Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Bahlil Lantik 9 Anggota Komite BPH Migas, Ini Daftarnya

    Bahlil Lantik 9 Anggota Komite BPH Migas, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik sembilan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk periode 2025-2029. Pelantikan berlangsung tertutup di Kantor Kementerian ESDM hari ini, Senin (10/11).

    “Hari ini saya sudah melakukan pelantikan BPH Migas, karena BPH Migas sudah satu periode selesai, dan SK masa berlaku yang perpanjangan hari ini berakhir. Jadi saya lantik,” kata Bahlil saat ditemui usai pelantikan Komite BPH Migas, Senin (10/11/2025).

    Ia berhadap Komite BPH Migas yang baru dilantik dan mulai bertugas hari ini mampu bekerja sama dengan baik, terlebih mengingat badan ini memiliki tugas yang sangat penting yakni mengatur serta mengawasi penyediaan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.

    “Tujuan kita adalah bagaimana kita bisa membangun tim yang baik, terutama dalam pengelolaan, karena yang memberikan subsidi BBM itu kan ada di BPH Migas dan mereka bagian daripada keluarga besar dan punya hubungan kerja dengan ESDM. Harapan kita ke depan bisa membangun team work yang baik,” terangnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Ketua dan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (23/9) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi Anas ditetapkan untuk memimpin komite sebagai Ketua Komite BPH Migas.

    Pemilihan ketua dan anggota Komite BPH Migas dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam proses ini disepakati 9 ketua dan calon anggota komite BPH Migas.

    Ketua dan Anggota Komite BPH Migas 2025-2029

    Ketua: Wahyudi Anas

    Anggota:

    – Arief Wardono
    – Bambang Hermanto
    – Baskara Agung Wibawa
    – Eman Salman Arief
    – Erika Retnowati
    – Fathul Nugroho
    – Harya Adityawarman
    – Hasbi Anshory

    Lihat juga Video ‘Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron’:

    (igo/fdl)

  • Saya Percaya Suami Saya Jalankan Tugas Sejujur-jujurnya

    Saya Percaya Suami Saya Jalankan Tugas Sejujur-jujurnya

    Jakarta

    Istri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin menyakini suaminya telah menjalankan pekerjaanya dengan jujur. Franka menyakini Nadiem sudah melakukan yang terbaik selama menjalankan amanah tersebut.

    “Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik, dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,” kata Franka Franklin di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Franka berharap Nadiem akan mendapat keadilan dalam perkara ini. Dia berdoa proses hukum perkara ini berjalan transparan.

    “Saya juga berdoa semoga proses ini akan berjalan dengan baik dan transparan dan sebaik-baiknya, supaya kebenaran yang ada akan menemukan jalannya di proses berikutnya,” ujarnya.

    Dia mengatakan proses pemulihan kesehatan Nadiem juga berjalan baik. Dia menuturkan aksesnya dengan Nadiem juga tidak terhambat.

    Lebih lanjut, Franka juga menjelaskan aktivitas Nadiem di rumah tahanan. Dia mengatakan Nadiem membaca dan menulis buku hingga meditasi.

    “Menulis, baca buku, banyak doa sama-sama, meditasi sama-sama. Jadi itu sangat membantu semua mungkin lebih semangat menjalani,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI melimpahkan empat berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Empat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    (mib/yld)

  • Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). 
    Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.
    “Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
    Tiga tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
    Lalu, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka
    Nadiem Makarim
    tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
    Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

  • Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/11/2025) Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pukul 10.27 WIB. Nadiem mengenakan baju tahanan berwarna merah muda.

    Tangan Nadiem juga diborgol. Sementara tersangka lainnya telah tiba lebih dulu sebelum Nadiem.

    Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus. Dia mengatakan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.

    “Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat,” ujar Franka.

    “Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.

    Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini:

    Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    (mib/azh)

  • Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan per Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan tersebut secara detail, baik itu ada atau tidaknya penggeledahan hingga duduk perkara dari kasus tersebut.

    “Belum terinfo dari penyidik,” imbuh Anang.

    Meskipun demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan ini.

    Pasalnya, lembaga anti-rasuah itu juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus minyak tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2019-2015. 

    Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    GELORA.CO  – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.

    Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.

    Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.

    Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.

    “Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem,” kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).

    Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.

    Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

    Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

    Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun

  • Berantas Tambang Nikel di Morowali, Menhan & Panglima TNI Lapor ke Prabowo

    Berantas Tambang Nikel di Morowali, Menhan & Panglima TNI Lapor ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya mulai menyoroti dugaan tambang nikel ilegal yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil karena nikel merupakan salah satu komoditas tambang penting yang dimiliki oleh Indonesia. 

    Pada Minggu kemarin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahkan telah melaporkan perkembangan terkait dengan penertiban tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    “Beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kertanegara, Minggu (9/11/2025). 

    Prasetyo menjelaskan, proses penertiban tambang nikel ilegal itu menjadi salah satu hal yang dikerjakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satgas itu meliputi lintas kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Pertahanan hingga TNI. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengungkap proses penertiban kawasan tambang ilegal itu nantinya diharapkan bakal berujung pada pengembalian kerugian negara, seperti halnya yang dilakukan pada tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). 

    “Jadi ini seperti di Bangka Belitung, jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sekarang juga sudah mulai untuk menertibkan tambang-tambang kita, sumber daya alam yang kita miliki, nah kemarin menengok atau meninjau kondisi di Morowali dan tadi melaporkan kepada Bapak Presiden,” terang mantan anggota DPR itu. 

    Sepak Terjang Satgas PKH 

    Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan lahan tambang yang telah dikuasai oleh negara itu milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).

    “Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

    Dia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

    Area bukaan tambang itu berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.

    Dalam proses klarifikasi itu, Anang mengatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.

    “Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha,” tambah Anang.

    Di samping itu, Anang mengungkap bahwa dari data yang ada, perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.

    “Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara keseluruhan terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

    Adapun, sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung. 

  • 602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Reaksi Rano Karno Tak Terduga

    602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Reaksi Rano Karno Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, buka suara soal dampak sosial judi online di masyarakat. Menurut dia berdasarkan laporan PPATK, 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online dengan transaksi Rp 3,12 triliun.

    “Berdasar penelusuran PPATK terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat jodi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp 3,12 triliun,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

    Dikatakan Rano, persoalan judi online ini merupakan dampak dari shock culture digitalisasi yang 20 tahun lalu pernah diungkapnya dalam sebuah tulisan. Lebih lanjut dijelaskan Rano, kehadiran judi online sulit untuk dibendung lantaran bagian dari dampak digitalisasi dunia tanpa mengenal batas.

    Karena itu, upaya yang paling memungkinkan untuk dilakukan, menurut Rano, adalah membangun kesadaran bahwa judi online itu merugikan dan berpotensi menggerus kesejahteraan masyarakat.

    Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Upaya itu, menurutnya, harus dilakukan bersama-sama secara masif dan tidak bisa hanya bergantung dari satu sektor saja.

    Disebutkan, Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi pelaku judi online yang lima ribu diantaranya diduga penerima program Bantuan Sosial (Bansos) seperti KJP, dan KJMU. Diakui Rano, meski bantuan itu diperuntukkan bagi anak, namun lantaran kartu ATM program dipegang orang tua, akan sulit melakukan pencegahan.

    Ditegaskan Rano, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih terus berupaya mensiasati untuk mengatasi persoalan itu. Ia berharap, upaya edukasi seperti yang dilaksanakan Kejaksaan RI saat ini, bisa terus berlanjut secara massif ke berbagai tempat, bahkan hingga pelaksana car free day setiap pekan.

    Diakui Rano, upaya edukasi melalui pameran dan layanan oleh Kejaksaan Agung yang digelar hari ini di Lapangan Banteng tidak hanya mengedukasi warga tapi juga memberikan kesan positif, lebih dekat dengan publik.

    “Ini adalah momen untuk masyarakat tahu. Jadi penyuluhan atau event-event seperti ini, harus lebih banyak dilakukan lagi,” tambahnya.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.