Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Tok! Purbaya Masukan Dana Rp 13 T dari Prabowo ke LPDP

    Tok! Purbaya Masukan Dana Rp 13 T dari Prabowo ke LPDP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan menambah dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Rp 13,2 triliun yang dihibahkan dari kerugian atas kasus korupsi minyak kelapa sawit.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginginkan agar dana pada LPDP ditambah. Salah satunya bersumber dari Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya yang senilai Rp13,2 triliun.

    “Sudah dimasukin ke LPDP,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Selain dana yang berasal dari sitaan koruptor yang dikumpulkan Kejaksaan Agung dari kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu, Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah menyuntikan dana untuk LPDP senilai Rp 25 triliun tahun ini.

    “Kita kasih malah Rp 25 triliun tahun ini ke LPDP, Rp 13 triliun dari sana,” ucap Purbaya.

    Sebagai catatan, dana pengelolaan LPDP memang masih memadai, didukung oleh saldo dana abadi LPDP yang masih cukup tinggi, walaupun dari sisi neraca keuangan operasional tahunan mengalami defisit sejak 2023.

    Merujuk pada data kinerja keuangan LPDP, realisasi pendapatan dan belanja LPDP periode 2020-2025 mengalami defisit sejak 2023. Sedangkan, pada 2020-2021 selalu surplus.

    Pada 2020, realisasi pendapatan LPDP senilai Rp 3,92 triliun, sedangkan belanjanya Rp 2,02 triliun atau surplus Rp 1,9 triliun. Pada 2021 realisasi pendapatannya Rp 4,51 triliun, belanja Rp 3,07 triliun sehingga surplus Rp 1,44 triliun, dan pada 2022 pendapatannya Rp 6,38 triliun dengan belanja Rp 4,93 triliun dengan demikian surplus Rp 1,45 triliun.

    Sementara itu, mulai 2023 realisasi pendapatannya Rp 9,33 triliun dan belanja Rp 9,84 triliun sehingga defisit mulai terjadi senilai Rp 512 miliar. Pada 2024 realisasi pendapatan Rp 10,94 triliun dengan belanja Rp 11,85 triliun membuat defisit Rp 910 miliar.

    Adapun untuk catatan kinerja keuangan terbaru, yakni per 30 September 2025 realisasi pendapatan masih sebesar Rp 6,82 triliun dengan belanja Rp 7,46 triliun sehingga defisit menjadi Rp 637 miliar.

    Meski demikian, realisasi untuk saldo dana abadi LPDP tercatat naik dari tahun ke tahunnya. Per 30 September 2025 sudah sebesar Rp 154,11 triliun, serupa dengan keseluruhan 2024 yang senilai Rp 154,11 triliun.

    Pada 2023, nilai dana abadi pendidikan itu sebetulnya masih Rp 139,11 triliun, meski melonjak dibanding 2022 yang baru senilai Rp 119,11 triliun. Pada 2021 nilainya juga masih sebesar Rp 99,11 triliun, walaupun ada kenaikan dari 2020 yang sebesar Rp 70,11 triliun.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sederet Barang Mewah Sandra Dewi yang Disita Jaksa pada Kasus Korupsi Timah

    Sederet Barang Mewah Sandra Dewi yang Disita Jaksa pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan perampasan asset barang mewah kepada penegak hukum terkait barang-barang mewahnya yang disita oleh kejaksaan.

    Pada awal Oktober silam, Sandra Dewi masih belum terima saat mendengar bahwa kejaksaan akan menyita 88 tas mewah, perhiasan hingga apartemen yang diperolehnya dari hasil endorsement. Namun, dia enggan bersuara.

    Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi sempat mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. Sandra Dewi menjelaskan bahwa 88 tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya sejak 2014.

    “Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

    Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.

    Sandra Dewi sempat melayangkan gugatan keberatan penyitaan barang mewah miliknya kepda kejaksaan, tetapi hanya dalam beberapa hari aja, dia mencabut gugatan tersebut.

    Cabut Gugatan

    Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Senin (27/10/2025).
    Karen menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
    Dalam sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan terkait kasus tersebut. Mulai dari perkenalannya dengan Riza Chalid hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM).
    Lantas, bagaimana pengakuan Karen dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya:
    Dalam sidang tersebut, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Selain itu, Karen turut menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen.
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen pun menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat
    Memorandum of Understanding
    (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
     
    Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung kedatangan dua tokoh nasional kepada Karen untuk memberikan perhatian pada proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid.
    Jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.
    “Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.
    Dalam BAP ini, tidak disebutkan nama tokoh nasional yang dimaksud, tetapi jaksa sempat mencecar Karen untuk menjelaskan tekanan yang didapatnya, terlebih dari luar PT Pertamina.
    “Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengatakan, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka ketika dirinya menjadi Dirut Pertamina. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    “Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen.
    Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
    Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nikita lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mencapai 11 tahun penjara.
    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu, akan menyatakan apa. Nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” kata Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” sambung dia.
    Meski demikian, Anang menyebut, Kejagung menghormati vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
    “Ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah dia.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.

  • Kejagung Bantah Najelaa Shihab Satu Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dengan Nadiem Makarim

    Kejagung Bantah Najelaa Shihab Satu Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dengan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan akademisi Najelaa Shihab tidak ada dalam grup yang sama dengan Nadiem Makarim.

    Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby yang menyebut Najelaa Shihab satu grup WA dengan kliennya sebagai ahli pendidikan.

    “Saya konfirmasi bahwa terkait di grup itu tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak terlalu ambil pusing dengan pernyataan dari kubu Nadiem Makarim terkait hal ini. Sebab, untuk pembuktian terkait perkara Chromebook ini akan terbuka secara terang benderang saat persidangan.

    Di samping itu, Anang meyakini bahwa jaksa penuntut umum sudah memiliki atau mengantongi fakta hukum yang ada untuk nantinya dibawa ke meja hijau.

    “Ya silahkan, itu kan versinya dia, nanti kita pasti penuntut umum yang lebih tahu yang punya kepentingan dalam pembuktian, silahkan aja penasehat hukum mau bicara apa,” imbuhnya.

    Adapun, menurut Anang, pihaknya juga belum pernah memeriksa Najelaa Shihab dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najelaa Shihab,” pungkas Anang.

    Diberitakan, Pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby mengemukakan awal mula terbentuknya WA Grup Mas Menteri Core. Menurut Tabrani, WA Grup itu tidak dibentuk untuk merealisasikan pengadaan Chromebook.

    Group itu yakni ‘Edu Org’ yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’. Adapun, grup Mas Menteri Core Team sempat disinggung oleh Kejagung dalam serangkaian peristiwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dia menjelaskan grup itu berisikan orang ekspert di bidang pendidikan, termasuk staf khusus Nadiem Makarim yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani.

    “Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Tabrani di Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Di lain sisi, Najelaa Shihab mengakui, dirinya memang sempat tergabung dalam sejumlah group dengan Nadiem Makarim. 

    Grup itu diakui Najelaa hanya rekomendasi dan kajian terkait kebijakan kebijakan pendidikan sesuai peran Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dalam mendukung kementerian.

    Di samping itu, Najelaa menekankan bahwa bahwa dirinya tidak pernah membahas secara khusus tentang persiapan pengadaan Chromebook atau peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Pasalnya, hal tersebut bukan bagian dari lingkup pekerjaan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSP) yakni substansi kebijakan pendidikan.

    “Namun, saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi,” tutur Najelaa saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

  • Purbaya Bahas Dana Sitaan Rp 13,2 Triliun CPO untuk LPDP

    Purbaya Bahas Dana Sitaan Rp 13,2 Triliun CPO untuk LPDP

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan hasil pertemuan dengan Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Purbaya mengungkapkan dalam pertemuan tersebut mereka membahas mengenai nasib dana Rp 13,2 triliun hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya yang telah diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

    “Diskusinya juga soal dana Rp 13,2 triliun yang diserahkan dari Kejagung,” ucap Purbaya.

    Namun, Purbaya tidak menjelaskan lebih rinci apakah dana sitaan sebesar Rp 13,2 triliun tersebut akan dialokasikan ke dana beasiswa LPDP.

    Ia hanya menuturkan bahwa Kemenkeu sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 triliun untuk beasiswa LPDP tahun ini.

    “Kita sudah siapkan Rp 25 triliun untuk tahun ini. Jadi enggak masalah itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa Kemenkeu akan meninjau lebih dahulu kebutuhan aktual LPDP sebelum memutuskan mengalokasikan dana Rp 13,2 triliun itu.

    Ia menyebut, lembaga pengelola beasiswa itu masih memiliki alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kebutuhan tambahan anggaran yang sebenarnya.

    “Nanti kita atur. LPDP kan uangnya masih kebanyakan sekali. Kita perlu lihat berapa kebutuhannya dari Rp 13 triliun itu,” ujar Purbaya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Hal tersebut dikarenakan, sang bendahara negara ingin memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga pengelola beasiswa tersebut.

    “Kalau perintah Presiden kan dipindahkan. Nanti kita lihat seperti apa ya,” ucapnya.

    Berdasarkan data LPDP per awal Oktober 2025, total dana abadi pendidikan mencapai Rp 154,1 triliun. Dana ini terdiri dari dana abadi pendidikan (DAP) sebesar Rp 126,1 triliun, dana abadi penelitian (DAPL) Rp 12,9 triliun, dana abadi perguruan tinggi (DAPT) Rp 10 triliun, dan dana abadi kebudayaan (DAKB) Rp 5 triliun.

  • Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis. Vonis tersebut diketahui sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

    “Segera, secepatnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

    Anang menyampaikan Kejagung tengah menunggu salinan resmi putusan Harvey Moeis sampai saat ini. Namun, dia menekankan hal ini bukanlah suatu masalah mengingat yang bersangkutan hingga sekarang tetap ditahan selama menjalani proses hukum. 

    Anang menerangkan, eksekusi vonis Harvey Moeis ini segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terhadap aset-asetnya yang sudah disita segera dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara. 

    MA Tolak Kasasi

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang ditempuh oleh pengusaha, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

    “Amar putusan tolak,” bunyi keterangan pada situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025). 

    Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (25/6/2025) lalu. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi itu kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025). 

    Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer. 

    Selain itu, hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

  • Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasu megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • 9
                    
                        Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
                        Nasional

    9 Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit Nasional

    Sebulan Berlalu, “Red Notice” Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa
    red notice
    untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Riza Chalid, masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan 
    red notice 
    tersebut.
    “Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Selain itu,
    red notice
    untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, juga belum diterbitkan oleh Interpol.
    “Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi sudah dikirim dari NCB. Dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana,” kata Anang.
    Pada September 2025 lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan
    red notice
    atas nama Muhammad Riza Chalid.
    “Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, 16 September 2025.
    “Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucap dia.
    “IRN” yang dimaksud Untung merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol.
    Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.