Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
investasi
bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
“Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
Padahal, menurut Stevano,
pemulihan ekonomi
korban kasus
investasi bodong
sangat penting.
Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
“Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
restorative justice
sehingga kerugian bisa dipulihkan.
Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
“Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
“Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejagung
-

Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil
PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan ada hal yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin 17 Maret 202 malam. Dimana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.
Dia mengatakan bahwa pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” tutur TB dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.
“Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya.
Perwira TNI bisa duduki 15 jabatan sipil
Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.
TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana
– UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
2. Peran TNI pada Keamanan Laut
– Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
– UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
– Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
4. Peran TNI pada BNPT
– Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
– UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
“Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Eks Dirut Indofarma (INAF) Didakwa Rugikan Negara Rp377,5 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) periode 2019-2023 Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada tahun 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lenny Sebayang menyampaikan kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
“Keuangan negara terjadi pada Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (17/3/2025) dilansir dari Antara.
Dengan demikian, perbuatan Arief diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang bersamaan, terdapat pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf, yang dibacakan dakwaannya bersama dengan Arief.
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Indofarma
JPU memerinci, beberapa pihak yang telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, yakni produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.
Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).
Korupsi juga dilakukan untuk memperkaya keempat terdakwa Rp24,35 miliar atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3 miliar, dan PT MMU sebesar Rp8,35 miliar serta memperkaya keempatnya yang berasal dari transaksi pengeluaran dana unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135,29 miliar.
Selanjutnya, memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp35 miliar yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka serta PT Promedik sebesar Rp12,03 miliar atas pencairan Deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK!, yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik.
Memperkaya pula PT Promedik sebesar Rp1,53 miliar atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK! serta SWS (Hk) Ltd sebesar Rp6,42 miliar atas sisa persediaan bahan baku Masker INAmask yang tidak diproduksi serta PT Promedik sebesar Rp56,68 miliar atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik.
Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp68,25 miliar atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.
“Serta memperkaya keempat terdakwa Rp1,65 miliar yang berasal dari biaya pemasaran atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM dan sebesar Rp1,39 miliar atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM,” imbuh JPU.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163629/original/058837200_1742024202-25f9fce3-01a2-4995-8015-ee20285dd90a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Penanganan Masalah Narkotika – Page 3
Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:
– UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
2. Peran TNI pada Keamanan Laut
– Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
– UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
– Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
4. Peran TNI pada BNPT:
– Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
– UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
“Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.
-

Usulan Prajurit Jabat di KKP-Tangani Narkoba Dihapus
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam. Hasanuddin menyebut pemerintah menghapus dua usulan, salah satunya terkait prajurit membantu menangani narkoba.
Hasanuddin mengatakan pemerintah melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI. Dia mengatakan pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun kini berubah, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.
Hasanuddin menyebut perubahan juga ada di Pasal 47, di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 kementerian/lembaga.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ucapnya.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana
– UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
– Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
– Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017.4. Peran TNI pada BNPT
– Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 20185. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
– UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021.“Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” ucap Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan Pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
– Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
– Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
– Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
– Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
– Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Selain itu, TB mengatakan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU TNI ini adalah Pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” katanya.
Dengan revisi ini, Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
(fas/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian
Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.
Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.
“Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.
Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025 -

Rapat Revisi UU TNI di Hotel Tertutup, Bukan Terbuka
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyebut rapat membahas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilaksanakan secara terbuka di hotel Fairmont. Menurutnya, pernyataan Dasco keliru dan tidak sesuai kenyataan yang terjadi.
“Ingat hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus bayar dan lain-lain dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan live dan teman-teman koalisi pun masuk, kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
Isnur menyebut rapat tertutup juga sangat jelas terlihat ketika perwakilan KontraS masuk ke dalam ruang rapat, mereka mendapat intimidasi. Menurutnya, rapat di hotel secara tertutup juga sangat aneh lantaran para legislator biasa menggelar rapat di gedung DPR dan ditayangkan secara langsung melalui YouTube Parlemen.
“Jadi jelas itu adalah sidang tertutup. Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang-benderang,” ujar Isnur.
Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti sikap pihak hotel yang melaporkan koalisi masyarakat sipil ke Polda Metro Jaya usai aksi penggerudukan ke ruang rapat. Menurutnya, proses pemidaan itu sekali lagi sangat jelas menunjukkan bahwa rapat digelar tertutup, bukan terbuka sebagaimana dikatakan Dasco.
“Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika ada orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang proses yang tertutup itu, dilaporkan pidana,” tutur Isnur.
Selain itu, Isnur mengkritik respons pihak kepolisian yang memproses laporan tersebut sangat cepat dengan melayangkan surat pemanggilan ke aktivis KontraS. Ia menduga ada orkestrasi pembungkaman suara masyarakat sipil yang menolak pembahasan revisi UU TNI.
“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap Isnur.
Terkait dengan proses hukum yang dihadapi pihak KontraS, YLBHI menyatakan mereka telah mengirimkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum.
Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU TNI
192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025. Koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.
“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur mewakili tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.
Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.
Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer
“Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.
Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
“Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.
Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.
Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.
“Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” ujar Isnur.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
/data/photo/2025/02/22/67b97e6a6fa50.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5142799/original/000750200_1740472158-image__5_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/15/67d5608e03282.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
