Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kejagung Layangkan Kasasi Vonis Lepas Ekspor CPO Korporasi

    Kejagung Layangkan Kasasi Vonis Lepas Ekspor CPO Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar mengatakan upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) itu dilayangkan sejak Kamis (27/3/2025).

    “Sudah per 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah melengkapi memori kasasi dan sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (9/4/2025).

    “Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan per 9 April 2025,” pungkasnya.

    Atas pengajuan ini, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa vonis dalam perkara fasilitas ekspor CPO korporasi itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    “Putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum [JPU] telah mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Yanto.

    Sekadar informasi, vonis lepas itu diduga merupakan hasil suap yang dilakukan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso dan Aryanto dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

    Modusnya, Aryanto menghubungi Wahyu Gunawan selaku Panitera PN Jakarta Utara agar hakim memvonis onslag. Kemudian, Wahyu menyampaikan permintaan Aryanto ke Arif. 

    Setelah negosiasi, Arif menunjuk tiga hakim pilihannya agar menangani sidang ekspor CPO korporasi. Adapun, Arif kala itu menjadi Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Pada intinya, pihak pengacara meminta agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Adapun, tiga majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Djuyamto selaku Hakim Ketua. Sementara, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Total uang suap yang diduga diberikan kepada Arif dkk mencapai Rp60 miliar.

  • BEI Sebut Baru 2 dari 10 Emiten Delisting yang Bakal Buyback

    BEI Sebut Baru 2 dari 10 Emiten Delisting yang Bakal Buyback

    Jakarta

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun begitu, tercatat hanya dua emiten yang baru menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. Saat ini, otoritas BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.

    “Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.

    “Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.

    Dalam catatan detikcom, BEI resmi mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Adapun Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Adapun emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada tanggal 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

    Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

    Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

    (kil/kil)

  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

    “Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Harli.

    Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga dikenal sebagai putusan lepas.

    Harli mengatakan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.

    “Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” jelas dia.

    Kejagung kemudian melakukan penggeledahan lima lokasi berbeda yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang tersebut untuk diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yakni BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.

    Keempat tersangka juga langsung ditahan usai pemeriksaan, dengan rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” Harli menandaskan.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya Ikut Terjerat Korupsi – Page 3

    Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya Ikut Terjerat Korupsi – Page 3

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik culas mafia peradilan. Adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng senilai Rp22 miliar.

    Ketiganya, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU). Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    Ada peran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.

    “Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Merdeka.com

  • Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    loading…

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 14 April 2025. Foto/Dok Kejaksaan

    JAKARTA – Kemampuan leadership (kepemimpinan) menjadi faktor utama capaian keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara kualitas personel antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik. Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen.

    Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen. Maruarar menilai, bisa jadi penilaian publik ini karena mereka melihat hasil kinerja Kejagung yang mengungkap kasus-kasus besar.

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung. Jika di kepolisian maupun Kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda.

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi (hasilnya) akan seperti (capaian) kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berbeda jauh,” ungkap Maruarar, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personil antara lembaga penegak hukum. “Tapi bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    Selain itu, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas itu.

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

    Menanggapi kabar ini, hakim Pengadilan Tipikor yang juga merangkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, menilai tiga sosok hakim yang terjerat kasus ini merupakan pribadi yang tidak mampu bersyukur.

    “3 sosok sebagai hakim yang tidak mampu bersyukur dan tidak mensyukuri serta tidak mengambil hikmah kejadian-kejadian sebelumnya,” kata Maryono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/4/2025).

    Meski bekerja di peradilan yang sama dengan ketiga hakim tersebut, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, mengaku tidak pernah bekerja dalam satu majelis dengan ketiga hakim tersebut.

    “Saya tidak pernah satu majelis dengan ketiganya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, sebagai kolega sesama hakim Pengadilan Tipikor, dia meyakini setiap manusia memiliki takdir yang berbeda-beda.

    Namun tetap, ia menegaskan, ketiga koleganya itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

    “Sama halnya pada peristiwa ini, kita yang mengemban tugas negara sebagai hakim dalam menjalankan tupoksinya telah dibekali etika rambu-rambu guna mempertanggung jawabkan,” ucapnya.

    “Maka berani bertindak tentunya harus berani bertanggungjawab,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dengan adanya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim ini, Maryono mengaku sedih karena melihat tercorengnya marwah peradilan Indonesia.

    “Atas peristiwa ini kesan kita yang jelas sedih dan juga sangat-sangatlah perihatin karena korps peradilan tercoreng kembali,” imbuh hakim Maryono.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap yang menjerat sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

  • Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Nasional 15 April 2025

    Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
    Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat “wakil tuhan” yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
    “Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Namun, hingga berita ini diturunkan, Yanto masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan direvisi di dalam beleid tersebut.
    Yanto juga mengatakan, Badan Pengawasan MA berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta.
    Sehingga mereka membentuk
    Satuan Tugas Khusus
    (Satgasus).
    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” ucapnya.
    Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya “perkara pesanan” dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.
    Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.
    Sebelumnya, empat hakim yang menangani kasus tiga terdakwa dalam perkara korupsi CPO ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
    Dia kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.
    Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
    Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
    Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
    Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada pembacaan putusan hari ini, Rabu (4/1/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TEGAL –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhamad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga dengan kasus korupsi minyak goreng.

    Saat kasus ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Rumah sederhana habis dicat

    Kejagung juga sudah menggeledah rumah Arif di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) dua hari lalu.

    Pantauan Tribun Jateng (Tribun Network), rumah Arif yang digeledah penyidik Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

    Lurah Panggung, Amin Suseno, tidak mengetahui apapun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut  karena pihak Kejagung tidak memberitahunya.

    “Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu,” ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.

    Namun dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.

    Rumahnya digeledah subuh

    Ketua RW 06, Sugeng Santoso tidak tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, penggeledahan dilakukan saat subuh. 

    “Ramai banyak orang saat penggeledahan. Itu terjadi waktu subuh,” katanya.

    Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Rajin Salat di Masjid

    Lurah Panggung, Amin Suseno, mendengar dari cerita warga kalau Arif kerap pulang ke rumah dan mengikuti salat di masjid dekat rumahnya.

    “Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan. 

    Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid.

    Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik tetapi pendiam.

     “Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga,” ujarnya kemarin.

    Dikenal dermawan

    Sugeng juga membeberkan Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

    Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

    “Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu,” katanya.

    Warga mengenal Arif sosok yang tidak sombong dan membaur dengan warga.

    Awal Mula Kasus Suap Terbongkar

    Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di PN Surabaya.

    “Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

    Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

    Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    “Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

    Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

    Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

    Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

     Kejagung juga menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka.

    “Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang,” ujar Teguh.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Muhammad Arif Nuryanta di Mata Tetangga di Tegal, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M

     

  • Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    loading…

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono, dosen di institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, yang ahli bidang Audit Keuangan Negara.

    Dalam keterangannya, Gatot Supiartono menyampaikan pandangan dari sisi audit. Ia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dalam perkara ini.

    Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait dengan penyewaan smelter dan pembelian bijih timah. Karena pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.

    “Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” katanya.

    Mantan auditor BPKP ini juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.“Kalau diambil dari pemilik IUP yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” ujarnya.

    Sedangkan ahli lainnya Tri Hayati menerangkan, dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menjelaskan, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

    “PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” terangnya.

    Ia menambahkan kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal. Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.

    Terkait kerusakan lingkungan, Tri Hayati menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan. Namun hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.

    “Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Tapi tambang ini dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

    Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (periode 2017-2020) Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

    Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam. Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

    (poe)

  • Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah keheningan tengah malam Jakarta, seorang pria paruh baya melangkah pelan menuju Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Waktu menunjukkan pukul 02.00 dini hari, Minggu (13/4/2025). 

    Ia bukan tersangka yang dipanggil paksa.

    Ia adalah hakim Djuyamto yang biasa menyidangkan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

    Tengah malam itu ia datang sendiri, tanpa pengawalan, hanya berbekal niat untuk menjelaskan dan menunjukkan itikad baik.

    Ia datang ke Gedung JAM Pidusus tengahj malam setelah mengetahui mantan atasannya, mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang telah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap suap pemberian vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Kedatangan hakim Djuyamto saat itu juga dikarenakan menyadari dirinya merupakan ketua majelis yang memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi CPO.

    “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu lalu.

    Namun, tengah malam itu jaksa penyidik Kejagung sudah tidak berada di kantor sehingga pemeriksaan hakim Djuyamto tidak dilakukan.

    Waktu pun berlalu, pada Minggu siang, penyidik pun memanggil Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota selaku anggota majelis hakim perkara korupsi CPO itu untuk diperiksa.

    Djuyamto saat itu mengaku belum menerima panggilan kembali atas kasus tersebut. Namun, di sisi lain penyidik mengaku menunggu kedatangannya untuk diperiksa bersama dua hakim lainnya.

    Pada Minggu sore, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya melakukan penjemputan terhadap Djuyamto untuk diperiksa.

    “Ya, dia (Djuyamto) datang setengah 6 atau jam 7 saya lupa pastinya, dan yang bersangkutan sudah diperiksa maraton, bukan datang (sendiri) ya, tapi kita lakukan penjemputan ya oleh penyidik,” ungkap Qohar.

    Jemput paksa sore itu menjadi awal dari babak baru dalam hidup hakim Djuyamto.

    Dari seorang pemegang palu keadilan dengan jubah dan toga Sang Pengadil, setelah menjalani pemeriksaan, hakim Djuyamto juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti mantan atasannya, hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Dia pun keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

    Uang Miliaran Rupiah “Butakan” Mata Para Hakim

    Kasus ini memang menyita perhatian. Bukan hanya karena besarnya nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar, tapi juga karena keterlibatan nama-nama besar di dunia peradilan Indonesia. Mulai dari hakim, panitera, hingga pengacara papan atas.

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi korporasi ekspor CPO.

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.