Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!

    Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!

    loading…

    Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

    Ahok mengaku bakal menyampaikan apapun yang dia tahu terkait Pertamina.

    “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Ahok tiba di Kejagung pada sekitar pukul 08.40 WIB, dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Ahok tampak ditemani oleh stafnya yang juga mengenakan pakaian batik.

    Ahok sempat menyapa awak media yang meliput kedatangannya tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung. Dia mengaku datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan Kejagung.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” kata Ahok lagi.

    (shf)

  • Ahok Tiba di Kejagung, Siap Bongkar Data Rapat saat jadi Komut Pertamina

    Ahok Tiba di Kejagung, Siap Bongkar Data Rapat saat jadi Komut Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (13/3/2025). 

    Ahok rencananya bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Berdasarkan pantauan di kantor Kejagung, Ahok tiba pukul 08.36 WIB. Dia nampak mengenakan batik berkelir coklat dalam pemeriksaaannya sebagai saksi tersebut. Ahok datang didampingi timnya saat tiba di Kejagung.

    “Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Dalam pemeriksaaan ini, dia juga mengaku bahwa dirinya membawa data rapat saat dirinya menjabat sebagai pejabat tinggi di perusahaan plat merah tersebut.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

    Jauh sebelum pemeriksaan ini, Ahok sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    Bahkan, dengan lantang, Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.

    “Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” tuturnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

  • 1
                    
                        Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
                        Nasional

    1 Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun Nasional

    Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses hukum atas dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di rute Jakarta-Cikampek sampai saat ini masih bergulir di pengadilan.
    Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar akibat penyimpangan volume hingga kualitas jalan layang yang dibangun.
    Di luar kerugian keuangan negara, Jalan Layang
    Tol MBZ
    juga tidak bisa digunakan oleh semua jenis kendaraan sebagaimana desain dan perencanaan awal.
    Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menyeret sejumlah pejabat terkait masuk ke dalam bui.
    Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
    Baik dalam dakwaan jaksa maupun keterangan pihak auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan, korupsi itu dilakukan dengan sejumlah perbuatan melawan hukum.
    Dono, Sofiah, Yudhi, hingga Tony diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada
    Jalan Layang Tol MBZ
    sehingga tidak sesuai dengan desain awal.
    Mereka disebut menurunkan volume dan mutu steel box girder.
    Komponen ini adalah balok utama jembatan dengan bentuk kotak berongga.
    “Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ujar jaksa.
    Pada desain awal, steel box girder berbentuk V shape ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter.
    Namun, pada dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    Pada tahap pelaksanaan, girder itu kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    “Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” tutur jaksa.
    Adapun kendaraan golongan III ke atas meliputi truk tronton hingga trailer.
    Selain steel box girder, para pelaku juga disebut mengurangi mutu beton.
    Mereka diduga sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa.
    Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa.
    Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa.
    Adapun mutu beton juga turut menentukan apakah suatu jembatan bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
    Dengan mutu beton 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya bisa dilalui maksimal oleh kendaraan mobil dan truk kecil yang masuk golongan II.
    Sementara, untuk bisa dilewati golongan III, IV, dan V, suatu jembatan harus memiliki tekan beton minimal 27 MPa.
    Hal ini juga menjadi salah satu materi yang disampaikan auditor BPKP, Kristianto, saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Dono.
    “Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto, Rabu (12/3/2025).
    Dalam persidangan itu, Kristianto juga diminta jaksa mengungkap rincian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para pelaku.
    Kristianto pun menjelaskan, kerugian timbul karena hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
    “Penghitungan jadi sebenarnya berapa yang seharusnya dibangun, kemudian faktualnya yang dibangun berapa,” ujar Kristianto.
    Dalam menghitung kerugian ini, kata dia, BPKP juga berdiskusi dan merujuk pada data ahli konstruksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    BPKP meminta mereka menghitung selisih harga kualitas beton hingga menemukan kekurangan pekerjaan steel box girder.
    Hasil audit BPKP menyimpulkan, kekurangan volume pekerjaan struktur beton mengakibatkan kerugian Rp 347.797.997.376,90; kekurangan mutu beton menimbulkan kerugian Rp 19.537.521.412,50, dan kekurangan pekerjaan steel box girder Rp 142.749.742.699.
    “Jadi total keseluruhan Rp 510.085.261.485,41. Tadi yang sudah dijelaskan dari awal sampai berkesimpulan ada kerugian keuangan negara ini tertuang di dalam laporan BPKP bidang investigasi nomor PE 03 tahun 2003 tanggal 29 Desember 2023. Betul?” tanya jaksa.
    “Betul,” jawab dia.
    Dalam perkara ini, hanya tinggal Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Empat terdakwa lainnya, yakni Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony, sudah dinyatakan bersalah.
    Namun, hukumannya tidak lebih dari 4 tahun meski kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
    Djoko dan Yudhi hanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
    Sementara, Sofiah dan Tony dihukum empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.

    Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.

    Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.

    Lalu data apa yang dibawa Ahok?

    “Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.

    “Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.

    “Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.

    Menurut Ahok  dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.

    “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

    PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa

    Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.

    “Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.

    Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.

    Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.

    “Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah  memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa

    Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya  Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

    Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.

    “PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”

    “Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.

    Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.

    Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.

    Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.

    “Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.

    Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com

     

  • Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal

    Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal

    Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , telah hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
    Ahok, yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang, terlihat juga membawa sebuah buku coklat.
    Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf.
    Sementara itu, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
    “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
    “Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
     
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIRAL TERPOPULER: Guru Honorer Sindir Presiden Prabowo – ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina

    VIRAL TERPOPULER: Guru Honorer Sindir Presiden Prabowo – ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial yang tersangkum dalam berita viral terpopuler, Kamis 13 Maret 2025.

    Berita pertama, nasib 3 anak SD korban nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman,Kapolres Ngada non-aktif.

    Selanjutnya berita guru honorer asal Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi sampaikan kritik ke Presiden Prabowo Subianto.

    Ada juga berita Mahfud MD menyebut ada ‘tangan besar’ di balik korupsi besar yang terjadi di PT Pertamina.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (13/3/2025) di TribunJatim.com.

    1. Nasib 3 Anak SD Korban Nafsu Bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Trauma: Takut Orang Baju Coklat

    KAPOLRES NGADA DITAHAN – Foto arsip Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, beberapa waktu lalu. Kini ia ditahan karena kasus narkoba dan diduga asusila. (HO/Pos Kupang)

    Nasib korban rudapaksa Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.

    Kasus ini terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.

    Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Veronika Atta mengurai kondisi pilu para korban nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tiga korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata mengalami trauma berat.

    Diduga AKBP Fajar tega mencabuli tiga anak dengan cara melakukan hubungan badan di hotel.

    Veronika Atta pun mengurai usia para korban yang ternyata masih di umur sekolah dasar.

    Baca selengkapnya

    2. 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi

    GURU HONORER SINDIR PRESIDEN PRABOWO – Tangkapan layar unggahan akun TikTok @dprconnect, Rabu (12/5/2025). Seorang guru honorer di pelosok Jambi menyampaikan keluh kesah kepada anggota dewan. (TikTok/dprconnect)

    Sampaikan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto, seorang guru honorer asal Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, jadi sorotan.

    Ia menyampaikan kritikan soal kurangnya perhatian pemerintah terhadap guru yang telah mengabdi di pelosok desa hingga belasan tahun.

    Wanita tersebut juga menyinggung soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Prabowo.

    Diketahui, curahan hatinya tersebut viral di sosial media TikTok yang diunggah akun @dprconnect pada Senin (10/3/2025).

    Dalam unggahan tertulis keterangan berikut, “Sindir Presiden Prabowo dan Partai Gerindra wanita asal Jambi ceritakan guru yang mengajar di pelosok desa 18 tahun menjadi Honorer”.

    Tidak diketahui lebih jelasnya dimana wanita tersebut menyampaikan isi hatinya.

    Namun berdasarkan penyampaiannya, diduga ia berada dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Jambi.

    Tidak diketahui kapan pastinya rapat tersebut digelar, namun video tersebut diunggah pada Senin.

    Dalam video tersebut, awalnya dia menyampaikan salam kepada Gubernur Jambi, Al Haris.

    Seharusnya, kata dia, kedatangannya ke Kota Jambi untuk beraudiensi dengan Gubernur Al Haris.

    “Jadi saya dari Jangkat bukan untuk jalan-jalan,” katanya, dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (12/3/2025).

    Baca selengkapnya

    3. Sosok ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina yang Dicurigai Mahfud MD, Sebut Ahok Perlu Dipanggil

    SOSOK TANGAN BESAR – Foto profil Ahok ketika masih menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (kanan). Foto Mahfud MD ketika menolak tawaran menjadi timses Jokowi-Amin beberapa waktu lalu. Kini Mahfud MD mengalamatkan kecurigaannya akan sosok bertangan besar di balik korupsi Pertamina. (Tribunnews.com – dok. Pertamina Patra Niaga)

    Mahfud MD menyebut ada ‘tangan besar’ di balik korupsi besar yang terjadi di PT Pertamina.

    Korupsi besar yang dilakukan di PT Pertamina memang menyita perhatian banyak pihak.

    Termasuk pakar hukum Mahfud MD.

    Mahfud MD menyarankan Kejaksaan Agung RI turut memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Seperti diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai komisaris utama atau komut PT Pertamina.

    Menurut Mahfud MD, Kejagung perlu memanggul Ahok untuk menggali keterangan terkait kasus tata kelola minta mentah di Pertamina.

    Ia berpendapat keterangan Ahok bisa jadi membuat kasus Pertamax oplosan ini menjadi terang-benderang.

    Ahok sebelumnya berkoar memiliki informasi yang bisa diberikan pada Kejagung demi menguak kasus Pertamina.

    Ia juga menyebut bahwa ada sejumlah tangan besar yang terlibat dalam kasus Pertamina.

    “Sudah di atasnya (Pertamina) dan itu kan keyakinan Ahok dan Ahok ada di situ,” kata Mahfud MD di Youtube, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (12/3/2025) via Tribun Bogor.

    Oleh karenanya, Mahfud berpendapat bahwa Ahok memang perlu dipanggil Kejagung.

    “Menurut saya Ahok perlu dipanggil,” katanya.

    Pemanggilan Ahok, kata Mahfud bukan untuk mempertanggungjawabkan kasus Pertamina.

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini

    Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa rencananya penyidik pada direktorat Jampidsus bakal memeriksa Ahok hari ini, Kamis (13/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

    “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Namun demikian, Harli mengaku masih belum mengetahui apakah Ahok bakal diperiksa secara tunggal atau dengan saksi lainnya.

    “Belum monitor,” tuturnya.

    Di lain sisi, Ahok menyatakan bahwa dirinya siap hadir dalam pemeriksaan terkait dengan kasus bekas perusahaannya tersebut.

    “Ya benar, saya hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Jauh sebelum itu, Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    “Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” tuturnya melalui Youtube Narasi Newsroom.

    Bahkan, dengan lantang Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.

    “Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” katanya.

  • Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).

    Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.

    Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

    Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.

    “Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).

    Siap Bongkar Rekaman Rapat

    Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.

    Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

    Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

    “Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.” 

    “Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    9 Tersangka

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

    Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

    Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

    Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

    Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
    Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
    Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
    Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bakal mencopot kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).

    Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.

    “Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penggunaan dana untuk judi online, kegiatan fiktif, website fiktif, hingga pembiayaan study banding atau bimtek yang tidak tepat guna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebab itu, Yandri menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak tepat sasaran.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala Desa, Dinas PMD tingkat kabupaten, serta camat di seluruh Indonesia.

    “Pesan kami jelas, penggunaan anggaran dana desa harus dilakukan dengan benar. Jika ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran, kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan,” tegas Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan secara masif, yang dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum, untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa. 

    “Kami bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dua hari ini Mendes PDT Yandri Susanto mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan koordinasi. 

    Yandri mengungkap, beberapa tahun terakhir ada oknum yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga penggunaan website fiktif.

    “Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/32025).

    “Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” imbuhnya.

    Sementara hari ini, Yandri mengunjungi Kejagung, untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Ia meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.

    Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah dalam terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.

    “Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.

    Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

     

  • Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    , memastikan akan hadir memenuhi panggilan
    Kejaksaan Agung
     pada Kamis (13/3/2025).
    Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 
    “Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.