringka sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa organisasi ini hadir untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional, dalam menghadapi tantangan global dan domestik.

    “Dalam pembangunan suatu negara, persatuan dan kesatuan bangsa adalah elemen kunci. Kami percaya dengan kebersamaan program-program unggulan Presiden Prabowo, dapat terlaksana optimal dan membawa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020 ini.

    Bagi Jan Maringka, dukungan untuk Implementasi Asta Cita adalah visi pembangunan nasional Presiden Prabowo. 

    Dimana mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari ketahanan pangan, industrialisasi, hingga pertahanan dan keamanan.

    “Presidium PNI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan agenda tersebut, dengan merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha,” ucapnya.

    Ketua Dewan Pembina Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., menambahkan bahwa Presidium PNI tidak hanya berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat. 

    Tetapi juga sebagai forum yang aktif dalam membangun sinergi antara pemerintah dan rakyat.

    “PNI akan menjadi jembatan komunikasi antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” kata Rosan sapaan akrab Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini.

    Struktur Presidium PNI Diisi Tokoh-Tokoh Nasional

    Struktur Kepengurusan Presidium PNI

    Dalam upaya mewujudkan misinya, Presidium PNI telah membentuk kepengurusan yang kuat dan representatif dari berbagai kalangan.

     Susunan kepengurusan Presidium PNI terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Harian.

    Untuk Dewan Kehormatan sebagai Ketua Hashim S. Djojohadikusumo, Anggota Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E., Mayjen TNI (Purn) Sabar Yudo Suroso, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H dan Ir. Ketut Suardhana.

    Selanjutnya Dewan Pembina sebagai Ketua Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., Anggota Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc., Mayjen TNI (Purn) Erfi Triassunu, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan A. Feiral Rizky Batubara, S.Mn. , MM, EMBA.

    Kemudian Dewan Penasihat sebagai Ketua: Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., MBA., Anggota Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie S.H., M.H., Patries Rumbayan dan Utje Gustaf Patty.

    Sementara untuk Dewan Pakar sebagai Ketua: Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI., Anggota Mayjen TNI (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto Sp.M, S.H., M.M., P.I.A., Mayjen TNI (Purn) Sumiharjo Pakpahan, SIP, MBA, M.Th, Ph.D, DMS., Dr. Sukriansyah S. Latief, S.H., M.H. dan Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

    Terakhir untuk Dewan Pengawas sebagai Ketua Dr. Ir. S. Milton Pakpahan, M.M., CERG., Anggota Dr. A.S. Kobalen, M.Phil., Indra Nurdin, S.E., Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. dan Dr. Jeffrey Rawis, S.E., M.Si.

    Dan untuk Pengurus Harian sebagai Ketua Umum Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., Ketua Harian Dr. Rudy R.J. Sumampouw, Drs. MBA., Sekretaris Jenderal Surya Kusumanegara, S.E., M.M. dan Bendahara Umum M.H.L. Vera Sanger, S.E.

    Deklarasi Presidium PNI Sebagai Komitmen untuk Indonesia

    Dalam deklarasi yang dibacakan di akhir acara, Presidium PNI menyatakan tekadnya, untuk menjadi pilar utama dalam menjaga persatuan dan mendukung pemerintahan yang kuat dan berdaulat.

    “Kami, Presidium PNI, berkomitmen untuk menjaga kesatuan bangsa, mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta mengawal implementasi program pembangunan yang berpihak pada
    rakyat,” demikian disampaikan Jan Maringka membacakan salah satu poin deklarasi.

    Kata dia, sebagai organisasi yang mengusung motto “Jaga Persatuan, Jaga Nusantara, Jaga
    Indonesia”. 

    Presidium PNI bertekad untuk menjadi kekuatan pemersatu di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang di Tanah Air.

    “Presidium PNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Jan Maringka. 

    Deklarasi ini juga digelar penyerahan bendera merah-putih dan bendera pataka organisasi oleh Ketua Umum Presidium PNI kepada Sekretaris Jenderal Presidium PNI.

     Sebelumnya juga digelar Dialog Terbuka dengan narasumber Jaksa Rinaldi Umar, S.H., M.H., Pj Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Irjen Pol (Purn) Roni F. Sompie Dewan Pembina Presidium PNI yang juga mantan Dirjen Imigrasi, dengan tema: “Keunggulan Asta Cita Menuju Indonesia Maju 2025”. 

  • Hasil Uji Kualitas BBM Sudah Keluar, Begini Proses Pengujiannya

    Hasil Uji Kualitas BBM Sudah Keluar, Begini Proses Pengujiannya

    Jakarta

    Isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan mencuat usai Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan menguji kualitas BBM.

    Selanjutnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS menguji kualitas BBM jenis bensin.

    Pengujian dilakukan di laboratorium LEMIGAS setelah melakukan pengambilan sampel di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, termasuk sampel yang diambil bersamaan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI pada SPBU di area Cibubur, Depok.

    “Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS Mustafid Gunawan di Jakarta, Jumat (28/2), dikutip dari situs LEMIGAS, Sabtu (1/3/2025).

    Mustafid pun menjelaskan proses pengujian yang dilakukan LEMIGAS. Pengujian pada pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).

    Kemudian, pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    “Berdasarkan metodologi pengujian di atas didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” jelas Mustafid.

    Mustafid menambahkan RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin.

    Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

    “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tutur Mustafid

    Bersambung ke halaman berikutnya soal pengawasan kualitas BBM. Langsung klik

    Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan pengawasan mutu BBM ini mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.

    Aturan itu menegaskan Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

    Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

    Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk para penyedia BBM demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten.

    Selain itu, menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.

    “Melalui adanya pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat,” ujar Riza.

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

    Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

    Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.

  • NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah

    NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 01 Maret 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Direktur Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meyakini bahwa BUMN akan semakin bersih setelah aparat penegak hukum menindak kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023 hingga tuntas.

    “Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, BUMN kita akan semakin bersih dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi negara akan meningkat,” ujar Jajat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Jajat menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), dan pengusaha swasta, salah satunya Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid.

    “Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan korupsi di sektor energi kita. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi momentum bagi kita untuk optimis terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Jajat.

    Jajat menekankan bahwa Presiden Prabowo telah membuktikan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

    “Presiden tidak hanya menargetkan ‘raja-raja kecil’, tetapi juga ‘raja besar’ yang selama ini mungkin dianggap untouchable. Ini adalah bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinannya, hukum benar-benar ditegakkan,” kata dia.

    Jajat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita kawal dan dukung langkah-langkah pemerintah demi Indonesia yang lebih baik,” kata dia.

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Tersangka yang ditetapkan Kejagung meliputi Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Sumber : Antara

  • Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap tabiat Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berbanding terbalik dengan mantan karyawannya bernama Hari.

    Ahok menilai Riva Siahaan sebagai pribadi yang menurutnya bermasalah.

    Sementara Hari menganggap Riva sebagai orang baik.

    Bahkan baginya, hubungan Hari dan Riva seperti ayah dan anak.

    Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan.

    “Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir,” jelasnya.

    Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

    “Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu,” ungkap Edy.

    Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

    Sementara itu, Ahok justru mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

    Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

    “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

    Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

    Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

    “Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu,” jelasnya.

    Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

    Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

    “Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” katanya.

    Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

    “Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” ujar Ahok.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

    Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta, sebagai tersangka hingga ditahan Kejagung.

    Empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Kejagung mengungkapkan, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan modus operandi BBM RON 90 dioplos menjadi BBM RON 92 merupakan hasil penyidikan yang disertai alat bukti. 

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Harli.

    Ia pun menegaskan, tempus temuan tersebut merupakan dari penyelidikan atas produk BBM tahun 2018-2023, bukan saat ini.

    “Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023,” terang Harli.

    Atas dasar itu, Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.

    Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva dkk untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

    “Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat.”

    Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.

    Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahkartikan hal tersebut dan tetap tenang.

    “Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai,” pungkasnya.

    PT Pertamina Patra Niaga Membantah

    PERTAMINA PATRA NIAGA – Gedung PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi dari tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo, Ibriza Fasti)

  • Kekayaan Bos Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertamax Naik dari Rp160 Juta Menjadi Rp10,4 Miliar dalam 7 Tahun

    Kekayaan Bos Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertamax Naik dari Rp160 Juta Menjadi Rp10,4 Miliar dalam 7 Tahun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bos Pertamina, Maya Kusmaya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produksi kilang. Maya Kusmaya menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

    Korupsi impor minyak mentah dan pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 disebut terjadi dalam periode 2018-2023. Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara korupsi impor minyak mentah tahun 2023 mencapai Rp193,7 triliun. Ini hanya periode tahun 2023 saja. Kejagung masih melakukan penyidikan untuk periode sebelumnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya bersama Edward
    Corne melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).

    Pembelian BBM beroktan lebih rendah dari Pertamax ini atas persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    “Tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (pengoplosan) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).

    Kekayaan Maya Kusmaya Melejit

    Harta kekayaan bos Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya melejit drastis dalam hitungan tahun. Kekaayaanya naik drastis dari Rp160 juta menjadi Rp10,4 miliar hanya dalam kurun waktu 7 tahun.

    Lonjakan harta kekayaan Maya Kusmaya terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maya terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2023 dengan nominal harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp10.485.156.442 atau Rp10,4 miliar.

  • NCW Dukung Bersih-Bersih BUMN Demi Danantara Bebas Korupsi

    NCW Dukung Bersih-Bersih BUMN Demi Danantara Bebas Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Donny Manurung menilai pemberantasan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) sebagai langkah untuk memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersih dari korupsi.

    “Langkah bersih-bersih ini bukan hanya dinantikan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi investor global. Dengan BUMN yang bersih dan transparan, investor tidak akan takut lagi berurusan dengan Indonesia,” ucap Donny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018–2023 berkaitan erat dengan kebijakan terbaru pembentukan superholding Danantara, di mana Pertamina menjadi bagian di dalamnya.

    “Presiden Prabowo (Subianto) ingin memastikan bahwa Danantara benar-benar bersih dari praktek korupsi, sebuah langkah yang tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia investasi,” kata dia.

    Di sisi lain, Donny menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dalam kasus tersebut harus berjalan maksimal. Ia mengingatkan agar tidak ada kompromi dalam memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan ekonomi ini.

    “Kita harus pastikan para koruptor ini mendapat hukuman seberat-beratnya. Jangan sampai mereka hanya mendapat hukuman ringan, karena ini menyangkut reputasi pemerintah dan juga indeks persepsi korupsi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.