Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Pertamina Komitmen Hadirkan Produk Berkualitas bagi Masyarakat

    Pertamina Komitmen Hadirkan Produk Berkualitas bagi Masyarakat

    Jakarta

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan akan memimpin langsung seluruh jajaran perusahaan untuk melakukan pembenahan dalam rangka memperbaiki tata kelola migas nasional agar dapat melayani masyarakat secara optimal.

    Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

    “Kami berterima kasih atas kepedulian seluruh rakyat Indonesia. Kami berterima kasih atas masukan-masukan yang telah kami terima yang tentunya akan menjadi kritik dan bahan cambukan bagi Pertamina untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar Simon dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

    Hal ini disampaikannya pada Press Conference yang diadakan di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/32025).

    Ia mengatakan Pertamina menghormati dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung yang telah mengungkap dugaan tindakan hukum yang terjadi di anak usaha Pertamina.

    “Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua. Tentunya ini adalah salah satu ujian besar yang dihadapi oleh Pertamina,” katanya.

    Simon menambahkan, Pertamina bukan hanya aset bangsa, tetapi urat nadi hajat hidup masyarakat Indonesia. Untuk itu, harus dijaga bersama-sama.

    Terkait kualitas produk, Simon menjelaskan hasil uji yang dilakukan Lemigas terhadap 75 sampel Gasoline dengan berbagai tingkatan RON telah keluar dan menyatakan bahwa produk BBM Pertamina telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

    Pertamina akan terus berkomitmen untuk menghadirkan produk yang berkualitas bagi masyarakat.

    “Saya sebagai pucuk pimpinan akan berdiri di garis terdepan untuk memastikan agar Pertamina menjadi kebanggaan dan kepercayaan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Eks Waketum Gerindra: Capres-Cawapres Akan Menang Jika Didukung Dana Hasil Korupsi Pertamina

    Eks Waketum Gerindra: Capres-Cawapres Akan Menang Jika Didukung Dana Hasil Korupsi Pertamina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyoroti dugaan skandal korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina.

    Ia menilai bahwa dana hasil korupsi tersebut bisa menjadi modal besar untuk mengendalikan Pemilu 2029, termasuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Pasti Capres-Cawapres akan menang jika didukung dana hasil korupsi Pertamina yang Rp1000 Triliun,” ujar Poyuono di X @bumnbersatu (3/3/2025).

    Dikatakan Poyuono, jumlah tersebut sangat besar dan cukup untuk membiayai berbagai aspek dalam kontestasi politik.

    “Seng ada lawan kita di pilpres 2029,” tukasnya.

    Arief bahkan menyebut bahwa uang hasil dugaan korupsi ini bisa digunakan untuk membeli partai politik, media, hingga membayar buzzer dan influencer guna membentuk opini publik.

    “Beli Parpol, Media, Buzzer, Influencer. Menang diatas 75 persen up,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan. Perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, nyaris tembus Rp1.000 Triliun.

    Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat yang lebih tinggi.

    (Muhsin/fajar)

  • Golkar Dorong Kejagung Panggil Ahok untuk Jelaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Golkar Dorong Kejagung Panggil Ahok untuk Jelaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mendukung soal rencana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).

    Ada dua poin yang menjadi sorotan Idrus. Pertama, informasi dugaan oplosan ini sebenarnya sudah berlangsung hingga beberapa tahun. Kedua, pada tahun-tahun sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya, apalagi ada pernyataannya seperti itu,” katanya di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).

    Idrus melanjutkan, penjelasan dari Ahok sebagai Komisaris Utama ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Dengan demikian juga bisa menjadi alat bukti hukum.

    “Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023. 

    Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang. 

    “Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

  • Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita puluhan dokumen dari penggeledahan yang dikakukan di terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

    “Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat tindak pidana ini terang,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Menurutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, penyitaan dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus,” katanya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

    Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. 

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. 

    Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang. 

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Temui Jaksa Agung hingga Larut Malam, Erick Thohir Akui Bahas Kasus Korupsi Pertamina, Kecurigaan Publik Bertambah

    Temui Jaksa Agung hingga Larut Malam, Erick Thohir Akui Bahas Kasus Korupsi Pertamina, Kecurigaan Publik Bertambah

    John Sitorus pun meminta agar Erick Thohir diperiksa kejagung. Jika hal tersebut tidak terjadi maka menurutnya ada sesuatu di balik pertemuan tersebut.

    “Kalau sampai Menteri BUMN tidak diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi ini, berarti ada sesuatu dibalik pertemuan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga.

    Dalam keterangannya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025), Erick menyebut pertemuan itu berlangsung pada malam hari sebelum dirinya bertolak ke Magelang.

    “Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” ujar Erick.

    “Seperti dulu kita bersama Kejaksaan menangani kasus Asabri, Jiwasraya, Garuda. Kita berpartisipasi,” tambahnya.

    Erick menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan agar kasus ini tidak memberikan dampak negatif terhadap keseluruhan perusahaan.

    Ia mencontohkan keberhasilan pemerintah dalam menyelamatkan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi yang tepat.

    “Kalau sampai restrukturisasi itu gagal, jangan bicara tiket turun hari ini. Jumlah pesawatnya tidak ada. Waktu itu penyelamatan Garuda juga memastikan Garuda tetap terbang lebih baik. Terbukti hari ini lebih baik,” ucapnya.

    Ke depan, Erick menegaskan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pertamina.

    Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

  • Uji Kualitas BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi – Page 3

    Uji Kualitas BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025). 

    Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

    Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung  menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

  • Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf – Page 3

    Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, meminta maaf atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah menciptakan kehebohan dalam beberapa waktu terakhir.

    “Saya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami,” ujar Simon Aloysius Mantiri dalam sesi konferensi pers, Senin (3/3/2025).

    Menurut dia, kasus ini jadi salah satu ujian terbesar yang dihadapi oleh Pertamina. Kendati begitu, Simon sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), menyangkut tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada 2019-2023.

    “Kami sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Agung, dan tentunya akan terus membantu apabila dibutuhkan data-data atau keterangan tambahan, supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai dengan ketentuan,” imbuh Simon.

    “Kami menyampaikan komitmen kami untuk selalu berkomitmen terhadap kegiatan penyelenggaraan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Tentunya ini kesempatan kami untuk terus memperbaiki diri,” ungkap dia.

    Namun di sisi lain, ia juga memastikan bahwa kualitas BBM yang selama ini didistribusikan kepada masyarakat telah sesuai standar.

    Hasil Uji Lab

    Simon lantas buka-bukaan soal hasil uji lab yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, atau Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Beberapa hari lalu, Lemigas telah melakukan uji terhadap 75 sampel dari berbagai produk BBM Pertamina. Mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98).

    Lemigas pun disebutnya turut mengambil sampel dari Terminal BBM Pertamina Plumpang. Begitu juga contoh yang diambil dari 33 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

    “Setelah melalui uji lab, hasil tersebut menunjukan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” kata Simon.

    “Namun, itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan ataupun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” dia menegaskan.

  • Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3

    Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025). 

    Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

    Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung  menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

    “Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

    Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

    “Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

    Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

    “Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

     

  • Erick Thohir Bicara Soal UU BUMN, Danantara, hingga Kasus Pertamina

    Erick Thohir Bicara Soal UU BUMN, Danantara, hingga Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir cukup optimistis bahwa Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di sub holding Pertamina tidak akan terulang dengan implementasi UU No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick beralasan UU BUMN yang baru, sektor investasi di BUMN akan mengalami perbaikan signifikan. Hal itu dilakukan salah satunya dengan pembentukan Danantara.

    Menurutnya, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bertujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap keputusan investasi besar yang menggunakan dana publik.

    “Dulu, investasi BUMN tidak pernah didiskusikan secara terbuka. Dengan adanya Komite Investasi, kini seluruh usulan investasi akan melalui proses yang lebih transparan dan akuntabel,” ucap Erick, dikutip Senin (3/3/2025).

    Meskipun tidak terlibat dalam operasional harian, pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan direksi dan komisaris BUMN menjalankan tugas mereka dengan baik.

    Dia menekankan Menteri BUMN tidak terlibat dalam operasional sehari-hari. Namun, dengan adanya undang-undang baru, maka dapat memantau dan memeriksa operasional serta penugasan yang diberikan kepada BUMN.

    “Dengan ada undang-undang yang baru, penugasan tetap saya cek dan bahkan periksa. Tapi operasional kami bisa pantau sekarang. Jadi ini saya rasa solusi yang bagus,” tuturnya. 

    Erick berkomitmen mendukung penuh terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi.

    “Nah ini improve-improve, yang harus kami lihat secara optimistis. Jangan justru ini jadi set-back (kemunduran),” terang Erick.

    Review Total Pertamina

    Erick Thohir juga mengatakan upaya ini termasuk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut.

    Kendati demikian, sebagai Menteri BUM, pihaknya tak dapat langsung terlibat dalam keputusan perusahaan.

    Namun, pihaknya telah koperatif dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki masalah tersebut termasuk dugaan oplosan atau blending bahan bakar.

    “Saya rapat jam 11 malam, mengenai isu apakah ini blending oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami, tadi sudah di laporan ini kan dari Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah blending?,” ujarnya usai menghadiri Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025)

    Menurutnya blending dalam industri perminyakan sebenarnya sudah biasa terjadi. Namun yang menjadi hal penting terkait bleding apakah merupakan tindakan koruptif atau bagian dari upaya untuk meningkatkan performa bensin.

    “Blending ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau bagian dari peningkatan performa bensin,” katanya.

    Kerugian Negara 

    penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan bahwa kerugian negara kasus minyak mentah Pertamina bisa bertambah. Apalagi kerugian negara senilai Rp193,7 triliun hanya terjadi pada tahun 2023. Sementara penyidikan kasus tersebut di mulai dari tahun 2018.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025). 

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Harli mengatakan jumlah kerugian tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik Kejagung bersama ahli. Meski demikian, dia memprediksi bahwa kerugian negara bisa membengkak lantaran kasus ini terjadi pada 2018–2023.

    Oleh karena itu, penyidik Kejagung akan mendalami ada atau tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara pada tahun-tahun sebelum 2023.

    “Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya. 

  • Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kasus korupsi
    yang menggerogoti Pertamina dalam beberapa tahun terakhir mestinya menjadi momentum perbaikan bagi perusahaan minyak pelat merah itu. Sebab, persoalan rasuah yang terjadi dinilai masih menggunakan modus lama, hanya dilakukan oleh pemain baru.
    Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya terjadi enam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan anak usaha BUMN itu, apa saja:
    1. Kasus LNG 2011-2014
    Pertama, kasus korupsi pengadaan
    liquified natural gas
    (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan
    kerugian negara
    Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    2. Kasus gratifikasi pengadaan minyak mentah PES
    Kedua, pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    3. Kasus dana pensiun Pertamina
    Ketiga, pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.
    Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    4. Kasus penyalahgunaan investasi Blok BMG Australia
    Selanjutnya pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    5. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina
    Pada awal tahun 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
    Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    6. Kasus tata kelola minya mintah 
    Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
    Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    Selanjutnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan
    Kejagung
    , PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
    Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan modus lama dengan pemain baru.
    “Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” kata Sudirman dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube
    Kompas.com
    , Sabtu (2/3/2025).
    Sudirman mengatakan, celah korupsi di Pertamina dilihat dari tiga hal.
    Pertama, Pertamina merupakan pemegang pasar utama dibandingkan yang lain sehingga rentan terjadi tindakan culas.
    Kedua, Pertamina memiliki transaksi dengan volume yang besar sehingga marginnya semakin besar.
    “Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana. Margin yang besar itu bisa dibagi untuk apa saja kan. Dari mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina. Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” ujarnya.
    Terakhir, sikap pemerintah atas kasus
    korupsi Pertamina
    ini.
    Sebab, ia yakin bahwa korupsi dengan kerugian negara yang besar tidak dilakukan sendiri.
    “Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.