Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mantan Gubernur Jakarta,
Anies Baswedan
, dijadwalkan akan hadir langsung dalam persidangan eks Mendag tersebut.
“Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025).
Ari mengatakan, kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.
Dia menyebut, dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu, tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.
“Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif, tanpa dikaitkan dengan urusan politik.
“Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucap dia.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-
/data/photo/2025/01/14/678666c6b6f31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
-

Usai Bertemu Erick Thohir, Kejagung Rapat Tertutup dengan DPR, Loyalis Ahok: Publik Makin Tidak Percaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI. Hal ini menuai sirotan.
Apalagi setelah pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir hingga larut malam. Salah satunya dari Pegiat media sosial, John Sitorus.
Rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Komisi III mendalami kasus Pertamina hingga impor gula dalam rapat tersebut.
Hal inilah yang kemudian disorot oleh John Sitorus. Melalui cuitan di akun X pribadinya ia kembali menyindir terkait rapat hingga larut malam bersama Erick Thohir.
“Habis larut malam, sekarang rapat tertutup,” tulisnya dikutip Kamis (6/3/2025).
“Saat kita sibuk dengan isu banjir hari ini, diam-diam Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III hari ini soal kasus korupsi Pertamina,” tuturnya.
Ia pun kemudian mempertanyakan terkait alasan rapat ini yang digelar tertutup. Dengan menyebut ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Kenapa tertutup? Jelas karena ada yang ditutupi. Kalo benar, kenapa tidak terbuka?,” ujarnya.
“Wajar jika publik makin tidak percaya dengan penanganan korupsi Pertamina apalagi baru bertemu Erick Thohir sampai larut malam,” sebutnya.
John berharap kasus ini bisa terus dikembangkan agar para tersangka dalam kasus megah korupsi ini bisa kembali terungkap.
“Seharusnya, para tersangka baru bisa muncul jika kasus ini dikembangkan lebih luas, jika rapat begini terbuka tanpa ditutupi,” pungkas loyalis Ahok ini.
Sebelumnya, Anggota DPR Benny K Harman, mengungkap tiga masalah dalam penanganan kasus korupsi di Pertamina.
-

Pemerintah Berkomitmen Jaga Kualitas BBM Pertamina dan Usut Kasus Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus berkomitmen menjaga kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia sekaligus menindak tegas segala bentuk korupsi dalam tata kelola energi. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa seluruh produk BBM, termasuk Pertamax, telah melalui pengujian ketat guna menjamin mutu terbaik bagi masyarakat.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan, bahwa Pertamax yang dijual di seluruh terminal BBM Pertamina memiliki research octane number (RON) 92 sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia memastikan bahwa produk yang beredar tidak mengalami pengoplosan, melainkan hanya dilakukan penambahan additive dan pewarna sebagai pembeda produk.
“Produk yang masuk ke terminal Pertamina adalah produk jadi dengan RON masing-masing. Pertamax memiliki RON 92, dan Pertalite memiliki RON 90. Kami pastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” ujar Heppy Wulansari dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025).
Sementara, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik blending ilegal BBM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa blending ilegal dilakukan dengan mencampur RON 88 dan RON 92 di terminal milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina pada 12 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus serta kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran 2025.
“Kami nanti akan memanggil Pertamina, rencananya tanggal 12 Maret, ya. Menanyakan perkembangan kasus, tentu. Kedua, kami akan menanyakan kesiapan Pertamina menghadapi Lebaran,” pungkas Andre
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4250108/original/021681700_1670230276-Menteri_BUMN_Erick_Thohir_Evaluasi_Kinerja_Kerja_dengan_DPR-Angga-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Bantah Isu Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Korupsi Minyak Mentah – Page 3
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.
Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.
Tersangka MK dan EJ kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.
“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” kata Qohar.
Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shippingatau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu,” tuturnya.
Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.
Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.
“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Qohar.
-

Influencer Fitra Eri dan 7 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus BBM Oplosan
GELORA.CO – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa adalah influencer otomotif, Fitra Eri Purwotomo.
“MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero),” kata Harli.
“ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, dan FEP selaku Influencer Otomotif,” sambung Harli.
Para saksi diperiksa terkait tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandinya.
Awalnya, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.
Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.
“Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Qohar kepada wartawan.
Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
-

Adi Prayitno Sindir Mega Korupsi Pertamina: yang Beli Rakyat, tapi yang Rugi Negara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno ikut menyoroti polemik terkait dugaan pengoplosan BBM oleh oknum di Pertamina.
Melalui akun Instagram pribadinya @adiprayitno.official, ia mengunggah sebuah meme bernada sindiran yang ramai dibahas di media sosial.
Dalam unggahannya, Adi menampilkan tiga poin utama yang menggambarkan ironi situasi tersebut.
“Yang Oplos Pertamina. Yang Beli Rakyat. Tapi yang Rugi Negara,” tertulis pada unggahannya (5/3/2025).
Adi merespons berbagai perbincangan publik soal dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di Indonesia.
“Awak termasuk penikmat yang lucu-lucu di medsos, model logika begini. Meme begini bawa rileks,” imbuhnya.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa postingannya hanya sebatas hiburan.
“Buat hore-hore aja. Tak perlu bawa ke hati,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.
Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Modus yang digunakan adalah pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
-

Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak
GELORA.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa sejumlah oknum di Pertamina memang pernah mengoplos Pertalite dan menjualnya menjadi Pertamax.
Febrie menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut berlangsung pada 2018-2023 dan kini sudah tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) ‘oplosan’ yang beredar di masyarakat.
“Kemarin yang jelas naik penyidikan itu kan pasti ada (dioplos). Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik penyidikan. Sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” kata Febrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia juga meminta agar masyarakat tidak lagi khawatir untuk membeli produk Pertamina.
Sebab, Pertamina sudah memastikan produk yang beredar saat ini sudah sesuai standar.
“Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta Pertamina menguji produknya usai adanya kasus Pertamax oplosan.
“Oleh karena itu, kami pastikan, kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya. Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie.
Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kasus Korupsi di Pertamina, Kejagung: Penyidikan Masih Berjalan
Diketahui, kasus korupsi dengan modus mengoplos BBM ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Para tersangka terdiri dari pejabat perusahaan Pertamina dan anak perusahaannya serta sejumlah pengusaha yang berstatus broker.
-

Kata Fitra Eri soal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pebalap, Fitra Eri Purwotomo, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Fitra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Ya benar, saya dipanggil sebagai saksi,” kata Fitra saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Dia mengaku diperiksa selama kuramg lebih dua jam oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dia menyatakan ditanyai mengeni keahliannya di bidang otomotif.
“Seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum,” ucapnya.
Fitra menyebut, pada pemeriksaan hari ini tak ada pertanyaan yang menyangkut dugaan korupsi kasus tersebut. Dia juga memastikan tak kenal secara pribadi dengan para tersangka.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate adconsole.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});“Tidak ditanya tentang itu (pertanyaan soal korupsi). Saya tidak kenal dengan semua tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat delapan orang yang diperiksa terkait kasus tata kelola minyak dan produk kilang hari ini, termasuk Fitra Eri. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Rabu 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli lewat keterangannya, Rabu (5/3).
8 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini yaitu:
1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);
6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
8. FEP selaku influencer otomotif;Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya. Begitupula tentang materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi.
Dia hanya menyebut para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka YF dkk,” imbuh Harli.
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Erick Thohir Diduga Terseret Kasus Korupsi Pertamina, Jampidsus Buka Suara
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga terseret kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga terkait Pertamax Oplosan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan masih dalam proses penyidikan.
“Belum ada (keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” kata Febrie di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Febrie menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.
“Apa yg kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yg bertanggungjawab, tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan,” ujarnya.
“Yang kalau tidak dalam lingkup itu juga tentunya penyidik tidak akan periksa,” katanya.
ET Bungkam
Terpisah, Erick Thohir tutup mulut usai ditanya wartawan di DPR RI soal dugaan kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga terkait Pertamax Oplosa.
Tidak sedikit pun bantahan yang keluar dari ET hanya saja menampilkan senyuman ketika ditanya soal kasus tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengklarifikasi informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang mengaitkan Erick Thohir dan Boy Thohir dengan kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.
Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.
Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025) juga menyampaikan hal yang sama perihal isu dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di kasus korupsi Pertamina ini.
Ia menegaskan belum ada bukti petunjuk perihal dugaan keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir.
Febrie menegaskan bahwa saat ini kasus korupsi Pertamina masih dalam proses penyidikan.
“Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ujar Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI.
Febrie menjelaskan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.
“Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.
Berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, kata Febrie, seluruhnya akan dikembalikan lagi kepada penyidik.
“Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya. (Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan)