Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
                        Nasional

    2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional

    Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
    Antasari Azhar
    , Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
    “Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
    Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    “Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
    Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
    “Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
    Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
    Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
    Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
    “Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.

    Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
    Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
    Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
    “Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
    Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
    Riva Siahaan
    tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
    Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
    Pertamina
    International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.

    Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

    Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    “Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.

    Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.

  • Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebanyak Rp4,4 triliun.

    Berdasarkan komitmen dari kedua korporasi itu, pelunasan kewajiban pembayaran UP dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga menyeret korporasi besar Wilmar Group. 

    Oleh sebab itu, sebagai jaminan untuk pembayaran uang triliunan itu, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah dilakukan penyitaan oleh korps Adhyaksa.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyita aset milik Musim Mas dan Permata Hijau Group secara sementara.

    Adapun, aset yang disita penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan Musim Mas dan Permata Hijau berupa perkebunan sawit hingga pabrik.

    Dalam hal ini, menurut Anang, nilai dari penyitaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group itu telah melebihi kewajiban pembayaran UP Rp4,4 triliun.

    Secara terperinci, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua korporasi tersebut, yakni Musim Mas Group sebesar Rp3,7 triliun dan Permata Hijau Group Rp752 miliar.

    “Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Bakal Dilelang 

    Adapun, Anang menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group tidak bisa membayar kewajiban UP sesuai perjanjian.

    Langkah tegas itu berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya. Pelelangan tersebut, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO alias minyak goreng tersebut.

    “Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, secara total uang yang telah kembali negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terseret dalam perkara korupsi CPO ini.

    Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Uang belasan triliun hasil rasuah itu diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo sempat mengungkap bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu bakal memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. 

    Dengan begitu, uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan bahwa uang Rp13,2 triliun ini bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.

    “Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki danmerenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” tutur Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).

  • Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

    Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.

    “Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya,” katanya.

    Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.

    “Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.

  • 9
                    
                        Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
                        Nasional

    9 Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan Nasional

    Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
    Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan karena ia punya empat anak yang masih kecil.
    Diketahui, Wahyu dituntut 12 tahun penjara karena dinilai berperan aktif dalam
    kasus suap hakim
    pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Wahyu mengatakan, saat ini, ia merupakan ayah dari empat orang anak. Mereka berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
    Anak Wahyu yang paling kecil masih belajar untuk mengenali wajah ayahnya. Pasalnya, ketika Wahyu ditahan Kejaksaan Agung pada April 2025 lalu, anak bungsu Wahyu ini baru berusia 4 bulan.
    Wahyu mengatakan, anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah untuk mengawal proses tumbuh dan kembangnya.
    Ia mengaku, selama ini selalu berdoa agar anak-anaknya kelak bisa memahami kalau ayah mereka sedang berjuang untuk menebus dosanya.
    Sambil menangis, Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan agar ia bisa membesarkan anak-anaknya.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” kata Wahyu sambil terisak.
    Dalam pledoinya, Wahyu menyinggung kalau dirinya hanya perantara, bukan pengambil keputusan untuk penanganan perkara korupsi CPO.
    “Yang mulia, di dalam perkara ini, saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” kata Wahyu.
    Ia mengaku tidak berani menolak pihak-pihak yang memberikan arahan kepada, termasuk Ariyanto selaku pengacara korporasi CPO.
    Namun, ia mengaku bersalah dan sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.
    Wahyu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana yang mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, terutama di lingkup pengadilan.
    “Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan, tempat saya mengabdi,” katanya.
    Wahyu mengaku menyesal telah menerima suap dan ia memohon maaf kepada Mahkamah Agung, warga pengadilan di seluruh Indonesia, masyarakat, serta keluarganya.
    Dalam kasus ini, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Lalu, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sementara aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset itu disita berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Menurut Anang, nilai aset yang telah disita pihaknya telah melebihi sisa UP yang belum dibayarkan Musim Mas dan Permata Hijau Group.

    “Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun [belum dibayarkan] dan mereka sanggup akan membayar mencicil.” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, aset itu nantinya bakal dikembalikan kepada masing-masing korporasi jika kewajiban pembayaran UP sudah lunas.

    Hanya saja, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan nilai aset yang telah disita dari Musim Mas dan Permata Hijau Group itu. Anang hanya mengungkap aset yang disita itu yakni perkebunan, pabrik hingga tanah.

    “Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” imbuhnya.

    Apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group itu tidak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, kata Anang, maka aset yang telah disita berpotensi dilelang.

    “Nah, ketika sudah lunas aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran uang pengganti.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. 

    Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun. Sementara sisanya, Rp4,4 triliun maaih belum dibayar oleh Musim Mas dan Permata Hijau Group.

  • Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna delapan tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    “Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, klaster kedua tersangka yang dilimpahkan ini terdiri dari mantan SVP Integrated Supply Chain atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).

    Kemudian, tersangka yang dilimpahkan adalah eks VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina atau eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN); Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta (HB); dan Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).

    Selain itu, mantan VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina, Dwi Sudarsono (DS); Mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW); mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd dan Senior Manager PT Trafigura Martin Haendra Nata (MHN); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Anang.

    Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Riza Chalid. Sebab, Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih belum kembali ke Indonesia.

    Dalam hal ini, Anang menyatakan pihaknya belum merencanakan Riza Chalid disidangkan secara in absentia. 

    “Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol,” pungkasnya.