Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri blak-blakan mengaku banyak mendapatkan kiriman pesan hujatan hingga laporan kasus SPBU nakal dari berbagai pihak yang langsung masuk ke nomor pribadinya usai gaduh isu Pertamax oplosan.

    Simon mengatakan, hujatan maupun dukungan yang masuk menjadi dorongan bagi dirinya untuk memperbaiki tata kelola manajemen perusahaan. 

    “Saya juga mengakui, jujur tentunya banyak mendapat hujatan, saya terima sebagai bagian dari perbaikan kita, banyak juga mendapat apresiasi, banyak dukungan, dan laporan-laporan yang masuk terhadap beberapa praktik-praktik SPBU yang nakal,” ujar Simon dalam RDP Komisi VI DPR, Selasa (11/3/2025). 

    Atas berbagai laporan yang masuk tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti dengan aparat hukum untuk membersihkan oknum-oknum yang merugikan masyarakat. 

    Dia menuturkan, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Pertamina telah membuka pelayanan resmi call center di nomor 135 selama ini. Namun, dirinya membuka peluang bagi berbagai pihak untuk menyimpan nomor pribadinya dan memberikan masukan sekaligus pengawasan. 

    “Pada saat konpers saya juga membagikan nomor pribadi saya untuk mendapatkan masukan secara langsung, HP ini selalu saya bawa kemana-mana, ini nomor pribadi, siapapun saya usahakan jawab tidak pakai admin supaya ada sentuhan personal,” tuturnya. 

    Belakangan ini, Pertamina didera kekecewaan masyarakat atas polemik dugaan BBM oplosan. Kasus tersebut menghilangkan kepercayaan masyarakat atas produk Pertamax.  

    Tudingan beredarnya Pertamax oplosan tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yg sedang berlangsung di Kejaksaaan Agung, kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Demikian juga saya terbuka sampaikan seadanya bahwa pada awal konpers kejagung tentunya kami menghormati proses  hukum dan fakta hukum yang ditemukan,” terang Simon.

    Simon mewakili Pertamina juga telah meminta maaf atas kepada masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut. Sebagai langkah responsif menjaga keberlanjutan bisnis, Pertamina membentuk crisis center yang terbentuk oleh seluruh subholding. 

    “Dari semua direktorat untuk mengintegrasikan informasi dan koordinasi lintas fungsi serta memiliki personel yang siaga memonitor setiap eskalasi potensi risiko bisnis dan operasional,” pungkasnya. 

  • Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran kasus megakorupsi Pertamina telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jadi memang ada usulan, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI sepakat bahwa Panja kasus Pertamina tidak perlu, karena kasus ini sudah dalam ranah hukum di Kejagung,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Andre menyampaikan, pihaknya lebih fokus mengawal pembenahan internal di Pertamina. Untuk kasus hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.

    “Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan, apalagi kasus ini sudah bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.

    “Tentu kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dan kami menilai proses yang perlu kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal,” terang Andre.

    Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. “Kita sepakat tadi di Komisi VI tidak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mendorong pembentukan Panja BBM Pertamina di DPR imbas adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

  • Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman meminta PT Pertamina Patra Niaga memperbaiki tata kelola pengadaan hingga distribusi BBM imbas perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Anggota Ombudsaman RI, Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal itu dinilai sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

    “Proses pengadaan BBM juga kini menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yeka juga mengimbau agar Pertamina Patra Niaga yang merupakan badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, memastikan disparitas harga, sehingga pengawasan dalam hal tersebut harus kuat. 

    “Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” katanya. 

    Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah siap untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujarnya.

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam mengusulkan dibentuk panitia kerja (Panja) di DPR untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di perusahaan Pertamina. Usulan pembentukan panja diutarakan Mufti saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Pertamina Persero dan Sub Holding, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2024. Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka di Kejagung, enam di antaranya merupakan pejabat sub holding PT. Pertamina. 

    “Maka evaluasi manajemen berserta remunerasi nya sangat sangat urgent dilakukan. Kemudian yang keempat pak Dirut, karena itu saya usulkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan komisi 6 untuk bagaimana segera dibentuk panja BBM Pertamina karena jangan berhenti pada pion pion yang sudah terjerumus, jangan kemudian ini keluar dari mulut singa masuk ke kandang macan pak,” kata Mufti.

    Mufti meyakini bahwa Pertamina harus benar melakukan bersih bersih secara menyeluruh. Dalam pandangan dia, dengan dibentuknya panja maka para pimpinan Pertamina termasuk direksi pun direktur utama terdahulu dapat dipanggil untuk diminta keterangannya.

    “Kita bisa panggil mantan direksi Pertamina pak Ahok yang beliau juga konfirmasi kalau beliau diundang ke tempat ini beliau akan hadir” katanya.

    “Kita akan undang mantan komisaris begitu juga mantan Dirut Bu Nicke ,kemudian begitu jga mantan Dirut Dirut ketika Petral dibubarkan misalnya,” ujarnya.

    Kemudian untuk mengetahui pasti terkait isu yang berkembang mengenai pengoplosan BBM demi mengerek keuntungan secara ilegal. Dalam hal ini, Mufti mengatakan pernah mengecek di internet bahwa terdapat produsen yang mengklaim mampu menaikan tingkat RON BBM.

    “Maka dalam kesempatan ini juga saya membantah pernyataan Plt Dirut Pertamina Patra niaga ketika rapat dengan komisi 12 beliau nyatakan tidak ada aditif yang bisa menambah Ron kenyataannya pak Plt , ketika bapak buka google ketika buka e comerce banyak sekali peruhasan kredibel yang jual booster yang bahkan menjanjikan bisa naik 5 poin , misalnya dari Ron 90 ke 95 yang jauh lebih besar dari Pertamax,” sebutnya.

    “Saya sangat yakin masih banyak penjahat, mafia yang bercokol di Pertamina ini, mereka tinggal tunggu giliran saja untuk duduk pada posisi strategis, yang artinya pertamina tidak akan pernah sehat karena didalam tubuhnya masih tersebar virus virus,” kata dia.

    Dia menekankan kembali agar panja terkait kasus BBM Pertamina untuk segera dilakukan demi mengusut tuntas dari hulu ke hilir terkait persoalan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset rampasan Rp5,5 triliun dalam perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan rampasan aset itu telah dieksekusi melalui badan pemulihan aset Kejagung RI.

    “Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Dia merinci uang triliunan itu diperoleh dari penjualan yang dilakukan dalam lima tahap. Pertama, Rp262,1 miliar dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, hingga penjualan aset PT GBU.

    Kedua, Rp11,8 miliar diperoleh dari uang rampasan berbagai mata uang. Ketiga, Rp1,9 triliun dari hasil penjualan barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.

    “Keempat, Rp 979,8 miliar dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Harli.

    Kelima, Rp2,2 triliun dari penjualan rampasan aset berupa penjualan 67.091.255.092 lembar efek saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.

    Harli menekankan, bahwa sesuai mekanisme pelelangan yang ada melalui PMK No.145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, maka hasil rampasan aset itu akan disetorkan ke kas negara.

    “Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

  • PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).

    Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.

    “Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun,” ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.

    Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.

    “Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia  seharusnya ditahan,” kata Roger.

    Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas. 

    Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.

    “Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini,” ungkapnya.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.

  • Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak langsung memberikan klarifikasi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Simon menyampaikan, pertama, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Simon dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Kedua, Simon menyampaikan ia juga tidak ingin memperkeruh suasana. Ia khawatir jika ia langsung membuat klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana. Nanti ketika saya muncul, saya menghindari kesan seolah-olah defensif, seolah-olah bahwa ada temuan seperti ini,” katanya.

    Ia menambahkan, Pertamina memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Jadi kami tentunya memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung penegak hukum sambil kami introspeksi diri, evaluasi di internal,” katanya.

    Setelah dianggap mulai mereda, Simon menyampaikan pihaknya kemudian memberikan klarifikasi berupa permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji untuk melakukan pembenahan di tubuh Pertamina. Meskipun kasus ini terjadi bukan di era kepemimpinannya.

    “Tentunya walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga. Dan tentunya saya hadir tampil untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang tentunya sangat membawa kegaduhan di masyarakat,” katanya.

    (acd/acd)

  • Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan (Menhan)
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
    Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
    “Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
    TNI aktif
    tanpa perlu mengundurkan diri.
    Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
    Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
    Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
    Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
    “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
    Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
    Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (21/10/2024).
    Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 
    Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.