Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

    Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

    Sempat beredar kabar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, Erwin tidak ditangkap.

    “Tidak ada OTT,” tegas Anang, Kamis (30/10/2025).

  • Macet Parah di Jakarta Semalam Bikin Pengendara Terjebak Berjam-jam

    Macet Parah di Jakarta Semalam Bikin Pengendara Terjebak Berjam-jam

    Jakarta

    Semalam, hampir semua jalanan di Jakarta macet usai hujan mengguyur. Kondisi ini membuat pengendara terjebak macet berjam-jam lamanya.

    Kemacetan makin parah pada saat jam pulang kerja, Kamis (30/10/2025). Pada pukul 18.32 WIB, kemacetan terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, arah Pancoran, Jakarta Selatan. Kendaraan mengular di sekitar Stasiun LRT Cikoko dekat Stasiun Cawang.

    Kemacetan juga terjadi di Jalan Gatot Subroto Pancoran arah Kuningan. Kendaraan roda dua dan empat mengular di lokasi.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan titik-titik kemacetan terjadi di hampir seluruh ruas jalan Jakarta. Dia menyebut kemacetan cukup parah terjadi di Jalan Kemang Raya.

    “Malam ini macet hampir di semua ruas jalan, terutama di wilayah selatan ya cukup parah Kemang,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (30/10).

    Komarudin mengatakan lalu lintas di Kemang macet parah karena sempat banjir setinggi hampir satu meter. Kemacetan juga terjadi di Jalan Bangka yang kemudian sudah terurai.

    “Karena Kemang Raya itu banjir satu meter ketinggian satu meter tampaknya sampai ke Kemang Raya termasuk terdampak ke Bangka tapi Bangka sudah terurai kita tutup jalannya sementara waktu,” ujarnya.

    Banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/10). (Devi/detikcom)

    Kemacetan juga terjadi di Jalan Prapanca hingga Antasari. Pihak kepolisian tengah mengurai kemacetan.

    “Kemudian dampak yang dari Prapanca ini nyambung sampai ke Antasari. Jadi wilayah yang cukup parah wilayah selatan, untuk wilayah lain relatif padat namun bisa kita alirkan pelan-pelan karena peningkatan volume,” ungkapnya.

    Komarudin mengatakan kemacetan di hampir semua ruas jalan di Jakarta ini karena adanya genangan imbas hujan deras yang mengguyur Jakarta. Pihaknya telah menempatkan personel di lokasi-lokasi macet.

    “Pelambatan atau kepadatan terjadi karena genangan di beberapa ruas jalan, di kisaran nggak terlalu tinggi cukup menghambat karena genangan sebagian besar memperlambat kecepatannya. Saat ini seluruh simpul kita tempatkan anggota untuk melakukan penguraian,” ungkapnya.

    Macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (30/10). (Foto: dok Istimewa)

    Pengendara Terjebak Berjam-jam di Jalan

    Macet membuat pengendara terjebak berjam-jam di jalan. Seorang pemotor sampai menghabiskan waktu 2,5 jam dari Senayan menuju Pasar Minggu.

    Syahrul Kurniawan berbagi cerita soal perjalanan pulang pada sore kemarin. Waktu perjalanan pulangnya menjadi begitu panjang karena sejumlah jalan tergenang banjir.

    “Gara-gara banjir, saya baru banget sampe ini, masih capek 2,5 jam dari Senayan ke Pasming (Pasar Minggu),” kata Syahrul saat dihubungi.

    Dalam perjalanan pulang dari Senayan menuju Pasar Minggu, Syahrul menemui sejumlah titik kemacetan. Dia harus melalui jalan macet dari kawasan Blok M hingga Kemang.

    “Titik sumber macetnya di Kemang. Macetnya dari M-Bloc depan Kejagung sampe Kemang. Apalagi perempatan Antasari itu yang bikin lebih parah, lampu merah pada nggak ada yang mau ngalah,” ungkapnya.

    Begitu di Jalan Pangeran Antasari, Syahrul memilih untuk beristirahat sejenak. Di sana, juga ada sejumlah pemotor yang berhenti.

    Dia mengaku, jika kondisi normal, perjalanan Senayan menuju Pasar Minggu hanya seperlima waktu perjalanan dibanding sore ini.

    “(Hanya) 30 menit sampai kalau normal mah. Capek juga sih, makanya banyak juga kan tuh yang istirahat, Antasari menjadi rest area dadakan,” ujarnya.

    Kemacetan terjadi di banyak ruas jalan di Jakarta akibat genangan usai hujan deras. Seorang pemotor menempuh 2,5 jam dari Senayan menuju Pasar Minggu, Jaksel. (dok Pribadi/IG @syahrulkrnwn).

    PIM-Mampang Butuh Waktu 4 Jam

    Seorang pengendara sepeda motor, Dandy, ikut terjebak kemacetan. Dandy mengatakan kemacetan membuat jarak tempuh dari kawasan Pondok Indah Mall (PIM) ke Mampang, Jakarta Selatan, menjadi 4 jam.

    “Kurang lebih 4 jam. Saya dari PIM jam 6 sore, ini baru sampai rumah,” kata Dandy saat dihubungi pukul 21.59 WIB, kemarin.

    Dandy terjebak macet di Jalan Radio Dalam, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan Pangeran Antasari. Berdasarkan foto yang diberikan Dandy, tampak jalanan padat merayap.

    “Macet di Radio Dalam, Stasiun Cipete kalau nggak salah arah ke Panglima Polim sampai ke Antasari,” tutur dia.

    Macet di Jakarta, Kamis (30/10). (Foto: dok. Istimewa/foto dari narsum Dandy)

    Kondisi kemacetan diperparah karena jalan terendam banjir. Bahkan, Dandy terpaksa memutar rute karena Jalan Kemang Raya tak bisa dilintasi akibat banjir.

    “Iya karena ada banjir. Seharusnya saya bisa lewat Kemang Raya kalau nggak banjir. Saya jadi muter lewat Jeruk Purut itu pun masih kena macet juga,” tutur dia.

    Biasanya, jarak tempuh dari PIM hingga Mampang, hanya ditempuh Dandy sekitar 30 menit. Namun, malam ini jarak tempuh hingga 4 jam.

    “Saya biasanya ya kalau hujan biasa cuman 30 menit itu pun naik motornya jalan santai ya. Malam ini rekor saya dari PIM sampai Mampang bisa 4 jam, kayak Jakarta-Bogor aja itu mah,” ucapnya.

    Jarak Tempuh GBK-Halim 2 Jam

    Pengendara lainnya juga terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jaksel. Jarak tempuh yang dilalui dari Gelora Bung Karno (GBK) di wilayah Halim, Jakarta Timur memakan waktu 2 jam. Cerita tersebut dibagikan oleh pemotor bernama Ferrys.

    “Luar biasa Semanggi-Halim dua jam,” kata Ferrys dalam unggahan Instragramnya.

    Saat dihubungi, Ferrys mengatakan bahwa dirinya berkendara dari GBK ke Halim. Begitu masuk ke Jalan Gatot Subroto di Semanggi, dia langsung terjebak macet.

    “Dari GBK saya keluar ke arah Gatsu full sampai sekitaran bandara Halim, di GBK itu juga macet karena ada penukaran tiket apa gitu saya nggak tau, kayak ada event lari kayaknya,” kata Ferrys saat dihubungi.

    Macet di Jakarta Kamis (30/10/2025) (Foto: dok. Istimewa/foto diberikan narsum Ferrys)

    Di Jalan Gatot Subroto, Ferrys melihat ada truk mogok. Dia menyebut polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas bagi kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman ke Gatsu.

    “Nah sepanjang Gatsu nemuin truk mogok 1, terus ternyata dari Sudirman yang mau keluar Jalan Gatsu itu sistem buka tutup sama Polantas,” kata dia.

    Ferry menyebut sempat terjadi kecelakaan di Semanggi. Kondisi ini membuat kemacetan tambah parah.

    “Ada senggolan mobil di depan GT Semanggi, taksi sama mobil Panther, bikin macet juga, ampun,” katanya.

    Lalu lintas di Kuningan arah Mampang juga terlihat macet. Kemacetan, kata Ferrys, terjadi karena adanya genangan.

    “Kuningan macet kemungkinan arah Mampang sama Kemang, ada genangan belum surut itu titik macetnya luar biasa. Betul baru rasain beneran,” jelasnya.

    Lalu lintas di Jalan Gatsu selepas flyover Kuningan, kata Ferry, sempat lancar. Kemudian macet lagi menjelang flyover Pancoran.

    “Terus sendat sedikit lagi di Pancoran arah Tebet sama Pasar Minggu, parah pisan,” tutur dia.

    Ferrys biasanya menempuh jarak GBK ke Halim hanya 45 menit hingga 1 jam. Kali ini, kata dia, terjadi kemacetan parah.

    “Bisanya 45 menit, hari Sabtu-Minggu jalanan lancar, macet biasa hari biasa 1 jaman lah. Ini motoran, nggak tahu dah yang pakai mobil pada pulang jam berapa itu,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (lir/zap)

  • Wawalkot Bandung Buka Suara Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Wawalkot Bandung Buka Suara Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin buka suara setelah diperiksa Kejari Kota Bandung. Erwin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

    “Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Erwin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/10/2025).

    Erwin menyatakan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu, ia lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya penegakan hukum kasus itu.

    “Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

    “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna membantah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin. Kata Anang, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada Erwin dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan.

    “Bahwa saat ini membenarkan tim penyidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang memeriksa Wakil Wali Kota dugaan tidak pidana, tapi bukan OTT ya, perkara biasa, penyelidikan penyidikan saat ini, tahapnya bukan OTT, clear kan,” ujarnya.

    (lir/lir)

  • Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya isu terkait operasi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin oleh Kejari Bandung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi sebenarnya yakni bukan OTT, namun pemeriksaan.

    “Tak ada OTT, hanya memang ada pemeriksaan terhadap wakil walikota oleh penyidik Kejari Bandung hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan perkara yang membuat Erwin diperiksa. Dia hanya mengemukakan ada sejumlah perkara yang memerlukan keterangan Wakil Wali Kota Bandung itu.

    “Nampaknya lebih [kasusnya],” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah mengarahkan awak media agar menunggu kejelasan terkait dengan pemeriksaan Erwin ini ke Kejari Bandung.

    Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul sejatinya tidak menjelaskan soal perkara yang membuat Erwin diperiksa. 

    Dia mengemukakan bahwa dirinya akan mengumumkan konferensi pers terkait perkara ini 19.00 WIB.

    “Kejari Kota Bandung akan menyampaikan kegiatan penyidikan yang berlangsung hari ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025, secara resmi pada pukul 19.00 Wib di Kantor Kejari Kota Bandung. Demikian,” tutur Tumpal.

  • 3
                    
                        Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
                        Nasional

    3 Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus Nasional

    Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana.
    Anang menyebutkan, kejaksaan tengah menyelidiki sejumlah kasus yang membuat Erwin diperikda pada Kamis (30/10/2025) hari ini.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Anang menyebutkan, penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah memeriksa Erwin terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
    “Saat ini tim penyelidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan pemeriksaan terhadap wakil wali kota Bandung,” ujar dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih terperinci terkait kasus-kasus apa saja yang membuat Erwin diperiksa.
    Anang mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” kata Erwin.
    Catatan redaksi: Judul berita ini diubah dari “Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT, Diduga Terbelit Sejumlah Kasus” karena terdapat keterangan terbaru dari Anang Supriatna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
                        Bandung

    7 Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung Bandung

    Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
    Editor
    KOMPAS.com –
    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (30/10/2025).
    “Iya betul, Wakil Wali Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna lewat sambungan telepon.
    Anang mengatakan, ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin. 
    Pria kelahiran Bandung, 18 Mei 1972, ini mengawali pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama.
     Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), disusul Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
    Selama dua dekade, ia berkecimpung di dunia usaha.
    Pada 2019, Erwin terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung dan ditempatkan di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
    Erwin juga aktif di berbagai organisasi, antara lain:
    Pada 2025, Erwin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung dan menang bersama Farhan.
    Sumber:www.jabarprov.go.id
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
                        Nasional

    1 Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan Nasional

    Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Wakil Walikota Bandung Erwin diperiksa Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 
    Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi isu OTT Wakil Walikota Bandung. 
    “Bukan OTT. Memang tim penyelidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tetapi case beliau bukan OTT, tetapi case seperti biasa,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
    Anang mengatakan ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” ungkap dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus-kasus yang menjerat Erwin.
    Anang mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” tambah dia.
    Sebelumnya beredar kabar bahwa Wakil Walikota Bandung terjaring OTT oleh Kejagung.
    Kejagung juga telah menjalani proses penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
     
    *Catatan Redaksi: Judul sebelumnya “Kejaksaan OTT Wakil Walikota Bandung Erwin” mengalami perubahan karena ada ralat dari pihak Kejaksaan Agung. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Purbaya Alirkan Uang Sitaan Korupsi ke Pendidikan, Robert Adhi: Modal untuk Anak Muda

    Purbaya Alirkan Uang Sitaan Korupsi ke Pendidikan, Robert Adhi: Modal untuk Anak Muda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Founder Pustaka KSP Kreatif, Robert Adhi, menyebut langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan dana sitaan korupsi untuk pendidikan merupakan keputusan yang sarat makna bagi bangsa.

    Dikatakan Robert, berdasarkan keterangan Purbaya, hasil diskusi antara Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Keuangan menghasilkan kesepakatan penting.

    Kesepakatan itu, meliputi uang sitaan Kejaksaan Agung dari para koruptor senilai Rp13,2 triliun akan digunakan untuk memperkuat dana pendidikan LPDP.

    Dengan tambahan tersebut, total dana LPDP kini mencapai sekitar Rp25 triliun.

    Langkah ini disebut sebagai terobosan strategis yang memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap investasi sumber daya manusia, bukan sekadar pembangunan fisik.

    Robert menegaskan, keputusan itu menyampaikan pesan moral yang sangat kuat bagi publik, bahwa uang hasil kejahatan korupsi bisa diubah menjadi modal masa depan generasi muda.

    “Pesannya jelas sekali, kalau uang negara tidak dikorupsi, maka akan lebih banyak anak muda Indonesia yang bisa merasakan manfaat pendidikan tinggi,” ujar Robert di trheads (30/10/2025).

    Kata Robert, kebijakan ini merupakan bentuk nyata bagaimana hasil penegakan hukum dapat kembali memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar sebagian dana hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13 triliun dialokasikan untuk memperkuat program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo menilai dana hasil sitaan Kejaksaan Agung itu sebaiknya diinvestasikan bagi masa depan pendidikan nasional.