Kementrian Lembaga: Kejagung

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.

    “Belum terinfo dari penyidik,” jelas dia.

    Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” Anang menandaskan.

     

     

  • Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,”

    Jakarta (ANTARA) – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Muhammad Zamroni terpilih menjadi Ketua Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta atau yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.

    Koordinator Staf Ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Koorsahli KSAD) itu menggantikan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamal Sofyan Nasution.

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Menurut Rudy, sapaannya, Zamroni dipilih guna menerapkan disiplin positif ala militer di yayasan maupun perguruan tinggi.

    “Dalam rangka memperkuat disiplin organisasi, yang selama ini kita yakini bahwa disiplin TNI adalah impian banyak pimpinan organisasi dan dunia usaha. Harapan saya, beliau dapat lebih mendisiplinkan internal organisasi yayasan, akademisi, dan pastinya para mahasiswa maupun mahasiswi dalam upaya menggapai tujuannya,” ucap Rudy.

    Selain itu, tugas terpenting dari Zamroni adalah menjaga agar UTA ’45 Jakarta dapat terus berkembang serta bermanfaat lebih luas lagi.

    “Terutama dalam peran serta mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Rudy sendiri mengaku sudah tak asing dengan sosok Zamroni. Ia mengenal Zamroni saat masih berpangkat kolonel.

    Dihimpun dari berbagai sumber, Zamroni yang lahir di Jambi, 15 Juli 1968 itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 dari kecabangan Kavaleri.

    Sebelum menjabat Koorsahli KSAD, Zamroni menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Densus 88 Pastikan Insiden Ledakan SMAN 72 Tidak Terkait Jaringan Teroris

    Densus 88 Pastikan Insiden Ledakan SMAN 72 Tidak Terkait Jaringan Teroris

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menyatakan pelaku dalam insiden ledakan SMAN 72 Jakarta tidak terkait dengan jaringan teroris.

    Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan perbuatan pelaku itu murni dari dorongan diri sendiri.

    “Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” ujar Mayndra di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Dia menambahkan, kesimpulan itu berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan berdasarkan Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejagung hingga Polda Metro Jaya.

    “Di dalam analisa Densus, tindakan ini belum termasuk teroris,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menetapkan bahwa pelaku ini sudah berstatus anak berkonflik hukum (ABH).

    Berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang ada. Pelaku juga dikenal sebagai orang yang cenderung tertutup dan tertarik dengan konten kekerasan dan hal-hal yang ekstrem.

    “Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif,” tutur Asep.

  • Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/11/2025).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    “Yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah. Baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya sendiri, kemudian lingkungan sekolah,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang ada terhadap saksi, pelaku juga dikenal merupakan sosok yang dikenal menyendiri. Selanjutnya berdasarkan analisis ponselnya, pelaku juga tertarik dengan konten kekerasan dan hal yang ekstrem.

    Di samping itu, Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku juga terinspirasi dari tindakan kekerasan dan terorisme.

    Hal tersebut nampak dari tulisan tokoh-tokoh pelaku pembunuhan seperti Luca Triani, Brenton Tarrant hingga Alexandre Bissonnette yang disematkan pada senjata mainan yang dibawa oleh pelaku.

    “Akan tetapi sekali lagi yang bersangkutan hanya melakukan copy cat atau peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” kata Mayndra.

    Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara kepolisian, BNPT hingga Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku bukan tindak terorisme dan tidak terkait jaringan teoris manapun.

    “Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” pungkas Mayndra.

  • Lifting Migas Meningkat, Indonesia Kian Dekat ke Target 1 Juta Barel

    Lifting Migas Meningkat, Indonesia Kian Dekat ke Target 1 Juta Barel

    Jakarta

    Indonesia kian optimistis menatap kemandirian energi. Di tengah dinamika global dan tantangan transisi menuju energi bersih, pemerintah terus memperkuat fondasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai pilar utama ketahanan energi nasional.

    Semangat untuk menembus target produksi 1 juta barel per hari (bph) kini bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi telah menjadi arah nyata kebijakan energi nasional yang melibatkan seluruh unsur: pemerintah, BUMN, swasta, hingga akademisi.

    Kenaikan lifting minyak nasional dari 576.000 menjadi 580.000 barel per hari menjadi sinyal positif bahwa upaya peningkatan produksi migas berada di jalur yang tepat. Pemerintah menargetkan, pada 2030, produksi minyak Indonesia mampu menembus 1 juta barel per hari, dengan strategi agresif di sektor eksplorasi, reaktivasi sumur tua, dan penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).

    Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, menilai capaian peningkatan lifting ini merupakan langkah on track menuju target tersebut.

    “Peningkatan lifting minyak ini sudah on track untuk target satu juta bph. Namun masih ada kesenjangan dengan kebutuhan BBM nasional sekitar 1,5 juta bph, sehingga kita masih harus impor minyak mentah maupun BBM jadi,” ujarnya dikutip, Selasa (11/11/2025).

    Abadi menegaskan, target 1 juta barel per hari merupakan bagian krusial dari visi swasembada energi, di mana kebutuhan primer bangsa sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.

    Dukungan terhadap penguatan sektor hulu juga datang dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai peningkatan produksi migas menjadi langkah realistis di tengah dominasi energi fosil dalam bauran energi nasional.

    “Peningkatan produksi hulu migas bisa menjadi langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat fondasi energi nasional,” katanya.

    Dukungan serupa datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menyatakan komitmennya mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam mengejar target 1 juta barel per hari pada 2028-2029.

    “Target lifting minyak menjadi 1 juta barel per hari merupakan upaya konkret dan strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional dengan tidak lagi mengimpor minyak,” ujar Aryo Djojohadikusumo, Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia.

    Kadin bahkan mendorong percepatan investasi di sektor hulu melalui program ‘Eksplorasi Cerdas’ yang menggabungkan teknologi seismik 3D dan analisis big data. Langkah ini dilengkapi dengan inisiatif ‘Migas Berkelanjutan’ agar peningkatan produksi tetap selaras dengan prinsip lingkungan hidup.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak sekitar 1 juta barel per hari, dengan nilai mencapai Rp500 triliun per tahun.

    “Kita impor 1 juta barel per day. Total impor kita untuk minyak BBM dan LPG per tahun itu kurang lebih sekitar Rp500 triliun,” kata Bahlil.

    Menurut Bahlil, konsumsi minyak nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting nasional masih sekitar 580 ribu barel per hari.

    “Tantangan kita ke depan pertama terkait lifting. Lifting kita sekarang sejak 2008 sampai 2024 tidak pernah mencapai target dari APBN,” tegasnya.

    Meski demikian, berbagai indikator terbaru menunjukkan tren positif. Hingga awal November 2025, capaian lifting nasional telah melampaui 605.000 barel per hari, mencerminkan hasil nyata dari kebijakan percepatan hulu migas.

    Sementara itu Pakar energi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) NTT, Prof. Fredrik Lukas Benu, menilai konsistensi pemerintah dalam pendataan sumur rakyat dan eksplorasi baru akan menjadi kunci peningkatan produksi.

    “Di samping kebijakan bauran energi, kami minta penambahan eksplorasi karena potensinya masih besar,” ujarnya.

    Senada, Ekonom Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Frits Oscar Fanggidae, menambahkan bahwa peningkatan lifting harus diiringi dengan penguatan kapasitas industri energi nasional.

    “Lifting itu mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Jadi, harus ada kapasitas produksi yang naik agar manfaat lifting tinggi itu bisa dirasakan,” katanya.

    Ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara peningkatan lifting migas dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) agar kemandirian energi Indonesia dapat dicapai secara menyeluruh.

    Kini, arah kebijakan energi nasional semakin jelas. Langkah progresif pemerintah memperkuat sektor hulu migas, disertai dukungan akademisi, swasta, dan Pertamina, menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang mandiri secara energi. Dengan eksplorasi yang aktif, investasi yang tumbuh, dan teknologi yang maju, target produksi 1 juta barel per hari bukan lagi mimpi, melainkan visi yang tengah diwujudkan bersama.

    Tonton juga video “Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron”

    (ega/ega)

  • Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna membenarkan kabar penyelidikan ini. “Iya [terkait investasi Telkom ke GOTO] masih tahap penyelidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

    Namun, Anang belum menjelaskan secara detail terkait dengan perkara ini, termasuk soal duduk perkara maupun pihak-pihak yang sudah diambil keterangannya.

    Dia hanya mengatakan bahwa jaksa masih mengumpulkan keterangan untuk mencari adanya peristiwa pidana dalam investasi Telkom ke Goto. Terlebih, kata Anang, penyelidikan ini bersifat tertutup.

    “Jadi sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, TLKM mulai melakukan investasi pada GOTO pada, tepatnya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek pada 2020.

    Investasi pada 16 November 2020 tersebut adalah investasi dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun per 31 Desember 2020. 

    Lalu pada 17 Mei 2021, Gojek dan PT Tokopedia merger menjadi GOTO. Merger ini membuat Telkomsel mengeksekusi obligasi konversi atau convertible bond (CB) sesuai dengan perjanjian CB, di mana CB akan dikonversi menjadi saham.

    Pada 18 Mei 2021, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 saham konversi atau sebesar Rp2,11 triliun dan 59.417 saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta yang setara dengan Rp4,29 triliun.

    GOTO melakukan stock split pada 19 Oktober 2021 dan mengubah kepemilikan Telkomsel dari 89.125 saham, menjadi 23,72 miliar saham. Per 31 Desember 2021, Telkomsel menilai wajar investasi di GOTO setelah stock split adalah Rp375 per saham. 

    Per akhir 2021, TLKM mencatat keuntungan yang belum direalisasi atas nilai wajar penyertaan Telkomsel pada GOTO sebesar Rp2,49 triliun. 

    Akan tetapi, setelah GOTO menjadi perusahaan publik pada 11 April 2022, Telkomsel menilai nilai wajar investasi di GOTO dengan menggunakan nilai pasar sebesar Rp91 per saham. 

    Dengan penurunan nilai saham ini, alhasil Telkomsel mencatatkan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GOTO sebesar Rp6 triliun pada 2022.

    Goto Buka Suara

    Kabar merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab diisukan menjadi salah satu jalan keluar atau exit strategy bagi PT TelkomIndonesia (Persero) Tbk. (TLKM) untuk melepaskan investasinya di GOTO. Manajemen GOTO membuka suara mengenai kabar ini.

    Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan GOTO tidak dalam keadaan untuk menanggapi informasi atau pemberitaan yang bersifat spekulatif. 

    “Perseroan akan menyampaikan inforasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Koesoemohadiani, Selasa (11/11/2025). 

    GOTO juga menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat terkait dengan kabar merger dengan Grab. GOTO pun menuturkan belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat mengenai skema dan timeline merger.

    Lebih lanjut, GOTO juga menjelaskan belum ada kesepakatan apapun baik dengan Danantara dan Grab.

  • Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Pengusutan itu berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus itu diusut dengan periodesasi 2008-2017.

    Anang menambahkan bahwa saat ini pengusutan itu sudah berstatus naik sidik usai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan sejak Oktober 2025.

    “Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Hanya saja, Anang belum mengungkap secara detail terkait perkara ini, termasuk duduk perkara maupun potensi kerugian negara.

    Dia hanya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK juga ikut mengusut perkara Petral ini. Berbeda dengan Kejagung, periode tindak pidana korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada 2019-2025.

    Juru Bicara KPK, Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)

  • Bahlil Lantik 9 Anggota Komite BPH Migas, Ini Daftarnya

    Bahlil Lantik 9 Anggota Komite BPH Migas, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik sembilan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk periode 2025-2029. Pelantikan berlangsung tertutup di Kantor Kementerian ESDM hari ini, Senin (10/11).

    “Hari ini saya sudah melakukan pelantikan BPH Migas, karena BPH Migas sudah satu periode selesai, dan SK masa berlaku yang perpanjangan hari ini berakhir. Jadi saya lantik,” kata Bahlil saat ditemui usai pelantikan Komite BPH Migas, Senin (10/11/2025).

    Ia berhadap Komite BPH Migas yang baru dilantik dan mulai bertugas hari ini mampu bekerja sama dengan baik, terlebih mengingat badan ini memiliki tugas yang sangat penting yakni mengatur serta mengawasi penyediaan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.

    “Tujuan kita adalah bagaimana kita bisa membangun tim yang baik, terutama dalam pengelolaan, karena yang memberikan subsidi BBM itu kan ada di BPH Migas dan mereka bagian daripada keluarga besar dan punya hubungan kerja dengan ESDM. Harapan kita ke depan bisa membangun team work yang baik,” terangnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Ketua dan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (23/9) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi Anas ditetapkan untuk memimpin komite sebagai Ketua Komite BPH Migas.

    Pemilihan ketua dan anggota Komite BPH Migas dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam proses ini disepakati 9 ketua dan calon anggota komite BPH Migas.

    Ketua dan Anggota Komite BPH Migas 2025-2029

    Ketua: Wahyudi Anas

    Anggota:

    – Arief Wardono
    – Bambang Hermanto
    – Baskara Agung Wibawa
    – Eman Salman Arief
    – Erika Retnowati
    – Fathul Nugroho
    – Harya Adityawarman
    – Hasbi Anshory

    Lihat juga Video ‘Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron’:

    (igo/fdl)