Kementrian Lembaga: Kejagung

  • 5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” sambung Menhan.

     

  • Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil

    Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

    Politikus PDIP itu menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejagung.

    “Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU nomor 34 tahun 2004 , itu kan 10. Kemudian muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    TB Hasanuddin menyebut berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam Perpres itu dan dalam kenyatannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.

    Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebut 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

    “Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.

    Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

    Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

    Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI.
    RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.
    Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba.
    “Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).
    Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI.
    “Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin.
    Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
    Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.
    “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ujar Hasanuddin.
    Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.
    Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. Mengatasi aksi terorisme
    4. Mengamankan wilayah perbatasan
    5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.
    Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
    Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.
    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin.
    Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tuturnya.
    Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
    1. Politik dan Kemanan Negara
    2. Sekretaris Militer Presiden
    3. Pertahanan Negara
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Search and Rescue (SAR) Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Mahkamah Agung
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Kejaksaan Agung
    13. Keamanan Laut
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Kelautan dan Perikanan
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    buka suara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tersebut merupakan kasus tersulit yang dihadapinya sampai saat ini.
    “Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol
    yang ditayangkan di YouTube
    Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin berujar, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.
    “Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.
    Menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya sudah meninggal dunia lantaran tempus cukup lama.
    Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi juga sudah tidak ada.
    “Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.
    Terlebih, kata Burhanuddin, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.
    “Kan ter-
    constraint
    waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata Jaksa Agung.
    Dalam perkara ini,
    Kejaksaan Agung
    sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Burhanuddin membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak.
    Dia menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
    “Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
    Burhanuddin menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut.
    “Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujar dia.
    Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah.
    “(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” kata dia.
    Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi.
    “Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
    Dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Burhanuddin mengatakan, Ahok diperiksa sebagai saksi atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sendiri.
    “Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin.
    Sementara itu, Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau
    subholding
    .
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan
    subholding
    -nya.
    Subholding
    kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, di antaranya penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Ahok menilai, Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus ini.
    “Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” kata Ahok.
    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.
    “Enggak kenal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

    Seharusnya, kata dia, rapat-rapat pembahasan tentang undang-undang yang mengikat masyarakat secara keseluruhan baik pemerintah maupun DPR serta rakyat Indonesia dibahas di hari kerja di gedung DPR dan dilakukan secara terbuka. 

    Menurut Usman proses pembahasan tersebut harus mendengar segala masukan dari masyarakat.

    Setiap aktor di dalam masyarakat menurutnya perlu diundang, diminta pertimbangannya, saran dan masukan bahkan masukan yang kritis sekalipun. 

    Masukan-masukan masyarakat itu, menurutnya tidak seharusnya direndahkan dengan tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab. 

    Ia pun menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Padahal, kata dia, aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.

    Aksi itu, kata Usman, justru mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. 

    Menurut Usman aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Usman mengatakan aksi tersebut juga bukan hanya kembali mengkritik substansi RUU terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga kabar penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi juga memprotes agenda pembahasan yang janggal.

    “Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat? Mengapa terkesan terburu-buru?” tanya Usman.

    Usman mengatakan kalangan masyarakat sipil menginginkan agar TNI menjadi tentara nasional yang profesional serta berfungsi maksimal dan optimal di dalam postur pertahanan negara dalam menjaga integritas teritorial negara, menjaga keselamatan segenap bangsa, dan negara serta juga menjaga kedaulatan negara.

    Oleh sebab itu, menurut Usman tentara seharusnya tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tidak mencampur urusan militer dengan urusan sipil. 

    “Karena itu sekali lagi kami mendesak agar revisi Undang-Undang TNI ini memperhatikan segala masukan dari masyarakat dan tetap berpegang teguh pada reformasi pada Undang-Undang Dasar 1945,” kata Usman.

    “Khususnya yang telah diterjemahkan di dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan (TAP MPR) nomor VII tentang peran TNI dan Polri,” lanjutnya.

    Usman mengatakan ketetapan MPR tersebut melarang TNI berpolitik dan berbisnis.

    Bahkan, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 disebutkan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pengangkatan (Sekretaris Kabinet) Mayor (kini Letkol) Teddy, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri bahkan hingga hari ini belum juga mengundurkan diri,” ungkap Usman.

    Menurut dia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal tersebut tidaklah cukup.

    Perpres tersebut, kata Usman, juga tidak bisa mengesampingkan larangan yang ada dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Bahkan tidak bisa mengesampingkan pasal 47 ayat 2 yang ada dalam Undang-Undang TNI yang memberikan kekecualian,” kata Usman.

    “Sebab selain tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan (Letkol Teddy) menduduki posisi yang tidak ada disebutkan di dalam Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    REVISI UU TNI – Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Apa yang Dibahas?

    Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

    “Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkap dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” ungkapnya..

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

    Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin.

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

    TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terangnya.

    Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

    Rapat Rampung Tengah Malam

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

  • Soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Pakar Wanti Serangan Balik Koruptor – Page 3

    Soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Pakar Wanti Serangan Balik Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengamati adanya serangan serta upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bentuknya, mulai dari pemberitaan pelaporan kasus hingga adu domba antar penegak hukum.

    “Polanya hampir sama, yaitu saat Kejagung mengungkap kasus-kasus besar maka selalu muncul serangan semacam itu dan isu-isu lama dimainkan kembali secara terorganisasi,” kata Masriadi dalam keterangan diterima, Minggu (16/3/2025).

    Masridi mencatat, pasca Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, serangan terhadap pejabat kejaksaan di media sosial begitu masif. Isu-isu miring muncul berupa fitnah terhadap petinggi kejaksaan kembali muncul. Tak terkecuali pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

    “Tindakan melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pasti saya bela hak itu. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa laporannya muncul di tengah bergulirnya kasus besar yang ditangani Kejagung?,” heran dia.

    Masriadi membaca, tindakan tersebut sebagai bentuk serangan balik koruptor terhadap institusi Kejagung.Sebab menurutnya, koruptor dan lingkarannya pasti tidak senang dan terancam dengan langkah Kejagung dalam memberantas korupsi.

    “Fenomena serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung dan itu harus tetap diwaspadai karena dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik,” Masriadi menandasi.

     

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) digelar secara tertutup.

    Dalam rapat tersebut diwarnai oleh aksi penolakan. Penolakan itu berupa interupsi dari Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para perwakilan dari masyarakat sipil tersebut tiba di depan luar ruang rapat sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang. Mereka mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Setelah membentangkan spanduk penolakan RUU TNI, mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. Rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur masyarakat sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis. Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut.

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktifasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,” kata dia.

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dui fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” kata dia.

    DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan

    Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan. Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Disahkan Sebelum Reses

    Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

    Apalagi, saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kepada wartawan di sela-sela rapat Panja bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    “Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak (disahkan pekan depan),” ujar Utut. 

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.

    Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri.

    Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.

    “Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.

    Utut pun menyebut, pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan saat rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

    “Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.

    “Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • 16 Lembaga Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Dinilai Berhubungan dengan Mitigasi Risiko di Masyarakat – Halaman all

    16 Lembaga Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Dinilai Berhubungan dengan Mitigasi Risiko di Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik RUU TNI terus bergulir seiring dengan bertambahnya perubahan dalam isi RUU tersebut, mulai dari jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hingga operasi militer nonperang yang jumlahnya bertambah.

    Serikat Pemuda Jawa Timur mencoba menjelaskan bagaimana pertanyaan publik soal urgensi RUU TNI ini bermula, serta mengapa harus dikebut dalam proses revisinya. 

    “Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwasanya hari ini di tengah situasi global yang tidak menentu, ada urgensi untuk mengantisipasi ancaman dari luar Indonesia yang dapat mengganggu jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” kata Angga selaku Ketua Sarikat Pemuda Jawa Timur dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Angga mengatakan dalam konteks efektivitas, birokrasi TNI sudah teruji, mengingat TNI menggunakan sistem satu komando yang artinya perintah yang turun dari atas harus dilaksanakan secara tepat sasaran. 

    Soal 16 lembaga yang diperluas oleh DPR dalam pembahasan RUU TNI ini, menurutnya lembaga-lembaga tersebut berhubungan dengan mitigasi risiko di masyarakat dan juga lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan antisipasi atas ketertiban umum, serta memitigasi ancaman-ancaman yang bisa masuk secara asimetris.

    “Pasalnya, hari ini dunia bergerak dalam pola yang asimetris yang artinya ancaman tidak hanya dapat dimaknai berupa ancaman bersenjata, tetapi ancaman juga dapat dimaknai sebagai ancaman yang tidak terlihat atau integible threat,” kata Angga.  

    Dia menilai wajar jika perlu dilakukan perluasan gerakan dari TNI menuju lembaga-lembaga lain demi meningkatkan efektivitas dan efisiensitas dari suatu lembaga tersebut.

    “Indonesia hari ini sedang menghadapi ancaman global yang di mana harus diantisipasi dengan gerakan yang cepat dan tepat. Untuk itu, TNI diperluas tupoksinya untuk masuk ke dalam lembaga-lembaga yang sekiranya berhubungan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara,” kata dia.

    Namun, di dalam revisi undang-undang TNI ini, Angga mengetahui bahwa DPR juga memberikan klausul khusus, yakni apabila di luar dari 16 lembaga tersebut, maka anggota TNI aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tentara Nasional Republik Indonesia. 

    “Hal ini demi menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dan dwifungsi ABRI seperti yang ditakutkan oleh masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin mengungkapkan pembahasan lanjutan rapat Panja yang membahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-16 Maret 2025.

    TB Hasanuddin mengungkapkan berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensiun/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA).
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

     

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Rampung, DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan.

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB.

     

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

     

     

  • DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyampaikan ada tiga klaster pembahasan terkait dengan rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI.

    Dia mengatakan tiga klaster pembahasan itu berkaitan dengan kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif hingga relevansi usia pensiun.

    “Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

    “Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan telah ada kesepakatan terkait dengan penambahan instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

    Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tutur TB.